![]() |
8 Oknum TNI Jadi Terdakwa Kasus Pembunuhan |
Empat terdakwa pada sidang sebelumnya yakni, Pratu (Mar) Benny Syailendra Silalahi, Serda (Mar) Edwin Dwi Ananta, Pratu (Mar) Danny Ari Yulianto dan Serda (Mar) Andi Kurniawan Armananta.
Pada sidang selanjutnya yang dipimpin Mahkah Ketua (Ketua Majelis Hakim), Muhammad Djundan dengan Empat terdakwa yakni, Pratu (Mar) Bambang Susanto, Serda (Mar) Wahyu Dwi Putra, Pratu (Mar) Sofyanhusain Achmariyanto , Prada (Mar) Charles Siburian,
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Oditu (Jaksa Penuntut Umum bila di Pengadilan Negeri.red) mendakwa ke Empat terdakwa oknum TNI AL ini dengan pasal berlapis yaitu, pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsidair 353 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan lebih subsidair pasal 351 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Atas dakwaan Oditur tersebut, Penasehat Hukum terdakwa yang terdiri dari Kapten Marinir Sutiono., SH, Kapten Laut (P) Robert Sanjaka., SH, Kapten Laut (KH) Imam., SH dan Lettu Laut (KH) Ahmad Fauzi., SH langsung menyampaikan akan mengajukan eksepsi.
“Kita akan mengajukan Eksepsi pada sidang selanjutnya. Kita keberatan atas dakwaan karena dalam dakwaan peran terdakwa disamakan. Pada hal ada beberapa terdakwa hanya ikut serta tidak mengetahui persolan,” kata salah seorang PH terdakwa usai persidangan.
sekedar diketahui. Kasus ini bermula pada peristiwa pembunuhan yang terjadi pada bulan April lalu saat mayat korban ‘Ketut Hadi Prayetno’ yang ditemukan dibawah tol Gunungsari Suarabaya dekat Masjid Agung Surabaya (MAS). Kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh 8 oknum anggota TNI tersebut berlatarbelakang asmara, dan akhirnya berhasil terungkap oleh anggota Kepolisian Resort (Polres) Sidoarjo. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :