0
“Mengapa Dakwaan Primair JPU terhadap Terdakwa hanya menyebutkan Pasal 2 UU Tipikor tanpa menyebutkan Ayat (1) atau ayat (2)?”

BERITAKORUPSI.CO –
Tito Kadar Isman, S.Psi, selaku Ketua Koni (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Kabupaten Jombang Periode 2017 – 2021, diadili sebagai terdakwa karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dana Koni tahun 2017, 2018 dan 2019 sebesar Rp275.927.950

Kamis, 22 April 2021, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Muhammad Salahuddin, SH., MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang membacakan surat dakwaannya terhadap Terdakwa Tito Kadar Isman, S.Psi selaku Ketua Koni Kab. Jombang dimuka persidangan yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana Koni yang berasal dari dana Hibah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jombang tahun anggaran (TA)  2017, 2018 dan 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp275.927.950 (dua ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) berdasarkan Hasil audit Inspektorat Pemda Kabupaten Jombang Nomor : X.700/99/415.15/2020 tanggal 3 Desember 2020 melalui sidang Vidio Conference (Vidcon) dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Marfer Pandeangan, SH., MH dengan dibantu Dua Hakim Ad Hock masing-masing selaku anggota, yaitu John Desta, SH., MH dan M. Mahin, SH, MH serta Panitra Pengganti (PP) I Wayan Soedarsana Wibawa, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum (PH) terdawa, yaitu Ma’ruf. Sementara terdakwa mengikuti persidangan melalui Vidcon di Rutan Kejaksaan karena kondisi Pandemi Covid19 (Coronavirus disease 2019)

Dari surat dakwaan JPU ada yang menggelitik dan sekaligus untuk yang pertama kalinya terjadi, yaitu terkait  pasal dalam dakwaan Primair yang dikenakan (dijerat) terhadap terdakwa yang hanya menyebutkan pasal 2 tanpa menyebutkan ayat berapa. Karena Pasal 2 Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) terdiri dari 2 (dua) ayat.

Dalam surat dakwaan Primair disebutkan, bahwa perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 atau dakwaan Subsidair Pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Bunyi pasal 2 ayat (1) :  Setiap  orang  yang  secara  melawan  hukum  melakukan  perbuatan  memperkaya  diri  sendiri  atau  orang  lain  atau  suatu  korporasi  yang  dapat  merugikan  keuangan  negara  atau  perekonomian  negara,  dipidana  penjara  dengan  penjara  seumur  hidup  atau  pidana  penjara  paling  singkat  4  (empat)  tahun  dan  paling  lama  20  (dua  puluh)  tahun  dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Bunyi pasal 2 ayat (2) : Dalam  hal  tindak  pidana  korupsi  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1)  dilakukan  dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Pertanyaannya adalah, pasal 2 ayat berapa yang dikenakan JPU atas perbuatan tedakwa?


Lebih lanjut dalam surat dakwaan JPU mengatakan, bahwa terdakwa Tito Kadar Isman, SPsi selaku Ketua Umum KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Jombang yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Jawa Timur Nomor: 821.2/SK 21/601.1/2017 tanggal 4 Januari 2017 dan SK NP 821.2/SK 21/601.1/2017 tanggal 27 Desember 2017
Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi, mulai bulan Januari 2017 hingga bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 hingga tahun 2019, bertempat di Kantor KONI Jombang Jl. Gusdur No 4 Gedung Olah Raga Kec. Jombang Kabupaten Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Bahwa terdakwa Tito Kadar Isman, SPsi secara melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah Koni Kabupaten Jombang sejak tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019, yang tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah Koni Kabupaten Jombang, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sejumlah Rp275.927.950 (dua ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus Ilma puluh rupiah) yang berasal dari Dana Hibah Koni Kabupaten Jombang, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp275.927.950 atau setidak-tidaknya sejumlah itu berdasarkan Surat Nomor : X.700/99/415.15/2020 03 Desember 2020 tentang Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Penggunaan Dana Hibah Koni Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2017 2019, perbuatan terdakwa Tito Kadar Isman, S.Psi dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Terdakwa Tito Kadar Isman, S.Psi menjabat sebagai Ketua Umum KONI Kab. Jombang tahun 2017 - 2021 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Jawa Timur Nomor:821.2/SK.2/601.1/2017 tanggal 4 Januari 2017 dan berdasarkan SK Ketua Umum KONI Jawa Timur Nomor : 821.2/SK.86/601.1/2017 tanggal 27 Desember 2017.

A. DANA HIBAH TAHUN ANGGARAN 2017

Setelah menjabat sebagai Ketua Umum KONI Jombang pada awal tahun 2017 terdakwa beserta anggota dan 30 pengurus cabang olah raga melakukan Rapat Internal. Kesekretariatan KONI dan Pengurus masing-masing cabang olahraga mengajukan proposal kebutuhan anggarannya kepada Ketua Umum KONI untuk kegiatan selama 1 (satu) tahun anggaran 2017.

Setelah terdakwa menyetujui, kemudian terdakwa mengkompilasi dari Kesekretariatan KONI dan Pengurus masing-masing cabang olahraga. Kemudian terdakwa mengajukan Proposal Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) tahun 2017 sebesar Rp2.000.000.000 kepada Bupati Jombang melalui Kepala Dinas Kepemudaan Olah Raga dan Pariwisata Kab. Jombang dengan rincian sebagai berikut ; 1. Biaya operasional untuk pembinaan olah raga prestasi Rp617.310.006,; 2. Kegiatan pembinaan oleh KONI Rp292.690.000,; 3. Kegiatan pembinaan oleh Cabang Olah Raga Rp1.090.000.000. Jumlah Rp2.000.000.000, Jumlah Rp2.000.000.000

Pengeluaran Biaya operasional pembinaan untuk olahraga prestasi dan kegiatan pembinaan KONI, keuangannya menjadi tanggung jawab Terdakwa selaku Ketua Umum KONI Jombang. Sedangkan kegiatan pembinaan oleh Cabang Olahraga (Cabor), keuangannya menjadi tanggung jawab Ketua Cabor masing-masing.

Selanjutnya RKA KONI Kab. Jombang diproses di Pemerintah Kabupaten Jombang dan disetujui sebesar Rp2.000.000.000 (dua milyar rupiah) yang didasarkan pada SK Bupati Jombang Nomor: 188.4.45/78/415.10.34/2017 tentang Persetujuan Pemberian Hibah Berupa uang Kepada KONI Kab. Jombang Tahun Anggaran 2017 tanggal 17 Februari 2017 sebesar Rp2.000.000.000 (dua milyar rupiah) dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor: 556/220/415.25/2017 No. 069/KONI.JBG/III/2017 tanggal 1 Maret 2017 sebesar Rp2.000.000.000

Sesuai dengan NPHD Tahun 2017 Pasal 1 ayat (2) menerangkan bahwa ” PIHAK KEDUA bersedia menerima hibah daerah berupa uang sebesar Rp2.000.000.000 dari PIHAK PERTAMA yang akan digunakan untuk kegiatan pembinaan olahraga prestasi oleh Komite Olah Raga Nasional Kabupaten Jombang sebagaimana tercantum dalam proposal

Setelah menerima anggaran hibah dari Pemerintah daerah Kabupaten Jombang sebesar Rp 1.999.997.801, terdakwa selaku Ketua Umum KONI Kab. Jombang menggunakan dana hibah tersebut dengan rincian sebagai berikut ; 1. Biaya operasional unuk pembinaan olah raga prestasi Rp 594.847.801,; 2. Kegiatan pembinaan oleh KONI Rp 293.100.000,; 3. Kegiatan pembinaan oleh Cabang Olah Raga dan bantuan kegiatan olahraga masyarakat Rp 1.112.050.000. Jumlah Rp 1.999.997.801

Penggunaan dana hibah tersebut telah dipertanggungjawabkan Terdakwa selaku Ketua Umum KONI Kab. Jombang tertanggal 29 Desember Tahun 2017, namun terdakwa tidak pernah menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban kepada Bupati Jombang selaku pemberi hibah ssuai perjanjian NPHD Tahun 2017 Pasal 3 ayat (3) yang menerangkan, " Penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah daerah berupa uang sebagaimana dimaksud ayat (2), dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2017"
B. DANA HIBAH TAHUN ANGGARAN 2018


Pada awal tahun anggaran 2018, terdakwa sebagai Ketua Umum KONI Jombang beserta anggota dan 30 pengurus cabang olah raga melakukan Rapat Internal untuk mengajukan anggaran KONI tahun 2018. Kesekretariatan KONI dan Pengurus masing-masing cabang olahraga mengajukan proposal kebutuhan anggarannya kepada Ketua Umum KONI untuk kegiatan selama 1 (satu) tahun anggaran 2018 sebesar Rp 2.000.000.000.

Setelah terdakwa menyetujui kemudian terdakwa mengkompilasi dari Kesekretariatan KONI dan Pengurus masing-masing cabang olahraga. Kemudian terdakwa mengajukan Proposai Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) tahun 2018 kepada Bupati Jombang melalui Kepala Dinas Kepemudaan Olah Raga dan Panwisata Kab. Jombang dengan rincian sebagai berikut : 1. Biaya operasional, kesekretariatan dan kegiatan KONI Rp 397.723.800,; 2. Biaya kegiatan Cabang Olahraga Rp 1.602.276.200. Jumlah sebesar Rp 2.000.000.000
 
Pengeluaran Biaya operasional, kesekretariatan dan kegiatan KONI, keuangannya menjadi tanggung jawab Terdakwa selaku Ketua Umum KONI Jombang. Sedangkan kegiatan Cabang Olahraga (Cabor) keuangannya menjadi tanggung jawab Ketua Cabor masing-masing. Selanjutnya diproses di Pemerintah Kabupaten Jombang dan disetujui sebesar Rp2.000.000.000 yang didasarkan pada SK Bupati Jombang Nomor. 188.4.45/154/415.10.3.4/2018 tentang Hibah Berupa Uang Kepada KONI Kab. Jombang Tahun Anggaran 2018 tanggal 12 Maret 2018 sebesar Rp.2.000.000.000 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor: 426/254/415.25/2018, No 037/KONI.JBG/111/2018 Tanggal 13 Maret 2018 sebesar Rp.2.000.000.000

Sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Tahun 2018 Pasal 1 ayat (2) menerangkan bahwa ”PIHAK KEDUA bersedia menerima hibah daerah berupa uang sebesar Rp.2.000.000.000,(dua milyar rupiah) dari PIHAK PERTAMA yang akan digunakan untuk kegiatan pembinaan olahraga prestasi oleh Komite Olah Raga Nasional Kabupaten Jombang sebagaimana tercantum dalam proposal”. Setelah menerima anggaran hibah dari Pemerintah daerah Kabupaten Jombang, terdakwa selaku Ketua Umum KONI Kab.Jombang menggunakan dana hibah tersebut sebagai berikut: 1. Rekapitulasi LPJ KONI Januari Desember Rp. 2.000.000.000

Penggunaan dana hibah tersebut telah dipertanggungjawabkan Terdakwa selaku Ketua Umum KONI Kab. Jombang pada tanggal 31 Desember Tahun 2018, namun terdakwa tidak pernah menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban kepada Bupati Jombang selaku pemberi hibah sesuai dengan NPHD Tahun 2017 Pasal 3 ayat (3) yang menerangkan "Penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah daerah berupa uang sebagaimana dimaksud ayat (2), dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2018”

C. DANA HIBAH TAHUN ANGGARAN 2019

Awal tahun 2019, terdakwa beserta anggota dan 30 pengurus cabang olah raga melakukan Rapat Internal. Kesekretariatan KONI dan Pengurus masing-masing cabang olahraga mengajukan proposal kebutuhan anggarannya kepada Ketua Umum KONI untuk kegiatan selama 1 (satu) tahun anggaran 2019. Setelah terdakwa menyetujui kemudian terdakwa mengkompilasi dari Kesekretariatan KON! dan Pengurus masing-masing cabang olahraga. Kemudian terdakwa mengajukan Proposal Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) tahun 2019 kepada Bupati Jombang melalui Kepala Dinas Kepemudaan Olah Raga dan Pariwisata Kab. Jombang dengan rincian sebagai berikut: 1. Biaya operasional, kesekretariatan dan kegiatan KONI Rp 430.803.000, 2. Biaya kegiatan cabang olahraga Rp 1.569.197.000,| Jumlah sebesar Rp 2.000.090.000,

Pengeluaran Biaya operasional, kesekretariatan dan kegiatan KONI, keuangannya menjadi tanggung jawab Terdakwa selaku Ketua Umum KONI Jombang. Sedangkan kegiatan Cabang Olahraga (Cabor) keuangannya menjadi tanggung jawab Ketua Cabor masing-masing. Selanjutnya diproses di Pemerintah Kabupaten Jombang dan disetujui sebesar Rp.2.000.000.000 yang didasarkan pada SK Bupati Jombang Nomor: 188.4.45/127/415.10.1.3/2019 tentang Penerimaan Hibah Kepada KONI yang telah di evaluasi oleh Dinas Kepemudaan Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2019 tanggai 14 Maret 2019 sebesar Rp.2.000.000.000 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor: 426/360/415.25/2019 No 041/KONI.JBG/1/1/2019 Tanggal 15 Maret 2019 sebesar Rp.2.000.000.000

Sesuai dengan NPHD Tahun 2019 Pasal 1 ayat (2) menerangkan bahwa ”PIHAK KEDUA bersedia menerima hibah daerah berupa uang sebesar Rp.2.000.000.000 dari PIHAK PERTAMA yang akan digunakan untuk kegiatan pembinaan olahraga prestasi oleh Koni  Kabupaten Jombang dan Pekan Olah Raga Provinsi (PORPROV) Jawa Timur IV sebagaimana tercantum dalam proposai”
Setelah menerima anggaran hibah dari Pemerintah daerah Kabupaten Jombang, terdakwa selaku Ketua Umum KONI Kab.Jombang menggunakan dana hibah tersebut sebagai berikut: 1. Rekapitulasi LPJ KONI Januari Desember 2018 sebesar Rp. 2.000.000.000.

Penggunaan dana hibah tersebut telah dipertanggungjawabkan Terdakwa selaku Ketua Umum KONI Kab. Jombang pada tanggai 31 Desember Tahun 2019. Namun terdakwa tidak pernah menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban kepada Bupati Jombang selaku pemberi hibah sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) menerangkan "Penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah daerah berupa uang sebagaimana dimaksud ayat (2), dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2019”.

DANA TAMBAHAN PAK (PERUBAHAN ANGGARAN KEUANGAN) TAHUN 2019

Dlam kegiatan PORPROV 2019, terdakwa sebagai Ketua Umum Koni Jombang beserta anggota dan 30 pengurus cabang olah raga melakukan Rapat Internal. Kesekretariatan Koni dan Pengurus masing-masing cabang olahraga mengajukan proposal kebutuhan anggarannya kepada Ketua Umum KONI untuk kegiatan PORPROV 2019. Setelah terdakwa menyetujui kemudian terdakwa mengkompilasi dari Kesekretariatan KONI dan Pengurus masing-masing cabang olahraga. Kemudian terdakwa mengajukan Proposal Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) PAK tahun 2019 kepada Bupati Jombang melalui Kepala Dinas Kepemudaan Olah Raga dan Pariwisata Kab. Jombang sebagai berikut: 1. Pemberian tali asih atlet dan pelatih peraih medali PORPROV VI, pembelian alat fitnes, pembelian inventaris kantor, pembelian peralatan olahraga dan penyerapan anggaran Cabor 2019 sebesar Rp1.500.000.000

