0
“Bupati Meninggal, Sekda Kabupaten Pacitan Ir. Mulyono, MM dan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Pacitan Dra. Mariatun, MM akan jadi tersangka kasus dugaan Korupsi Dana Hibah sebesar Rp1 M Thn 2010-2011?” 
 
BERITAKORUPSI.CO –
Sidang Kasus perkara Korupsi dana Hibah APBD Kabupaten Pacitan Tahun Anggarann (TA) 2010 – 211 tak lama lagi akan berakhir setelah Tim JPU Kejari Kabupaten Pacitan membacakan surat tuntutan pidana terhadap terdakwa Agung Hariyadi, ST selaku Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kab. Pacitan di Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa, 9 Pebruari 2021

Dalam perkara ini ada yang menarik berdasarkan fakta yang terungkap di persidanga, yaitu adanya keterlibatan Bupati (sudah meninggal) dan Sekda Kabupatena Pacitan yaitu Ir. Mulyono, MM dan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Pacitan Dra. Mariatun, MM

Itulah sebabnya dalam surat tuntutan Tim JPU Kejari Kabupaten Pacitan terhadap terdakwa Agung Hariyadi, ST mejelaskan kepada Majelis Hakim terkait pasal pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi : orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana. (orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi).

Pertanyaannya adalah, apakah penyidik Kejari Kabupaten Pacitan akan menyeret Ir. Mulyono, MM selaku Sekda dan Dra. Mariatun, MM selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Pacitan sebagai tersangka dalam kasus ini?

“Kita tunggu putusan dari Majelis Hakim. Tapi fakta yang terungkap dalam persidangan, baik keterangan saksi-saki maupun alat bukti kita sampaikan dalam surat tuntutan,” ucap Didit Agung Nugrooho, SH selaku Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pacitan kepada beritakorupsi.co
Faktanya dalam kasus ini adalah, bahwa dana Hibah yang mengalir ke Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kab. Pacitan TA 2010 sebesar Rp500 juta dan TA 2011 sebesaar Rp500 juta tanpa adanya Proposal pengajuan dari Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kab. Pacitan

Dasar Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah telah diatur berdasarkan pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2009 tanggal 30 Desember 2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, menyebutkan  Surat Permohonan Hibah dan Bantuan Sosial ditandatangani oleh pimpinan Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, kelompok, masyarakat/anggota masyarakat atau organisasi kemasyarak harus dilengkapi dengan Proposal

Psal 8 ayat (4) yang menyatakan, bahwa Permohonan hibah diajukan kepada Bupati melalui Kepala SKPD sesuai tugas dan fungsinya, ditetapkan dengan keputusan Bupati: Pasal 10 ayat (1) menyatakan, bahwa huruf a, b dan c menyatakan bahwa Kepala SKPD atau Bagian melakukan Verifikasiusulan untuk Proposal yang diajukan, membuat dan menyapaikan surat pengantar kepada Bupati untuk mendapatkan persetujuan hibah, kemudian meneruskan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah yang telah disampaikan oleh penerima hibah kepada Bupati

Namum faktanya, Dra. Mariatun, MM selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Pacitan tetap memasukkan hibah sebesar Rp500 juta ke dalam Rencana Kerja Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA-PPKD) Dinas Pendapatan, pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) Kabupaten Pacitan untuk Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kab. Pacitan TA 2010 – 2011 sebesar Rp1

Kemudian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten pacitan yang diketuai oleh Ir. Mulyono, MM. selaku Ketua TAPD selaaku Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan membahas RKA-SKPN dan RKA PPKD, yang kemudian TAPD menetapkan Dana hibah untuk Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan masuk kedalam Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA)  dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Pertanyaannya kemudian adalah, apakah DPRD Kabupaten Pacitan turut bertanggungjawab dalam pembahasan dana Hibah APBD Kabupaten Pacitan TA 2010 – 2011 ke Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan?
Sementara dalam persidangan, Selasa, 9 Pebruari 2021, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Pacitan menuntut terdakwa Agung Hariyadi, ST selaku Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kab. Pacitan dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar (sudah dikembalikan) karena dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Pacitan Tahun 20210 – 2011

Menurut Tim JPU, bahwa perbuatan terdakwa Agung Hariyadi, ST selaku Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kab. Pacitan melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Tuntutan pidana penjara terhadap Terdakwa, terucap dari Tim JPU Kejari Kabupaten Pacitan Didit Agung Nugrooho, SH dkk saat membacakan Surat Tuntutannya dihadapan Majelis Hakim dalam Sidang yang berlangsung melalui Vidio Conference (Vidcon) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo (Selasa, 9 Pebruari 2021) dengan agenda Tuntutan  yang diketua Majelis Hakim H. Hisbullah Idris, SH., MH dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu John Desta, SH., MH dan M. Mahin, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Eni Fauzi, SH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum terdakwa. Sementara Terdakwa mengikuti persidangan melalui Vidcon di Rutan Kejaksaan karena kondisi Pandemi Covid19 (Coronavirus disease 2019).

“Menuntut terdakwa AGUNG HARIYADI, ST dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun denda sebesar Rp.300.000.000 subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Menghukum terdakwa AGUNG HARIYADI, ST untuk membayar uang pengganti sejumlah Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah), dengan perincian Sebagai berikut : Uang yang disita menjadi barang bukti sebesar Rp.200.000.000,(dua ratus juta rupiah) pada tanggal 08 September 2020: dan Uang yang diserahkan/dititipkan kepada Kejaksaan Negeri Pacitan sebesar Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) pada tanggal 27 Januari 2021. Selanjutnya dipergunakan untuk membayar uang pengganti Kerugian Keuangan Negara, dengan cara dirampas untuk Negara dan disetorkan ke Kas Daerah Pemertatah Kabupaten Pacitan,” ucap JPU diakhir pembacaan surat tntutannya.

