![]() |
Dua Istri terdakwa saat bersaksi di Sidang Tipikor |
Joko Sukartika, adalah staf BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Mojokerto yang ditugasi sebagai bendahara pembantu untuk dana program rekonstruksi dan rehabilitasi pasca bencana, dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar 10 milliar lebih pada tahun 2013 lalu.
Pada 2013 lalu, dana BPBD tersebut sempat membuat Kabupaten Mojokerto kesulitan melaksanakan sejumlah proyek fisik yang sudah direncanakan sebelumnya. Dari Delapan proyek yang direncanakan, dua proyek pembangunan Jembatan di Desa Pucuk, Kecamatan Dawarblandong senilai Rp 754 juta dan pembangunan Jembatan di Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo Rp 960 juta terpaksa tak dilaksanakan.
Pasalnya, dana sebanyak Rp10,7 miliar dari APBN tersebut, untuk program rekonstruksi dan rehabilitasi itu, disimpan dalam rekening Bank. Namun oleh terdakwa Joko dicairkan dengan cara membubuhkan tanda tangannya dan memalsu tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) program rekonstruksi dan rehabilitasi pasca bencana. Pencairan dana tersebut dilakukan terdakwa Joko, beberapakali sejak Desember 2013 hingga Maret 2015 dengan total sejumlah Rp2,1 milyar.
Akibatnya, Kasus itupun ditangani Kejari mojokerto. Dari hasil penyidikan, Tim Kejari Mojokerjo baru menetapkan Dua tersangka yaitu, Joko Sukartika dan Pongky Aries Hermawan, selaku staf administrasi keuangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Pongky, yang akan disidangkan minggu ini.
Dari fakta persidangan, Joko Sukartika, terbukti melakukan tindak pidana Korupsi dana BPBD kabupaten Mojokerto sebesar Rp 2,1 milliar. Uang tersebut diduga diberikan kepada dua istri simpanannya. Bahkan, Ketiga sitri terdakwa termasuk Istri sahnya yang pegawai Pemkab Mojokerto tersebut dihadirkan dalam persidangan.
Atas perbuatan terdakwa, Jaksa pun menuntutnya pidana penjara selama 6 tahun dan pidana tambahan mengembalikan kerugian negara sebesar yang dinikamtinya. Tuntutan Jaksa ini tergolong ringan. Mengingat uang yang dicicipinya adalah untuk rekonstruksi dan rehabilitasi pasca bencana.
Pada, Senin, 7 Maret 2016, Joko Sukartika, ditahui hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Tidak hanua itu, terdakwa juga dibebani pidana tambahan berupa mengembalikan uang yang sudah dinikmati sebesar Rp 2,1 milliar. Hukuman itu diberikan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Hakim Tahsin.
“Menghukum terdwaka, dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan,” ucap Hakim Tahsin.
Majelis Hakim tidak hanya memberinya hukuman badan, melainkan memberinya hukuman pidana tambahan berupa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2.1 M. “Terdakwa juga dihukum untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2.139.565.948 satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Apa bila terdakwa tidak membayar, maka harta bedanya akan disita oleh Jaksa untuk dilelang. Apa bila harta bedanya tidak mencukupi, dipidana penjara selama 2 tahun,” kata Hakim Tahsin dalam putusannya.
Menurut Majelis Hakim, terdakwa, secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi bersama-sama dan berkelanjutan sebagiamana diatur dan diancam dalam pasal 3 jo pasal 18 UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, Yuliana dari LBH Lacak maupun JPU Rahmat Hidayat, dari Kejari Mojokerto masih pikir-pikir. “Kita pikir-pikir dulu,” jawab Rahmat Hidayat kepada media ini. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :