0
#Kasus yang menyeret Mustofa Kamal Pasha selaku Bupati Mojokerto periode 2010 – 2020, berawal dari Perkara Korupsi Suap sebesar Rp2.250 M atas pemberian Ijin IPPR dan IMB 11 Tower Telekomunikasi milik PT Tower Bersama Infrastructure/Tower Bersama Grup (TBG) dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di wilayah Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015#
BERITAKORUPSI.CO
Terpidana Koruptor Mustofa Kamal Pasha (selaku Bupati Mojokerto periode 2010 – 2020), belum selesai menjalani hukuman pidana penjara selama 8 tahun dalam perkara Korupsi Suap pemberian Ijin Prinsip Pemanfataan Ruang (IPPR) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 11 Tower Telekomunikasi milik PT Tower Bersama Infrastructure/Tower Bersama Grup (TBG), dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di wilayah Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015 sebesar Rp2.250.000.000, dan juga belum di Vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas tuntutan JPU Kejari Kabupaten Mojokerto (Rabu, 15 Desember 2021) selama 2 tahun penjara dalam Perkara Korupsi Penerimaan Daerah dari hasil Normalisasi Sungai Landaian dan Sungai Jurang Cetot di Kecamatan Jatirejo serta Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto pada tahun 2016 – 2017 sebesar Rp1.3030.000.000, Mustofa Kamal Pasha, suami Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fahmawati, M.Si, akan segera diadili kembali dalam 2 perkara, yaitu Krupsi Gratifikasi penerimaan hadiah berupa uang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya oleh JPU KPK, Selasa, 11 Januari 2022
 
Baca juga:  Terpidana Mustofa Kamal Pasa (Ex. Bupati Mojokerto) Dituntut 2 Tahun Penjara Dalam Perkara Korupsi Normalisasi Sungai - http://www.beritakorupsi.co/2021/12/dalam-perkara-yang-sama-ir.html

Hal itu seperti yang disampaikan langsung oleh Arif Suhermanto selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada beritakorupsi.co seusai melimpahkan berkas perkara Tersangka yang juga Terpidana Mustofa Kamal Pasha ke Panmud (Panitra Muda) Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Akhamd Nur, SH., MH

“Hari ini kita (KPK) melimpahkan berkas perkara Tersangka Mustofa Kamal Pasha ke Pengadilan Tipikor,” kata JPU KPK Arif Suhermanto, Selasa, 11 Januari 2022

Hal itu juga disampaikan oleh Herry, SH., MH  selaku Staf Administrasi maupun Akhmad Nur,SH., MH Selaku Panmud Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya saat ditemui diruang kerjanya, Selasa, 11 Januari 2022

“Ada perkara baru masuk dari KPK. Untuk lebih jelaskanya ke Pak Nur (Akhmad Nur,SH., MH) aja,” kata Herry
Sementara Panmud Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Akhamd Nur, SH., MH kepada beritakorupsi.co menjelaskan, untuk jadwal sidang dan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Mustofa Kamal Pasha masih menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang juga Ketua Pengadilan Tipikor

“Ya, tadi ada perkara baru dari KPK, tapi untuk jadwal sidang dan Majelis Hakimnya, menunggu penetapan dari Ketua PN,” kata Akhmad Nur

Kasus yang menyeret suami Bupati Mojokerto dr. Ikfina Fahmawati, M.Si, Mostofa Kamal Pasha selaku Bupati (manatan) Mojokerto periode 2010 – 2015 dan 2015 2020, bermula pada tahun 2018 lalu

Saat itu, Mostofa Kamal Pasa selaku Bupati Mojokerto diseret KPK ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diadili dalam perkara Korupsi suap pemberian 11 Izin IPPR (Prinsip Pemanfataan Ruang) dan 11 izin IMB (Izin Mendirikan Banguan) pembangunan Tower di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015 lalu sebesar Rp2.250.000.000 (dua miliyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dari Onggo Wijaya

Dalam persidangan, ternyata Mustofa Kamal Pasha tidak hanya menerima duit “haram” dari Onggo Wijaya selaku Direktur Pemasaran PT Protelindo melainkan diduga menerima duit “haram” juga dari beberapa pihak lainnya.

Menurut KPK, duit “Haram” yang diduga diterima Mustofa Kamal Pasha selaku Bupati Mojokerto itu dialihkan ke bentuk lainnya seperti tanah, sehingga KPK menjerat Mustofa Kamala Pasha dalam 2 perkara dan 2 Undang-Undang, yaitu Perkara Korupsi Gratifikasi penerimaan hadia berupa uang yang diatur dalam Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang daitur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Salah satu aset Mustofa Kamal Pasha yang disita KPK pada tanggal 14 September 2020 adalah berupa tanah dan bangunan seluas 31.815 m2 atas nama Ahmad Syamsu Wirawan yang terletak di kelurahan Soak Baru, Kec. Sekayu, Kab. Muba, Provinsi Sumsel (Sumatra Selatan) yang diduga dibeli Mustofa Kamal Pasha pada tahun 2015 dan dijadikan sebagai usaha AMP-Hotmix PT. Musi Karya Perkasa untuk mengerjakan Proyek pekerjaan Jalan di Dinas PUPR Kab. Musibanyuasin tahun 2015.
 
Sementara dalam perkara Korupsi Suap pemberian 11 Ijin IPPR dan 11 ijin IMB pada tahun 2015, KPK tidak hanya meyeret si MPK panggilan akrab Mustofa Kamal Pasha, melainkan sebanyak 5 tersangka/terdakwa lainnya yang saat ini sudah berstatus terpidana termasuk mantan Wakil Bupati Malang Achmad Subhan dan Onggo Wijaya selaku Direktur Pemasaran PT Protelindo,; Ockyanto dari PT Tower Bersama Infrastructure/Tower Bersama Group,;  Nabiel Titawano serta Ahmad Suhawi selaku penyedia Jasa di PT Tower Bersama Group.

Anehnya, hingga saat ini, kasus inipun belum tuntas. Siapa tersangka baru dalam kasus Korupsi pemberian 11 ijin IPPR (Ijin Prinsip Pemanfataan Ruang) dan 11 ijin IMB (Izin Mendirikan Bangunan) pembangunan Tower Telekomunikasi yang sudah dibangun 1 tahun sebelum ada ijin oleh PT Protelindo di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 selaku pemilik yang menyewakan kepada Perusahaan Telkomsel, XL dan Tree?
Pertanyaan inipun muncul karena dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya saat membacakan surat putusan (Vonis) terhadap 5 (lima) terdakwa (terpidana), yaitu Ockyanto, Nabiel Titawano, Onggo Wiajaya, Suhawi dan Subhan mengatakan, barang bukti dikembalikan kepada Jaksa untuk perkara lain. “Perkara lain yang mana?”

Dalam fakta yang terungkap di persidangan, bahwa untuk biaya pengurusan Ijin Tower milik PT Protelindo adalah dari Bambang Wahyudi selaku Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Mojokerto menyampaikan ke Achmad Subhan, saat Achmad Subhan menemui Bambang Wahyudi dengan memperkenalkan diri sebagai Wakil Bupati Malang untuk membantu Suhawi, yang mengalami kesulitan untuk pengurusan Ijin dan meminta bantuan Achmad Subhan. Dan Achmad Subhan pun mengalami kesulitan untuk menemui Buapti Mojokerto Mustofa Kamal Pasha

Penyerahan uang fee perijinan Tower milik PT Protelindo terhadap Mustofa Kamal Pasha bukan dari kelima terdakwa. Karena yang terungkap dalam fakta persidangan adalah, setelah  Onggo Wijawa berkomunikasi dengan Herman Setya Budi selaku Presiden Direktur PT Tower Bersama Infrastucture. Tbk, dan Direktur Utama PT Solu Sindo Kreasi Pratama terkait penyegelan tower, kemudian Onggo Wijaya kepada Suhawi.

Alur penyerahan fee pemberian ijin tower adalah dari Suhawi kepada Achmad Subhan, lalu dari Achmad Subhan kepada Nano Santoso Hudiarto alias Nono dihadapan Bambang Wahyudi. Dari Nano Santoso Hudiarto alias Nono kepada Lutfi Arif Mustaqin selaku ajudan Bupati. Dari Lutfi Arif Mustaqin inilah baru disampaikan ke Mustofa Kamal Pasha.

Jadi tak salah memang, bila pada saat persidangan Mustofa Kamal Pasha mengatakan, tidak menerima duit dari Ockyanto, Nabiel Titawano, Onggo Wiajaya, Suhawi dan Achmad Subhan selaku pemberi suap.

Pertanyaannya terkait putusan Majelis Hakim adalah, perkara lain yang mana dan tersangkanya siapa? Apakah untuk perkara Korupsi Gratifikasi dan TPPU Mustofa Kamal Pasha atau ada pihak lain yang luput tangan dari penyidik KPK???

Pertanyaan inilah yang belum terjawab oleh KPK hingga saat ini, belum lagi puluhan kasus perkara Korupsi suap tangkap tangan KPK terhadap 16 Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota) di Jawa Timur termasuk kasus korupsi tangkap tangan KPK terhadap Dirut PT PAL dan Ketua Komisi B DPRD Jatim tahun 2017 yang semakin menambah kasus perkara Korupsi yang belum tuntas. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top