Terdakwa Slamet |
Sebelum JPU Rahmat Hidayat dari Kejari Mojokerto membacakan surat dakwaannya, Ketua Majelis Hakim HR. Unggul Warso Murti, hanya menanyakkan terdakwa apakah didampingi Pencara atau tidak. Terdakwapun menjawab tidak.
“Apakah saudara didampingi pengacara atau nggak ? Kalau tidak ada, silahkan mengurus surat keterangan tidak mampu,” tanya Hakim Unggul. Yang dijawab terdakwa tida ada. “Tidak ada,” jawabnya singkat, kemudian hanya terdiam mendengar perkataan Hakim Unggul dan Jaksa saat membacakan dakwaannya setelah dipersilahkan Majelis Hakim. Tidak biasanya Hakim Unggul seperti itu. Dari pantauan wartawan media ini, ada beberapa terdakwa yang tidak didampingingi Penasehat Hukum, namun saat itu juga langsung menunjukk pengacara prodeo dengan surat penetapan menyusul kemudian begitu juga dengan surat keterangan tidak mampu dari terdakwa.
Ibarat “Kerbau dicocok Hidungnya,” itulah kondisi terdakwa saat dipersidangan. Walau jabatan terdakwa sebagai mantan Kepala Desa, bisa jadi tidak memahami hukum. Terdakwa Slamet, adalah mantan Kepala Des Mlirip, Kec. Jetis, Kabupaten Mojokerto. Terdakwa ini diseret oleh JPU ke Pengadilan Tipikor untuk menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana Korupsi diduga dilakukannya atas dana kompensasi untuk desa sebesar Rp 294 juta pada tahun 2014 lalu.
Pasalnya, pada 2014 lalu, PT Ajinomoto memperluas lahan pabrik dengan membebaskan tanah warga sekitar. Tanah warga yang terkena pembebasan oleh Pabrik penyedap rasa itu, menerima ganti rugi sebesar Rp 294 juta. Dana tersebut diterima dengan mengunakan rekening pribadi terdakwa. Uang tersebut bukannya dibayarkan kepada warganya, malahan terdakwa justru menggunakan untuk kepentingan pribadinya.
Akibatnya, penyidik Polres Mojokerto yang menerima laporan terkait penyalahgunaan dana kompensasi tersebut yang tidak dapat dipertanggung jawabkan terdakwa, Slamet pun tidak lagi “selamat” sebab dirinya langsung sitetapkan sebagai tersangka, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, sesuai dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU Korupsi. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :