BERITAKORUPSI.CO -Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ananto Tri Sudibyo. SH.. MH., Rustamaji Yuria Adi Nugraha, SH.. MH., Mia Arum Yolipani, SH., Mustika Arin Rakhmawati, SH., Misbahul Min.SH., MH., Yoga Adhyatma, SH., MH dari Kejari Jombang menyeret Mohamad Insan'nur Chakim selaku Mantri dan Pejabat Kredit Lini (PKL) Pemrakarsa atau petugas penginput dan pemproses data nasabah pada Bank BRI Unit Keboan Cabang Jomban bersama dua orang Calo yaitu Suliyadi dan Mahfud Rohani Ais Gus Mahfud (masing-masing ketiga terdakwa dilakukan Penuntutan secara terpisah) ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Rabu 16 September 2026 untuk diadili sebagai Terdakwa dalam perkara dugaan Korupsi Penyimpangan Kredit Mikro Bank BRI Unit Keboan Cabang Jomban kepada 10 Debitur pada tahun 2021 hingga 2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.568.207.290 sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara BPKP Nomor: PE.03.03/SR-310/PW13/5.1/2026 tanggal 02 Juni 2026,
Sidang yang berlangsung di ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Rabu, 16 September 2026 adalah agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU terhadap Terdakwa Mohamad Insan'nur Chakim (dan Suliyadi dan Mahfud Rohani Ais Gus Mahfud, yang masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah) dimuka persidangan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Ratna Dianing Wulansari, SH., MH bersama dua Hakim anggota masing-masing Ad Hock yaitu Dr. H. Agus Kasiyanto, SH., M.Kn., MH, dan Samhadi, SH., MH serta dibantu Panitera Pengganti (PP) Ervin Aprilliyaning Wulan, SH., ΜH. Sementara Ketiga terdakwa dihadirkan langsung di persidangan dengan didampingi Tim Advokat atau Penasehat Hukum-nya masing-masing
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa Terdakwa Mohamad Insan'nur Chakim selaku Mantri dan Pejabat Kredit Lini (PKL) Pemrakarsa pada Bank BRI Unit Keboan Cabang Jombang bersama-sama dengan Saksi Suliyadi (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan Saksi Mahmud Rohani Als Gus Mahfud (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 20 Agustus 2021 sampai dengan hari Sabtu tanggal 28 September 2024 telah melakukan, turut serta melakukan Tindak Pidana yaitu ; mengajukan kredit yang tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah dan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya berupa debitur tidak pernah mengajukan Farm Permohonan Pinjam sertu beberapo debitur tidak pernah mengajukan Surat Keterangan Usaha (SKU) sebagai lampiran permohonan kredit, tidak melakukan analisis dan evaluasi pengajuan kredit yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku berupa Terdakwa merekayasa formulir analisis dan evaluasi pengajuan kredit pada kolom jenis usaha dan Repayment Capacity debitur, Terdakwa tidak melakukan wawancara atas kebenaran usaha serta meyakini pendapat omzet debitur, Terdakwa menggunakan dokumentasi fata pada dokumen BRISpot dengan menggunakan foto lama dan foto usaha yang tidak sebenarnya, Terdakwa mengetahui pinjaman kredit yang coir tidak digunakan untuk usaha sebagaimana permohonan namun diberikan kepada pihak lain yang tidak sesuai dengan perjanjian kredit
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu yaitu Saksi MAHFUD ROHANI AIS GUS MAHFUD atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara kurang lebih sebesar Rp1.568.207.290 (satu milyar lima ratus enam puluh delapan Juta dua ratus tujuh ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara BPKP Nomor: PE.03.03/SR-310/PW13/5.1/2026 tanggal 02 Juni 2026
JPU mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa Mohamad Insan'nur Chakim (dan Suliyadi serta Mahfud Rohani Ais Gus Mahfud, yang masing-masing ketiga terdakwa dilakukan Penuntutan secara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf a, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
ATAU
perbuatan terdakwa Mohamad Insan'nur Chakim (dan Suliyadi serta Mahfud Rohani Ais Gus Mahfud, yang masing-masing ketiga terdakwa dilakukan Penuntutan secara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf a,c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas dakwaan JPU tersebut, Advokat atau Penasehat Hukum Terdakwa Mohamad Insan'nur Chakim (dan Suliyadi menyatakan kepada Majelis Hakim akan melakukan Perlawanan atau Eksepsi. Sementara dua terdakwa lainnya menerima isi dakwaan yang diuraikan oleh JPU secara jelas
Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari,SH., MH pun menunda sidang pembuktian pada Rabu, 7 atau 14 Oktober 2026 hingga menunggu putusan Sela atas Perlawanan dari Advokat terdakwa Mohamad Insan'nur Chakim.
Lebih lanjut dalam surat Dakwaan JPU diuraikan, bahwa sekira Tahun 2021 Saksi MAHFUD ROHANI AIs GUS MAHFUD menemui Saksi SULIYADI dan menyampaikan bahwa Saksi MAHFUD ROHANI Als GUS MAHFUD membutuhkan modal untuk mengerjakan proyek yang keuntungannya nanti digunakan membiayai anak-anak Pondok Pesantren yang dikelola Saksi MAHFUD ROHANI Als GUS MAHFUD.
Sehingga Saksi SULIYADI, mencarikan solusi dengan mengajak warga yang sebagian besar merupakan kerabat dari Saksi SULIYADI untuk meminjam uang di Bank BRI Unit Keboan dengan agunan berupa sertifikat milik warga tersebut.
Bahwa selanjutnya, Saksi SULIYADI menemui warga yang sebagian besar merupakan kerabat dari Saksi SULIYADI dengan menyampaikan "uong pinjaman kredit digunakan sebagai modal proyek milik Saksi MAHFUD ROHANI AIs GUS MAHFUD dan keuntungannya untuk membiayai anak-anak Pondok Pesantren yang dikelola Saksi MAHFUD ROHANI Ais GUS MAHFUD serta saksi MAHFUD ROHANI Als GUS MAHFUD berjanji akan melunasi pinjaman kredit tersebut,
Sehingga Saksi SULIYADI mendapatkan 11 (sebelas) warga yang bersedia mengajukan pinjaman kredit mikro ke Bank BRI Unit Keboan dengan jumlah permohonan pinjaman yang sudah ditentukan oleh Saksi MAHFUD ROHANI Als Gus MAHFUD dan pinjaman kredit mikro tersebut nantinya akan dipergunakan oleh Saksi MAHFUD ROHANI als GUS MAHFUD
Bahwa sekira Bulan Agustus 2021, setelah Saksi SULIYADI mendapatkan 11 (sebelas) warga yang bersedia mengajukan pinjaman kredit mikro ke Bank BRI Unit Keboan, kemudian Saksi SULIYADI menemui Terdakwa MOHAMAD INSAN'NUR CHAKIM yang merupakan Mantri Desa Manunggal dan Mojodanu pada Bank BRI Unit Keboan yang bertanggung jawab dalam hal memprakarsa dan meneliti kelengkapan, keabsahan dokumen serta analisa usulan pinjaman mikro,
Dimana Saksi SULIYADI menyampaikan maksud untuk mengajukan pinjaman kredit mikro pada Bank BRI Unit Keboan agar Terdakwa MOHAMAD INSAN'NUR CHAKIM dapat meloloskan proses pengajuan permohonan pinjaman kredit mikro terhadap 10 (sepuluh) Calon Debitur yang masuk wilayah kerja Terdakwa MOHAMAD INSAN'NUR CHAKIM yaitu Desa Mojodanu dan Desa Manunggal,
Khusus untuk 1 (satu) orang Debitur atas nama SISWONO/PARMI bukan Debitur milik Terdakwa MOHAMAD INSAN'NUR CHAKIM, melainkan masuk wilayah kerja Saksi DESSY SOLIS CHINANSYA, 5.AP yaitu Desa Kedungbogo dan Desa Bogorame.
