0
Terdakwa Slamet U.I, mantan Dirut PT Garam Persero
Surabaya  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya dan Kejati Jatim diperintahkan untuk menghadirkan saksi-saksi dan bukti dugaan Korupsi ditubuh perusahaan milik pemerintah (BUMN) PT Garam (Pesero), yang terletak

Perintah supaya menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan disampaikan Ketua Majelis Taksin dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan surat putusan sela, pada Senin, 11 Mei 2015.

Pada persidangan yang berlangsung (Senin 11 Mei 2015), Ketua Majelis Hakim menolak eksepsi Penasehat Hukum (PH) terdakwa yang dibacakam pada sidang sebelumnya. R Arif sulaiman dan Fathul Hudi, selaku PH terdakwa Slamet Untung Irredenta keberatan atas surat dakwaan JPU. “Menolak keberatan penasehat Hukum terdakwa. Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi,” ucap Ketua Majelis dalam putusan sela pada persidangan.

Atas perintah Majelis Hakim, JPU minta waktu satu minngu. Majelispun mengabulkan permohonan JPU dan sidang akan dilanjutkan pada Senin, 18 Mei 2015 mendatang. Menanggapi putusan sela tersebut, R Arif sulaiman selaku PH terdakwa dapat menerima dan menhormatinya.

Namum diapun akan menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa. “Kita menghormati putusan hakim. Tapi kita juga akan menghadirkan saksi yang meringankan,” kata Arif.

Kasus ini terbilang aneh. Pasalnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim hanya menyeret mantan direktur utama (Dirut) yang juga Komisiaris PT Garam (Persero), Slamet Untung Irredenta selaku terdakwa “tunggal”, dalam Kasus dugaan Korupsi penjualan Garam sebanyak 10 ribu ton pada tahun 2011-2012 lalu saat terdakwa menjabat sebagai Dirut menggantiakan Leo Pramuka.

Yang menurut penyidik bahwa uang hasil penjualan garam tersebut tidak dimasukkan ke dalam Kas Perusahaan. Dari hasil penyidikan Tim penyidik Kejati Jatim, telah menyita barang bukti (BB) berupa uang sejumlah Rp 2,5 milliar lebih dari rekening yayasan kesejahteraan kariyawan (YKK) milik PT Garam setelah terdakwa tidak lagi menjabat sebagai Dirut.

Kasus ini mengundang pertanyaan. Siapa pegawai/pejabat PT Garam yang menerima perintah dari terdakwa selaku Dirut untuk mengeluarkan Garam dari gudang sebanyak 10 ribu ton dan melakukan penjualan ? Lalu perusahaan mana yang membeli Garam milik pemerintah ini ? Mengapa penyidik hanya menjadikan mantan Dirut sebagai terdakwa “tunggal” hingga saat ini. Hangatnya Kasus ini hanya saat penyidikan oleh penyidik Kejati, tidak sehangat setelah disidangkan di Pengadilan Tipikor, mengingat pemberitaan kegiatan penyidik hingga penahan tersangka/terdakwa.

Kasus ini hampir sama dengan kasus dugaan Korupsi Terra SPBU. Bedanya, beberapa media tertentu mendapat informasi jadwal sidang yang ditangani langsung oleh JPU Kejati yang berlangsung pada, Senin 11 Mei 2015, dan tidak tercantum dijadwal sidang yang dipegang petugas keamanan Pengadilan Tipikor.  (Redaksi)

di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 93, Surabaya, menyeret mantan direktur utama (Dirut) yang juga Komisiaris, Slamet Untung Irredenta selaku terdakwa “tunggal”. (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top