Dalam surat tuntutan JPU mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan sesuai dengan keterangan saksi dan keterangan ahli serta keterangan terdakwa, yaitu: bahwa benar Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan didirikan berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2008 tanggal 31 Oktober 2008 tentang pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha yakni : Pasal 11 yang menyatakan, Modal Perusahaan Daerah seluruhnya terdiri dari kekayaan pemerintah Kabupaten Pacitan yang dipisahkan ; Pasal 12 ayat (1) menyatakan, Besarnya modal Perusahaan Daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 adalah sebagai berikut: a. Modal dasar dan ditempatkan sebesar Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah), b. Modal disetor sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Bahwa benar, pada bulan Desember 2009, terdakwa Agung Haryadi, ST mendapat informasi dari Sugi Haryanto (kakak kandung terdakwa Agung Haryadi, ST) terdapat lowongan jabatan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan. Kemudian terdakwa Agung Haryadi, ST mendaftar dan mengikuti tes, yang kemudian terdakwa Agung Haryadi, ST  ditetapkan sebagai Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitap perdasarkan Surat Keputusan Bupati Pacitan Nomor: 821.2/0707/408.47/KEP/2010 tanggal 6 April 2010 tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha dengan masa jabatan selama 4 (empat) tahun sejak 26 April 2010.

Bahwa benar, Struktur Organisasi Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan Tahur 2010 s/d 2014 adalah sebagai berikut ; Direktur Utama, Agung Haryadi, ST,; Kepala Bagian Umum, Priono, S.Sos; Kepala Bagian Umum, Joko Priono, STP., MM ; Bendahara 2010-2011, Vivit Wedyanti, SE ; Bendahara 2012-2014, Dian Rahmawati, S.Pd ; Ketua Dewan Pengawas, Drs. Maulana Mahdani ; Sekretaris Dewan Pengawas, Drs. Wijono, MM ; Anggota Dewan Pengawas, Drs. Prawito ; Manager Unit Pertambangan dan Energi, Ketik Fachrudin Arifianto, ST ; Manager Unit Agribisnis, Agus Priyono, SP ; Satf Unit Agribisnis, Ahmad dan Siswono

Bahwa benar, terdakwa Agung Haryadi, ST sebagai Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan mendapatkan Gaji dan Tunjangan Jabatan yang diatur berdasarkan Keputusan Bupati Pacitan Nomor: 188.45/132/408.21/2010 tanggal 19 Mei 2010 tentang Penetapan Gaji Direksi dan Tunjangan Jabatan Direksi Perusahaan Daerah Aneka Usaha, yakni Gaji Direksi sebesar Rp.2.155.800 (dua juta seratus lima puluh lima ribu delapan ratus . Tupiah) dan Tunjangan Jabatan Direksi sebesar Rp.500.000 (seratus ribu rupiah).

Bahwa benar, susunan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2008 s/d 2011 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pacitan Nomor: 188.45 /58/408.11/2008 tanggal 29 Januari 2008 tentang Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan sebagai berikut : Ketua, Sekretaris Daerah Kabusaten Pacitan ; Wakil Ketua I ; Kepala BAPPEDA dan Penanaman Modal Kabupaten Pacitan ; Wakil Ketua II, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabusaten Pacitan ; Wakil Ketua III, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabusaten Pacitan ;

Anggota TAPD terdiri dari : Inspektur Kabupaten Pacitan, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan,  Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan, Kepala Bidang Akuntansi dan Penatausahaan Keuangan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Ksbupaten Pacitan, Kepala Bidang Aset Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Pacitan, Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Pacitan, Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Pacitan, Kasi Anggaran Bidang Keuangan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Pacitan, Staf Seksi Anggaran Bidang Keuangan Dinas Pendapatan, Pen elolaan Keuan ndan Aset Kabu ten Pacitan. 
Tugas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pacitan sebagai berikut :
1. Menyiapkan bahan kebijakan dalam rangka Penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD dan Penyusunan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD: 2 Membantu Kepala Daerah dalam menyusun Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS): 3. Membahas Rancangan KUA dan PPAS bersama Panitia Anggaran DPRD : 4. Penyusunan dan Penyampaian Surat Edaran Kepala Daerah tentang Pedoman penyusunan RKA SKPD kepada seluruh SKPD ; 5. Menelaah kesesuaian RKA-SKPD dengan KUA, PPA dan Dokumen Perencanaan lainnya ; 6. Melakukan verifikasi Rancangan RKA-SKPD dan DPA-SKPD bersama dengan Kepala SKPD ; 7. Penyusunan Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ; 8. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.

Bahwa benar, mekanisme penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pacitan diawali Surat Bupati Pacitan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan tentang Usulan Anggaran Tahun berikutnya, kemudian SKPD menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) masing-masing.

Rencana anggaran tutin/ belanja tidak langsung yang didalamnya termasuk hibah dan bantuan sosial menjadi wewenang Dinas Pengelolaan, Pendapatan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Pacitan, dan Anggaran pembangunan/ belanja langsung menjadi wewenang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dan Penanaman Modal Kabupaten Pacitan.

Setelah rencana anggaran yang disusun baik anggaran rutin/ belanja tidak langsung oleh DPPKA Kabupaten Pacitan dan anggaran pembangunan/ belanja langsung oleh BAPPEDA dan Penanaman Modal Kabupaten Pacitan, lalu semua rencana anggaran dihimpun Dra. Mariatun, MM. selaku Kepala DPPKA Kabupaten Pacitan sekaligus sebagai Sekretaris Tim TAPD untuk dibahas TAPD yang diketuai oleh Ir, Mulyono, MM. selaku Ketua TAPD dalam jabatan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pacitan.

Setelah RKA SKPD dan RKA PPKD ditelaah dan diverifikasi serta disesuaikan Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan Dokumen Perencanaan Lainnya, hasil pembahasan TAPD menjadi Draft Rancangan APBD. Selanjutnya Draft Rancangan APBD tersebut dibahas antara TAPD dengan DPRD Kabupaten Pacitan yang menghasilkan Rancangan APBD, kemudian Rancangan APBD diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi dengan peraturan yang ada diatasnya, setelah disetujui oleh Gubernur barulah menjadi APBD Kabupaten Pacitan.

Bahwa benar, Dasar Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah telah diatur berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2009 tanggal 30 Desember 2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan Kabupaten Pacitan, yakni hibah terhadap perusahaan daerah dengan mekanisme sebagai berikut : Pasal 8 ayat (1) dan (2) menyatakan, bahwa Surat Permohonan Hibah dan Bantuan Sosial ditandatangani oleh pimpinan Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, kelompok, masyarakat/anggota masyarakat atau organisasi kemasyarak harus dilengkapi dengan Proposal
Psal 8 ayat (4) yang menyatakan, bahwa Permohonan hibah diajukan kepada Bupati melalui Kepala SKPD sesuai tugas dan fungsinya, ditetapkan dengan keputusan Bupati: Pasal 10 ayat (1) menyatakan, bahwa huruf a, b dan c menyatakan bahwa Kepala SKPD atau Bagian melakukan Verifikasiusulan untuk Proposal yang diajukan, membuat dan menyapaikan surat pengantar kepada Bupati untuk mendapatkan persetujuan hibah, kemudian meneruskan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah yang telah disampaikan oleh penerima hibah kepada Bupati

Pasal 10 ayat (3) menyatakan, bahwa Penerima hibah mempunyai tanggungjawab: a.  Mengajukan permohonan dengan dilampiri proposal kegiatan kepada Bupat Kepala SKPD atau Bagian,; b. Menerima dana secara tunai atau melalui transfer dari Bendahara SKPD atau Bagian yang pelaksanaannya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ; c. Bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang didanai dari hibah ; d. Menggunakan dana hibah sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati dan/atau Naskah Perjanjian Hibah Daerah; e. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah kepada Bupati melalui Kepala SKPD atau Bagiaan:

Pasal 12 ayat (1) menyatakan, bahwa Belanja hibah dalam bentuk uang dianggarkan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset dalam kelompok belanja tidak langsung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran berkenaan. Pasal 17 ayat (1) menyatakan, bahwa Penerima hibah bertanggungjawab atas penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya dalam bentuk realisasi penggunaan dana kepada Bupati melalui Kepala SKPD atau Bagian selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai.

Bahwa benar, walau tanpa Surat Proposal Permohonan Hibah tahun 2009 dari perusahaan daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan, Dra, Mariatun, MM. selaku Kepala Dinas pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Pacitan memasukkan hibah sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) ke dalam Rencana Kerja Anggaran Pejabat pengelola Keuangan Daerah (RKA-PPKD) Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Pacitan.

Kemudian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten pacitan yang diketuai oleh Ir. Mulyono, MM. selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan membahas RKA-SKPN dan RKA PPKD, yang kemudian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menetapkan Dana hibah untuk Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan masuk kedalam Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA)  dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Selanjutnya pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pacitan tidak mengalami kesulitan, sehingga Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang didalamnya terdapat Anggaran Dana Hibah untuk Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan ditetapkan menjadi APBD Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2010 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 8 Tahun 2009 tentang APBD Tahun Anggaran 2010 tanggal 30 Desember 2009 Jo Peraturan Bupati Pacitan Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2010 (Buku I) dan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010 tanggal 29 September 2010 jo Peraturan Bupati Pacitan Nomor 23 Tahun 2010 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010 (Buku II) pada APBD induk dan APBD Perubahan Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2010 pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset dalam kelompok belanja tidak langsung terdapat anggaran belanja Hibah untuk perkuatan modal awal Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Bahwa benar walaupun tanpa Surat Proposal Permohonan Hibah tahun 2009 dari terusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan, tetapi Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan termasuk sebagai penerima dana hibah Tahun Anggaran 2010 berdasarkan Keputusan Bupati Pacitan Nomor 188.45/6.4/408.21/2010 tanggal 04 Januari 019 tentang Penerima dan Penanggungjawab Pelaksanaan Dana Hibah, Bantuan Sosial, bantuan Keuangan Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2010 yakni Nomor urut 25 Penerima Perkuatan Modal Awal Perusda Aneka Usaha, Penanggungjawab Pelaksana, Direktur Perusda, SKPD Penanggungjawab: Bagian Administrasi Perekonomian, jumlah dana, Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Hal ini bertentangan dengan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2009 tanggal 30 Desember 2009 tentang Tata Cara pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan Kabupaten Pacitan
Banwa benar, terdakwa Agung Hariyadi, ST. selaku Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan baru mengajukan Permohonan Pencairan Dana Hibah kepada Bupati Pacitan berdasarkan Surat Nomor: 900/05/PDAU/VIII/2010 tanggal 11 Agustus 2010 Perihal Permohonan Pencairan Dana Hibah Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan Tahun 2010 disertai Proposal Permohonan Dana untuk Pelaksanaan Program Kerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2010 tanggal 12 Juli 2010 beserta dengan Rencana Anggaran Biaya (Non Fisik Konstruksi) sebesar Rp500.000.000 dengan rinciaan sebagai berikut ;

1. Gaji dan Tunjangan Dewan Direksi Rp 93.249.120 93.249.120 ; 2. Honor Tim Pengadaan Barang dan Jasa Rp 3.750.000 ; 3. Belanja Bahan Pakain Habis Kantor Rp 6437950 ; 4. Belanja Jasa Kantor Rp 5.580.000 ; 5. Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor Rp 14.076.300 ; 6. Belanja Cetak dan Pengandaan Rp 3.077.930 ; 7. Belanja Makanan dan Minuman Rp 11.640.000 ;  8. Belanja Pakaian Khusus dan Hari Tertentu Rp 6.240.000 ; 9. Belanja Perjalanan Dinas Rp 8.680.000 ;  10. Belanja Pemeliharaan Rp 1.451.800 ;  11. Belanja Modal Rp 36.167.400 ; 12. Modal Operasional Kerja Rp 309.649.500. Total sebesar Rp 500.000.000

Bahwa benar, Dra. Mariatun, MM selaku Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Pacitan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Pacitan Nomor: 900/851/408.41/2010 tanggal 23 Agustus 2010 tentang Pemberian Hibah kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha scbagai dasar pemberian hibah kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha.

Bahwa benar, berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor: 900/952/408.41/2010 tanggal 23 Agustus 2010 dan Berita Acara Penyerahan Hibah Nomor: 900/853/408.41/2010 tanggal 23 Agustus 2010, Dra. Mariatun, MM selaku Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset mewakili Pemerintah Kabupaten Pacitan memberikan dana hibah sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada terdakwa Agung Hariyadi, ST Selaku Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan, dan untuk melengkapi dokumen pencairan dana hibah, terdakwa Agung Hariyadi, ST selaku Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan membuat :

1. Surat Pernyataan tanggai 23 Agustus 2010 menyatakan kesanggupan ; a. Mempertanggungjawabkan penggunaan hibah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan Kabupaten Pacitan tanggal 30 Desember 2009: b. Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui DPPKA rangkap 2 (dua) Asli disampaikan ke DPPKA selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai ; 2. Pakta Integritas tanggal 23 Agustus 2010.

Bahwa benar berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor: 900/852/408.41/2010 tanggal 23 Agustus 2010, Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan selaku Penerima hibah berkewajiban ; a. Memanfaatkan dana hibah sebagaimana tersebut dalam lampiran surat perjanjian ini. b. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah kepada Pemberi Hibal melalui SKPD atau Bagian terkait rangkap 2 (dua), asli disampaikan ke DPPKA Kabupatet Pacitan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai. e.Untuk pencairan hibah tahap berikutnya harus menyampaikan lapora pertanggungjawaban penggunaan hibah tahap sebelumnya.

Bahwa benar pada tanggal 23 Agustus 2010, berdasarkan Tanda Terima Penerimaan hibah Nomor: 900/854/408.41/2010, Perusahaan Daerah Aneka Usaha menerima dana hiba sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) melalui Rekening Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan di Bank Jatim Cabang Pacitan Nomor Rekening 021101583 atas nama Perusahaan Daerah Aneka Usaha dengan specimen tandatangan terdakwa Agung Hariyadi, ST Selaku Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan. 
Bahwa benar berdasarkan Proposal Permohonan Dana untuk Pelaksanaan Program Kerja  Prusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2010 tanggal 12 Juli 2010 dengan Rencana Anggaran Biaya (Non Fisik Konstruksi), seharusnya terdakwa Agung Hariyadi, ST menggunakan dana hibah sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk keperluan operasional Perusahaan Daerah Ancka Usaha

Namun faktanya, terdakwa Agung Hariyadi, ST menggunakan Dana Hibah Tahun Anggaran 2010 tidak sesuai dengan rencana Anggaran Biaya (Non Fisik Konstruksi) pada Proposal Permohonan Dana untuk pelaksanaan Program Kerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan Tahur Anggaran 2010 tanggal 12 Juli 2010, melainkan Dana Hibah digunakan berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (Non Fisik Konstruksi) yang dibuat oleh terdakwa Agung Hariyadi, ST selaku Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan setelah Dana hibah Tahun Anggaran 2010 tersebut masuk ke Rekening Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan sebesar Rp.500.000.000

Bahwa benar terdakwa Agung Hariyadi, ST selaku Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan tidak pernah membuat Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah Tahun Anggaran 2010 dalam bentuk realisasi penggunaan dana hibah kepada Bupati melalui Kepala SKPD atau Bagian selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai

Hal ini bertentangan dengan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 35 Pahun 2009 tanggal 30 Desember 2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban pelanja Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan Kabupaten Pacitan yang menyatakan, Penerima hibah bertanggungjawab atas penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya dalam pentuk realisasi penggunaan dana kepada Bupati melalut Kepala SKPD atau Bagian selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai.

Bahwa benar, tanpa Surat Proposal Permohonan Hibah tahun 2010 dari Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan yang ditandatangani oleh terdakwa Agung Hariyadi, ST selaku Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan, Dra. Mariatun, MM selaku Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKAD) Kabupaten Pacitan kembali memasukkan hibah sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) ke dalam Rencana Kerja Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA-PPKD) Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Pacitan.

Kemudian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pacitan yang diketuai oleh Ir. Mulyono, MM selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan kembali membahas RKA-SKPD dan RKA PPKD, yang kemudian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menetapkan Dana Hibah untuk Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan masuk kedalam Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Selanjutnya pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pacitan tidak mengalami kesulitan sehingga Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang didalamnya terdapat Anggaran Dana Hibah untuk Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan ditetapkan menjadi APBD Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2011 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 23 Tahun 2010 tanggal 28 Desember 2010 tentang APBD Tahun Anggaran 2011 Jo Peraturan Bupati Pacitan Nomor 30 Tahun 2010 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2011 (Buku II) dan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 13 Tahun 2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011 Jo Peraturan Bupati Pacitan Nomor 33 Tahun 2011 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011 (Buku II) pada APBD Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2011 pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset dalam kelompok belanja tidak langsung terdapat anggaran Belanja Hibah untuk perkuatan modal awal Perusahaan Daerah Aneka Usaha sebesar Rp.500.000.000,(lima ratus juta rupiah)

Bahwa benar, walaupun tanpa Surat Proposal Permohonan Hibah tahun 2010 dari Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan yang ditandatangani oleh terdakwa Agung Hariyadi, ST selaku Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan, tetapi Perusahaan Daerah Aneka Usaha kembali termasuk sebagai penerima dana hibah Tahun Anggaran 2011 berdasarkan Keputusan Bupati Pacitan Nomor 188.45/351/408.21/2010 tentang Penerima dan Penanggungjawab Pelaksanaan Dana Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2011 tanggal 30 Desember 2010 yakni nomor urut 25 (dua puluh lima) Penerima: Perkuatan Modal Awal Perusda Aneka Usaha, Penanggungjawab Pelaksana: Direktur Perusda, SKPD Penanggungjawab: Bagian Administrasi Perekonomian Setda Kabupaten Pacitan, jumlah dana sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Hal ini bertentangan dengan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2009 tanggal 30 Desember 2009 tentang Tata Cara emberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan abupaten Pacitan.
Bahwa benar pemberian dana hibah kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) yang diberikan secara terus menerus pada tahun 2010 sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan pada tahun 2011 sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) bertentangan dengan Pasal 44 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan, Belanja hibah bersifat bantuan yang tidak mengikat/tidak secara terus menerus dan tidak wajib serta harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam naskah perjanjian hibah daerah.

Bahwa benar terdakwa Agung Hariyadi, ST selaku Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha baru mengajukan Permohonan Pencairan Dana Hibah kepada Bupati Pacitan berdasarkan surat Nomor: 900/07/408.92/2011 tanggal 06 April 2011 perihal Permohonan Pencairan Dana Hibah Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan Tahun 2011 disertai Proposal pemohonan Dana untuk Pelaksanaan Program Kerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2011 tanggal 06 April 2011 beserta dengan Rencana Agaran Biaya Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan Tahun 2011 tanggal 11 Agustus 2011 sebesar Rp. 500.000.000 dengan rincian sebagai berikut ; 1. Belanja Pegawai Rp 96.999.120 ; 2. Belanja Barang dan jasa Rp 57.183.980 ; 3. Belanja Modal Rp 36.167.400 ; 4. Belanja Operasional Rp 309.649.510 Total sebesar Rp 500.000.000

Yang kemudian dirinci lagi dengan Rencana Anggaran Biaya Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan Tahun 2011 tanpa tanggal yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa Agung Hariyadi, ST selaku Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan.

Bahwa benar berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor: 900/554/408.41/2010 tanggal 23 April 2011 dan Berita Acara Penyerahan Hibah Nomor: 900/555/408.41/2011 tanggal 23 Mei 2011, Drs. Sunaryo, MM Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset mewakili Pemerintah Kabupaten Pacitan memberikan dana hibah sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada terdakwa Agung Hariyadi, ST selaku Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan, dan untuk melengkapi dokumen pencairan dana hibah, terdakwa Agung Hariyadi, ST selaku Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan membuat ;  

1. Surat Pernyataan tanggal 23 Mei 2011 yang menyatakan kesanggupan : a. Mempertanggungjawabkan penggunaan hibah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan Kabupaten Pacitan tanggal 30 Desember 2009. b. Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Pemerintah Kabupaten Pacitan mclalut DPPKA rangkap 2 (dua) Asli disampaikan ke DPPKA selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai ; 2. Pakta Integritas tanggal 23 Mei 2011.

Bahwa benar berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor: 900/554/408.41/2010 tanggal 23 April 2011, Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan selaku Penerima Hibah berkewajiban : a. Memanfaatkan dana hibah sebagaimana tersebut dalam lampiran surat perjanjian ini. b. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah kepada Pemberi Hibah melalui SKPD atau Bagian terkait rangkap 2 (dua), asli disampaikan ke DPPKA Kabupaten Pacitan selambat-iambatnya 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai. c. Untuk pencairan hibah tahap berikutnya harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah tahap sebelumnya.

Bahwa benar kemudian pada tanggal 23 Mei 2011, berdasarkan Kwitansi dan Tanda Terima Penerimaan Hibah Nomor: 900/556/408.41/2011, Perusahaan Daerah Aneka Usaha kembali menerima dana hibah sebesar Rp.500.000.000 melalui Rekening Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan di Bank Jatim Cabang Pacitan Nomor Rekening 021101583 atas nama Perusahaan Daerah Aneka Usaha dengan specimen tandatangan terdakwa Agung Hariyadi, ST selaku Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan.

Bahwa benar pada tanggal 26 Agustus 2011, pada saat dilakukan pemeriksaan rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Propinsi Jawa Timur, secara lisan menyarankan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitat mengubah dana hibah yang diberikan ke Perusahaan Daerah Aneka Usaha menjadi Penyertaa modal.
Menindaklanjuti saran BPK secara lisan tersebut, Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 23 Tahun 2010 tanggal 28 Desember 2010 tentang APBD Tahun Anggaran 2011, Peraturan Bupati Pacitan Nomor 30 Tahun 2010 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggara 2011 (Buku II) diubah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 13 Tahun 2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011 jo Peraturan Bupati Pacitan Nomor 33 Tahun 2011 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011 (Buku II), yaitu dana hibah sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tersebut penempatannya berubah dari semula belanja hibah menjadi penyertaan modal

Bahahwa benar pemberian dana hibah ke Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacita tebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) yang diberikan pada tahun 2010 sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan pada tahun 2011 sebesar Rp.500.000.000 bertentangan dengan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2008 tanggal 31 Oktober 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usah yang menyatakan modal Perusahaan Daerah seluruhnya terdiri dari kekayaan Pemerintah Kabupaten Pacitan yang dipisahkan (Penyertaan Modal)

Walaupun Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 8 Tahun 2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha yang dalam Penjelasannya menyatakan, terhitung sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2012, penyertaan modal yang telah dilakukan Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha sebesar Rp.1.000.000,000,(satu milyar rupiah). Dengan demikian, maka sisa penyertaan modal yang belum dilakukan adalah sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Bahwa benar faktanya penggunaan Dana Hibah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2011 tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya pada Proposal Permohonan Dana untuk Pelaksanaan Program Kerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2011 tanggal 06 April 2011 dan Bukti dukungnya yakni dengan dibuatnya bukti-bukti transaksi keuangan fiktif dengan maksud agar penggunaan dana hibah tersebut seolah-olah telah sesuai peruntukkannya, dan realisasi yang benar. Hal ini menunjukkan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan tidak mempunyai tujuan dan perencanaan yang terukur.

Bahwa benar terdakwa Agung Hariyadi , ST selaku Direktur Perusahaan Dacrah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan tidak membuat Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah Tahun Anggaran 2011 dalam bentuk realisasi penggunaan dana kepada Bupati melalui Kepala SKPD atau Bagian selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai. Hal ini bertentangan dengan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2009 tanggal 30 Desember 2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan Kabupaten Pacitan yang menyatakan, Penerima hibah bertanggungjawab atas penggunaan uang/barang dan/atau jasa yang diterimanya dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaannya dalam bentuk realisasi penggunaan dana kepada Bupati melalui Kepala SKPD atau Bagian selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah kegiatan selesai.

Bahwa benar berdasarkan keterangan Ahli Keuangan Negara, Drs. Siswo Sujanto, DEAyang menyatakan, Alokasi anggaran harus didasarkan pada usulan atau rencana yang mencakup tentang tujuan yang hendak dicapai, hasil atau manfaat, dan besaran kebutuhan dana. Mengingat inisiatif kegiatan tersebut pada hakekatnya berada di pihak lain, yaitu masyarakat (penerima hibah), maka diperlukan usul/proposal dari masyarakat (penerima hibah) untuk dapat dituangkan dalam APBD. Oleh karena itu, tanpa adanya proposal dari masyarakat (penerima hibah) dana hibah tidak direalisasikan atau tidak boleh diberikan kepada pihak-pihak tertentu.

Sehingga dengan demikian, Pemberian Dana Hibah sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) tahun 2010 - 2011 dari Pemerintah Kabupaten Pacitan kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan, tanpa adanya proposal dari penerima hibah, maka dana hibah tidak direalisasikan atau tidak boleh diberikan kepada pihak-pihak tertentu dalam hal ini Perusahaan Daerah Aneka Usaha Pacitan.
Bahwa benar berdasarkan keterangan Ahli Kerugian Keuangan Negara Dr. M. Achsin, SE., SH., MM., M.Kn, M.Ec.Dev,, M.Si., Ak, CA., CPA., CLA., CRA., CLI., CPL, CMA, menyatakan, bahwa jumlah kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti adalah : 1. Pencairan Tahap I pada tanggal 23 Agustus 2010 berdasarkan Tanda Terima Penerimaan Hibah Nomor: 900/854/408.41/2010, uang hibah tersebut masuk ke Rekening Perusahaan Daerah Aneka Usaha di Bank Jatim Cabang Pacitan Nomor Rekening 021101583 atas nama Perusahaan Daerah Aneka Usaha sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Pencairan Tahap II pada tanggal 23 Mei 2011 berdasarkan Kwitansi dan Tanda Terima Penerimaan Hibah Nomor: 900/556/408.41/2011, uang hibah tersebut masuk ke Rekening Perusahaan Daerah Aneka Usaha di Bank Jatim Cabang Pacitan Nomor Rekening 021101583 atas nama Perusahaan Daerah Aneka Usaha sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta Tupiah).

Atas kedua tahap pencairan tersebut, maka total kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya adalah sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Saksi Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan sesuai dengan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, alat bukti surat dan keterangan terdakwa, maka disimpulkan berdasarkan keterangan Ahli Keuangan Negara Drs. SISWO SUJANTO, DEA dan Ahli Kerugian Kerugian Keuangan Negara Dr. M. Achsin, SE., SH., MM., M.Kn, M.Ec.Dev., M.Si., Ak, CA., CPA., CLA., CRA., CLI., tep” CMa, kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti dalam perkara aguo adalah sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Walaupun dalam Surat Dakwaan tidak menyebutkan ketentuan mengenai deelneming yakni Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, namun sebagaimana tujuan proses peradilan adalah untuk mencari kebenaran merupakan hal yang tidak perlu diperdebatkan lagi.

Perbedaannya hanya pada jenis kebenaran yang dicari, yaitu peradilan perdata bertujuan menemukan kebenaran formil, sedangkan peradilan pidana bertujuan menemukan kebenaran materiil (Achmad Ali dan Wiwie Heryani, Asas-asas Hukum Pembuktian Perdata, Cetakan ke-2, Jakarta: Kencana, 2013, halaman 9-10).

Sejalan dengan hal itu, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan terdapat pihak lain yang berperan dalam terjadinya tindak pidana korupsi dalam perkara aguo, yakni pada tahun Anggaran 2009 tanpa adanya Proposal Pengajuan Dana Hibah dari Perusahaar Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan untuk mendapatkan dana hibah Tahun Anggaran 2010, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diketuai oleh Ir. Mulyono, MM dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) memasukkaN pemberian dana hibah sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Perusahaan Aerah Aneka Usaha

Sehingga kemudian hal itu dibahas bersama DPRD Kabupaten Pacitan yang selanjutnya menjadi APBD Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2010 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 8 Tahun 2009 tentang APBD Tahun Anggaran 2010 tanggal 30 pesember 2009 Jo Peraturan Bupati Pacitan Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penjabaran APBD  Tahun Anggaran 2010 (Buku II) dan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010 tanggal 29 September 2010 Jo Peraturan Bupati pacitan Nomor 23 Tahun 2010 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010 (Buku I) pada APBD Induk dan APBD Perubahan Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2010 pada Dinas pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset dalam kelompok belanja tidak langsung terdapat ynggaran Belanja Hibah untuk perkuatan modal awal Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Bahwa hal tersebut kemudian terjadi lagi pada Tahun Anggaran 2010 tanpa adanya proposal Pengajuan Dana Hibah dari Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan untuk mendapatkan dana hibah Tahun Anggaran 2011, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diketuai oleh Ir. Mulyono, MM

Dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), memasukkan pemberian dana hibah sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha, sehingga kemudian hal itu dibahas bersama DPRD Kabupaten Pacitan yang selanjutnya menjadi APBD Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2011 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 23 Tahun 2010 tanggal 28 Desember 2010 tentang APBD Tahun Anggaran 2011 Jo Peraturan Bupati Pacitan Nomor 30 Tahun 2010 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2011 (Buku II)
Dan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 13 Tahun 2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011 Jo Peraturan Bupati Pacitan Nomor 33 Tahun 2011 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011 (Buku II) pada APBD Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2011 pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset dalam kelompok belanja tidak langsung terdapat anggaran Belanja Hibah untuk perkuatan modal awal Perusahaan Daerah Aneka Usaha sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai oleh Ir. Mulyono, MM dalam jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pacitan Nomor: 188.45/58/408.11/2008 tanggal 29 Januari 2008 tentang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pacitan memiliki tugas sebagai berikut ;

1. Menyiapkan bahan kebijakan dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD dan penyusunan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD ; 2. Membantu Kepala Daerah dalam menyusun Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) ; 3. Membahas rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) bersama Panitia Anggaran DPRD ;  4. Penyusunan dan penyampaian Surat Edaran Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan RKA SKPD kepada seluruh SKPD ; 5. Menelaah kesesuaian RKA SKPD dengan KUA, PPA, dan Dokumen Perencanaan lainnya ; 6.. Melakukan verifikasi rancangan RKA SKPD dan DPA SKPD bersama dengan Kepala SKPD ; 7. Selain tugas 1 sampai dengan 6 tersebut di atas, temasuk pula dalam penyusunan perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ; 8. Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.

Bahwa Ir. Mulyono, MM dalam jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, mempunyai tugas koordinasi bidang : a. Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD. b. Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang Daerah. c. Penyusunan Rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD. d. Penyusunan Raperda APBD, Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. e. Tugas-tugas perencana daerah, PPKD dan Pejabat Pengawas Keuangan Daerah. f. Penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Dan berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Sekretaris Daerah selain tugas koordinasi mempunyai tugas ; 1. Memimpin TAPD: 2. Menyiapkan pedoman pelaksanaan APBD ; 3. Menyiapkan pedoman pengelolaan barang daerah: 4 Memberikan persetujuan, pengesahan DPA SKPD dan DPPA SKPD: 5. Melaksanakan tugas koordinasi pengelolaan keuangan daerah lainnya berdasarkan kuasa yang e dilimpahkan oleh kepala daerah.

