0
Majelis Hakim, Ferdinandus
Surabaya, bk – Dalam Suatu “pertarungan”, sudah pasti ada yang menang dan pula yang kalah, termasuk dalam sidang Praperadilan.

Itulah yang terjadi dalam sidang Praperadilan yang diajukan oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) yang juga Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, selaku pemohon dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, selaku termohon. La Nyalla mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi penggunaan Dana hibah pada Kadin untuk pembelian Saham IPO Bank Jatim pada tahun 2012 lalu, yang merugikan negara sebesar Rp 5,3 milliar. oleh Penyidik Kejati Jatim, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Prin.256/0.5/FD.1/03/2016 tanggal 10 Maret 2016, dan Surat penetapan tersangka No.KEP-11/0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 16 Maret 2016.

Pada hal, tahun 2015 lalu, Kejati Jatim sudah melalukan penyidikan bahkan sudah disidangkan pada tahun yang sama dengan Dua terdakwa/terpidana dalam kasus korupsi dana hibah dalam bentuk NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) yang dikucurkan Pemprov Jatim ke Kadin Jatim sejak tahun 2011 hingga 2014. Total dana hibah yang dikucurkan Pemprov Jatim ke Kadin Jatim sejak 2011 hingga 2014 sebesar Rp 48 M lebih. Dari jumlah dana tersebut, ada penyalahgunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara (HPKN) oleh BPKP Perwakilan Jawa Timur, sebesar Rp 26 milliar.

Dari total kerugian negara tersebut, termasuk diantaranya dana yang dikucurkan Kadin ke Persebaya dan pembelian saham perdana IPO ((Initial Public Offering) Bank Jatim tahun 2012 sebesar Rp 5,3 milliar.
Kasus pembelian saham perdana IPO Bank Jatim di tahun 2012 sebesar Rp 5,3 M itu, sudah disidangkan dalam sidang Perkara Korupsi dana hibah Kadin tahun 2011 hingga 2014 yang merugikan negara sebesar Rp 26 M dengan terdakwa/terpidana, Diar kusuma Putra dan Dr. Nelson Sembiring. Terdakwa Diar, saat itu (dalam persidangan) telah mengakui semua bukti terkait pembelian saham IPO. bahkan, Diar kusuma Putra, mengakui juga dalam persidangan bahwa dana hibah yang digunakan untuk pembelian IPO sudah dikembalikan/dilunasi pada 7 November 2012.

Kerugian Negara Rp 26 M Dalam Korupsi Kadin Jatim Sudah Dibebankan Ke-2 Terdakwa

Dari kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim 2011 hingga 2014 itu, yang merugikan negara senbesar Rp 26 M, Majelis Hakim Penagdilan Tipikor, sudah menghukum/Vonis Diar Kusuma Putra dengan pidana penjara 1,2 tahun serta menghukumnya untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp 9 M. Semenatar untuk terdakwa/terpidana Nelson Sembiring, dihukum pidana penjara 5,8 tahun dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 17 M.
Namun, seiring dengan pergantian tongkat komando di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur diakhir 2015, penyidik Kejati Jatim kembali melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kadin Jatim dalam pembelian saham IPO Bank Jatim sebesar Rp 5,3 M. Dengan mengeluarkan Sprindik tanpa disertai nama tersangka.

Merasa kasus yang disidik Kejati sudah dijalani sangsi hukuman pidananya oleh Diar, Dia pun melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan Praperadilan ke PN Surabaya. Hasilnya, Hakim PN Surabaya mengabulkan gugatan permohonannya. Sebagai pengak hukum, Kejati Jatim tak terima kekalahannya saat itu. Pada 16 Maret 2016, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, mengeluarkan Sprindik baru dengan menetapkan Ketua Umum Kadin Jatim, La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai tersangka. Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla masuk dalam Daftar pencaharian Orang (DPO) karena Dia (La Nyalla) tidak memenuhui tiga kali panggilan Kejati. Ironisnya, Paspornyapun dicabut.

Tak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla mgajukan perlawanan sama seperti yang dilakukan bawahannya Diar Kusuma Putra. Gugatan Praperadilan dilayangkan ke Kejati melalui PN Surabaya. Lagi-lagi, Hakim PN Surabaya mengabulkan permohonan gugatan Praperadilan yang dilayangkan Ketua Umum PSSI itu melalui Tim Kuasa Hukumnya yang diketuai Sumarso. Dan untuk yang kedua kalinya, Kejaksaan Tinggi Jatim, “KO” alias “kalah” dalam sidang Pprapedalian yang diajukan Diar dan La Nyalla.

Pada Selasa, 12 April 2016, Hakim tunggal PN Surabaya, Ferdinandus, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai pemohon, terhadap penyidikan perkara dana hibah Kadin Jatim 2012 untuk pembelian IPO Bank Jatim sekaligus penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jatim selaku termohon. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Ferdinandus, di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Selasa, 12 April 2016.

