0
Ilustrasi, salah Satu Ruang Sidang di PN Surabaya
Surabaya – Pandangan miring masyarakat terhadap “perilaku” Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menyidangkan seorang pejabat negara yang menjadi terdakwa kasus pidana tak salah.

Hal itu dapat dilihat dari kasus perkara pidana dugaan “pencabulan” anak dibawah umur dengan terdakwa, Kasmu yang menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bangkalan, hingga kini masih “terkatung-katung” karena terdakwa masih sibuk untuk melaksanakan aktifitasnya sebagai anggota Dewan yang terhormat di Kabupaten Bangkalan.

Terdakwa Kasmu, dalam kasus ini dijerat dengan pasal 81 dan 82 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Anggota Dewan itu pun diancam pidana penjara selama 7 tahun setelah JPU membacakan surat tuntutannya beberapa waktu lalu. Pada hal, kasus ini disidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Surabaya sejak tanggal 1 Oktober 2015 lalu, dengan Ketua Majelis Hakim, Musa Arief Aini dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Rakhamad Hari Basuki, M. Rasul dan Raharjo Yusuf. Namun karena terdakwa sedang melaksanakan tugasnya sebagai anggota Dewan, sehingga Perkara inipun sering kali ditunda.

Ditundanya sidang Perkara ini, bukan karena Katua Majelis Hakim atau JPU nya yang berhalangan. Melainkan karena terdakwa anggota DPRD itu tidak menghadiri persidangan. Bebasnya terdakwa menjalankan aktifitasnya sebagai anggota Dewan dan menerima gaji dari uang rakyat itu, karena terdakwa tidak ditahan, sekalipun terdakwa sudah beberapa kali tidak menghadiri persidangan.

Apakah karena terdakwa seorang anggota DPRD atau Majelis Hakim menganggap kasus ini adalah kasus “ecek-ecek” sehingga tidak dilakukannya penahanan kepada terdakwa ?. Pada hal, bila dibandingkan dengan salah seorang terdakwa kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Lamongan, Muniroh, yang bukan pejabat/PNS, yang sedang hamil tua harus melahirkan di “dalam tahanan” beberapa jam setelah Majelis Hakim Tipikor mengeluarkan surat penetapan penahanan (18 Januari 2016) tanpa mempertimbangakan surat keterangan dokter (surat keterangan doketer, perkiraan operasi tanggal 19 Januari 2016) yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa.

Rabu, 16 Maret 2016, sidang perkara pidana dengan Nomor Perkara 2117/Pid.Sus/2015/PN.Sby ini pun kembali tertunda karena terdakwanya tidak datang. Pantauan Wartawan media ini sejak pukul 09.00 WIB, di PN Surabaya, yang terlihat adalah JPU Rakhamad Hari Basuki dengan wajah tidak bersahabat, kabarnya dirinya sempat “diperiksa” atasannya terkait perkara yang disidangkannya. Pulangnya Jaksa Hari dari PN Surabaya luput dari pantauan media ini.

Sementara, terkait sidang Perkara yang sering tertunda karena ketidak hadiran terdakwa, Humas PN Surabaya, Efran Basuning saat diminta tanggapannya mengatakan, terdakwa bisa dilakukan penahanan. “Bisa dilakukan penahanan terhadap terdakwa. Siapa KM (Ketua Majelis)-nya. Cobalah temui, wawancara, apa katanya,” ujar Efran.

Terpisah, Hakim Musa Arief Aini, selaku Ketua Mejelis dalam Perkara tersebut, saat ditemui di depan pintu ruang kerjanya, terkait agenda sidang, tertundanya persidangan. Hakim Musa hanya mengatakan, Pledoi (pembelaan). “Setahu saya Pledoi, Pledoi, masih Pledoi,” jawabnya berulang-ulang. Ketika ditanya sidang yang sering tertunda karean ketidak hadiran terdakwa, Hakim Musa mengatakan, nanti dalam putusan.

“Nanti dalam putusan akan dijelaskan semua. Ok ,” jawabnya enteng.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada awal Pebruari tahun lalu. Saat itu Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, melakukan penggerebekan di kamar 605 Hotel Oval di Jalan Diponigoro Surabaya.

Saat penggerebekan tersebut, petugas mendapati terdakwa dengan seorang perempuan berinisial LCD yang masih duduk dibangku Kls XII SMU atau Mandrasah berstandar Nasional. Kemudian, petugas kepolisian Polda Jatim pun membawa LCD ke RS Bhayangkara untuk dilakukan Visum. Sementara Kasmu, dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top