![]() |
Terdakwa korupsi Alkes sedang berdiskusi dengan PH-nya |
Dalam kasusu ini, terdakwa tidak sendiri, Jaksa juga menyeret Kasubag pembendaharaan Rumah Sakit, Lilis Setyorini (perkara terpisah). Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim yang diketuai Martua Rambe, dibantu hakim Achmat dan Titi Sansiwi selaku hakim anggota yang dihadiri JPU maupun terdakwa sendiri didampingi Penasehat Hukum (PH)nya pada Senin, 27 April 2015.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa, terdakwa Dr Eko Sidharto, selaku direktur RSUD Kabupaten Nganjuk, terbukti melakukan tindak pidana Korupsi dana pengadaan barang farmasi RSUD Nganjuk tahun 2012 sebesar Rp 349 juta. Majelis Hakim menyatakan, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana Koruspi sebagaimana diatur dalam pasal primair (pasal 2 ayat (1)) Undang-undang tindak pidana Korupsi.
Namun terdakwa terbukti secara Sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Koruspi sebagaimana diatur dalam pasal subsidair (pasal 3) Undang-undang tindak pidana Korupsi. “Menjatuhkan pidana penjara selama Dua tahun dan Empat bulan, denda sebesar Rp 50 juta rupiah, subsidair 3 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Martua Rambe.
Terdakwa didakwa hanya dihukum pidana penjara. Tapi juga dihukum pidana tambahan berupa, membayar uang penganti sebesar Rp 349 juta rupiah.
“Terdakwa dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 349 juta rupiah. Apa bila putusan sudah berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar, maka Jaksa akan menyita harta benda terdakwa untuk dilelang. Apa bila dalam harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 5 bulan,” kata Martua dalam putusannya.
Terdakwa sepertinya tidak terima atas Vonis ringan yang diberikan Majelis Hakim. Terdakwa Dr Eko pun langsung menyatakan banding. “saya banding,” ujar terdakwa usai meminta pendapat dari Penasehat Hukumnya M Faisal. Padahal, sebelumnya terdakwa dituntut oleh JPU, dengan pidana penjara selama 3,6 tahun penjara. Sementar JPU masih pikir-pikir.
Usai persidangan, M Faisal selaku Penasewhat Hukum (PH) terdakwa saat ditemui terkait keberatannya atas Vonis Majelis Hakim mengatakan, pertimbangan Majelis Hakim hanya berdasarkan keterangan saksi. “pertimbangan Hakim hanya perdasarkan keterangan saksi Lilis.
Padahal, Lilis dalam perkara ini juga tersangka. Yang menikmati adalah Lilis. Keterangannya dalam persidangan dibantah terdakwa (Dr Eko),” jelas Faisal. Terpisah, JPU Choiril menjelaskan bahwa terdakwa mengakui dalam persidangan.
“Tidak hanya keterangan Lilis, tapi ada bukti. Dan bukti itu diakui terdakwa yang nilanya 349 juta. Kerugian total 950 juta dari Dana RSUD. Jadi sisanya ditanggung terdakwa Lilis,” ungkap Jaksa Choirul.
Saat ditanya mengenai putusan terdakwa Lilis, JPU Choirul dari Kejari Nganjuk ini mengatakan ditunda minggu depan. Untuk diketahui. Kasus ini berawal dari penyidikan Polisi, Polres Nganjuk pada pertengahan 2013 lalu. Saat itu, penyidik menemukan indikasi adanya penyelewengan anggaran farmasi, pada RSUD Nganjuk sebesar Rp 950 juta rupiah. Dana sebesar Rp 950 juta tersebut, disiapkan untuk jatah setoran kepada stakeholder penting, yang memiliki akses untuk mengatur anggaran daerah.
Namun dalam persidangan, terdakwa enggan untuk membeberkannya. Hal itu dijelaskan pula oleh JPU. JPU Choirul Arifin, bahwa terdakwa Eko (Dr Eko Sidharto) tidak mengakuinya. “Kalau Lilis, ada catatannya bahwa uang itu diminta terdakwa untuk anggota dewan tapi Dr Eko tidak mengakui. Jadi sulit untuk membuktikannya,” ujar Jaksa Choirul, Senin 13 April 2015. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :