0
Pengacara Wijono Subagio. SH
Surabaya  – Empat tesangka kasus dugaan Korupsi dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) PT Garam (Persero) kurang lebih senilai Rp 4 M, “gagal menyaksikan fenomena Gerhana Matahari Total pada 9 Maret 2016 besok”.

Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan permohonan Praperadilan yang dilayangkan para tersangka saku pemohon melalui Kuasa Hukumnya, Wijono Subagyo, kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, selaku termohon melalui PN Surabaya, pada Senin 7 Maret 2016.

Pengacara Wijono Subagyo, bukanlah orang baru dikalangan direksi PT Garam milik plat merah itu. Sebab, pada tahun 2004, Wijono Subagyo, adalah Kuasa Hukum/Penasehat Hukum Slamet Untung Irredenta yang menjabat selaku Derektur Keuangan PT Garam saat itu, untuk menyelesaikan beberapa kasus di Surabaya maupun diluar Pulau Jawa, berdasarkan surat perjanjian Kerjasama Hukum Nomor : 06001/HK/I/2004 tanggal 5 Januari 2004.
Bahkan, saat penyidik Kejati Jatim memeriksa dan menetapkan Slamet sebagai tersangka dalam kasus Korupsi penjualan Garam 10 ribu ton, Wijono Subagyo sempat mendampinginya. Sehingga 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PKBL mempercayakan ke dia (Wijono Subagyo) namun gagal.

Keempat tersangka antara lain, Yulian Lintang (Mantan Direktur Keuangan dijaman Slamet selaku Dirut/Direktur utama PT Garam), Ahmad Fauzi Isyofwani, Muchsin dan Sudarto, ketiganya selaku mantan kepala bagian (Kabag) PKBL PT Garam. Para tersangka melayangkan gugatan permohonan Praperadilan setelah penyidik Kejati Jatim menetapkan dan kemudian menanhannya sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar 4 milliar.

Dalam kasus ini, sebenarnya penyidik Kejati Jatim menetapkan 5 tersangka termasuk Slamet Untung Irredenta, mantan Direktur Keuangan dijaman Leo Pramuka selaku Dirut kemudian digantikan Slamet dan terakhir menjabat Komisiaris PT Garam sebelum terseret dalam kasus Korupsi, Namun karena Slamet, sedang menjalani hukuman pidana Penjara selama 1,2 tahun di rumah tahanan negara, dalam kasus korupsi penjualan Garam sebanyak 10 ribu ton pada tahun 2011-2012 lalu, sehingga tetap menunggu keempat kerabatnya itu di Rutan Medaeng, Waru, Sidoarjo.

Terkait ditolaknya Praperadilan pemohon, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kasindik Kejati Jatim), Dandeni Herrdiana menyambut baik putusan Hakim PN Surabaya. Dia mengatakan akan secepatnya melimpahkan Perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Syukurlah. Pelimpahan akan secepatnya. Kalau nggak minggu ini paling lambat minggu depan sudah tahap II. Pokoknya sebelum masa tahanan Dik (penyidikan) berakhir sudah kita limpahkan,” pungkasnya.

Kasus ini bermula saat Kementerian BUMN mengeluarkan kebijakan agar BUMN yang mengalami surplus memberikan bantuan pinjaman ke BUMN yang masih lemah. Bantuan pinjaman tersebut dipergunakan untuk program bantuan kepada masyarakat bernama PKBL.

Saat itu salah satu BUMN yang menerima bantuan dana konsinyasi dari 13 BUMN ialah PT Garam (Persero). Dari tahun 2008 hingga 2012, PT Garam memperoleh bantuan dana sebesar Rp 93 miliar. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk program penguatan petani garam, dengan system model pinjaman atau kredit dengan bunga kecil.

Dana yang seharusnya digunakan untuk program PKBL pada petani garam, namun sebaliknya tidak disalurkan. Hal itu diketahui dari hasil audit BPKP Perwakilan Jawa timur, yang menemukan adanya kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 4 miliar atau sekitar Rp Rp.3.911.199.736 rupiah yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top