0
Tiga Saksi Kasus Korupsi Bank Jatim
Surabaya – Untuk pertama kali sejak Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) dibentuk di Surabaya yang membawahi wilayah hukum di Jawa Tumur pada 17 Desember 2010 lalu, kehadiran saksi dipersidangan “tidak pakai celana” alias hanya menggunakan celana pendek dan sendal jepit serta rompi bertuliskan Tahanan Dittatih Polda Jatim.

Pada Rabu, 18 November 2015, lima saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lili Lindawaty dari Kejaksaan Timggi (Kejati) Jatim dan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang dalam kasus dugaan Korupsi kredit fiktif dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Tani (KUT). Dengan terdakwa Bambang mantan Pimpinan Bank Jatim Cabang Jombang, yakni, Andiniah Apsari, Fitriani, Hafid (ketiganya analisis), Heru dan Cahyo Setiawan (keduanya sebagai penyelia).

Kelimanya dihadirkan dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor, untuk didengar keterangannya dihadapan Majelis Hakim yang diketua Jalili dibantu dua Hakim Ad Hock masing-masing sebagai hakim anggota.

Tiga dari Lima saksi tersebut yakni Hafid (analisis), Heru dan Cahyo Setiawan (keduanya sebagai penyelia) dengan santainya memasuki ruang sidang yang Mulia “tidak pakai celana” tapi mengenakan celana pendek, sendal jepit dengan rompi berwarna orange bertuliskan Tahanan Dittatih Polda Jatim dengan pengawalan superketat bak pelaku kriminal.

Anehnya, JPU terlebih Majelis Hakim terkesan mengabaikan pemandangan yang belum pernah terjadi dipersidangan dalam perkara Korupsi. Pada hal, sebelum sidang dimulai, Penasehat Hukum (PH) saksi sempat memprotes ke polisi maupun Jaksa agar rompi yang dikenakan saksi dilepas selama diruang persidangan. Namun tidak ada yang menghiraukan.

“Mereka ini kan saksi dan masih status tersangka dalam penyidikan polisi. Seharusnya tidak menggunakan rompi dalam rusang sidang,” kata PH kelima saksi.

Tidak hanya itu. Salah satu anggota Komisi Yudisial (KY) Penghubung Jawa Timur yang menyaksikan saksi keluar dari persidangan sempat heran . “Ini bagaimana. Kok hanya mengenakan celana pendek dan sendal jepit,” komentar Sugi.

Terpisah, JPU Lili Lindawaty justru menanggapinya dengan enteng. Lili hanya mengatakan lupa. Itu dikatakannya saat Wartawan media ini menemui usai persidangan. “Ya saya lupa tadi mau nyuru lepas,” ucapnya sambil senyum meninggalkan gedung Tipikor.

Yang lebih aneh lagi, jawaban Ketua Majelis Hakim mengaku tidak diperhatikan hal tersebut. “Ia kita memperhatikannya tadi. Kita Perhatikan saat mereka (saksi) keluar,” kata Jalili dengan entengnya.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top