Surabaya – Endang Tarsa, selaku Koordinator Supervisi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Jalan A.Yani, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 22 Maret 2016.
Kedatangan Koordinator Supervisi Penindakan KPK bersama timnya serta dari badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ke kantor adiyaksa itu, terkait dengan kasus dugaan Korupsi dana hibah Pemrov Jatim sebesar Rp 5,3 M untuk pembelian saham IPO ((Initial Public Offering)) Bank Jatim oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim tahun 2012 lalu, yang sedang ditangani penyidik Kejati Jatim yang menarik perhatian Masyarakat Indonesia.
Pasalnya, Kejati Jatim dibawah tongkat komando Maruli Hutagalung, telah menetapkan tersangka yaitu Ketua Umum Kadin Jatim yang juga menjabat Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), La Nyallamattalitti, pada tanggal 16 Maret 2016.
Hal itu dikatan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, saat dihubungi media ini, Selasa, 22 Maret 2016. Dandeni mengatakan, kedatangan Koordinator Supervisi Penindakan KPK untuk supervisi perkara-perkara yang ditangani KPK diwilayah hukum Jawa Timur termasuk kasus Kadin.
“Ia, yang datang Pak Endang Tarsa, Koordinator Supervisi Penindakan KPK bersama timnya. Yang disupervisi banyak. Selain tunggakan seluruh Jatim, juga yang menarik perhatian (Kadin). Jadi bukan satu kasus saja,” ujar Kasidik Dandeni Dandeni menambahkan, Kalau ada hambatan, terutama fokus pada kasus yang mencuri perhatian masayrakat, KPK mensuport (mendukung).
Saat ditanya, apakah dalam pertemuan tersebut juga membahas, bahwa kasus Kadin akan ditarik KPK termasuk kasus dugaan Korupsi dana P2SEM tahun 2008. Dandeni, mengatakan tidak mengetahuinya. “Nggaklah. Kalau soal Kadin, mereka (KPK) pantau saja dan siap Back Up kita. Kalau oal P2SEM, saya kurang tahu, karena saya
nggak ikut ekposnya,” ujarnya.
Sementara, sidang Perkara permohonan gugatan Praperadilan yang dilayangkan Penasehat Hukum La Nyallamattalitti terhadap Kejati Jatim, hingga hari ini belum juga ada kepastian. Hingga hari ini, Kejati Jatim belum juga menerima undangan sidang Praperadilan dari PN Surabaya. Hal itu dikatakan Kasidik Kejati Jatim, Dandeni Herdiana. Namun Dia (Dandeni) mengatakan, telah mengirim surat panggilan ke dua pada, Senin, 21 Maret 2016.
“Belum dapat (undangan sidang). Tapi kita (Kejati) sudah mengirim surat panggilan ke Dua ke rumah tsk (tersangka), saya ada buktinya,” kata Dandeni meyakinkan.
Sudah Disidangkan Di Tipikor, Kasus Korupsi Dana Hibah Kadin Jatim Diusik Lagi
Mencuatnya kasus dana hibah Kadin Jatim jilid II, setelah Kejati Jatim mengeluarkan sprindik baru (umu) yang menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi pembelian saham IPO ((Initial Public Offering)) Bank Jatim tahun 2012 dari dana hibah APBD Pemprov tahun 2012 lalu. Kasus dana hibah Kadin Jatim jilid I, Kejati Jatim menjerat dua pimpinan Kadin Jatim lainnya yakni Diar Kusuma Putra dan Neslon Sembiring, yang sudah divonis oleh Majelis Hakim Tipikor pada Desember tahun lalu.
Namun, pada jilid I tidak “sepnas” jilid II. Sebab, pada jili II ini, Kejati Jatim direpotkan dengan hadirnya pendukung La Nyallamattalitti yakni dari Ormas Pemuda Pancasila (PP) yang ada di Jawa Timur. Hampir setiap hari, ratusan orang dari PP berunjukrasa di kantor Kejati Jatim maupun di rumah dinas Maruli Hutagalung di Jalan jimerto, Surabaya yang berdekatan dengan Kantor Wali Kota Surabaya. Mereka menuntut, agar Maruli Hutagalung, selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, membatalkan penetapan tersangka kepada orang Nomor satu di PSSI itu. (Redaksi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Posting Komentar
Tulias alamat email :