![]() |
Kasidiks Kejati Jatim, Dandeni Herdiana |
Sebab, kasus perkara dugaan Korupsi yang akan disidangan oleh Majelis Hakim Tipikor Surabaya adalah kasus yang meyeret mantan Dirut PT PLN yang juga mantan Menteri BUMN di era Presiden Sby, yang tersandung dalam perkara dugaan Korupsi pelepasan asset daerah Provinsi Jawa Timur (Prov.Jatim) bersama dengan mantan Ketua DPRD Surabaya.
Dan untuk tahun 2016 ini, sepertinya tahun “panen” bagi Kepala Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur, Maruli Hutagalung, yang belum genap setahun memegang tongkat kepemimpinan ditangannya sejak akhir 2015 lalu. Sebab, sejak pria asal Sumatra Utara ini menjadi orang nomor Satu di lembaga Adhyaksa Jawa Timur, sudah Tiga orang setingkat pejabat Negara “dihantarkannya untuk menginap di “Hotel Prodeo” alias ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, karena kasus dugaan Korupsi dan Satu diantaranya di tahan di Jakarta.
Ketiga orang yang ditahan tersebut yakni, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, yang juga Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), La Nyalla Mattalitti, dalam kasus Korupsi Kadin, yakni pembelian saham IPO Bank Jatim, WW (Wisnu Wardhana), mantan General Manager (GM) PT Panca Wira Usaha (PWU) yang menjabat sebagai Ketua Tim pelepasan asset yang juga Mantan Ketua DPRD Surabaya, dalam kasus Korupsi pelepasan asset daerah Pemerintah Provinsi – Jawa Timur (Pemprov Jatim) bersama mantan Dirut PT PWU ‘DI’ (Dahlan Iskan) yang juga mantan Dirut PT PLN (Persero) serta mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di era Presiden Sby.
Pada Kamis, 27 Oktober 2016, penyidik Kejati Jatim, akhirnya menetapkan Dahlan Iskan, Bos Jawa Pos Group ini, sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi, yaitu penyelewengan atas pelepasan asset Pemprov. Jatim yang dikelola oleh PT PWU sejak tahun 2002-2004 lalu, setelah beberapa kali Dahlan Iskan, diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejati Jatim.
Sebagai mantan “penguasa”, tak terima ditetapkan menjadi tersangka, apa lagi ditahan, Dahlan Iskan dan Wisnu Wardhana pun menggugat menggugat Kela Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melalui Praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun apa dikata, keinginan tak tercapai. Sebab, Majelis Hakim Praperadilan, Ferdinandus, menolak permohonan gugatan yang di ajukan Dahlan Iskan melalui Tim Kuasa Hukumnya. Sementara gugatan yang diajukan Wisnu Wardhana, masih menunggu putusan. Ditolaknya gugatan Praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan, dibacakan oleh Majelis Hakim Praperadilan, Ferdinandus, pada, Kamis 24 November 2016.
Menanggapi hal hal ini, Kepala Seksi Penindakan Pidana Khusus (Kasidik) Kejati Jatim, Dandeni Herdiana menjelaskan, bahwa putusan Majelis Hakim sudah tepat dengan menolak permohonan pemohon. Alasannya, karena tahapan penyidikan sampai dengan penetapan tersangka sudah melalui prosedur.
“Kalau soal Prapid (Praperadilan), putusan Majelis Hakim sudah tepat dengan menolak permohonan pemohon. Karena tahapan penyidikan sampai dengan penetapan tersangka, sudah sesuai dengan prosedur,” ujar Dandeni.
Saat ditanya lebih lanjut tentang kesiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipersidangan yang akan di gelar pada tanggal 29 Nopember 2016 di Pengadilan Tipikor, Dandeni mengatakan, Jaksa sudah siap untuk menghadirkan saksi-saksi maupun barang bukti (BB)
“Kalau soal BB (barang bukti) dan saksi, kita sudah siap. Tetapi tentunya kita lihat dulu nanti, apakah mereka (tersangka Dahlan Iskan dan Penasehat Hukumnya.red) mengajukan Eksepsi atau tidak. Kalau mengajukan, berarti kita lewati dulu tahapan Eksespsi sampai dengan putusan sela,” tegasnya.
Disinggung dengan gugatan Wisnu Wardhana, Dandeni menjelaskan, akan menghadiri sidangnya di PN Surabaya. “Kalau soal WW (Wisnu Wardhana) akan kita hadiri persidangannya besok (Jumat, 25 September 2016). Tapi kalau lihat jadwal sidang pokok perkara yang sama dengan DI (Dahlan Iskan) yaitu hari Selasa (Selasa, 29 November 2016), kita optimis Prapid tersebut nanti akan digugurkan karena persidangan pokok perkara sudah dibuka,” kataya dengan yakin. (Redaksi)
Posting Komentar
Tulias alamat email :