Bahwa untuk melengkapi dokumen persyaratan pengajuan pinjaman kredit mikro pada Bank BRI Unit Keboan, Terdakwa MOHAMAD INSAN'NUR CHAKIM menyampaikan kepada Saksi SULIYADI agar para Debitur menyerahkan KTP, Kartu Keluarga, Buku Nikah, NPWP, Sertifikat Hak Milik dan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Bahwa sejak tanggal 20 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 9 Januari 2023, Terdakwa MOHAMAD INSAN'NUR CHAKIM menerima permohonan Kredit Mikro dan membuat Form Permohonan Pinjam dengan data-data yang dimanipulasi yaitu NPWP dalam Dokumen Kredit bukan merupakan data dari calon debitur dan merekayasa jenis usaha yang dimiliki Debitur padahal diketahui Debitur tersebut tidak memiliki jenis usaha, beberapa debitur tidak pernah mengajukan pengurusan Surat Keterangan Usaha (SKU) sebagai lampiran permohonan kredit, dan para debitur tidak pernah menandatangani Form Permohonan Pinjam kredit.
Bahwa selanjutnya sebelum membuat Form Analisis dan Evaluasi, Terdakwa MOHAMAD INSAN'NUR CHAKIM telah melakukan survey (On The Spot) terhadap Para Debitur, yang mana Terdakwa MOHAMAD INSAN'NUR CHAKIM mengetahui Para Debitur berprofesi sebagai buruh tani dan tidak memiliki usaha sesuai dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dilampirkan sebagai persyaratan pengajuan pinjaman Kredit Mikro.
Bahwa saat melakukan survey (on the spot) Terdakwa MOHAMAD INSAN NUR CHAKIM tidak melakukan wawancara atas kebenaran usaha milik Debitur dan tidak memastikan pendapatan/omzet debitur serta Terdakwa MOHAMAD INSAN'NUR CHAKIM menggunakan dokumentasi foto pada dokumen BRISpot dengan menggunakan foto lama dan foto usaha yang tidak sebenarnya,
Sehingga Terdakwa MOHAMAD INSAN'NUR CHAKIM dalam membuat Form Analisis dan Evaluasi tidak sesuai dengan keadaan para Debitur antara lain : analisis usaha informasi, analisis usaha finansial laba rugi dan analisis non finansial seolah-olah Debitur memiliki kemampuan untuk melunasi pinjaman (Repayment Capacity/RPC) tanpa memperhatikan aspek-aspek yang tercakup dalam Analisis 5 C's meliputi Watak (Charocter), Kemampuan (Capacity), Modal (Capital) Kondisi/Prospek Usaha (Condition), Agunan Kredit (Collateral).
Bahwa adapun data 10 (sepuluh) Debitur yang mengajukan pinjaman kredit adalah sebagai berikut:
1. REMBATI/SULIKAN, warga Dsn. Manunggal kidul, RT. 02, RW. 01, Desa Manunggal, Kec. Ngusikan, Kab. Jombang. Permohonan pinjaman tanggal 20 Agustus 2021 sebesar Rp50.000.000,-
2. SENADI, warga Dsn. Manunggal kidul, RT. 04, RW. 01, Desa Manunggal, Kec. Ngusikan, Kab. Jombang. Permohonan pinjaman tanggal 06 Januari 2022 sebesar Rp100.000.000,-
3. GEMBROK STYOWATI, warga Dsn. Manunggal kidul, RT. 03, RW. 02, Desa Manunggal, Kec. Ngusikan, Kab. Jombang. Permohonan pinjaman tanggal 21 Januari 2022 sebesar Rp50.000.000,-
4. MUSLIKAH, warga Dsn. Manunggal kidul, RT. 02, RW. 01, Desa Manunggal, Kec. Ngusikan, Kab. Jombang. Permohonan pinjaman tanggal 21 Januari 2022 sebesar Rp50.000.000,-
5. SUKAR/SUPARMI, warga Dsn. Manunggal kidul, RT. 02, RW. 01, Desa Manunggal, Kec. Ngusikan, Kab. Jombang. Permohonan pinjaman tanggal 05 April 2022 sebesar Rp50.000.000,-
