![]() |
Musolah Pengadilan Tipikor di bawah tangga |
Salah satu ruangan yang di “sulap” oleh Kejari Surabaya adalah Ruangan Penasehat Hukum (PH) para terdakwa Korupsi. Musolah kini menjadi ruangan PH. Kedua ruangan ini terletak disamping kanan pintu masuk utama. Sementara Musolah, dipindah kebawah tangga menuju lantai dua. Ruangan PH kini menjadi ruangan Pelayanan Saksi prima dengan logo Pengadilan, namun anggaran Kejaksaan.
Barangkali sesuai dengan namanya, cat tembok asli ditutp dengan menggunakan cat aksesoris dengan fasilitas, lantai menggunakan karpet merah, 1 set sofa dan dan pendingi ruangan (AC). Didepan pintu masuk ruangan tersebut terletak 1 buah meja kursi untuk bagian Andimnistrasi atau informasi.
Sementara Ruang Jaksa Penuntut Umum (JPU) terletak dibagian belakang, dengan fasilitas yang sama dengan ruang pelayanan saksi prima. Bedanya, ruang JPU ini dibawah naungan Kejati. Dan ruang tahanan para terdakwa korupsi dari 36 Kejari dan Satu Kejaksaan Tinggi, terletak didepan ruangan JPU. Terdakwa laki-laki maupun perempuan digabung jadi satu ruangan termasuk untuk digukan sholat.
Tidak heran. Bila para terdakwa hanya beberapa orang saja yang langsung dimasukkan kedalam tahanan yang sejak semula ditahan oleh penyidik. Tapi tidak sedikit yang bebas berkeliaran disekitar gedung Tipikor walau siterdakwa ditahan. Ada juga yang sama-sama menikamati makan atau sekedar minum sambil ngobrol bersama dengan JPU maupun PH terdakwa kantin yang terletak dibelakang Pengadilan.
Menurut pihak pengadilan, ruangan pelayanan saksi prima yang disediakan Kejari Surabaya di gedung Pengadilan Tipikor, adalah atas permintaan Kepala Kejaksaan Negeri (Ka Kejari) Surabaya dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tipikor yang juga Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Seperti yang disampaikan I Gede Ngurah Arya Winaya, selaku Pansek PN Surabaya, saat dihubungi lewat telepon selulernya.
“Ia itu dipakai oleh Jaksa. Langsung Ka Pn itu, atas permintaan Kajari dengan Ka PN,” kata I Gede lewat teleopon. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :