0
Ke-2 Terdakwa Korupsi Embung

Surabaya – Masih ingat judul lagu, Katakan Sejujurnya, cinptaan Alm. Rinto Harapa di era 70an ? Barangkali itu pula yang disampaikan Agus Subiyanto, dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim Tipikor pada, Senin, 7 Maret 2016.

Agus Subiyanto, menjabat selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Madiun, sekaligus Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dalam proyek pembangunan Embung (waduk kecil) di Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, yang dikenal dengan Embung Pilangbango, yang menelan anggaran sebesar Rp 18 miliar lebih dari dana bantuan Pemerintah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2014 lalu.

Dalam pelaksanaan proyek pembangunan Embung seluas kurang lebih dari 2 hektar, yang berfungsi untuk menampung sebanyak 150 ribu meter kubik air itu, seharusnya sudah mencapai 95 persen pada akhir Desember 2014. Namun, hingga waktu yang ditentukan pekerjaan baru mencapai 87 persen. Bahkan bangunan Embung saat ini mengalami kerusakan berupa retak-retak disejumlah dinding dan ada juga yang sudah ambrol. Hal ini disuga karena tidak sesuai dengan spek.

Akibatnya, Kejari melakukan penyidikan dan bekerja sama dengan pihak Inspektorat Kota Madiun termasuk melibatkan Universitas untuk menghitung kerugian negara akibat pekerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi dalam dokumen berdasarkan Perpres No 54/2010 sebagaimana diubah dengan Perpres No 70/2012 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Dalam kasus ini Kejari menetapkan Dua tersangka/terdakwa diantaranya, Agus Subiyanto, selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Madiun, sekaligus Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dan Maryani, selaku konsultan perencana dari PT Peta Konas. Dan saat ini Keduanya sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Kedua terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU dari Kejari Madiun menuntutnya dengan pidana penjara selama 7 tahun denda 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut untuk wajin mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 4,1 milliar, subsidair 3,6 tahun penjara.

Terdakwa Agus Subiyanto, Membeberkan Fakta-fakta Yang Mengejutkan Dalam Persiangan

Pada persidangan, Senin, 7 Maret 2016, terdakwa Agus Subiyanto, membeberkan fakta-fakta yang mengejutkan. Secara balak-balakan, dia mengungkapkan beberapa pejabat di Madiun seperti mantan Kepala Kejaksaan Negeri Madiun, Suluh dumadi dan Pejabat yang menggantikannya, Paris Pasaribu, Kasi Pidsus Kejari Madiun, Kusuma Jaya Bulo dan Wali Kota Madiun menerima Uang Ratusan juta hingga miliaran rupiah dari Adik Sulaksono selaku Pelaksana proyek Embung, setelah Kejari Madiun mulai melakukan penyelidikan/penyidikan dugaan korupsi dalam proyek tersebut.

Hal itu diuangkapkan terdakwa Agus, dalam persidangan dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Tahsin, pada, Senin, 7 Maret 2016.
Dalam pembelaannya yang diketik dikertas HVS sebanyak 20 lembar dengan materai 6000 rupiah, Agus subiyanto menyebutkan, berdasarkan cerita Sadikun (Kabag Administrasi Pembangunan Kota Madiun) kepada terdakwa saat dirumah Wali Kota Madiun, Bambang irianto. Bahwa untuk mengatasi permasalahan hukum atas panitia lelang yang masuk pokjanya, sudah dikondisikan ke Kejari madiun melalui Kasi Pidsus, Kusuma Jaya Bulo.

Terdakwa Agus menyampaikan dalam pembelaannya, pada saat Kejari Madiun melakukan Pulbaket (pengumpulan barang bukti dan keterangan) sekitar Mei 2015, terdakwa diminta tolog oleh Andik sulaksono, untuk menmani menghadap Kasi Pidsus dengan tujuan meminta bantuannya (Kasi Pidsus) agar kasus Embung dapat dikondisikan. Dalam pertemuan tersebut menurut Agus, Kasi Pidsus Madiun akan membantu dengan catatan tidak recehan.

Dalam pembelaan terdakwa. Sesuai petunjuk Wali Kota, disarankan agar dijadikan Satu paket. Sebelumnya, Andik Sulaksono sudang membicarakan mengenai penyelesaian kewajiban Pemkot sebesar kurang lebih 6 milliar rupiahn yang ditindak lanjuti dengan pertemuan untu membicarakan permasalahan proyek Embung Hotel JW Maroit Surabaya, yang dihadiri Kajari Madiun, Suluh Dumadi di dilantai 20, Kasi Intel, Aliq Rahmat Yakin dilobby bawah dan Andik Sulaksono datang terakhir menyusul kelantai atas bergabung dengan Jaksa Kejati Arief Irsaal, Wali Kota Madiun, Bambang irianto.

Terdakwa Agus, dalam pembelaannya membeberkan dihadapan Majelis Hakim, inti dari pertemuan tersebut yang disampaikan Andik Sulaksono adalah menentukan jumlah yang disepakati kurang lebih Rp 1 milliar. Dari jumlah itu, Andik sulaksono menyampaikan bahwa ada kewajiban untuk menyediakan Rp 400 juta yang sudah diisepakati oleh Kasi Pidsus. Akhirnya, kata Agus, Kejari Madiun (Suluh Dumadi) mengatakan kepada Andik sulaksosno, jangan pernah memberikan sesuatu kepada bawahannya tanpa melalui dirinya (Kejari).

Pertemuan Terdakwa Agus dengan Kasi Pidsus Kejari Madiun, Kusuma Jaya Bulo, Di Rumah Kost Kasi Pidsus

Agus Subiyanto, melanjutkan pembelaannya. Pada pertemuan antara terdakwa Agus dengan Kasi Pidsus Kejari Madiun, Kusuma Jaya Bulo, dirumah Kost Kasi Pidsus. Saat itu Kusuma Jaya Bulo, mengatakan kepada terdakwa tentang kekecewaannya kepada Wali Kota Madiun, Bambang Irianto dan Andik Sulaksono. Kusuma Jaya Bulo juga menyampaikan kepada terdakwa, bahwa dia (Kusuma Jaya Bulo) ada koneksi di KPK dan mengancam akan melaporkan. Tentang permasalahan di Kota Madiun.

Terdakwa Agus Subiyanto, dalam pembelaannya merinci uang yang diterima Kajari, Kasi Pidsus maupun Wali Kota Madiun dari Andik sulaksono selaku pelaksana proyek melalui Dhata wijaya selaku pemegang peran utama karena Dhata Wijaya sebagai penandatangan dalam dokumen kontrak. Dhata Wijaya, mengambil alih peran Andik sulaksono untuk melakukan Koordinasi dengan Kasi Pidsus dengan biaya ditanggung Andik Sulaksono.

Apa yang dilakukan Dhata Wijaya dengan Kasi Pidsus, menurut terdakwa Agus dalam pembelaannya telah menghasilkan kesepakatan pemberian uang untuk, Paris Pasaribu, sebesar Rp 500 juta, Kasi Pidsus, Kusuma Jaya Bulo, Rp 350 juta dan perbaikan rumah dinas Kejaksaan di jln Abdul Rahman Saleh, Madiun sebesar Rp 150 juta. Menurut terdakwa, Keterangan Andik Sulaksono sebelumnya sudah pernah memberikan uang kepada Kejaksaan Madiun untuk biaya operasional sebesar Rp 250 juta.

Terdakwa Menyebutkan Jumlah Nilai Rupiah Yang Diterima Kajari Dan Wali Kota Madiun

Masih dalam pembelaan terdakwa Agus Subiyanto, yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim, mengatakan, Andik sulaksosno menceritakan kepada terdakwa bahwa Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, menolak uang kontan sebanyak Rp 1 M yang sudah disiapkan Andik sulaksosno dalam sebuah tas. WaliKota Madiun justru meminta uang sebesar $100.000 kepada Andik. Atas saran dari pihak Bank Sinarmas di jln Sumatra Madiun, agar ditukarkan ke Surabaya. Penukaran uang terrsebut pun dilakukan Andik Sulaksono karena sudang ditunggu Wali Kota dan pihak Kejati. Keterangan Andik sulaksono kepada terdakwa Agus, mengatakan, setelah dalam bentuk dollar, kemudian diberikan ke WAli Kota, yang dika (Andik sulaksono) ketahui, menurut Agus, bahwa Suluh dumadi menerima sebesar $20.000.

Saat perisdangan di skors karena sholat magrib, terkait pengakuan terdakwa dalam pembelaan yang dibacakannya dipersidangan, Henru Purnomo, salah satu Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa mengatakan sudah melaporkan hal itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

“Kita sudah lapor ke KPK Kamis, tanggal 3 Maret. Yang kita laporkan Kejari, semua yang terlibat. Terkait suap sebesar Rp 1.250 M dan penyidikan kasus ini,” ungkap Henru.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top