![]() |
Odmil Letkol Vinor |
Sidang kali ini dengan agenda pembacaan tanggapan (Replik) oleh Oditur, Letkol Vinor dan Oditur Mayor
Gagan Hermawan., SH, atas Eksepsi Penasehat Hukum (PH) ke 8 terdakwa (dibagi dalam dua perkara)
atas surat dakwaan Oditur (Jaksa Penuntut Umum) yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Dalam persidangan yang dipimpin Mahkah Ketua (Ketua Majelis Hakim), Letkol Muhammad Djundan., SH., MH dengan Panitra Pengganti (PP) Kapten Dedi Wigandi, S.Sos, SH yang juga menjabat selaku KateraDilmil III-12 Surabaya, dengan terdakwa, Pratu (Mar) Benny Syailendra, Serda (Mar) Edwin Dwi ,
Pratu (Mar) Danny Ari Yulianto (satu berkas) dan Serda (Mar) Andi Kurniawan Armananta (Satu Perkara)
dan Pratu (Mar) Bambang Susanto, Serda (Mar) Wahyu Dwi Putra, Pratu (Mar) Sofyanhusain
Achmariyanto, Prada (Mar) Charles Siburian (Satu berkas) yang didampingi Penasehat Hukum dari
kesatuan TNI AL yaitu, Kapten Marinir Sutiono., SH, Kapten Laut (P) Robert Sanjaka., SH, Kapten Laut
(KH) Imam., SH dan Lettu Laut (KH) Ahmad Fauzi., SH.
Dalam tanggapannya yang dinacakan Oditur dihadapan Majelis Hakim mengatakan, bahwa eksepsi
Penasehat Hukum terdakwa sudah masuk dalam pokok perkara. Sehingga, Oditur meminta agar
pemeriksaan peerkara dilanjutkan. dihadapan Majelis, mengajukan agar para teredakwa dibebaskan dari
dakwaan Oditur.
“Agar menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa,” ucap Oditur. Ketua Majelis Hakim Letkol Muhammad Djundan., SH., MH menunda persidangan selama Satu minggu dengan agenda putusan selas. “Sidang kita tunda tanggal 10 (10 Desember 2015.red) dengan acara putusan sela,” kata Letkol Djudan.
Usai Persidangan, salah satu penasehat hukum (PH) terdakwa saat ditemui Wartawan Media ini
mengatakan, berharap agar Majelis mempertimbangkan eksepsi PH terdakwa.”Kita berharap agar Eksepsi yang kita bacakan pada persidangan sebelumnya dipertimbangkan. Karena dalam eksepsi yang kita bacakan sangat jelas bahwa para terdakwa perannya tidak sama,” ujar Laut (KH) Ahmad Fauzi., SH.
Terpisah. Sebelum persidangan, saat ditemui Letkol Vinor diruang Oditur Pengadilan Militer (Dilmil) III-12
Surabaya, terkait peran para terdakwa sesuai dengan surat dakwaan mengatakan, bahwa peran para
terdakwa ada yang turut serta yang membantu terdakwa utama yakni Benni Panjaitan yang bermula dari
Cinta segitiga antara terdakwa, Santi dan korban.
“Dalam dakwaan Primar pasal 340 KUHP. Subsidair pasal 338 KUHP, lebih subsidair 353 ayat (3) KUHP
lebih subsidair lagi pasal 351 KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman
mati,” ujat Letkol Vinor.
Saat ditanya, apakah peran para terdakwa sama dalam jounto pasal 55 KUHP “ikut serta atau dalam pasal
56 KUHP turut membantu”. Oditur Letkol Vinor mengatakan, ada yang turut serta. “Ada yang turut serta dalam pasal 55 itu. Ada pelaku utamanya sebagai profokatornya yaitu yang berhubungan dengan si perempuan. Perkara ini Cinta segitiga. Benni Panjaitan (terdakwa) selaku pelaku utamanya merasa pacaran juga dengan Santi. Santi ini pernah ditahan juga di Lapas tapi informasinya sekarang dilepas tahanan luar,” ungkap Perwira dengan Dua Melati dipundaknya.
Masih menurut Letkol Vinor. Untuk peran para terdakwa ada. Benni Panjaitan selaku pelaku utama
mengajak temannya yang lain.
“Benni ini merasa dibohongi oleh pacarannya yang berhubungan dengan orang lain yaitu si korban. Setelah
sempat pisah kemudian berhubungan lagi antara Santi dan Benni. Si Santi sempat bercerita ke Benni, kalau
Santi dan korban pernah berbuatperjinahan sebanyak 32 kali. Terdakwa Satu ini juga pernah berhubungan
dan merasa pacaran juga, saat itulah si Santi bercerita kalau si korban pernah meminjam uangnya
sebanyak 12 juta belum dikembalikan si Korban. Setelah si Santi ini bercerita ke terdakwa satu, kemudian
dia (Benni) membuat skenario. Karena jiwa pertemanan di dalam satuannya, dibawalah teman-temannya,”
ujar Letkol Vinor.
Terkait peran ke Tujuh terdkwa lainnya bersama pelaku utama, ada yang ikut namun tidak mengetahui
sejak semula hanya karena jiwa Korps. Hal itu diakui Letkol Vinor. “Ada, tapi sebeutulnya ini belum fakta persidangan. Kebenanrannya setelah dalam persidangan,” ucapnya
Sekedar diketahui. Kasus ini bermula pada peristiwa pembunuhan yang terjadi pada bulan April lalu saat
mayat korban ‘Ketut Hadi Prayetno’ yang ditemukan dibawah tol Gunungsari Suarabaya dekat Masjid
Agung Surabaya (MAS). Kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh 8 oknum anggota TNI tersebut
berlatarbelakang asmara, anta salah satu terdakwa, Sinta dan Korban. Dari hasil kerja keras oleh anggota
Kepolisian Resort (Polres) Sidoarjo, akhirnya berhasil terungkap kasus tersebut. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :