0
Sumarso, salah Satu dari Tim Kuasa Hukum La Nyalla
cara mengajukan permohonan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas Sprindik (Surat Perintah penyidikan) No.Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 10 Maret 2016, dan Surat Penetapan tersangka La Nyallamattalitti sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi penggunaan Dana hibah Kadin Kamar Dagang dan Industri) Jatim tahun 2012 untuk pembelian saham IPO Bank Jatim tahun 2012, No.Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016, yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), tanggal 16 Maret 2016.

Gugatan permohonan Praperadilan La Nyallamattalitti ke Kejaksaan Tinggi Jatim, resmi didaftarkan oleh 10 orang Kuasa Hukumnya diantaranya, H.Moh.Ma,aruf, Sumarsono, Sabron Djamil Pasaribu (mantan Ketua Komisi A DPRD Jatim), Anthony LJ. Ratag, Adik Dwi Putranto, Amir Burhannudin, Togar M. Nero, Djamal, Fahmi H. Bachid dan Aristo Pangariuna, dengan Nomor gugatan, No.19/Praper/2016/PN.Sby tanggal 18 Maret 2016.

“Gugatan praperadilan sudah kami daftarkan, nomor perkaranya 19. Kami mempertanyakan dasar hukum Kejaksaan Tinggi menetapkan Bapak La Nyalla sebagai tersangka,” kata Sumarso, salah satu tim Kuasa Hukum La Nyalla. Alasan Praperadilan yang diajukannya ke pihak Kejati Jatim, menurut Kuasa Hukum tersangka, karena objek yang digugat ialah surat perintah penyidikan (Sprindik) No.Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 10 Maret 2016 dan surat penetapan tersangka La Nyalla, No.Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 16 Maret 2016, yang diterbitkan Kejati Jatim.

Sumarso menjelaskan, dua surat tersebut sulit ditemukan dasar hukumnya. Alasannya, karena tanpa pemeriksaan saksi-saksi, Kejaksaan sudah menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan tersangka.
“Beberapa hari setelah dua sprindik pertama dibatalkan oleh Pengadilan, dikeluarkan lagi Sprindik. Kejaksaan juga belum melakukan pengumpulan bukti dan meminta keterangan saksi, tiba-tiba ada tersangkanya. Katanya bukti baru, paling sama dengan bukti-bukti perkara korupsi Kadin jilid I,” ujar Sumarso.

Terkait pembelian Saham perdana IPO Bank Jatim tahun 2012, Sumarso, justru menuding bahwa itu adalah Diar- kusuma Putra tanpa sepengetahuan La Nyalla. “Karena itu La Nyalla langsung mengubah itu sebagai utang dan sudah dibayar,” kata Sumarso.

Menanggapi gugatan Praperadilan yang dilayangkan Kuasa Hukum La Nyallamattalitti ke Kejati Jatim, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, mengaku telah siap menghadapinya.
Justru Dandeni mempertanyakkan, apakah uang negara boleh dipinjam untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai prosedurnya.”Kan harus ada yang bertanggungjawab. Ini kan strategi penyidikan saja, dari pengembagan kasus,” ujar Dandeni.

Terkait pembelian saham perdana Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim di tahun 2012 oleh pejabat Kadin, atas saran Gubernur saat itu, dan ada bukti surat hutang dan sudah dibayar. Menanggapi itu, Dandeni justru bertanya, apakah uang negara boleh dipinjam. “Uang negara boleh dipinjam nggak. Pembelian saham perdana IPO Bank Jatim itu kan untuk perorangan bukan lembaga,” kata Dandeni, saat dihubungi.

Dandeni, mengakui. Meski pernah dikalahkan Kadin Jatim lewat Praperadilan yang diajukan terpidana Diar Kusuma Putra, ia mengaku tidak mempersiapkan langkah khusus. Namun dia mengatakan siap menghadapi.
“Kan kemaren Sprindik kita Ne Bis In Idem. Sekarang sudah ada tsk (tersangka)-kanya. Mau Ne Bis In Idem lagi. Tersangkanya kan sudah jelas beda. Intinya Kita siap,”tegasnya.

Terkait surat pemanggilan oleh penyidik Kejati Jatim kepada La Nyallamattalitti dengan didaftarkannya gugatan Praperadilan, Kasi Penkum Kejati, Romy Arizyanto, mengatakan, lebih dahulu pemanggilan. “Lebih dahulu pemanggilan. Pra kan tanggal 18, pemanggilan tanggal 17,” jelas Romy.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top