0
 Korban Lily, saat bersaksi di Persidangan
Surabaya – Dimata masyarakat, seorang pengacara (Advocat) dianggap sudah mengerti dan memahami proses kasus pidana maupun perdata, bila dibandingkan dengan seorang “preman” bargaya aparat penegak hukum”.

Namun, tak sedikit masyarakat yang mempunyai masalah hutang piutang dengan orang lain, menggunakan jasa seorang pengacara, yang dianggap berani bertindak melakukan eksekusi (penyitaan) terhadap sesuatu benda yang bukan miliknya, melebihi seorang petugas jurus sita Pengadilan Negeri setempat.

Bila masyarakat itu tidak mengerti atau tidak paham hukum, apa lagi tidak mempunyai kenalan pengacara ataupun aparat penegak hukum, maka jadi “korban” dari tindakan seseorang yang mengaggap dirinya sama dengan seorang petugas juru sita Pengadilan Negeri.

Namun tidak demikian dengan, Peter Manuputy, warga Dinoyo Surabaya ini. Peter Manuputy, adalah seorang pengacara (Adcokat), yang saat ini menjadi terdakwa atas dugaan perampasan satu unit mobil dan beberapa buah Handphone (HP) milik korban Lily. Terdakwa Peter Manuputy, kali ini boleh dibilang apes. Saat terdakwa menerima surat kuasa dari Intan, dimana Intan dan Lily mempunyai hubungan bisnis dan Lily mempunyai tanggungan kepada Intan sebesar Rp 5 miliar.

Kemudian, terdakwa Peter yang berprofesi sebagai pengacara itu setelah mendapat kuasa dari Intan, keduanya dengan mengajak sekitar 20 orang lebih “preman” mendatangani rumah Lily hingga tengah pada tahun lalu.
Hingga akhirnya penyidik Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terhadap pengacara itu, dan menjebloskannya keruang tahanan setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik.

Terdakwa “boleh menghirup udara bebas setelah merengek” dari Lilly yang didampingi Kuasa hukumnya Andry Ermawan. Kemudian penyidik pun akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa. Terdakwa Peter Manuputy, yang biasanya mendampingi kliennya, kali ini didampingi Penasehat Hukum (PH) dari PERADI (Persatuan Advokat Indonesi) Surabaya yakni, Sutomo serta Laurerens dan Darwin sebagai PH dari terdakwa sendiri untuk mendampinginya dalam proses hukum di PN Surabaya.

Pada Kamis, 17 Maret 2016, sidang Perkara pidana ini pun kembali digelar diruang sidang Kartika 2 PN Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban yang dihadirkan JPU Suseno dari Kejari Surabaya. Sidang tersebut diketuai Majelis Hakim Zainur. Dalam persidangan, dihadapan Majelis Hakim, Lily menjelaskan kronologis kejadian yang dialami hingga dirinya melaporkan pengacara Peter ke Polisi. Lily mengakui, perkara ini berawal dari hubungan bisnis investasi antara dirinya dengan Intan. Lily mempunyai hutang piutang ke Intan sebesar Rp 5 miliar. Menurut Lily, dirinya telah melakukan pembayaran dengan cara mengangsur sebesar Rp 300 juta/bulan. Keterlambatan pembayaran, menurut Lily sudah diminta waktu hingga sampai bulan Mei.

“Selama ini komunikasi saya dengan Intan sangat baik. Saya meminta waktu sampai bulan Lima untuk membayar hutang,” ujar Lily.

Dihadapan Majelis Hakim, Lily menjelaskan, kedatangan terdakwa Peter dan Intan bersama sekitar 30 orang lainnya diantaranya, Ardon, Ethen dan Ibent (DPO) ke apartemen di Water Palace tempat Lily tinggal membuatnya merasa ketakutan. Lily semakin ketakutan saat Peter bersama ketiga temannya berada di lantai 2 apartmentnya karena Peter langsung marah-marah dan mengaku sebagai suruhan seseorang untuk menagih Lily. Peter meminta korban untuk membayar uang sebesar Rp 5 miliar.

“Saya ditanya utang saya ke Intan berapa. Ia saya jawab Rp 5 miliar, dan saya sudah jelaskan, selama ini saya sudah mengangsur dan meminta waktu sampai bulan lima untuk melakukan pembayaran, ” ungkap Lily.
Penjelasan Lily saat itu, justru membuat Peter dan teman-temannya makin marah. Peter pun membentak-bentak korban serta memukul-mukul meja sambil mengucapkan kata-kata yang tak pantas.

Ketika Peter dan teman-temannya turun dari lantai 2 ke lantai 1, saat itu Peter Cs berpapasan dengan Bambang, sopir pribadi saksi Lily, yang kebetulan sedang memegang kunci mobil Mazda Nopol L 1913 YD milik saksi Lily. Kunci Mobil tersebut dirampas dari tangan Bambang oleh anak buah Peter. Tak hanya itu, teman-teman Peter juga merampas iPad dari Bambang, dan HP milik pembantu Lily.

Keterangan saksi yang juga korban ini diperkuiat saksi Natina selaku pembantu rumah tangga di apartemen Lily. Saksi Natina mengatakan dihadapan Majelis Hakim, HP miliknya juga sempat dirampas oleh anak buah terdakwa. “Ia saya dengar suara ada yang mengatakan, jangan biarkan ******(kata tak senonoh) itu keluar,” jawab Natina polos.

Saksi Natina menjelaskan, saat mengantarkan anak majikannya ke sekolah, dirinya biasanya diantar Bambang naik mobil Mazda. Namun karena tidak diperbolehkan oleh Peter, maka saksipun akhirnya naik taxi. “Ngantar sekolah biasanya naik mobil. Tapi karena nggak boleh sama Peter dan teman-temannya, saya naik taxi. HP saya juga sempat diambil. Saya sempat dengar, ada Suara laki-laki yang bilang, saya bunuh. Tapi saya nggak tau siapa,” jawab saksi jujur.

Dalam persidangan tersebut, ada yang menggelikan. Dimeja Penasehat Hukum terdakwa ada papan nama Jaksa Penunut Umum, sementara di Meja Jaksa Suseno dari Kejari Surabaya menjadi Penasehat Hukum.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top