0
 BERITAKORUPSI.CO -
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa sebanyak 21 Ketua Pokmas (Kelompok Masyarakat) sebagai saksi dalam perkara Korupsi suap "uang ijon" hibah Pokir DPRD Jatim yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim dengan Tersangka Sahat Tua P Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim dan  Rusdi (Staf Ahli Sahat Tua Simanjuntak, selaku penerima suap) bersama Terdakwa Abdul Hamid, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang selaku Koordinator Pokmas (Kelompk Masyarakat) dan Terdakwa Ilham Wahyudi, Koordinator lapangan Pokmam (keduanya selaku pemberi suap) yang tertangkap tangan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30. Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada beritakorupsi.co, Selasa, 14 Maret 2023

“Hari ini (Selasa, 14 Maret 2023) pemeriksaan saksi  TPK (Tindak Pidana Korupsi) suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur, untuk tersangka  SHTPS (Sahat Tua P Simanjuntak). Pemeriksaan dilakukan di Polres Pamekasan Jawa Timur,” kata Ali

Saksi-saksi selaku Ketua Pokmas yang dimaksud adalah;
1. Ishaq Maulana Yazid, Ketua Pokmas Gunung Puncak
2. Ach Sodiq As-Samuji, Ketua Pokmas Istikomah
3. Supaedeh, Ketua Pokmas Jemerut
4. Sa'i, Ketua Pokmas Mandala Jaya
5. Nafsih, Ketua Pokmas Salam Sejahtera
6. Jima'ina, Ketua Pokmas Raja Pati
7. Asnari, Ketua Pokmas Buah Kelapa
8. Mohammad Hadir, Ketua Pokmas Anugrah
9. Chalifur Rohman, Ketua Pokmas Mekar
10. Hambali, Ketua Pokmas Harapan Indah
11. Moh. Nuruddin, Ketua Pokmas Sekar Bunga
12. Sudahri, Ketua Pokmas Satu Hati
13. Kaprawi Yadi, Ketua Pokmas Kian Santang
14. Sulaya, Ketua Pokmas Mayang Sari
15. Kardi, Ketua Pokmas Melayu
16. Sulam, Ketua Pokmas Pandawa
17. Khotijah, Ketua Pokmas Sumber Air
18. Sarkawi, Ketua Pokmas Sumber Bur
19. Ach Sayadi, Ketua Pokmas Harum
20. M. Zahri, Ketua Pokmas Ramayana
21. M Sadiri, Ketua Pokmas Pucuk 
Terdakwa Abdul Hamid dan Terdakwa Ilham Wahyudi saat menjalani persidangan
Kasus yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak berawal pada Rabu, 14 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 WIBB.

Saat itu, penyidik lembaga anti rasuah meringkus Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi setelah menyerahkan uang sebesar 1 miliar rupiah terhadap Wakil DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak melalui Rusdi (Staf Ahli Sahat Tua Simanjuntak) sebagai ijon (uang muka) pengalokasian dana hibah APBD Pemprov Jatim untuk Pokmas tahun 2023 dan tahun 2024

Itulah sebabnya, KPK tidak hanya meringkus Sahat Tua P Simanjuntak dan Rusdi melainkan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Dan keempatnya pun langsung di jembloskan ke rumah tahanan negara (rutan) gedung merah putih milik KPK.

Dari keempat Tersangka ini, dua diantanraya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa, 07 Maret 2023

Nah, ternyata kasus inipun berbuntut panjang. Karena selain KPK menggeledah dan menyita dokumen atau barang bukti dari beberapa tempat di Jawa Timur, juga memeriksa beberapa pejabat, diantaranya Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019 - 2023 Kusnadi, S.H., M.Hum, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan Sekda Provinsi Jatim Wahid Wahyudi serta para  anggota DPRD Provinsi Jatim lainnya, dan bisa jadi akan menyeret beberapa tersangka baru

Dan kalau diikuti dari surat dakwaan JPU KPK terhadap Dua Terdakwa pemberi suap yaitu  Abdul Hamid, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang selaku Koordinator Pokmas (Kelompk Masyarakat) dan Terdakwa Ilham Wahyudi, Koordinator lapangan Pokmas yang dibacakan JPU KPK pada persida persidangan (Selasa, 07 Maret 2025) dijelaskan,;

Bahwa setiap awal tahun 2020-2022, Sahat Tua P Simanjuntak melalui Mohammad Chozin menyampaikan kepada Terdakwa I Abdul Hamid, jumlah jatah dana hibah Pokir miliknya yang dapat dikelola Terdakwa I Abdul Hamid dengan imbalan uang ijon fee diberikan terlebih dahulu.

Atas penyampaian tersebut, Terdakwa I Abdul Hamid setuju memberikan uang ijon fee kepada Sahat Tua P Simanjuntak  
Untuk memenuhi persyaratan formalitas permintaan dana hibah Pokit, Terdakwa I Abdul Hamid selaku koordinator meminta kepada Terdakwa II Ilham Wahyudi alias Eeng dan Misnawi alias Gondrong selaku koordinator lapangan (koorlap) untuk membuat Pokmas dan menyusun proposal permohonan dana hibah Pokir.

Adapun Pokmas-Pokmas tersebut dibuat dengan meminjam KTP warga setempat untuk dijadikan Ketua Pokmas dan dijanjikan pemberian uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Kemudian masing-masing Pokmas dibukakan rekening tabungan di Bank Jatim, namun buku tabungannya dibawa oleh Terdakwa II Ilham Wahyudi alias Eeng, sebagai berikut:

1. Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Sampang:
a. Kecamatan Robatal sebanyak 142 (seratus empat puluh dua) Pokmas,
b. Kecamatan Kedundung sebanyak 13 (tiga belas) Pokmas,
c. Kecamatan Ketapang sebanyak 24 (dua puluh empat) Pokmas,

Adapun nama-nama Pokmas yang dibuat antara lain: Pokmas Kumis Manja, Pokmas Dadakan, Pokmas Tinta Hitam, Pokmas Jaka Tingkir, Pokmas Belluk Ennem, Pokmas Pujasera, Pokmas Tenda Biru, Pokmas Rondo Ayu, Pokmas Dor Tudor, Pokmas Panggilan, Pokmas Delapan Enam, Pokmas Telo Ungu, Pokmas Narasumber, Pokmas Motorola, Pokmas Sadis, dan Pokmas Berfantasi.

2. Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Sampang:
a. Kecamatan Robatal sebanyak 31 (tiga puluh satu) Pokmas,
b. Kecamatan Ketapang sebanyak 3 (tiga) Pokmas,

Adapun nama-nama Pokmas yang dibuat antara lain: Pokmas Baling Bambu, Pokmas Hujan Berkah, Pokmas Al Fathir, dan Pokmas Kacong.

3. Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Sampang:
a. Kecamatan Robatal sebanyak 289 (dua ratus delapan puluh sembilan) Pokmas,
b. Kecamatan Kedundung sebanyak 13 (tiga belas) Pokmas,
c. Kecamatan Ketapang sebanyak 24 (dua puluh empat) Pokmas,

Adapun nama-nama Pokmas yang dibuat antara lain: Pokmas Long Molong, Pokmas Rondong, Pokmas Mawar Melati, Pokmas Muhaddidah, Pokmas Cahaya Berlian, Pokmas Asirotul, Pokmas Subadra Jaya, Pokmas Lidah Buaya, Pokmas Saur Sepuh, Pokmas Albadadi, Pokmas Syariah, Pokmas Buntu Bersatu, Pokmas Setengah Dewa, Pokmas Terhampar, Pokmas Sesepuh, Pokmas Air Mata, Pokmas Tak Mampu, Pokmas Staples, Pokmas Peterpan, Pokmas Tenang Aja, Pokmas Gembel Elite, Pokmas Fatamorgana, Pokmas Hiperbola, Pokmas Suneo, Pokmas Tong Bajil, Pokmas Giant, Pokmas Nobita, Pokmas Tutur Tinular, Pokmas Putri Sakaw, Pokmas Tersayang, Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Gagal Paham, Pokmas Jujur, Pokmas Kerinduan, Pokmas Fikinaki, Pokmas Salam Rindu, dan Pokmas Terpesona. (Jnt)

Bahwa pada saat pencairan dana hibah Pokir ke rekening tabungan masing-masing Pokmas, Terdakwa II Ilham Wahyudi alias Eeng mengajak Ketua Pokmas untuk mencairkan dana di Bank Jatim secara tunai. Selanjutnya Terdakwa II Ilham Wahyudi alias Eeng mengambil seluruh dana tersebut,

Sedangkan Ketua Pokmas hanya diberikan uang sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Bendahara sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah), dan masing-masing anggota sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah). Kemudian pelaksanaan kegiatan proyek pekerjaan akan dilakukan oleh para Terdakwa (Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng). (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top