0
Terdakwa Bambang Mulyono
Surabaya  – Kasus perkara dugaan korupsi kegiatan kewirausahaan pelatihan Otomotif di Disnaker Surabaya pada tahun 2013 lalu, yang menurut JPU bahwa kegiatan tersebut adalah “fiktif” sehingga dianggap merugikan negara sebesar Rp 672 juta dari total anggaran Rp 882 juta, berbuntut panjang.

Pasalnya, Bambang Mulyono (salah Satu dari Lima tedakwa kasus dugaan Korupsi Disnaker), selaku Pimpinan CV Usaha Mandiri sekaligus pelaksana kegiatan, melaporkan mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Surabaya ‘Gatot Haryono’ yang saat ini menjabat Kasi Pidum Kejari Mojokerto ke Polda Jawa Timur pada, Selasa 9 Juni 2015 dengan nomor laporan, No : TBL / 953 / VI / 2015 / UM / JTM atas dugaan ‘tindak pidana penipuan dan pemalsuan’ sesuai pasal 378 dan 263 KUHP.

Laporan Bambang Mulyono tersebut diterima oleh Kepala Siaga “C” SPKT Polda Jatim, Kompol Juwadi SH. Laporan Bambang Mulyono, yang melaporkan mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Surabaya ‘Gatot Haryono’ ini ke Polda Jatim terkait dokumen “RAB” (Rincian Anggaran Biaya) CV Ilham Zidan Jaya” yang disodorkan pada saat Bambang Mulyono diperiksa sebagai saksi oleh Tim penyidik Kejari Tanjung Perak, Surabaya pada akhir 2014 lalu.

Hal itu disampaikan Bambang Mulyono kepada Wartawan saat ditemui di Pengadilan Tipikor sebelum mengikuti persidangan. “Ini awalnya tanggal 31 Desember 2014 lalu. Saat itu saya dipanggil ke Kejari Perak, menemui Jaksa Eko Nugroho, Erik dan Gatot menekan saya untuk membuat RAB. Tapi saya nggak mau karena memang kegiatan itu tidak ada RAB. Karena saya nggak mau, terus pada tanggal 2 Januari 2014, Jaksa memanggil Siswo Apriatmono mantan PPKm. Menurut Siswo, saat itu juga dimunculkan rincian biaya pelatihan otomotif, SSH (standar satuan harga ) milik CV Ilham Zidan Jaya oleh Kasi Pidsus, Gatot Haryono SH, memaksa dan menekan Siswo Apriatmono, kemudian diteruskan ke Kasubag Keuangan Disnaker Surabaya, Syamsul Hadi, supaya CV Usaha Mandiri mencontoh seperti milik CV Ilham Zidan Jaya.

Kop Suratnya disuruh mengganti kop CV Usaha Mandiri. Dan apa yang perlu dikurangi hingga mencapai harga total Rp 63 juta dengan harga satuan Rp3.150 000, yang seolah-olah rincian biaya pelatihan otomotif tersebut, atas nama CV Usaha Mandiri,” ungkap Bambang, Kamis 11 Juni 2015. Bambang Mulyono juga menjelaskan terkait uang sebesar 300 juta rupiah yang diantarkannya ke Kejari Perak pada 6 Januari 2104, yang kemudian Gatot Haryono yang saat itu menjabat Kasi Pidsus mengantarkan Bambang Mulyono ke BRI Cabang Jalan Pahlawan, Surabaya untuk mentransfer uang tersebut ke Rekening atas nama Kejari Tanjung Perak, Surabaya.

“Saya ditekan dan disuruh menyedian uang sebesar 300 juta sebagai pengganti kerudian negara dengan janji akan dibantu dan diselesaikan. Kalau tidak, saya akan ditahan. Tanggal 6 Januari 2014, saya bawa uang 300 juta ke Kejari. Tapi saya diantar oleh Gatot (Kasi Pidus) dan Aryo ke BRI Jalan Pahlawan untuk mentransfer uang tersebut ke Rek. BRI Nomor : 0211-01-000633-30-7 atas nama Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Yang bawa uang itu dari Kejari ke Bank dan mentrasfer adalah Gatot Haryono. Yang mengisi slip transfer adalah Ariyo, saya berdiri disamping mereka. Sepulang dari Bank, saya ditetapkan sebagai tersangka dengan menyita bukti transfer sebagai uang titipan. Padahal, uang itu bukan titipan tapi karena saya ditekan. Terpaksa saya menjual apa aja yang ada supaya bisa mencukupi, sementara uang dari hasil penjualan rumah warisan orang tua, dan uang hasil penjualan 1 (satu) unit mobil dan 60 unit komputer, untuk memenuhi permintaan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak sebesar Rp 300 juta. Dan Saya serahkan pada tanggal 6 Januari 2014, ini benar-benar uang pribadi Saya,” ungkap Bambang kemudian.

Saat ditanya, mengapa hal ini baru dilaporkan ke Polisi bukan sejak awal ?. Bambang menjelaskan, karena ada rasa ketakutan kalau melaporkan dari awal. “Mengapa saya baru melaporkan hal ini, karena awalnya saya takut. Yang pasti, saya baru mengerti. Ini adalah upaya hukum yang saya lalukan untuk mencari keadilan dan kebenaran,” ujar Bambang.

Terkait hal tersebut, saat dihubungi melalui nomor HP pribadinya nomor 0812328XXX, Gatot Haryono, selaku mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak yang saat ini menjabat Kasi Pidum Kejari Mojokerto, tidak mau menanggapinya.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top