Pengeluaran Biaya PORPROV PAK 2019 seluruh keuangannya menjadi tanggung jawab terdakwa selaku Ketua Umum KONI Jombang. Selanjutnya diproses di Pemerintah Kabupaten Jombang dan disetujui sebesar Rp.1.500.000.00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang didasarkan pada SK BUPATI JOMBANG Nomor: 188.4.45/388/415.10.1.3/2019 tentang Persetujuan Pemberian Hibah Berupa Uang Kepada KONI Kab. Jombang Tahun Anggaran 2019 PAK tanggal 2 Oktober 2019 sebesar Rp.1.500.000.600 dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor: 426/1530/415.25/2019 No. 177/KONIL.JBG/X/2019 Tanggai 4 Oktober 2019 sebesar Rp.1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah PAK Tahun 2019 Pasal 1 ayat (2) menerangkan bahwa ”PIHAK KEDUA bersedia menerima hibah daerah berupa uang sebesar Rp.1.500.000.000,(satu milyar lima ratus juta rupiah) dari PIHAK PERTAMA yang akan digunakan untuk pemberian tali asih kepada atiet dan pelatih peraih medali PORPROV Jatim VI tahun 2019 serta pembelian peralatan Cabang olahraga sebagaimana tercantum dalam proposal”.

Setelah menerima anggaran hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang, terdakwa selaku Ketua Umum KONI Kab.Jombang menggunakan dana hibah tersebut senilai Rp1.495.000.000. Penggunaan dana hibah tersebut telah dipertanggungjawabkan Terdakwa selaku Ketua Umum KONI Kab. Jombang pada tanggal 31 Desember Tahun 2019, namun terdakwa tidak pernah menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban kepada Bupati Jombang selaku pemberi hibah sesuai Perjanjian Hibah Daerah Tahun 2019 PAK Pasal 3 ayat (3) menerangkan, Penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah daerah berupa uang sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2019”.

LPJ yang dibuat oleh terdakwa selaku Ketua Umum KONI Kab. Jombang ternyata tidak di dukung dengan bukti dukung yang sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, membuat laporan pertanggung jawaban manipulatif, membuat pengeluaran ganda dan melakukan mark Up pengadaan.

Terdakwa melakukan dengan cara sebagai berikut : Selama tahun 2017, 2018 dan 2019, terdakwa Tito Kadar Isman, SPsi selaku Ketua Umum KONI Kab. Jombang memerintahkan bendahara Dra. Irchamna Kamalia, Msi (2017) dan bendahara Verawati, SPd (2018-2019) untuk melakukan pengeluaran sejumlah uang untuk beberapa kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak didukung dengan bukti dokumen pertanggung jawaban yang sah.

Hanya ada bukti pengeluaran namun tidak didukung bukti kegiatan seperti SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas), surat undangan atau kegiatan dinasnya. Terdakwa juga telah membuat laporan pertanggungjawaban LPJ KONI Kab. Jombang 2019 dengan cara manipulatif memalsu jumlah keuangan dalam rincian LPJ di sekretariatan.

Pengeluaran tertulis sejumlah Rp723.431.000 (tujuh ratus dua puluh tiga juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah) namun setelah dilakukan cek audit oleh inspektorat hanya sejumlah Rp643.144.000 (enam ratus empat puluh tiga juta seratus empat puluh empat ribu rupiah). Sehingga terdapat kekurangan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa senilai Rp80.287.000 (delapan puluh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa melaksanakan kegiatan tanpa bukti dukung yang sah dan laporan manipulatif mengakibatkan timbulnya kerugian negara tahun 2017,2018 dan 2019 sebesar Rp236.567.738 (dua ratus tiga puluh enam juta lima ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah) sebagaimana bukti hasil audit inspektorat Pemerintah Daerah Kab.Jombang sebagai berikut : Tahun 2017 sebesar Rp88.968.338, Tahun 2018 sebesar Rp39.482.900 dan Tahun 2019 sebesar Rp108.116.500, Total sebesar Rp236.567.738

Pada anggaran tahun 2019, terdakwa Tito Kadar Isman, SPsi selaku Ketua Umum KONI Kab.Jombang telah melakukan pengeluaran ganda untuk anggaran kebutuhan tranportasi bagi panitia pada kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur VI Tahun 2019 yang dilaksanakan pada tanggal 6 sampai dengan 13 Juli 2019 bertempat di Kabupaten Tuban, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Bojonegoro.

Pada kegiatan POR PROV 2019, KONI Jombang mendapatkan anggaran bantuan operasional KONI Jawa Timur senilai Rp105.600.000 (seratus lima juta enam ratus ribu rupiah) yang diantaranya digunakan untuk uang transport PP Tim Monitoring dan biaya transportasi local senilai Rp11.250.000 (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Namun dalam pelaksanaannya, KONI Jombang juga mengeluarkan anggaran yang didapat dari dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang dengan membuat pertanggungawaban tanda terima uang transport PP Tim Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Porprov Jatim VI 2019 untuk 25 orang dengan Total Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan membuat pertanggungajawaban atas biaya transportasi lokal panitia tim monev Kabupaten Jombang senilai Rp.8.750.000 (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Akibat adanya pengeluaran ganda yang dilakukan terdakwa untuk pembayaran transport PP dan Transport Lokal pada kegiatan Porprov tahun 2019 senilai Rp.11.250.000 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.11.250.000 (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Sebagaimana hasil audit inspektorat Pemerintah Daerah Kab.Jombang.
Pada Tahun 2017,2018 dan 2019, KONI Kabupaten Jombang memiliki anggaran belanja BBM untuk transportasi. Terdakwa Tito Kadar Isman, SPsi selaku Ketua Umum KONI Kabupaten Jombang telah mengeluarkan anggaran belanja tersebut.

Terdakwa memerintahkan pendahara Dra. Irchamna Kamalia, Msi  (2017) dan bendahara Verawati, SPd (20182019) untuk mengeluarkan anggaran kegiatan transportasi dengan membeli BBM. Bahwa LPJ kegiatan transportasi yang di laksanakan hanya di dukung oleh bukti nota kwitansi pembelian BBM dari POM Bensin yang tidak jelas peruntukannya karena tanpa di dukung bukti kegiatan berupa SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas), surat undangan atau kegiatan dinasnya. Ditemukan adanya pengeluaran-pengeluaran yang tidak untuk kepentingan dinas yang tidak didukung dengan dokumen bukti kegiatan. Perbuatan terdakwa mengakibatkan timbulnya kerugian negara senilai Rp13.610.212 sebagaimana hasil audit inspektorat Pemerintah Daerah Kab.Jombang. 
 
Pada tahun 2019, juga ditemukan adanya kemahalan harga pada pembelian jaket dan training untuk kontingen KONI Jombang dalam rangka PORPROV Jawa Timur VI Tahun 2019. Terdakwa Tito Kadar Isman, Spsi selaku Ketua Umum KONI Kabupaten Jombang membutuhkan 290 jaket dan training untuk kebutuhan atlet pada PORPROV Jawa Timur 2019. Terdakwa kemudian menghubungi Khoirul Hasym, SPd., MPd penyedia PH group.

Khoirul Hasym, SPd., MPd datang ke kantor KONI menemui terdakwa dan disepakati harga jaket dan training (1 stel) senilai Rp200.000 per stel. Kemudian Khoirul Hasym, SPd., MPd mengerjakan training jaket selesai pada tanggal 25 Juni 2019 dengan total biaya sebesar Rp.58.000.000 (lima puluh delapan juta rupiah) dan diserahkan kepada terdakwa.

Terdakwa menyuruh Galih Riski P untuk mengambil nota kwitansi pada Khoirul Hasym, SPd., MPd dan Galih Riski P menyerahkan nota kwitansi pada terdakwa. Selanjunya terdakwa menyuruh bendahara Verawati, SPd untuk membayarnya pada Khoirul Hasym, SPd., MPd. Bendahara Verawati, SPd kemudian membayar tunai kepada Khoirul Hasym, SPd., MPd sebesar Rp. 58.000.000

Dalam hal ini sebelumnya Terdakwa tidak melakukan survey harga dipasaran. Padahal harga pasaran untuk jaket dan training dengan spesifikasi yang sama yaitu bahan diadora di Kab.Jombang pada periode yang sama (kurun waktu tahun 2019) seharganya sebesar Rp. 150.000 per stel. Sehingga ditemukan adanya kemahalan harga per stel sebesar Rp.50.000. Total kelebihan pembayaran Rp.50.000 X 290 stel = Rp14.500.000

Akibat kelebihan pembayaran sebesar Rp.14.500.000 tersebut mengakibatkan kerugian negara senilai Rp.14.500.000 sebagaimana hasil audit inspektorat Pemerintah Daerah Kab.Jombang.

Bahwa Jumlah kerugian negara secara keseluruhan akibat perbuatan terdakwa Tito Kadar Isman, SPsi sebagaimana perhitungan audit inspektorat Pemerintah Daerah Kab. Jombang senilai Rp275.927.950 (dua ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

1. Kegiatan yang tidak didukung dengan bukti pertanggung jawaban tahun 2017, 2018 dan 2019  Rp 236.567.738,; 2. Pengeluaran ganda pembayaran transport PP dan transport Lokal kegiatan PORPROV 2019 Rp11.250. 000,; 3. Pengeluaran belanja BBM 2017, 2018 dan 2019 Rp 13.610.2124,; 4. Kelebihan pembayaran jaket training PORPROV 2019 Rp14.500.000. Jumlah  Rp275.927.950

Bahwa terdakwa Tito Kadar Isman, SPsi selaku Ketua Umum KONI Jombang sebagai penerima Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang bertanggung jawab sepenuhnya atas keuangan yang diterimanya. Perbuatan terdakwa tersebut, merupakan perbuatan melawan hukum yang melanggar peraturan perundang-undangan, antara lain:

a. Pasal 19 ayat (1) Permendagri No. 32 tahun 2011 jo Permendagri No. 14 tahun 2016 jo Permendagri No. 123 tahun 2018, “Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan materiil atas penggunaan hibah yang diterimanya“.

b. Pasal 52 ayat (3) Perbup Jombang No. 37/2018 " Kebenaran dan keabsahan bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab PENERIMA HIBAH dan bantuan sosial ".

c. Pasal 3 ayat (1) dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) 2017-2018-2019-PAK 2019 menerangkan “ PIHAK KEDUA bertangungjawab secara administrative, keuangan, teknis dan yuridis atas penggunaan hibah daerah berupa uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) dan ayat (2).

d. Pasal 4 ayat (1) Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) 2017-2018-2019-PAK 2019 menerangkan "Pengelolaan dan Penatausahaan keuangan dalam rangka untuk kegiatan program pembinaan olahraga prestasi Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Jombang yang pembiayaannya bersumber dari Hibah daerah berupa uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) sepenuhnya merupakan kewenangan dan tanggungjawab PIHAK KEDUA selaku penerima Hibah".

e. Pasal 41 Permendagri No 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial bahwa “Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) terdapat penggunaan hibah dan bantuan social yang tidak sesuai dengan usulan yang telah disetujui, penerima hibah dan bantuan social yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan”.

f. Pasal 4 ayat (2) Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) 2017-2018 " penggunaan hibah daerah berupa uang sebgaimana dimaksud pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) hanya untuk kegiatan pembinaan olahraga prestasi oleh Komite Olah Raga Nasional Indonesia Kabupaten Jombang dan PIHAK KEDUA wajib berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan ”

g. Pasal 4 ayat (2) Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) 2019 ” penggunaan hibah daerah berupa uang sebgaimana dimaksud pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) hanya untuk kegiatan pembinaan olahraga prestasi oleh Komite Olah Raga Nasional Indonesia Kabupaten Jombang dan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) Jawa Timur VI, PIHAK KEDUA wajib berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku”

h. Pasal 4 ayat (2) Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) 2019 PAK " penggunaan hibah daerah berupa uang sebgaimana dimaksud pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) hanya untuk kegiatan Pemberian Tali Asih kepada Atiet dan Pelatih Peraih Medali PORPROV Jatim VI Tahun 2019 serta Pembelian Peralatan Cabang Olahraga . PIHAK KEDUA wajib berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku”

Bahwa berdasarkan Hasil audit Inspektorat Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang Nomor : X.700/99/415.15/2020 tanggal 3 Desember 2020 terhadap KONI Kabupaten Jombang, ditemukan adanya kerugian negara cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang senilai Rp275.927.950 (dua ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) akibat perbuatan dari terdakwa Tito Kadar Isman, SPsi

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 (atau Subsidair Pasal 3) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top