0
Santy Napitupulu, jadi saksi di Dilmil III-12 Surabaya
Surabaya  – Sesuai dengan namanya, Santy, diapun santai dan tenang seprtinya tidak punya beban saat dirinya duduk dikursi persidangan Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Surabaya, sebagai saksi kunci dalam kasus pembunuhan terhadap korban ‘Ketut Hadiprayitno’ yang diduga dilakukan oleh Delapan oknum TNI AL pada April lalu.

Korban, Ketut Hadiprayitno adalah mantan kekasih Santy Napitupulu. Santy dan korban Ketut menjalin cinta selama 3 tahun. Kemudian Santy menjalin asmara dengan terdakwa Pratu (Mar) Benny Syailendra Silalahi pada Oktober 2013, beberapa bulan setelah Santy Napitupulu putus dengan korban pada awal 2013.

Setelah 1 tahun menjalin asmara dengan terdakwa satu (Pratu (Mar) Benny Syailendra Silalahi), Santy pun bercerita kepada terdakwa tentang hubungannya dengan korban yang sudah sangat intim. Tidak hanya itu, Santy juga menceritakan bahwa uangnya sejumlah sekitar 12 juta dipinjam korban dan belum dikembalikan, dirinya juga mendapat ancaman dari korban sendiri.

Akibat dari cerita Santy Napitupulu kepada terdakwa Benny Syailendra Silalahi yang juga kekasihnya, merekapun membuat rencana untuk memberikan pelajaran kepada korban yang bekerja di Jakarta. Santy Napitupulu dan Benny S Silalahi pun memancing korban agar datang ke Surabaya, untuk menjalankan rencana yang sudah mereka buat. Dalam aksi selanjutnya, terdakwa Benny mengajak teman-temannya sesama satu Korps.

Hal itulah yang terungkap dalam persidangan digelar di ruang Sidang Utama Pengadilan Militer (Dilmil) III-12 Suarabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur pada, Senin, 21 Desember 2015. Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Oditur Lokol Vonor dan Oditur Mayor Gagan Hermawan., SH.

Dalam persidangan yang dipimpin Mahkah Ketua (Ketua Majelis Hakim), Letkol Muhammad Djundan., SH., MH dengan Panitra Pengganti (PP) Kapten Dedi Wigandi, S.Sos, SH yang juga menjabat selaku Katera Dilmil III-12 Surabaya, dengan terdakwa, Pratu (Mar) Benny Syailendra, Serda (Mar) Edwin Dwi Ananta, Pratu (Mar) Danny Ari Yulianto (satu berkas) dan Serda (Mar) Andi Kurniawan Armananta (Satu Perkara) dan Pratu (Mar) Bambang Susanto, Serda (Mar) Wahyu Dwi Putra, Pratu (Mar) Sofyanhusain Achmariyanto, Prada (Mar) Charles Siburian (Satu berkas) yang didampingi Penasehat Hukum dari kesatuan TNI AL yaitu, Kapten Marinir Sutiono., SH, Kapten Laut (P) Robert Sanjaka., SH, Kapten Laut (KH) Imam., SH dan Lettu Laut (KH) Ahmad Fauzi., SH.
Dihadapan Majelis Hakim, Santy Napitupulu menjelakan kalau dirinya sempat ditahan penyidik Polres Sidoarjo selama 1,5 bulan dan kemudian dibebaskan dengan syarat wajib lapor.

“Saya sempat ditahan 1 bulan 2 minggu dan sudah bebas hanya wajib lapor,” kata Santy menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim. Saat ditanya mengenai kejadian hingga menghilangkan nyawa korban, saksi Santy mengatakan hanya memberi efek Jera. “Hanya ingin memberi efek Jera. Terdakwa hanya menelanjangi,” jawab saanty.

Ketika Majelis Hakim menanyakkan lebih lanjut kenapa korban sampai meninggal, Santy Napitupulupun akhirnya mengakui bahwa korban dipukuli terdakwa dengan teman-temannya.

“Karena dipukuli,” jawab Santy. Keterangan Santy inipun seringkali berubah-ubah hingga majelis Hakim membacakan keterangan Santy dalam BAP.

Usia persidangan, terkait status Santy yang ditangani Polres Sidoarjo, saat wartawan media ini menghubungi Kasat Reskrim Polres Sidoarjo mengatakan bahwa dirinya sudah dimutasi. “Saya sudah dimutasi. Silahkan hubungi Kasat yang baru,” jawab AKP Ayub dalam pesan singkatnya.

sekedar diketahui. Kasus ini bermula pada peristiwa pembunuhan yang terjadi pada bulan April lalu saat mayat korban ‘Ketut Hadi Prayetno’ yang ditemukan dibawah tol Gunungsari Suarabaya dekat Masjid Agung Surabaya (MAS). Kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh 8 oknum anggota TNI tersebut berlatarbelakang asmara, dan akhirnya berhasil terungkap oleh anggota Kepolisian Resort (Polres) Sidoarjo.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top