0
Kasindik Kejati Jatim, Dandeni H
Surabaya  – Hakim tunggal PN Surabaya Efran Basuning, mengabulkan gugatan Praperadilan yang diajukan oleh pengurus Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra, terhadap proses penyidikan ulang penggunaan dana hibah Kadin Jatim yang dilakukan Kejaksaan Tinggi, Jawa Timur, pada Senin, 7 Maret 2016.

Dalam persidangan, dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim tunggal Efran menyatakan, setelah mendengarkan seluruh materi persidangan yang berlangsung sejak pekan lalu, pihaknya mengabulkan gugatan dari pemohon. Dengan demikian, dua surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Jatim terkait perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Dua sprindik yang dimaksud hakim adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-86/O.5/Fd.1/01/2016, tanggal 27 Januari 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor No. Print-120/O.5/Fd.1/02/2016 tertanggal 15 Februari 2016. Sprindik pertama terkait tindak pidana korupsi, dan sprindik kedua tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus Korupsi Penggunaan Dana Hibah Kadin Jatim Sudah Di Sidangkan Dan Putusan Sudah Inkrah

Seperti diberitakan sebelumnya, pengurus Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejati Jatim yang mengusut ulang perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim yang telah inkrah di pengadilan, dan yang telah membuat dirinya menjalani menjadi terpidana dalam perkara tersebut. Diar divonis satu tahun dan dua bulan penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta serta harus mengembalikan uang negara Rp 9 miliar sesuai putusan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 18 Desember 2015. Diar pun sudah menjalani hukuman serta mengembalikan uang negara. Namun, perkara itu kembali dibuka oleh Kejati Jatim.

Kuasa hukum pemohon, Amir Burhanuddin, mengatakan, putusan hakim membuktikan, bahwa dibukanya kembali kasus lama itu memang tidak sah dan tidak berdasar hukum.

”Di dalam persidangan, saksi ahli dari pakar hukum dan bahkan dari BPKP memang menyatakan bahwa fakta hukum yang disampaikan pihak termohon atau Kejati Jatim adalah fakta lama yang telah terangkum di penyidikan setahun lalu. Jadi jelas bahwa penyidikan yang dilakukan oleh termohon sebenarnya tidak dapat dilakukan lagi alias nebis in idem. Bagaimana mungkin klien kami yang sudah menjalani hukuman atas kesalahannya kembali dihadapkan pada ketidakpastian hukum,” tegas Amir.

Amir menambahkan, putusan hakim juga secara jelas menyatakan bahwa tidak bisa dilakukan adanya upaya hukum lanjutan. Pasalnya, sprindik sudah dinyatakan tidak sah oleh hakim, sehingga secara otomatis upaya untuk membuka kasus itu dalam bentuk apapun juga tidak sah secara hukum.

Amir : Perkara Ini Adalah Kategori Yang Tidak Bisa Disidik Lagi, Nebis In Idem.

”Sprindik sudah dinyatakan tidak sah. Otomatis penyelidikan maupun penyidikan atas masalah ini juga tidak bisa dilakukan. Intinya, sebagaimana terlihat pada bukti dan keterangan saksi di pengadilan, perkara ini adalah kategori yang tidak bisa disidik lagi. Nebis in idem,” kata Amir usai sidang.
Kuasa hukum pemohon yang lainnya, Mustofa Abidin, mengatakan, terkait pokok perkara, diketahui bahwa perkara pidana yang lain atau yang menyertainya sudah diketahui pada penyidikan terdahulu di mana kliennya sudah menerima dan menjalani hukuman.

”Dengan putusan hakim yang gamblang ini, kami berharap pihak termohon tidak merugikan pemohon lagi ke depannya. Pemohon sudah menjalani hukuman dan telah pula membayar ganti rugi. Jangan lagi dihadapkan pada ketidakpastian hukum atas perkara yang sama atau yang menyertainya,” kata Mustofa.

Dia menambahkan, fakta materiil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon saat ini sama dengan perkara yang dulu sudah dituntutkan ke pemohon. Berdasarkan Surat Tuntutan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terbukti bahwa fakta-fakta seputar penggunaan dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana (Initial Public Offering/IPO) Bank Jatim tahun 2012 sudah diketahui/telah terungkap dalam penyidikan perkara ini setahun lalu.

”Terhadap fakta-fakta yang sudah terungkap pada penyidikan yang lalu, apabila penyidik tidak melakukan penuntuan saat itu, tidak serta-merta bisa dibuka lagi di kemudian hari. Saksi ahli Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej juga menyatakan, jika dalam satu fakta hukum terjadi dua perbuatan pidana di dalamnya, ternyata dalam fakta hukum tersebut hanya dituntut salah satu, lalu di kemudian hari dituntut satunya lagi, maka sesungguhnya masuk dalam pengertian nebis in idem. Karena fakta materiilnya sama. Itulah mengapa perkara ini tidak dapat dibuka kembali,” tegas Mustofa.

Penyidik, imbuh Mustofa, sudah mengetahui fakta-fakta terkait penggunaan dana hibah Kadin Jatim yang dipinjam sementara untuk dipakai membeli saham IPO Bank Jatim dalam penyidikan setahun lalu. Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga sudah dilakukan untuk menghitung kerugian negara atas perkara tersebut.

Majelis Hakum : Jangan Sampai Orang Dituntut Lalu Putusannya Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
“Termohon alias jaksa sudah tahu adanya fakta tersebut. Jangan sampai orang dituntut lalu putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, dia hidupnya tidak tenang, karena fakta yang sama diselidiki dan disidik lagi,” kata Mustofa.

Dalam sidang sebelumnya, saksi ahli Bambang Nurcahyo dari BPKP juga menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan audit untuk menghitung kerugian keuangan negara terkait dugaan penyimpangan dana hibah Kadin Jatim tahun 2011 s/d 2014. Termasuk dalam audit itu meliputi penggunaan dana untuk pembelian saham IPO Bank Jatim. BPKP pun telah menetapkan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagai kerugian negara. Kerugian negara tersebut dalam persidangan di pengadilan sudah dibayar seluruhnya oleh pemohon.

”Sehingga jelas bahwa perkara ini sudah selesai, sudah berkekuatan hukum tetap. Sekali lagi, klien kami pun sudah menjalani hukuman. Kalau kemudian perkara ini dibuka lagi, klien kami sangat dirugikan karena dia berpotensi menanggung hukuman dua kali atas kesalahan yang sama. Oleh karena itu, kami mengapresiasi putusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan klien kami,” pungkas Mustofa.

Terpisah. Terkait dkabulkannya gugatan Praperadilan Kadin Jatim oleh Hakim PN Surabaya,
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, saat dihubungi mengatakan, akan mempelajari dahulu putusan tersebut. Menurut Dandeni, putusan Majelis Hakim PN Surabaya dianggap aneh. Alsannya, Eksepsi Kejati selaku termohon diterima Majelis Hakim, tetapi pokok gugutan Kadin tidak ditolak.

“Kita pelajari dulu lah putusannya. Karena aneh banget, di satu sisi katanya eksepsi kami diterima, tapi pokok gugatan mereka (Kadin) tidak ditolak malah diterima. Jadi akan kita pelajari dari sisi mana Hakim melihat ini ne bis in idem. Karena ini preseden buruk untuk penegakan hukum. Sprindik umum yang belum menetapkan tersangka di prapid bahkan dimenangkan dengan alasan ne bis in idem. Ne bis in idem nya dimana ? Kan tersangkanya belum ditetapkan,” pungkas Dandeni.

Ditanya kenapa tidak sejak awal Kejati melakukan penyidikan terkait saham IPO Bank Jatim, Dandeni menjelaskan, bahwa ini adalah strategi penyidikan. “Kalau soal kenapa nggak dari dulu, dik-nya itu kan strategi penyidikan saja dan tidak ada aturan yang mewajibkan perkara splitzing harus diajukan ssecara bersamaan, nggak ada aturan yang kami langgar kalau soal itu,” ujar Dandeni.

Ditanya lebih lanjut, langkah yang akan diambil oleh Kejati Jatim, termasuk akan menerbitkan Sprindik baru termasuk dengan calon tersangkanya, Dandeni, mengatakan, itu salah satu kemungkinan. “Itu salah satu kemungkinan. Tunggu aja nanti,” terangnya.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top