Dalam pertimbangannya, Hakim Ferdinandus, menyebut secara formal, termohon telah terbukti melakukan pelanggaran KUHAP dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka. Sedangkan secara material, perkara yang disidik oleh termohon, yaitu penggunaan dana hibah Kadin Jatim tahun 2012 untuk pembelian IPO adalah perkara yang sudah diperiksa dan diadili dengan terpidana Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, yang telah inkrah pada 26 Desember 2015 lalu.

“Perkara aquo harus dihentikan, karena secara formal sudah tidak sah dan secara materiil, adalah pengulangan peristiwa yang sudah diadili dan dipertangungjawabakan. Maka perkara aquo harus dihentikan karena apa yang disangkakan tersebut juga tidak memiliki kerugian negara, karena sudah dipertanggungjawabkan,” ucap Hakim Ferdinandus dalam putusannya, Selasa, 12 April 2016.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga menyatakan, semua alat bukti yang diajukan termohon sebagai syarat pengembangan perkara adalah bukti lama yang telah diperiksa di persidangan sebelumnya, sehingga secara formal melanggar KUHAP.

“Mengenai bukti materai yang tidak sesuai dengan tanggal kuitansi adalah persoalan administratif, karena substansinya, dana yang dikembalikan telah diterima oleh penerima, dalam hal ini terpidana Diar dan Nelson,” ujar Majelis Hakim.

Dengan demikian, semua pihak, baik pemohon maupun termohon, wajib menjalankan perintah pengadilan. Termasuk tertutupnya pintu bagi termohon untuk menerbitkan sprindik baru lagi untuk perkara yang sama, yakni penggunaan dana hibah Kadin Jatim 2012 untuk pembelian IPO Bank Jatim. Hakim juga membatalkan dan menyatakan bahwa sprindik yang diterbitkan pemohon dan penetapan tersangka terhadap pemohon batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta kewajiban bagi termohon untuk menerbitkan surat pembatalan sprindik tersebut.

Gugatan Pra Peradilan La Nyalla Di Kabulkan, Kejati Kecewa. Dan Untuk Yang Ke Dua Kalinya, Kejati Kalah Di Sidang Pra Peradalan Dalam Kasus Yang Sama

Terpisah, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kadik) Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, mengatakan rasa kekecewaannya atas putusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan La Nayalla. Kekeceawaannya, menurut Dandeni, karena Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan pihaknya. Dandeni mengatakan, justru Majelis Majelis Hakim mempertimbangkan BAP mantan terpidana Diar.

“Mengecewakan sekali. Apalagi satu pun dalil kita tidak ada yang dipertimbangkan Hakim. Praperadilan ini seharusnya hanya mengenai proses, tapi ini seolah sudah menjadi peradilan pokok perkara. Bahkan BAP terpidana Diar dipertimbangkan Hakim sebagai dasar kerugian negara sudah tidak ada.

BAP saksi mandiri securitas, soal saham yang sudah dijual seluruhnya, dan ada keuntungan Rp 1,1 M yang belum dikembalikan tersangka, sama sekali tidak diperhitungkan. Ketentuan pasal 4 UU RI No. 31/1999 yangg menyebutkan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana, itu juga tidak dipertimbangkan Hakim. Begitu juga soal tidak adanya perbuatan melawan hukum. Unsur melawan hukum kan sudah masuk materi pokok perkara yang seharusnya nanti dibuktikannya di peradilan pokok perkara,” kata Dandeni dengan rasa kecewa.

Dandeni menambahka, soal penetapan tersangka, seharusnya tinggal dilihat tanggal BAP saksi-saksi dari Bank Jatim, mandiri securitas dan Pemrov, ahli Peruri dan ahli Keuangan negara serta perolehan alat bukti surat. Itu semua diperoleh pada tanggal 14 dan 15 Maret 2016, sebelum penetapan tersangka.

“Ini malah dibilang belum cukup 2 alat bukti nya. lah, 5 orang saksi, 2 ahli dan alat bukti Surat itu apa dong,” ujar Dandeni dengan nada tanya. “Banyak di pertimbangannya itu, Hakim pun gagal paham terhadap apa yg kita lakukan dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka. Hakim mempertanyakan sprindik Khusus setelah penetapan tersangka. Pada hal, ada sprindik umum sebelumnya. Itulah salah satu yang mau kita terangkan sebagai saksi fakta kmaren, tapi ditolak. Makanya aneh sekali, malah ditolak kesaksian kami. Akhirnya jadi disalahartikan oleh hakim,” ungkapnya kecewa.

Kekalahan Kejati untuk kedua kalinya dalam sidang Praperadilan yang dilayangkan Kadin Jatim, bukan berarti akan berhenti begitu saja. Sebab, menurut Dandeni, akan mempertimbangkan untuk mengeluarkan Sprindik baru. Hal itu dikatakan Dandeni, menjawab pertanyaan media ini terkait langkah yang akan dilakukan Kejati.

“Masih kita pertimbangkan. Yang jelas prapid tidak mengugurkan tindak pidana. Jadi Hakim telah melampaui kewenangannya, mutus kita tidak bisa nyidik perkara ini lagi. Jadi, menerbitkan Sprindik baru tetap menjadi opsi kita,” ujarnya.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top