0
Mahkamah Militer Vonis Bebas Terdakwa
Surabaya  – Untuk mengambil suatu keputusan yang menyangkut nasib seseorang yang terjerat dalam suatu kasus pidada, perlu tindakan yang sangat bijak dan arif berdasarkan kemanusiaan, keadilan terutama Ketuhanan Yang maha Esa suatu suatu kesatuan yang tak terpisahkan.

Hal itu pula yang mungkin dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmi) III-12 Surabaya, dalam kasus perkara pembunuhan terhadap korban ‘Ketut Hadiprayitno’ yang diduga dilakukan oleh Delapan terdakwa oknum TNI AL pada April tahun lalu, yang sempat menunda persidangan. Sebab, putusan tersebut akan menentukan nasib Kedelapan oknum TNI AL yang telah mengabdikan diri kepada bangsa dan Negara, setelah sempat ditunda satu minggu, Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmi) III-12 Surabaya, yang dipimpin Letkol CHK M. Djundan., SH., MH, akhirnya pembacaan putusannya pada, Selasa, 9 Pebruari 2016.

Sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur diahadiri Oditur Militer (Odmil) Surabaya Mayor Gagan Hermawan., SH dan Odmil Lokol Vinor., SH. Sementara Kedelapan terdakwa didampingi Penasehat hukum (PH)-nya dari kesatuan TNI AL antara laian, Kapten Marinir Sutiono., SH, Kapten Laut (P) Robert Sanjaka., SH, Kapten Laut (KH) Imam., SH dan Lettu Laut (KH) Ahmad Fauzi., SH masing-masing,

Persidangan digelar dua kali. Sebab, perkara tersebut dibagi dalam dua perkara (displit) untuk kasus yang Sama. Sidang pertama untuk terdakwa Pratu (Mar) Benny Syailendra Silalahi, Serda (Mar) Edwin Dwi Ananta, Pratu (Mar) Danny Ari Yulianto dan Serda (Mar) Andi Kurniawan Armananta (Satu Perkara) dan sidang yang kedua untuk terdakwa Pratu (Mar) Bambang Susanto, Serda (Mar) Wahyu Dwi Putra, Pratu (Mar) Sofyanhusain Achmariyanto, Prada (Mar) Charles Siburian.

Dalam amarputusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal primair maupun subsidair. Membebaskan para terdakwa dari dakwaan primair maupun subsidair. Namun, dalam putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana sebagaimana diatu dan diancam dalam pasal lebih subsidair, pasal 353 ayat (1) KUHP jo pasala 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menyatakan, terdakwa Prada (Mar) Charles Siburian, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal primair, subsidair maupun lebih subsidair. “Membebaskan terdakwa Prada (Mar) Charles Siburian, dari segala dakwaan dan memulihkan nama baiknya,” ucap Ketua Majelis Hakim Letkol CHK M. Djundan., SH., MH.

Prada (Mar) Charles Siburian, yang sebelumnya dituntut pidana penjara 1,5 tahun. Namun Majelis Hakim membebaskannya karena tidak terbukti bersalah. Nasib Prada (Mar) Charles Siburian, tidak sebaik nasib ke Tujuh terdakwa lainnya. Tetapi, 4 terdakwa yang sebelumnya dituntut tambahan berupa pemecatan dari anggota TNI AL, oleh Majelis Hakim tidak mengabulkannya. Melaikan masih memberikan kesempatan untuk tetap mengabdi kepada nusa dan bangsa seusai menjanani hukuman.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada masing-masing terdakwa, Pratu (Mar) Benny Syailendra Silalahi (terdakwa utama, tuntutan 8 tahun) pidana penjara selama 7 tahun ditambah pemecatan, Serda (Mar) Edwin Dwi Ananta, 3 tahun dan pecat, tuntutan 4, Pratu (Mar) Danny Ari Yulianto, 1,6 tahun, tuntutan 4 dan Serda (Mar) Andi Kurniawan Armananta, 1 tahun, tuntutan 1,5, Pratu (Mar) Bambang Susanto, 3 tahun dan pemecatan, tuntutan 4, Serda (Mar) Wahyu Dwi Putra, 1,5 tahun, tuntutan 3, Pratu (Mar) Sofyanhusain Achmariyanto, 2 tahun, tuntutan 4.

Pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya, bahwa terdakwa utama Pratu (Mar) Benny Syailendra Silalahi yang menerima cerita dari Santi Napitupulu (“teman terdakwa merencanakan”), bahwa korban ‘Ketut Hadiprayitno’ (mantan kekasih saanti) hendak membunuhnya dan keluarganya. Yang seharusnya tidak mendengar begitu saja melainkan mencari informasi kebenaran dari cerita itu sebagai anggota TNI. Begitu juga terdakwa lainnya seharusnya melarang, melaporkan keatasannya, namun malah ikut membantu terdakwa utama.

Atas putusan tersebut, 5 terdakwa setelah bediskusi dengan PH-nya, masih pikir-pikir. Sementara terdakwa (Mar) Wahyu Dwi Putra, Pratu (Mar) Sofyanhusain Achmariyan termasuk Prada (Mar) Charles Siburian, menerima.

Usai persidangan, terkait putusan bebas terhadap Prada (Mar) Charles Sibuarian yang berstatus tahanan, salah satu PH terdakwa, Lettu Laut (KH) Ahmad Fauzi., SH mengatakan, masing menunggu proses.
“Kita masih menunggu proses. Semua ada proses. Kalau semua sudah beres, kita akan mengajukan keatasan berdasarkan putusan,” Lettu Laut (KH) Ahmad Fauzi.

Disinggung terkait status Santi Napitupulu, yang sampai saat ini tidak jelas penangannya oleh Polres Sidoarjo, Lettu Laut (KH) Ahmad Fauzi mengatakan, sehaurusnya diproses hukum. “Kasus ini kan tidak lepas dari dia (Santi). Tapi kita tidak punya kewenangan karena beda kesatuan. Hanya kita berharap supaya penegakan hukum itu benar-benar dijalankan,” ujar Lettu Laut (KH) Ahmad Fauzi.

Sekedar diketahui. Kasus ini bermula pada peristiwa pembunuhan yang terjadi pada bulan April tahun lalu, saat mayat korban ‘Ketut Hadi Prayetno’ yang ditemukan dibawah tol Gunungsari Suarabaya dekat Masjid Agung Surabaya (MAS). Kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh 8 oknum anggota TNI tersebut berlatarbelakang asmara, antara Santi Napitupulu dengan mantan kekasihnya yakni korban dan Pratu (Mar) Benny Syailendra Silalahi. Atas Kerja keras anggota Polres Sidoarjo, akhirnya kasus tersebut berhasil diungkap.

Anehnya, Kerja keras anggota Polres Sidoarjo tersebut hanya sebatas mengungkap dan tidak memproses ataupun memeriksa Santi Napitupulu dalam kasus yang menewaskan mantan kekasihnya itu. Pasalnya, berdasar informasi yang dihimpun, Santi Napitupulu yang sempat ditahan oleh penyidik Polres Sidoarjo, kini telah dibebaskan. Bahkan, informasinya, kuat dugaan bahwa kasusnya akan di hentikan alias di SP3.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top