0
Terdakwa koprupsi alkes saat menyimak Putusan Majelis Hakim

Surabaya  – Harapan terdakwa untuk menghirup udara bebas sambil tetap bekerja dan bisa merawat sendiri anak-anaknya karena sudah ‘bercerai’ dengan sang suami, pupus. Pasalnya, terdakwa selaku pegawai RSUD Kabupaten Nganjuk yang menjabat selaku Kasubag Perbendaharaan dan merangkap sebagai pembantu Bendahara pengeluaran ke pihak Ketiga (Rekanan), divonis pidana penjara selama 2 tahun.


Sebab terdakwa diseret JPU Kejari Nganjuk karena diduga melakukan tindak pidana Korupsi dana alat obat bekas pakai, alat laboratorium dan alat Radiologi sebesar Rp 943.659.334 rupiah pada tahun 2012 lalu. Dalam Kasus ini, JPU tidak hanya menyeret terdakwa, melainkan JPU juga menyeret mantan direktur RS, Dr Eko Sidharto, yang sudah divonis pada sidang bulan lalu.

Pada sidang sebelumnya Senin 27 April 20015, terdakwa Dr Eko Sidharto, divonis pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan denda sebesar Rp 50 juta rupiah, subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa juga divonis pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 349 juta rupiah.

Apa bila putusan sudah berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar, maka Jaksa akan menyita harta benda terdakwa untuk dilelang. Apa bila dalam harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 5 bulan.

Pada Senin, 11 Mei 2015, Sidang yang berlangsung diketuai Martua Rambe, dengan agenda pembacaan surat putusan oleh Majelis hakim, setelah tertunda selama 3 (tiga) minggu. Terdakwa Lilis Setyorini, selaku Kasubag Perbendaharaan dan merangkap sebagai pembantu Bendahara pengeluaran ke pihak Ketiga (Rekanan) mengikuti persidangan sambil berlinang air mata tanpa didampingi pensehat hukumnya.

Terdakwa tidak melakukan pembayaran kepada penyedia barang (rekanan) sebesar 943.659.334 rupiah melainkan meyerahkan dana tersebut atas permintaan terdakwa (perkara terpisah) Dr Eko selaku Direktur. Dan pembayaran akan dilakukan pada anggaran berikutnya dengan istilah gali lobang tutup lobang.

Namun dalam fakta persidangan, Dr Eko hanya mengakui menerima dana dari terdakwa sebesar Rp 349 juta rupiah. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa, terdakwa Lilis Setyorini, selaku Kasubag Perbendaharaan dan merangkap sebagai pembantu Bendahara pengeluaran ke pihak Ketiga (Rekanan) RSUD Kabbupaten Nganjuk, tidak terbukti melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam pasal primair (pasal 2 ayat (1) UU tindak pida Korupsi). Namun terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi alat obat bekas pakai, laboratorium dan alat Radiologi sebesar Rp 943.659.334 rupiah pada tahun 2012 lalu, sebagaimana diatur dan diacam dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU tindak pidan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama Dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta rupiah subsidair 4 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Martua Rambe. Terdakwa juga dihukum pidana tambahan berupa, membayar uang penganti sebesar Rp 594.659.000 rupiah. Apa bila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak membayar, maka Jaksa akan menyita harta benda terdakwa untuk dilelang.

Apa bila dalam harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 6 bulan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntutnya pidana penjara selama 3,5 tahun. Atas Vonis tersebut, terdakwa maupun Jaksa sama-sama pikir-pikir. Usai persidangan, JPU Choiril menjelaskan bahwa uang yang dikembalikan terdakwa sebesar Rp 525 juta melalui pengawai RS, tidak ada hubungannya dengan perkara yang saat ini dijalani terdakwa.

“Tidak ada hubungannya dengan perkara ini. Uang yang dikembalikan terdakwa adalah dalam Kasus sebelumnya,” ungkap Jaksa Choirul. Untuk diketahui.

Kasus ini berawal dari penyidikan Polisi, Polres Nganjuk pada pertengahan 2013 lalu. Saat itu, penyidik menemukan indikasi adanya penyelewengan anggaran farmasi, pada RSUD Nganjuk sebesar Rp 950 juta rupiah. Dana sebesar Rp 950 juta tersebut, disiapkan untuk jatah setoran kepada stakeholder penting, yang memiliki akses untuk mengatur anggaran daerah. Namun dalam persidangan, terdakwa enggan untuk membeberkannya.

Hal itu dijelaskan pula oleh JPU. Jaksa Choirul Arifin, mnegatakan bahwa terdakwa Eko (Dr Eko Sidharto) tidak mengakuinya. “Kalau Lilis, ada catatannya bahwa uang itu diminta terdakwa untuk anggota dewan tapi Dr Eko tidak mengakui. Jadi sulit untuk membuktikannya,” ujar Jaksa Choirul, Senin 13 April 2015.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top