Bahwa tanpa Surat Proposal Permohonan Hibah tahun 2009 dari Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan untuk mendapatkan dana hibah Tahun Anggaran 2010, Dra. Mariatun, MM selaku Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Pacitan memasukkan hibah sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) ke dalam gencana Kerja Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA-PPKD) Dinas Pendapatan, pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Pacitan.

Kemudian Tim Anggaran pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pacitan yang diketuai oleh Ir. Mulyono, MM selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan membahas RKA-SKPD dan RKA PPKD, yang kemudian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menetapkan Dana Hibah untuk Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan masuk kedalam Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Selanjutnya pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pacitan tidak mengalami kesulitan sehingga Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang didalamnya terdapat Anggaran Dana Hibah untuk Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan ditetapkan menjadi APBD Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2010 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 8 Tahun 2009 tentang APBD Tahun Anggaran 2010 tanggal 30 Desember 2009 Jo Peraturan Bupati Pacitan Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2010 (Buku II)
Dan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010 tanggal 29 September 2010 Jo Peraturan Bupati Pacitan Nomor 23 Tahun 2010 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010 (Buku II) pada APBD Induk dan APBD Perubahan Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2010 pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset dalam kelompok belanja tidak langsung terdapat anggaran Belanja Hibah untuk perkuatan modal awal Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Bahwa hal tersebut bahkan sampai berulang sebanyak 2 (dua) kali, yakni kembali terjadi pada Tahun Anggaran 2010, tanpa adanya Proposal Permohonan Dana Hibah Tahun 2010 dari Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan untuk mendapatkan dana hibah Tahun Anggaran 2011, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diketuai oleh Ir. Mulyono, MM dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) memasukkan pemberian dana hibah sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta ruplah) kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha

Sehingga kemudian hal itu dibahas bersama Badan DPRD Kabupaten Pacitan yang selanjutnya menjadi APBD Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2011 terdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 23 Tahun 2010 tanggal 28 Desember 2010 tentang APBD Tahun Anggaran 2011 Jo Peraturan Bupati Pacitan Nomor 30 Tahun 2010 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2011 (Buku II)

Dan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 13 Tahun 2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011 Jo Peraturan Bupati Pacitan Nomar 33 Tahun 2011 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2011 (Buku II) pada APBD Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2011 pada Dnas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset dalam kelompok belanja tidak langsung terdapat anggaran Belanja Hibah untuk perkuatan modal awal Perusahaan Daerah Aneka Usaha 'ebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Bahwa setelah dana hibah untuk Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan masuk kedalam APBD Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2010, Terdakwa Agung Hariyadi, ST  Selaku Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan tetap mengajukan dan menandatangani Surat Nomor: 900/05/PDAU/VIII/2010 tanggal 11 Agustus 2010 perihal Permohonan Pencairan Dana Hibah Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan Tahun 2010 disertai Proposal Permohonan Dana untuk Pelaksanaan Program Kerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2010 tanggal 12 Juli 2010 beserta dengar Rencana Anggaran Biaya (Non Fisik Konstruksi)

Sehingga Dana Hibah Tahun Anggaran 2010 Sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dicairkan dan diterima Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan, lalu terdakwa Agung Hariyadi, ST  selaku Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan / Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten.

Bahwa sama halnya dengan Tahun Anggaran 2010, setelah dana hibah untuk Perusahaan serah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan masuk kedalam APBD Kabupaten Pacitan Tahur Anggaran 2011, Terdakwa Agung Hariyadi, ST  selaku Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan kembali mengajukan dan menandatangani Surat Nomor: 900/07/408.92/2011 tanggal 08 April 2011 perihal Permohonan Pencairan Dana Hibah Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan Tahun 2011 disertai Proposal Permohonan untuk Pelaksanaan Program Kerja Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2011 tanggal 06 April 2011 beserta dengan Rencana Anggaran Biaya Perusahaan paerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan Tahun 2011 tanggal 11 April 2011

Sehingga Dana Hibah Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp.500.000.000,(lima ratus juta rupiah) dicairkan dan diterima Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan, lalu terdakwa Agung Hariyadi, ST  selaku Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan

Bahwa Ir. Mulyono, MM selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan telah turut serta/ membantu baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pemberian Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Pacitan kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan yang tidak sesual dengan prosedur dan aturan yang benar

Apabila tugas pokok dan fungsi Ir. Mulyono, MM selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan dijalankan sesuai dengan prosedur dan aturan yang benar dengan tidak menyetujui dianggarkannya Dana Hibah tanpa adanya proposal permohonan dari Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan, maka kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.000,000.000 (satu milyar rupiah) tidak akan terjadi.
Berdasarkan hal di atas, Penuntut Umum berpendapat ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan telah terjadi dalam perkara ini.

Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, dengan demikian maka unsur “Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Majelis Hakim Yang Mulia, para Penasihat hukum terdakwa yang terhormat, Pengunjung Sidang yang sama kami hormati.

Bahwa menimbang, selanjutnya tentang ketentuan Pasal 18 UU RINomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berkaitan “tentang pembayaran uang penganti”.

Yang kami dakwakan, Selanjutnya akan kami buktikan. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tentang Pembayaran uang penganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi.

Bahwa UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia UU RI Nomot 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak mengatur secara tegas cara menghitung pembayaran uang pengganti, tetapi hanya ditentukan uang pengganti yang harus tibayarkan jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari Tindak pidana Korupsi.

Oleh karena itu, esensi dari pembayaran uang pengganti adalah adanya pengembalia Kerugian  Negara yang jumlahnya setidak-tidaknya sama dengan kerugian keuangan Negara karena perbuatan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan yang dilakukan Oleh terdakwa Agung Hariyadi, ST

Bahwa berdasarkan fakta yuridis yang terungkap di persidangan dihubungkan dengan ketentuan Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa apa yang menjadi tanggungjawab terdakwa terhadap pembayaran uang pengganti hanyalah sebatas apa yang nyata-nyata terdakwa gunakan saja, dan dihubungkan dengan fakta yuridis yang terungkap selama persidangan perkara ini, jumlah kerugian keuangan Negara yang nyata dan pasti dalam perkara aguo adalah sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) berdasarkan keterangan Ahli Keuangan Negara Drs. SISWO SUJANTO, DEA dan Ahli Kerugian Keuangan Negara Dr. M. Achsin, SE. SH., MM,, M.Kn, M.Ec.Dev,, MSSi, Ak, CA, CPA,, CLA., CRA.,, CLI,, CPL, CMA,, sehingga uang tersebut haruslah dikembalikan kepada Negara dalam bentuk uang pengganti.

Bahwa atas Kerugian Keuangan Negara perkara tindak pidana korupsi pemberian Dana Hibah oleh Pemerintah Kabupaten Pacitan untuk perkuatan modal awal Perusahaan Daerah Aneka Usaha yang diberikan kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan tahun 2010 - 2011, terdakwa AGUNG HARIYADI, ST. selaku Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan melalui Penasehat Hukumnya ERWAN SURYADI, SH dan saudaranya SOEGI HARJONO telah mengembalikan kerugian keuangan negara ke Kejaksaan Negeri Pacitan yaitu pada tahap Penyidikan tanggal 08 September 2020 sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan pada tahap Penuntutan tanggal 27 Januari 2021 sebesar Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sebagaimana keterangan Ahli Keuangan Negara Drs. SISWO SUJANTO, DEA dan Ahli Kerugian Keuangan Negara Dr. M. Achsin, SE., SH., MM,, M.Kn, M.Ec.Dev,, M.Si., Ak., CA., CPA., CLA., CRA., CLL, CPL, CMA., yang menyatakan jumlah kerugian keuangan Negara yang nyata dan pasti dalam perkara aguo adalah sebesar Rp.1.000.000.000,(satu milyar rupiah)

Sehingga kerugian keuangan negara dalam perkara ini yang telah dikembalikan pada saat proses hukum sebesar Rp.1.000.000.099 (satu milyar rupiah) sudah pulih sepenuhnya. Dengan demikian, unsur Pasal 18 telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang temberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang temberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Bahwa hal ini dipertegas melalui yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1401K/Pid/1992 tanggal 29 Juni 1994, yang dalam pertimbangannya pada pokoknya menyatakan, meskipun kerugian keuangan daerah sudah dikembalikan oleh terdakwa, tetapi sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa tetap ada dan tidak hapus dan tidak dapat dianggap sebagai alasan pembenar atau pemaaf atas kesalahan terdakwa serta tetap dapat dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Bahwa walaupun pada Penjelasan Pasal 4 menyebutkan pengembalian kerugian keuangan atau perekonomian negara merupakan salah satu faktor yang meringankan pidana yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3, namun hal ini harus mendasarkan pada kemauan atau tidak atas kemauan terdakwa untuk membayar/mengembalikan kerugian keuangan negara (R. Wiyono, SH., Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Orupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, halaman 57).

Memang kemauan atau tidak atas 'mauan tidak memiliki ukuran sebagai suatu hal yang pasti, namun pertimbangan tersebut dilakukan 'dengan menilai sifat dan kemauan terdakwa untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah terjadi, tidak menghapuskan sifat melawan hukum atas perbuatan terdakwa dan bukan merupakan alasan pembenar atau pemaaf atas kesalahan terdakwa. Sehingga terhadap terdakwa AGUNG HARIYADI, ST. akan tetap dijatuhi pidana sesuai dengan perbuatannya.

Berdasarkan uraian-uralan yang telah kami kemukakan tersebut diatas dan oleh karena semua unsur delik yang kami dakwakan yakni dakwaan Primair telah terbukti secara sah dan meyakinkar menurut hukum

Maka kami berkeyakinan bahwa terdakwa harus dipersalahkan melakukan Tinda Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Dan dengan demikian, kami berkeyakinan terdakwa tersebut dapat dipersalahkan dan dipertanggung jawabkan atas diri terdakwa, sehingga terhadap terdakwa telah sepantasnya dijatuhkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Oleh karena Dakwaan Primair yaitu melanggar Pasai 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Oleh karena pada diri terdakwa AGUNG HARIYADI, ST. tidak ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban hukum atas perbuatan Terdakwa tersebut, maaka kepada diri Terdakwa seharusnya dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya. Namun sebelum kami Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana terhadap diri Terdakwa terlebih dahulu kami kemukakan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
    
Hal-hal yang memberatkan. Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian bagi Negara/ daerah karena Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pacitan seharusnya tidak menerima dana hibah tersebut.

Hal-hal yang meringankan. Pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar ruptah) atau 100% dari kerugian keuangan negara, yaitu:
1. Tahap Penyidikan sebesar Rp.200.000.000,(dua ratus juta rupiah) pada tanggai 08 September 2020.
2. Tahap Penuntutan sebesar Rp.800.000.000,(delapan ratus juta rupiah) pada tanggal 27 januari 2021. Terdakwa belum pernah dipidana. Terdakwa bersikap kooperatif dalam menjalani proses persidangan.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, kami Penuntut Umum dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan :

MENUNTUT :
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

1. Menyatakan terdakwa AGUNG HARIYADI, ST, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUNG HARIYADI, ST. dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

3. Menghukum terdakwa AGUNG HARIYADI, ST. untuk membayar denda sebesar Rp.300.000.000 subsidair 6 (enam) bulan kurungan

4. Menghukum terdakwa AGUNG HARIYADI, ST. untuk membayar uang pengganti sejumlah Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah), dengan perincian Sebagai berikut : Uang yang disita menjadi barang bukti sebesar Rp.200.000.000,(dua ratus juta rupiah) pada tanggal 08 September 2020: dan Uang yang diserahkan/dititipkan kepada Kejaksaan Negeri Pacitan sebesar Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) pada tanggal 27 Januari 2021. Selanjutnya dipergunakan untuk membayar uang pengganti Kerugian Keuangan Negara, dengan cara dirampas untuk Negara dan disetorkan ke Kas Daerah Pemertatah Kabupaten Pacitan,” ucap JPU diakhir pembacaan surat tuntutannya. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top