0
Bukti Laporan Polisi di Mabes Polri
Surabaya  – “Ucapan bisa melukai seseorang atau bahkan lebih dalam waktu tang bersamaan tanpa berbekas”, bisa jadi hal ini yang dirasakan oleh Ormas Pemuda Pancasila Jawa Timur (PP Jatim) saat ini, sehingga harus berlanjut ke proses hukum yang berlaku di negeri ini sebagai negara hukum.

Pada, Senin, 11 April 2016, Secara resmi, PP Jatim melaporkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, terkait pernyataan terbuka Maruli Hutagalung di media televisi, yang menyebut Ketua MPW PP Jatim, La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai banci. Laporan yang diterima Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor : LP TBL/252/IV/2016/Bareskrim, tanggal 11 April 2016. Dalam laporan tersebut, mencantumkan pasal 310 KUHP, tentang pencemaran nama baik dan penghinaan.

Pelapor yang juga Ketua Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) MPC Pemuda Pancasila Surabaya, Rohmad Amrullah menyertakan, alat bukti berupa CD Rekaman Video Penghinaan oleh Maruli Hutagalung. Flash Disk berisi transkrip isi dialog antara Maruli Hutagalung dan anggota tim advokat Kadin Jatim, Aristo Pangaribuan di televisi. Selain itu, pelapor yang wakil sekretaris MPW PP Jatim, juga menyiapkan sejumlah saksi diantaranya, Aristo Pangaribuan dan anggota PP se-Jatim yang siap menjadi saksi, yang diwakili Nurdin Longgari.
“Kami juga siap dengan saksi ahli bahasa dan ahli pidana,” ungkap Amrullah kepada Wartawan.

“Laporan ini adalah sesuai janji kami bahwa, Pemuda Pancasila akan membuat perhitungan dengan saudara Maruli sebagai pribadi maupun pejabat, yang mengatakan bahwa, La Nyalla banci. Pernyataan Maruli itu selain tidak pantas disampaikan pejabat penegak hukum, juga telah melukai perasaan anggota Pemuda Pancasila. Apalagi pernyataan itu secara hukum mengandung unsur kebencian dan penghinaan kepada sosok La Nyalla. Tentu saya yakin, Maruli sadar sedang melanggar aturan perundangan apa dan paham konsekwensi hukumnya,” tambahnya, pada Senin, 11 April 2016.

Amrullah menjelaskan, La Nyalla selain sosok Ketua MPW PP Jatim, juga adalah seorang pembimbing, guru, seorang bapak angkat bagi anggota Pemuda Pancasila. Menurutnys wajar dan layak kalsu penghinaan yang ditujukan kepada La Nyalla, adalah juga penghinaan bagi ribuan kader Pemuda Pancasila se Jawa Timur.
“Perlu dicatat, Pemuda Pancasila tidak akan berhenti di laporan ini saja, tunggu saja langkah kami berikutnya,” ungkap Amrullah.

Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Romy Ariziyanto, saat diminta tanggapannya terkait laporan Ormas Pemuda Pancasila ke Mabes Polri mengatakan, bahwa acara yang ditayangkan salah satu Tekevisi tersebut harus dicermati secara keseluruhan. Romy menjelaskan, bahwa apa yang disampaikan Kepala Kejati adalah secara spontan.

“Itu harus dicermati bahwa tayangan itu kan dari awal hingga akhir, itu murni spontanitas Kajati. Karena di luar konsep, bahwa diacara itu muncul Penasihat Hukum tsk (tersangka). Pada hal itu tidak disampaikan oleh TV Swasta tersebut. Judulnya kan masalah kenapa bisa kabur ke Luar Negeri. Yang dijadwalkan bicara adalah pihak Imigrasi. Maksud Pak Kajati, itu kan bahwa “banci” itu bukan bersifat waria. Dia mengatakan bahwa LN (La Nyalla) harus berani menghadapi , gentelmen, bukan kabur kenegeri orang. Ini kan masih praduga tak bersalah jangan bersifat pengecut (“banci”). Nah lagian kan, bahwa benar yang bersangkutan kabur karena dijadikan tersangka bukan fitnah, itu kan kenyataannya. Pada hal, perkataan PP lebih jelek lagi kepada Kajati pada saat berdemo.

Tapi yang jelas, pasal penghinaan ini, pasal 310 dan pasal 311, ini adalah delik aduan. Yang harus mengadu adalah orang yang bersangkutan. Karena tidak bisa diwakilkan, Harus orang yang bersangkutan,” terang Romy, pada Senin (malam), 11 April 2016. (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top