6. SUGIATI, warga Dsn. Manunggal kidul, RT. 03, RW. 01, Desa Manunggal, Kec. Ngusikan, Kab. Jombang. Permohonan pinjaman tanggal 17 April 2022 sebesar Rp50.000.000,-
7. SAHRI, warga Dsn. Manunggal kidul, RT. 02, RW. 01, Desa Manunggal, Kec. Ngusikan, Kab. Jombang permohonan pinjaman tanggal 01 Juni 2022 sebesar Rp50.000.000,-
8. SARNO/PAINI, warga Dsn. Manunggal kidul, RT. 04, RW. 01, Desa Manunggal, Kec. Ngusikan, Kab. Jombang. Permohonan pinjaman tanggal 14 September 2022 sebesar Rp50.000.000,-
9. SULASTRI, warga Dsn. Manunggal kidul, RT. 04, RW 01, Desa Manunggal, Kec. Ngusikan, Kab. Jombang. Permohonan pinjaman tanggal 18 November 2022 sebesar Rp50.000.000,-
10. YULIATIN, warga Dsn. Manunggal kidul, RT. 04, RW. 01, Desa Manunggal, Kec. Ngusikan, Kab. Jombang. Permohonan pinjaman tanggal 09 Januari 2023 sebesar Rp50.000.000,-
Bahwa selanjutnya Terdakwa MOHAMAD INSAN'NUR CHAKIM mengisi data pada aplikasi BRISpot antara lain memuat Form Permohonan Pinjam dan Form Analisis & Evaluasi para Debitur yang kemudian untuk diteruskan kepada Saksi HENGKY KURNIAWAN (Kepala Unit BRI Unit Keboan) selaku Pejabat Kredit Lini (PKL) Pemutus Periode Tahun 2021 s/d 2023 untuk jumlah permohonan Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) s/d Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah),
Kemudian Saksi HENGKY KURNIAWAN melakukan verifikasi dan menyetujui permohonan pinjaman kredit mikro terhadap 10 (sepuluh) Debitur.
Bahwa setelah seluruh pinjaman pertama tersebut disetujui permohonannya oleh Saksi HENGKY KURNIAWAN, selanjutnya para Debitur diminta oleh Terdakwa MOHAMAD INSAN'NUR CHAKIM datang ke BRI Unit Keboan untuk melakukan penandatanganan Surat Pengakuan Hutang (SPH).
Setelah Surat Pengakuan Hutang (SPH) itu ditandatangani para Debitur dan mereka mendapatkan Buku Tabungan serta Kartu ATM, maka uang pinjaman masuk ke nomor rekening masing-masing para Debitur tersebut.
Bahwa seluruh Debitur kemudian menyerahkan buku Tabungan bersama dengan Kartu ATM ke Saksi SULIYADI, sehingga penguasaan buku Tabungan dan Kartu ATM ada pada Saksi SULIYADI.
Kemudian, Saksi SULIYADI menarik uang pinjaman tersebut dan tidak mempergunakan uang pinjaman tersebut sebagaimana tujuan dari pinjaman tersebut namun menyerahkan uang pinjaman tersebut kepada Saksi MAHFUD ROHANI AIS GUS MAHFUD untuk membiayai keperluan pribadi Saksi MAHFUD ROHANI Als GUS MAHFUD.
Bahwa terhadap pinjaman pertama para Debitur antara Tahun 2021 s.d Tahun 2023 yang telah jatuh tempo antara Tahun 2022 s.d Tahun 2024, Terdakwa MOHAMAD INSAN'NUR CHAKIM menagih para debitur untuk melunasi pinjaman Kredit Mikro, namun para Debitur tidak bersedia melunasi dikarenakan uang tersebut telah dipergunakan seluruhnya oleh Saksi MAHFUD ROHANI Als GUS MAHFUD dan Saksi MAHFUD ROHANI Als GUS MAHFUD berjanji akan melunasi pinjaman tersebut.
Selanjutnya untuk melunasi Pinjaman Kredit Mikro tahap pertama, Saksi MAHFUD ROHANI AIS GUS MAHFUD meminta Saksi SULIYADI menyampaikan kepada para Debitur untuk kembali mengajukan permohonan Kredit Mikro dengan janji apabila proyek dari Saksi MAHFUD ROHANI AIS GUS MAHFUD selesai, keuntungan proyek tersebut akan dipergunakan untuk melunasi pinjaman tersebut.
Sehingga atas janji tersebut para Debitur bersedia untuk mengajukan kembali permohonan pinjaman Kredit Mikro ke BRI Unit Keboan. Untuk merealisasi keinginan dari Saksi MAHFUD ROHANI Als GUS MAHFUD, Saksi SULIYADI menemui Saksi NANANG DWI ANTO untuk membantu melunasi pinjaman Kredit Mikro tersebut.
Selanjutnya Saksi SULIYADI mengajak Saksi NANANG DWI ANTO bertemu dengan Terdakwa MOHAMAD INSAN'NUR CHAKIM, dalam pertemuan tersebut Saksi SULIYADI akan melunasi seluruh pinjaman para Debitur dari uang pinjaman Saksi NANANG DWI ANTO dan akan mengajukan kembali permohonan pinjam Kredit Mikro atas nama para Debitur.
Bahwa selanjutnya Terdakwa MOHAMAD INSAN'NUR CHAKIM kembali memproses permohonan pinjaman Kredit Mikro dengan memanipulasi Form Permohonan Pinjam serta Form Analisis dan Evaluasi.
Bahwa pada saat jatuh tempo pinjaman kedua, karena tidak ada satupun dari 10 (sepuluh) Debitur yang melakukan pelunasan sehingga Terdakwa MOHAMAD INSAN'NUR CHAKIM berinisiatif untuk melunasi pinjaman tersebut dengan cara Terdakwa MOHAMAD INSAN'NUR CHAKIM melunasi seluruh pinjaman para Debitur dengan meminjam uang dari Saksi NANANG DWI ANTO
Selanjutnya Terdakwa MOHAMAD INSAN'NUR CHAKIM mengajukan permohonan pinjaman Kredit Mikro untuk pinjaman ketiga dan keempat sekira Tahun 2023 s.d Tahun 2024 dengan cara yang sama seperti permohonan pinjaman Kredit Mikro pertama dan kedua.
Setelah mendapatkan persetujuan dari Saksi ANSHAR DODDY ISKANDAR selaku Pejabat Kredit Lini (PKL)Pemutus Tahun 2023 s.d Tahun 2024, Terdakwa MOHAMAD INSAN'NUR CHAKIM meminta para Debitur datang ke BRI Unit Keboan untuk melakukan proses tanda tangan pada Formulir Surat Pengakuan Hutang (SPH) dan setelah uang pinjaman cair uang tersebut dipergunakan untuk membayar uang yang dipinjam dari Saksi NANANG DWI ANTO.
Bahwa pinjaman Kredit Mikro di Bank BRI unit Keboan terhadap 10 (sepuluh) Debitur yang diprakarsai oleh Terdakwa MOHAMAD INSAN'NUR CHAKIM dan mendapatkan persetujuan dari Saksi HENGKY KURNIAWAN selaku PKL Pemutus Tahun 2021 s.d Agustus 2023 dan persetujuan permohonan pinjaman Kredit Mikro dari Saksi ANSHAR DODDY ISKANDAR selaku PKL, Pemutus mulai September 2023 sd Tahun 2024, sebagai berikut :
1. REMBATI/SULIKAN, warga Dsn. Manunggal kidul, RT. 02, RW. 01, Desa Manunggal, Kec. Ngusikan, Kab. Jombang. Permohonan pinjaman tanggal 20 Agustus 2021 sebesar Rp50.000.000 (pinjaman pertama). Pinjaman Kedua sebesar Rp100.000.000. Pinjaman Ketiga Rp125.000.000
2. SENADI/ISMIATI, warga Dsn. Manunggal kidul, RT. 04, RW. 01, Desa Manunggal, Kec. Ngusikan, Kab. Jombang. Permohonan pinjaman tanggal 06 Januari 2022 sebesar Rp100.000.000 (pinjaman pertama). Pinjaman Kedua sebesar Rp150.000.000. Pinjaman Ketiga Rp200.000.000
3. GEMBROK STYOWATI/SWANTO, warga Dsn. Manunggal kidul, RT. 03, RW. 02, Desa Manunggal, Kec. Ngusikan, Kab. Jombang. Permohonan pinjaman tanggal 21 Januari 2022 sebesar Rp50.000.000 (pinjaman pertama). Pinjaman Kedua sebesar Rp100.000.000. Pinjaman Ketiga Rp120.000.000
4. MUSLIKAH/SWARDI, warga Dsn. Manunggal kidul, RT. 02, RW. 01, Desa Manunggal, Kec. Ngusikan, Kab. Jombang. Permohonan pinjaman tanggal 21 Januari 2022 sebesar Rp50.000.000 (pinjaman pertama). Pinjaman Kedua sebesar Rp100.000.000. Pinjaman Ketiga Rp120.000.000
