0

BERITAKORUPSI.CO – Selasa, 09 Juni 2020, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Sutarno, dengan dibantu 2 (dua) hakim anggota serta Panitra Pengganti, kembali menggelar sidang gugatan “perbuatan melawan hukum” dengan Nomor Perkara 226/Pdt.G/2020/PN Sby, antara Daniel Kristainto selaku penggugat, dengan Butik Emas Antam Surabaya Gedung Medan Pemuda sebagai tergugat 1 (satu), PT Aneka Tambang (PT Antam) Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Perniagaan Logam Mulia sebagai tergugat 2 (dua), dan turut tergugat adalah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Persidangan berlangsung di Ruang Siang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Raya Arjuna No 16 – 18 Surabaya dengan agenda, penyampaian jawaban dari Kuasa Hukum tergugat yaitu M. Mukhlas, A. Fauzi dan Mesen Sirut atas guagatan penggugat

Daniel Kristainto menggugat Butik Emas Antam Surabaya Gedung Medan Pemuda dan PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Perniagaan Logam Mulia karena diduga merasa tertipu saat melakukan pembelian Emas pada transaksi yang ke 20, 21, 22 dengan faktur No. 637200 tanggal 25 Oktober 2018 denga emas seberat 13,743 Kg. Faktur No. 637514 tanggal 26 Oktober 2018 dengan emas seberat 13,335 Kg. Sedangkan faktur No. 638875 tanggal 31 Oktober 2018 dengan emas seberat 9 Kg.

Dalam gugatan ini, Daniel Kristanto selaku penggugat dalam gugatannya menyatakan, bahwa Faktur pembelian Emas Batangan untuk transaksi ke 20 sekitar 13 kg, dan transaksi ke 21 sekitar 13 kg serta transaksi ke 22 sekitar 9 kg yang dibeli dari PT Antam melalui Butik Emas Antam adalah sah dan legal.

Sebab menurut Daniel, untuk faktur pembelian emas batangan pada transksi ke 1 hingga ke 19,  dianggap sah dan legal oleh PT Antam. Sebaliknya, untuk transaksi ke 20, 21 dan ke 22 dianggap tidak sah dan tidak legal. Sementara pada transaksi pembelian emas yang ke 23 kembali dinyatakan sah dan legal oleh butik Antam.

Sementara PT Antam memiliki 15 Butik emas di seluruh Indonesia yang dipimpin oleh Retail Manager (RM) berkedudukan di Jakarta. Tiap butik dipimpin seorang Kepala Butik.  Sedangkan di Surabaya, ada 2 butik.

Dan yang bermasalah saat ini adalah Butik Surabaya 01 dengan Kepala Butik, Endang Kumoro dibantu Ahmad Purwanto selaku staf serta pegawai Outsourcing, penjaga brankas, Misdianto maupun Customer Service (CS) yang sudah divonis pidana pidana penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya

SOP (Standar Operasional Prosedur) pembelian emas di PT Antam adalah cash and carry, tidak ada diskon besar, tidak ada policy broker/perantara, karena PT Antam adalah perusahaan public di bawah BUMN.

Untuk pembelian di counter butik melalui Customer Service (CS), terlebih dahulu mengambil nomor antrian, dan bila ada stok barang yang diinginkan barulah melakukan pembayaran, dan emas langsung diserahkan kemudian si pembeli menandatangani faktur pembayaran

Sedangkan pembelian jumlah besar, karena barang mesti disiapkan dulu, maka setelah diberi reference/semacam form order, melakukan transfer ke rekeninng PT Antam. Setelah diferivikasi, barang akan disiapkan oleh Pulo Gadung. Ketika barang dikirim ke butik tekait, dan emas diserahkan ke pembeli, butik akan mengklik “mutasi” berarti transaksi sudah clear.

Sebelum perkara gugatan ini, Majelis Hakim PN Surabaya sudah memvonis dengan peidana penjara terhadap terdakwa Eksi Anggraeni Marketing External yang pernah bekerja Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya, Endang Kumoro selaku Head Office BELM Surabaya dan Misdianto selaku Marketing serta Ahmad Purwanto

Seusai persidangan (Selasa, 09 Juni 2020), M. Mukhlas selaku Kuasa Hukum tergugat menyatakan, bahwa salah satu jawabannya fokus mempertanyakan perihal kompetensi absolut dari gugatan penggugat. Alasannya, sebab domisili tergugat 1 dan tergugat 2 sesuai Akta Pendirian berdomisili di Jakarta.

"Menurut saya, gugatan ini harusnya disidangkan di Jakarta, domisili tergugat satu dan dua sesuai akta pendirian adalah berdomisili di Jakarta," katanya Mukhlas singkat.

Sementara, saat beritakorupsi.co meminta tanggapan dari Kuasa Hukum penggugat selalu menghindar dan tak mau berkomentar, bahkan menyebutkkan namanyapun enggan. (Tim)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top