Add caption |
Ketujuh terdakwa dimaksud antara lain, M Faidol Mubarok, Asadullah, Kurdi Said, Moh Bakir, Umar Faruk, Sudarmadji dan Jumal M Dawi. Para terdakwa adalah mantan anggota DPDR Sampang periode 1999 – 2004. Mereka sempat ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang sejak 9 Pebruari 2016. Para mantan anggota Dewan yang terhormat ini terjerat kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara (Kabupaten Sampang) sebesar Rp 2,1 milliar dari dana pesangon DPRD Sampang tahun 2004 jilid II, setelah tongkat kepemimpinan Kabupaten Sampang berpindah dari Fadhilah Budiono (sekarang jadi wakil Bupati) ke Fannan (ex anggota Banggar DPRD).
Ketujuh terdakwa ini “mengikuti jejak” 4 rekannya sesama di Dewan dulu yang sudah terlebih dulu menjalani proses persidangan, dan dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim PN Sampang pada tahun 2010 (catatan Redaksi CB, Pengadilan Tipikor di Surabaya untuk wilah Jawa Timur dibentuk 17 Desember 2010) lalu. Dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 110K/PID. Sus/2011, yang menolak kasasi para terdakwa.
Pada Senin, 14 Maret 2016, uadar segar dan sendagurau pun akan kembali dinikamati para tedakwa bersama keluarga masing-masing setelah, Majelis Hakim Tipikor yang menyidangkan Perkara tersebut yang diketuai Hakim Tahsin mengabulkan permohonan pengguhan penahanan rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan Kota dengan penjamin Bupati, Ketua DPRD Samapang dan masing-masing istri terdakwa
Dikabulkan permohonan para terdakwa setelah Majelis Hakim menolak Eksepsi (keberatan) atas surat dakwaan JPU Kejari Sampang. Pertimbangan Majelis Hakim mengabulkan permohonan tersebut dikarenakan kesehatan para terdakwa. dan adanya jaminan dari orang Nomor Satu di kabupaten Sampang ditambah lagi istri masaing-masing terdakwa. Selain itu, para terdakwa juga telah mengembalikan kerugian negara.
Hal itu pun dikatakan Hakim Tahsin kepada Wartawan media ini saat ditemui usai persidangan. Tahsin mengatakan, dikabulkannya permohonan terdakwa karena ada penjamin orang Nomor Satu di Kabupaten Sampang juga para terdakwa telah mengembalikan kerugian negara. “Ia, Itu tadi pertimbangan Majelis. Ada jaminan dari Bupati dan Ketua DPRD termasuk istri terdakwa. Selain itu, terdakwa telah mengembalikan kerugian negara,” ujar Majelis Hakim.
Sekedar diketahui. Kasus ini bermula pada masa purna bakti sebanyak 45 anggota DPRD Sampang periode 1999 – 2004 akan berkahir. Pada tahun 2004, anggota DPRD tersebut, mengusulkan adanya uang purna tugas atau pesangon bagi yang akan memasuki akhir jabatan setelah 5 tahun, melalui Fraksi-fraksi yang kemudian diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar), agar Banggar mengusulkan bahwa uang purna tugas tersebut dimasukkan dalam rencana anggaran stuan kerja (RASK) Sekretariat Dewan untuk diserahkan ke Banggar Eksekutif (Pemkab) dengan maksud, agar dapat dimasukkan dalam penyusunan rencana nggaran pendapatan daerah (RAPBD) Kab. Sampang 2004.
Sekitar Maret 2004, diadakan rapat rapat paripurna, yang dipimpin Ketua DPRD H. M. Hasan. Asy’ari (alm), Sekretaris rapat (Sek.Wan), Slamet Terbang yang dihadiri 43 anggota Dewan termasuk Bupati Fadilah Budiono beserta Muspida. Dalam rapat tersebut telah menghasilkan Peraturan daerah (PERDA) Kab. Sampang No. 1/2004, tanggal 8 Maret 2004 tentang, anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sampang tahun 2004. Dalam Perda terebut, muncul dokumen anggaran satuan kerja(DASK) sebagai pelaksana dari APBD, dan kemudian diteruskan ke Gubernur Jawa Timur untuk disetujui.
Dalam APBD Kab. Sampang, pada pos anggaran Sekretariat DPRD Kab. Sampang, salah satunya tercantum mata anggaran 2.1.2.02.07 sebesar Rp 2.250.000.000 untuk biaya jasa non pegawai. Pada hal, pos anggaran Sekretariat DPRD tersebut tidak mencantumkan pos anggaran tunjangan purna tugas. Namun pada saat itu, Ketua DPRD H. Moh. Hasan Asy’ari (alm) bersama Wakil DPRD M. Sayuti, H. Achmad Fahrurrazi Farouq dan Herman Hidayat (ketiganya sudah berkekuatan hukum tetap) menandatangani tangani dan mengeluarkan, SK Pimpinan DPRD Kab. Saampang No. 2/2004 tanggal 19 April 20004 tentang, pemberian dana purna tugas bagi 45 anggota DPRD Kab. Sampang masa bakti 1999 – 2004 masing-masing sebesar Rp 50 juta dikurangi PPh 15% menjadi 42.500.0000 X 45 sehingga totalnya sebesar Rp 1.912.500.000.
Berdasar temuan Tim Audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Jawa Timur, adanya kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar. Para anggota DPRD itu menerima dana purnatugas masing-masing sekitar Rp 42,5 juta. Sehinggak Penyidik Kejari Sampang pun melakukan penyidikan Jilid I yang sudah inckrah hingga jilid II saat ini. Para terdakwa diancam dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, denda paling banyak sebesar Rp 1 milliar. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :