0
 Kasindik Kejati Jatim, Dandeni H
Surabaya, bk – Untuk yang kedua kalinya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali “beradu” dengan Kuasa Hukum salah satu petinggi di Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim), dalam sidang Praperadilan (Praper) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam perkara gugatan permohonan Praper kali ini, hampir sama dengan sidang Praper sebelumnya, yakni terkait Surat Perintah penyidikan (Sprindik) dalam kasus dugaan
Kaorupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2011 hingga 2014 lalu.

Bedanya, sidang Praper jilid I, pada bulan lalu dilayangkan salah seorang mantan terpidana 1,2 tahun penjara dalam kasus Korupsi dana hibah Kadin tahun 2011 hingga 2014 yakni, Diar Kusuma Putra selaku pemohon kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jatim selaku termohon. Walaupun dalam Sprindik tersebut belum menyebutkan nama tersangkanya. Namun dalam Sprindik itu, tidak hanya terkait dengan UU Korupsi tapi juga UU TPPU (tindak pidana pencucian uang). Usaha Diar pun tak sia-sia, gugatan permohonannya dikabulkan Majelis Hakim PN Surabaya.

Namun pada gugatan permohonan Praper jilid II ini dilayangkan, La Nyallamattalitti selaku Ketua Umum Kadin Jatim melalui Tim Kuasa Hukumnya selaku pemohon kepada Kejaksaan Tinggi Jatim selaku termohon. La Nyallamattalitti selaku Ketua Umum Kadin yang juga Ketua Umum PSSI itu melayangkan gugatan permohonan Praper kepada Kejati Jatim, terkait surat penyidikan Umum, No.Prin.256/0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 10 Maret 2016, perihal penyidikan perkara tindak pidana Korupsi penggunaan dana hibah pada Kadin untuk pembelian saham IPO Bank Jatim. Tidak hanya itu, dirinya (La Nyalla) juga telah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat penetapan tersangka No.KEP- 11/0.5/Fd.1/03/2016 tanggal 16 Maret 2016.

Sidang gugatan permohonan Praper, sedianya akan digelar pada, Rabu, 30 Maret 2016, namun ditunda, karena ketidak hadiran termohon yakni Kejati Jatim. Majelis Hakim tunggal, Ferdinandus, yang menyidangkan perkara tersebut akhirnya menunda persidangan hingga pekan depan. “Kita menyaksikan bersama-sama ketidakhadiran termohon (Kejati). Kita akan tunda persidangan ini. sebenarnya praperadilan ini harus ditangani secara khusus. Semua penegak hukum tahu itu,” kata Ferdinandus.

Hakim Ferdinandus menjelaskan, PN Surabaya telah mengirimkan surat panggilan untuk menghadiri sidang Praper kepada pihak Kejati pada tanggal 22 Maret 2016. “Ada bukti terima dengan tanda tangan dan cap (stempel),” kata Hakim Ferdinan

Terkait ditundanya persidangan dengan agenda pembacaan gugatan Praper karena ketidak hadiran termohon tanpa alasan, kepada media ini, Togar Manahan Nero Simanjuntak, salah satu kuas hukum pemohon mengakan, bahwa pihak Kejati tidak perlu takut dan mangkir. “Alasannya (kejati) tidak tahu kita. Seharusnya tidak perlu takut dan mangkir. Mangkir karena tidak ada alasan. Sidang tanggal 5,” ujar Togar.

Terpisah. Ketidak hadiran termohon yakni, Kejati Jatim dalam sidang Praper atas pemohon La Nyallamattalitti, kepada media ini, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Jatim, Dandeni Herdiana mengatakan, karena Tim Kejaksaan tersebar dibeberapa tempat untuk mencari tersangka. Namun Dia (Dandeni) menyatakan akan hadir pada sidang yang akan datang.

“Tim kami sekarang masih banyak tersebar dibeberapa tempat untuk mencari tsk (tersangka). Sidang berikutknya kami akan datang,” kata Dandeni.

Sebelumnya, Dandeni menjelaskan terkait dengan kasus dugaan Korupsi dana hiba Kadin Jatim untuk pembelian saham IPO Bank Jatim, harus ada yang bertanggung jawab. “Kan harus ada yang bertanggungjawab. Ini kan strategi penyidikan saja, dari pengembagan kasus,” ujar Dandeni.

Terkait pembelian saham perdana Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim di tahun 2012 oleh pejabat Kadin, atas saran Gubernur saat itu, dan ada bukti surat hutang dan sudah dibayar. Menanggapi itu, Dandeni justru bertanya, apakah uang negara boleh dipinjam. “Uang negara boleh dipinjam nggak. Pembelian saham perdana IPO Bank Jatim itu kan untuk perorangan bukan lembaga,” kata Dandeni.

Dandeni mengakui, meski pernah dikalahkan Kadin Jatim lewat Praper yang diajukan terpidana Diar Kusuma Putra, ia mengaku tidak mempersiapkan langkah khusus. Namun dia mengatakan siap menghadapi. “Kan kemarin Sprindik kita Ne Bis In Idem. Sekarang sudah ada tsk (tersangka) kanya. Mau Ne Bis In Idem lagi. Tersangkanya kan sudah jelas beda. Intinya kita siap,” pungkasnya.  (Redaksi)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top