![]() |
PP Berdemo di Halaman Kejati Jatim |
Sebab, Dua Siprindik yang sempat dekeluarkan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, terkait penanganan kasus dugaan Korupsi dan Pencucian Uang (TPPU) danah hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim atas pembelian IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim tahun 2012, telah dibatalkan Majelis Hakim PN Surabaya dengan Nomor Putusan, No.11/PRAPER/20016/PN.Sby, tanggal 7 Maret 2016.
Dua Siprindik yang dimaksud ialah, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-86/O.5/Fd.1/01/2016, tanggal 27 Januari 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor No. Print-120/O.5/Fd.1/02/2016 tertanggal 15 Februari 2016. Sprindik pertama terkait tindak pidana korupsi, dan sprindik kedua tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dibatalkannya Siprindik tersebut oleh Majelis Hakim tunggal PN Surabaya, Efran Basuning setelah mantan terpidana 1,4 tahun penjara dalam kasus Korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014, Diar Kusuma Putra, melayangkan gugatan permohonan Paraperadilan melalui PN Surabaya.
Kekalahan yang dialami oleh Kejati Jatim dalam sidang Preperadilan melawan mantan terpidana itu, ternyata tidak membuat “diam” tim Penyidik Kejati dibawah tongkat komando Maruli Hutagalung (Kajati) dan I Made Suarnawan selaku Asisten Pidana Khusus (Aspidsus).
Tak Terima Kalah Di Sidang Pra Peradilan, Kajati Keluarkan Sprindik Lagi
Tak mau mengalami kekalahan untuk yang kedua kali dalam kasus yang sama terkait Sprindik, dalam Siprindik kali ini juga diebutkan lengkap dengan nama tersangkanya. Walau pada saat menyampaikan kepada wartawan, Aspidsus hanya menyebut inisial LN, namun dalam Siprindik tertulis dengan jelas. Hal itu disampaikan pada Rabu, 16 Maret 2016. Terbukti, lembaga Adiyaksa yang berkantor di Jalan A.Yani Surabaya itu telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Umum) No.Prin.256/0.5/FD.1/03/2016 tanggal 10 Maret 2016, perihal penyidikan Perkara tindak pidana Korupsi penggunaan dana hibah pada Kadin untuk pembelian Saham IPO Bank Jatim tahun 2012 lalu, yang merugikan negara sebesar Rp 5 milliar.
“Pada hari ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kembali menerbitkan surat penyidikan, Umum, No.Prin.256/0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 10 Maret 2016, perihal penyidikan Perkara tindak pidana Korupsi penggunaan Dana hibah pada Kadin untuk pembelian Saham IPO Bank Jatim,” kata I Made Suarnawan selaku Asisten Pidana Khusus (Aspidsus).
Made menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan terkumpulnya lebih dari 2 (Dua) alat bukti, maka diterbitkan surat penetapan tersangka. “Surat penetapan tersangka No.KEP-11/0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 16 Maret 2016, menetapkan tersangka LN (H.Ir. La Nyallamataliti),” katanya kepada wartawan pada, Rabu sore, 16 Maret 2016.
Ditetapkan La Nyallamataliti sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi, menurutnya, karena penggunanaan dana hibah yang diterima Kadin, dimana La Nylla sebagai Ketuanya dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2012, untuk membeli saham IPO Bank Jatim yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
“Sprindiknya untuk korupsi lima miliar, bukan sprindik TPPU (tindak pidana pencucian uang). Siprindik itu adalah baru,” ujar Made.
Pengumuman La Nyallamataliti sebagai tersangka kasus Korupsi oleh Aspidsus Kejati Jatim ini diwarnai aksi demo dari Pemuda Pancasila (PP) dari berbagai daerah di Jawa Timur berjumlah 500 orang. Namun, hal itupun sepertinya sudah diwanti-wanti oleh pihak Kejaksaan Tinggi bersama Kapolda Jatim. Sekita 300 personel aparat kepolisian baik dari Polda maupun Polrestabes Surabaya sudah disiagakan lengakap dengan Panser dan pagar kawat hingga malam pkl 21.00 wib termasuk rumah dinas Kajati.
Kedatangan pendukung Ketua Umum PSSI itu ke Kantor Kejati, sudah terlebih dahulu sebelum diumumkannya La Nyallamattalitti sebagai tersangka. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :