![]() |
Sidang pembacaan Eksepsi |
Pada sidang yang berlangsung dengan agenda pembacaan Ekspsi (keberatan) oleh Penasehat Hukum (PH) ke 8 terdakwa (dibagi dalam dua perkara) atas surat dakwaan Oditur (Jaksa Penuntut Umum) Mayor Gagan Hermawan., SH, yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Kedelapan terdakwa yaitu, Pratu (Mar) Benny Syailendra Silalahi, Serda (Mar) Edwin Dwi Ananta, Pratu (Mar) Danny Ari Yulianto dan Serda (Mar) Andi Kurniawan Armananta (Satu Perkara) dan Pratu (Mar) Bambang Susanto, Serda (Mar) Wahyu Dwi Putra, Pratu (Mar) Sofyanhusain Achmariyanto, Prada (Mar) Charles Siburian (Satu perkara) didampingi Penasehat Hukumnya dari kesatuan TNI AL antara laian, Kapten Marinir Sutiono., SH, Kapten Laut (P) Robert Sanjaka., SH, Kapten Laut (KH) Imam., SH dan Lettu Laut (KH) Ahmad Fauzi., SH
Dalam persidangan yang dipimpin Mahkah Ketua (Ketua Majelis Hakim), Letkol Muhammad Djundan., SH., MH dengan Panitra Pengganti (PP) Kapten Dedi W, SH. Dalam eksepsi yang dinacakan Penasehat Hukum terdakwa dihadapan Majelis, mengajukan agar para teredakwa dibebaskan dari dakwaan Oditur.
Menurut PH para teedakwa, dakwaan Oditur yang mendakwa para terdakwa tidak menjelaskan secara lengakap perbuatan masing-masing maupun keterangan saksi.
“Primer. Menerima ekspsi terdakwa, menolak dakwaan Oditur dan meminta kepada Majelis agar membebaskan terdakwa dari dakwaan Oditur. Subsidair. Apabila Majelis berpandangan lain, agar manjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya” ucap salah satu PH terdakwa dalam surat eksesipnya.
Pada sidang sebelumnya, para teredakwa dijerat pasal berlapis oleh Oditur Mayor Gagan Hermawan., SH yakni pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsidair 353 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan lebih subsidair pasal 351 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Atas Eksepsi PH terdakwa, Oditur akan menyampaikan Duplik pada sidang yang akan datang. Usai persidangan, salah Satu PH terdakwa saat ditemui Wartawan media ini mengatakan, bahwa peran para terdakwa tidak sama hanya karena Korps saja.
“Kita menyampaikan Eksepsi karena keberatan atas dakwaan. Peran terdakwa dalam dakwaan disamakan. Pada hal, ada beberapa terdakwa hanya ikut serta tidak mengetahui persolan hanya karena korps,” kata salah seorang PH terdakwa usai persidangan.
Sekedar diketahui, kasus ini bermula pada peristiwa pembunuhan yang terjadi pada bulan April lalu saat mayat korban ‘Ketut Hadi Prayetno’ yang ditemukan dibawah tol Gunungsari Suarabaya dekat Masjid Agung Surabaya (MAS). Kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh 8 oknum anggota TNI tersebut berlatarbelakang asmara, dan akhirnya berhasil terungkap oleh anggota Kepolisian Resort (Polres) Sidoarjo. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :