0
"Kalau pihak lain yang turut menikmati uang korupsi dan pihak pemberi uang suap dianggap tidak bersalah, mengapa Pasal yang dalam Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) KUHP tidak dihapus saja?"  
BERITAKORUPSI.CO –
Mulai terungkap adanya keterlibataan pihak lain dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi penerimaan hadiah berupa uang sebesar Rp38 miliar lebih dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) seniai Rp19 miliar terkait pemberian ijin Hak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 2012 hingga 2017 yang menyeret 2 Terdakwa, yaitu Gusmin Tuarita selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Kalimantan Barat  tahun 2012 – 2016, kemudian pada tahun 2016 – 2018 menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan Siswidodo, selaku Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (Kabid HTPT) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN)  Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang juga mantan Kabid HHP (Hubungan Hukum Pertanahan) Kanwil BPN Jawa Timur (Jatim)

Dalam perkara ini, Terdakwa Gusmin Tuarita diduga menerima uang sejumlah Rp18.893.739.178 dari 175 pengusaha selaaku pemohon HGU, dan dari uang Rp18.893.739.178 ini, dan sebahagian atau sebesar Rp4.640.000.000 diperguanakan untuk menumpuk harta kekayaan. Sehingga Terdakwa dijerat pasal 12 huruf B Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)
Terdakwa Gusmin Tuarita (kanan) didampingi Penasehat Humnya di Rutan Kejati Cabang Kelas I Surabaya
Sedangkan Terdakwa Siswidodo yang jabatannya dibahwa namun pendapatannya diatas yaitu sebesar Rp19.112.373.968, dan sebahagian atau sebesar Rp15.835.656.183 juga dipergunakan untuk menumpuk harat kekayaan. Sehingga Terdakwa di jerat Pasal 12 huruf B atau pasal 11 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)

Terungkapnya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini adalah dari keterangan saksi yaitu Yeni Kurniati pegawi Kanwil BPN Kalimantan Barat dibagian Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (Kabid HTPT) dan Dedy suami Yeni Kurniati seorang pengusaha di Kaalimantan Barat  
Terdakwa Siswidodo dari Rutan Polda Jatim
Kedua saksi suami istri ini dihadirkan Tim JPU KPK (Selasa, 31 Agustus 2021) untuk didengar keterangannya dihadapan Majelis Hakim dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dalam Perkaran Tindak Pidana Korupsi pemberian ijin Hak Guna Usaha (HGU) oleh BPN Provinsi Kalimantan Barat kepada pengusaha di Kalimantan Barat sejak tahun 2012 hingga 2017 dengan terdakwa Gusmin Tuarita selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Kalimantan Barat tahun 2012 – 2016, kemudian pada tahun 2016 – 2018 menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan Siswidodo, selaku Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (Kabid HTPT) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN)  Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang juga mantan Kabid HHP (Hubungan Hukum Pertanahan) Kanwil BPN Jawa Timur (Jatim)

Persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Selasa, 31 Agustus 2021) diketuai Majelis Hakim DR. Johanis Hehamony, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu DR. Emma Ellyani, SH., MG dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Wahyu Wibawati, SH dengan dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa. Sementara Terdakwa Gusmin Tuarita mengkuti persidangan dari Rutan Kejati Jatim Cabang Surabaya, sedangkan Terdakwa Siswidodo dari Rutan Polda Jatim melalui Zoom karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)

Kepada Majelis Hakim, saksi Yeni Kurniati mengakui bahwa dirinya menerima sejumlah uang antara 20 hingga ratusan juta rupiah dari Siswidodo. Saksi mengakui bahwa dirinya sebagai Sekretaris Panitia B sekaligus sebagai anggota. Dan uang yang diterima Terdakwa maupun saksi adalah sebagai fee sebesar 10 persen dari para pengusaha yang mengurus ijin HGU ke Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat 
“Ketua Paanitia B Pak Gusmin, Pak Sis anggota, saya Sekretaris sekaligus sebagai anggota,” kata saksi

“Saya terima ari Pak Sis (Terdakwa Siswidodo),” jawab saksi lebih lanjut atas pertanyaan JPU KPK.

Tapi saat ditanya jumlahnya, saksi sempat ‘pura-pura pikun’ dan tak ingat berapa jumlah uang yang diterimanya. Saksi hanya mengatakan antara 20 hingga 60 juta. Namun saat JPU KPK membacakan isi BAPnya, ternyata uang yang diteriam wanita ini adalah sebesar 200 juta rupiah. Dan saksipun ‘tiba-tiba bisu’

Selain menekmati uang, ternyata saksi ini juga mengakui bahwa dirinyalah yang diminta Terdakwa Siswidodo untuk mengelola atau menyimpan uang berjumlah ratusan juta rupiah  dari para pengusaha sebagai fee ataas penguruasan ijin HGU dan uang tersebut dimasukan ke rekeningnya dan ada juga disimpan di Bank dengaan cara membuka rekening baru

“Saya diminta untuk menyimpan, inisiatif saya karena saya diminta menyimpan,” jawab saksi kepada Majelis Hakim

Saat JPU KPK menanyakan kemana saja uang itu dipergunakan, saksi menjelaksan bahwaa uang dari para pengusaha itu diperguanakan untuk biaya umroh, jalan-jalan ke Surabaya dan Lombok

“Yang umoroh, saya, Pak Sis (Terdakwa Siswidodo), Iin, Sigit Ariwibowo, Bambang, Solin, Ria,” jawab saksi

Saat JPU KPK menanyakan terkait biaya akomndasi, konsumsi dan transportasi perjalanan saat melakukan survei lokasi tanah di Provinsi Kalimantan Barat, saksi mengatakan tidak menerima uang melainkan fasilitas

“Tidak menerima uang. Kalau penginapan di Hotel atau lain sudah disediakan. Tiket disediakan,” jawab saksi

Sementara keterangan Dedy selaku suami Yeni Kurniati mengakui, bahwa dirinya diminta Yeni untuk Jaja, kakaknya Yeni

“Diminta tolong sama istri untuk menyetorkan uang ke M. Jaja. Kadang uang kontan. Kadang pake uang saya  sendiri. Saya tidak tau darimana uang itu,” kata saksi Dedy
Dari pengakuan saksi Yeni Kurniati dalam persidangan dihadapan Majelis Hakim terkait penerimaan uang dan mengelola ratusan juta “haram” tersebut, mengundang pertaanyaan. Apakah ketelibatan Yeni Kuriawan menikmati ratusan juta uang “haram” itu diangap sah menuut hukum sementara Gusmin dan Siswidodo diadili karena menerima uang???

Lalu bagaimana para pengusaha selaku pemohon ijin HGU yang memberikan sejumlah uang kepada Kedua Tedakwa, dan penerimaan itu dianggap salah menurut hukum atau Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Uandang-Undang Tentang Pengawai Negeri Spil ?

Kalau yang menerima dianggap salah sesuai dengan Pasal 12 huruf b, huruf B, pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan kemudian diadil. Lalu bagaimana dengan pihak lain yang terlibat yang turut kejipratan duit “haram” itu yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP

Lalu bagaimana pula dengan pihak pemberi sebagaiaman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Uandang-Undang yang sama Junckto Pasal 55 ayat (1) KUHP? Kalau pemberi suap atau hadih kepada pejabat agar urusannya ‘lancar jaya’ dianggap tidak bersalah berdasarkan hukum, mengapa Pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak dihapus saja????. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top