5. SUKAR/SUPARMI, warga Dsn. Manunggal kidul, RT. 02, RW. 01, Desa Manunggal, Kec. Ngusikan, Kab. Jombang. Permohonan pinjaman tanggal 05 April 2022 sebesar Rp50.000.000 (pinjaman pertama). Pinjaman Kedua sebesar Rp50.000.000. Pinjaman Ketiga Rp50.000.000
6. SUGIATISEANTO, warga Dsn. Manunggal kidul, RT. 03, RW. 01, Desa Manunggal, Kec. Ngusikan, Kab. Jombang. Permohonan pinjaman tanggal 17 April 2022 sebesar Rp50.000.000 (pinjaman pertama). Pinjaman Kedua sebesar Rp50.000.000. Pinjaman Ketiga Rp65.000.000
7. SAHRI/SUYARWATI, warga Dsn. Manunggal kidul, RT. 02, RW. 01, Desa Manunggal, Kec. Ngusikan, Kab. Jombang permohonan pinjaman tanggal 01 Juni 2022 sebesar Rp50.000.000 (pinjaman pertama). Pinjaman Kedua sebesar Rp50.000.000. Pinjaman Ketiga Rp25.000.000
8. SARNO/PAINI, warga Dsn. Manunggal kidul, RT. 04, RW. 01, Desa Manunggal, Kec. Ngusikan, Kab. Jombang. Permohonan pinjaman tanggal 14 September 2022 sebesar Rp50.000.000 (pinjaman pertama). Pinjaman Kedua sebesar Rp65.000.000. Pinjaman Ketiga Rp70.000.000
9. SULASTRI/PAINO, warga Dsn. Manunggal kidul, RT. 04, RW 01, Desa Manunggal, Kec. Ngusikan, Kab. Jombang. Permohonan pinjaman tanggal 18 November 2022 sebesar Rp50.000.000 (pinjaman pertama). Pinjaman Kedua sebesar Rp60.000.000. Pinjaman Ketiga Rp -
10. YULIATIN/TAMAN, warga Dsn. Manunggal kidul, RT. 04, RW. 01, Desa Manunggal, Kec. Ngusikan, Kab. Jombang. Permohonan pinjaman tanggal 09 Januari 2023 sebesar Rp50.000.000 (pinjaman pertama). Pinjaman Kedua sebesar Rp65.000.000. Pinjaman Ketiga Rp67.000.000
Bahwa sejak Tahun 2021 sd Tahun 2024 para Debitur telah menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) terhadap pinjaman Kredit Mikro yang diprakarsai oleh Terdakwa MOHAMAD INSAN NUR CHAKIM BRI Unit Reboan, sebagai berikut:
1. Debitur REMBATI/Saksi SULIKAN
Pada tanggal 21 Agustus 2021 Saksi SULIKAN bersama dengan istrinya an. REMBATI telah menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor: 85342502/6245/08/21 dengan nilai pinjaman sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 21 Agustus 2021 s/d 21 Agustus 2022 dan telah menerima pencairan kredit mikro melalui transfer ke nomor rekening Bank BRI 624501021324530 atas nama Debitur REMBATI, Bahwa selanjutnya, uang tersebut ditarik secara tunal oleh Saksi SULIYADI yang sebelumnya telah memegang buku tabungan BRI dan ATM BRI milik REMBATI Kemudian uang tersebut Saksi SULIYADI secara bertahap serahkan kepada Saksi MAHFUD ROHANI Als GUS MAHFUD
Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2022 Saksi SULIKAN dan Debitur REMBATI telah menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor: 95321614/6245/08/2022 dengan nilai pinjaman sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 29 Agustus 2022 s/d 29 Agustus 2023 dan telah menerima pencairan kredit KUPEDES MODAL KERIA melalui transfer ke nomor rekening Bank BRI 624501021324530 atas nama Debitur REMBATI. Selanjutnya, Terdakwa MOHAMAD INSAN NUR CHAKIM langsung mengambil uang tersebut dari tabungan Debitur REMBATI untuk mengganti uang Saksi NANANG DWI ANTO yang sebelumnya telah dipinjam untuk melunasi pinjaman kredit KUR
3. Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2023 Saksi SULIKAN dan Debitur REMBATI telah menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor: 105723068/6245/08/2023 dengan nilai pinjaman sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 29 Agustus 2023 s/d 29 Agustus 2024 dan telah menerima pencairan kredit KUPEDES MODAL KERJA melalui transfer ke nomor rekening Bank BRI 624501021324530 atas nama Debitur REMBATI, Selanjutnya, Terdakwa MOHAMAD INSAN'NUR CHAKIM langsung mengambil uang tersebut dari tabungan Debitur REMBATI untuk mengganti uang Saksi NANANG DWI ANTO yang sebelumnya telah dipinjam untuk melunasi pinjaman kredit KUPEDES MODAL KERJA.
Bahwa pada tanggal 02 September 2024 Saksi SULIKAN dan Debitur REMBATI telah menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor: 115302379/6245/09/24 tanggal 02 September 2024 dengan nilai pinjaman sebesar Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal 2 September 2024 s/d 2 Januari 2025 dan telah menerima pencairan kredit KUPEDES MODAL KERIJA melalui transfer ke nomor rekening Bank BRI 624501021324530 atas nama Debitur REMBATI. Selanjutnya, Terdakwa MOHAMAD INSAN'NUR CHAKIM langsung mengambil uang tersebut dari tabungan Debitur REMBATI untuk mengganti uang Saksi NANANG DWI ANTO yang sebelumnya telah dipinjam untuk melunasi pinjaman kredit KUPEDES MODAL KERJA.
2. Debitur (Saksi) SENADI/Sdri, ASMIATI
Pada tanggal 06 Januari 2022 Saksi SENADI bersama dengan istrinya an. ASMIATI telah menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor: 89057562/6245/01/22 dengan nilai pinjaman sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 06 Januari 2022 s/d 06 Januari 2023 dan telah menerima pencairan kredit mikro melalui transfer ke nomor rekening Bank BRI 624501016067533 atas nama Debitur SENADI. Bahwa selanjutnya, uang tersebut ditarik secara tunai oleh Saksi SULIYADI yang sebelumnya telah memegang buku tabungan BRI dan ATM BRI milik SENADI. Kemudian uang tersebut Saksi SULIYADI secara bertahap serahkan kepada Saksi MAHFUD ROHANI Als GUS MAHFUD
Bahwa pada tanggal 11 Januari 2023 Saksi SENADI dan Sdri. ASMIATI telah menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor: 99369195/6245/01/23 dengan nilai pinjaman sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 11 Januari 2023 s/d 11 Januari 2024 dan telah menerima pencairan kredit KUPEDES MODAL KERIA melalui transfer ke nomor rekening Bank BRI 624501016067533 atas nama Debitur SENADI. Selanjutnya, Terdakwa MOHAMAD INSAN'NUR CHAKIM langsung mengambil uang tersebut dari tabungan Debitur SENADI untuk mengganti uang Saksi NANANG DWI ANTO yang sebelumnya telah dipinjam untuk melunasi pinjaman kredit KUPEDES MODAL KERJA
Bahwa pada tanggal 1 Februari 2024 Saksi SENADI dan Sdri. ASMIATI telah menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor: 110195259/6245/02/2024 dengan nilai pinjaman sebesar Rp. 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) dengan jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 1 Februari 2024 s/d 1 Agustus 2024 dan telah menerima pencairan kredit KUPEDES MODAL KERIA melalui transfer ke nomor rekening Bank BRI 624501016067533 atas nama Debitur SENADI. Selanjutnya, Terdakwa MOHAMAD INSAN NUR CHAKIM langsung mengambil uang tersebut dari tabungan Debitur SENADI untuk mengganti uang Saksi NANANG DWI ANTO yang sebelumnya telah dipinjam untuk melunasi pinjaman kredit KUPEDES MODAL KERJA.
Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2024 Saksi SENADI dan Sdri, ASMIATI telah menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor: 114844900/6245/08/24 tanggal 13 Agustus 2024 dengan nilai pinjaman sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2024 s/d 13 Agustus 2025 dan telah menerima pencairan kredit KUPEDES INVESTASI melalui transfer ke nomor rekening Bank BRI 624501016067533 atas nama Debitur SENADI. Selanjutnya, Saksi MOHAMAD INSAN'NUR CHAKIM langsung mengambil uang tersebut dari tabungan Debitur SENADI untuk mengganti uang Saksi NANANG DWI ANTO yang sebelumnya telah dipinjam untuk melunasi pinjaman kredit KUPEDES MODAL KERJA
3. Debitur (Saksi) GEMBROK STYOWANTI/Sdr. SUWANTO;
Pada tanggal 27 Januari 2022 Saksi GEMBROK STYOWANTI bersama dengan suaminya an. SUWANTO telah menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor: 89665605/6245/01/22 dengan nilai pinjaman sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 27 Januari 2022 s/d 27 Januari 2023 dan telah menerima pencairan kredit KUR melalul transfer ke nomor rekening Bank BRI 624501015074537 atas nama Debitur GEMBROK STYOWANTI, Bahwa selanjutnya, uang tersebut ditarik secara tunai oleh Saksi SULIYADI yang sebelumnya telah memegang buku tabungan BR: dan ATM BRI milik GEMBROK STYOWANTI. Kemudian uang tersebut Saksi SULIYADI secara bertahap serahkan kepada Saksi MAHFUD ROHANI AIS GUS MAHFUD.
Bahwa pada tanggal 26 September 2022 Saksi GEMBROK STYOWANTI dan Sdr. SUWANTO telah menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor: 96140756/6245/09/22 dengan nilai pinjaman sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 26 September 2022 s/d 26 September 2023 dan telah menerima pencairan kredit KUPEDES MODAL KERJA melalui transfer ke nomor rekening flank BRI 624501015074537 atas nama Debitur GEMBROK STYOWANTI. Selanjutnya, Terdakwa MOHAMAD INSAN'NUR CHAKIM langsung mengambil uang tersebut dari tabungan Debitur GEMBROK STYOWANTI untuk mengganti uang Saksi NANANG DWI ANTO yang sebelumnya telah dipinjam untuk melunasi pinjaman kredit KIJR
Bahwa pada tanggal 29 September 2023 Saksi GEMBROK STYOWANTI dan Sdr. SUWANTO telah menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor: 106664535/6245/09/23 dengan nilai pinjaman sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 29 September 2023 s/d 29 September 2024 dan telah menerima pencairan kredit KUPEDES MODAL KERJA melalui transfer ke nomor rekening Bank BRI 624501015074537 atas nama Debitur GEMBROK STYOWANTI. Selanjutnya, Terdakwa MOHAMAD INSAN'NUR CHAKIM langsung mengambil uang tersebut dari tabungan Debitur GEMBROK STYOWANTI untuk mengganti uang Saksi NANANG DWI ANTO yang sebelumnya telah dipinjam untuk melunasi pinjaman kredit KIPEDES MODAL KERJA
4. Debitur (Saksi) MUSLIKAH/Sdr. SUNARDI
Pada tanggal 27 Januari 2022 Saksi MUSLIKAH bersama dengan suaminya an. SUNARDI telah menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor: 89665465/6245/01/22 dengan nilai pinjaman sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 27 Januari 2022 s/d 27 Januari 2023 dan telah menerima pencairan kredit mikro melalui transfer ke nomor rekening Bank BRI 624501022273538 atas nama Debitur MUSLIKAH. Bahwa selanjutnya, uang tersebut ditarik secara tunai oleh Saksi SULIYADI yang sebelumnya telah memegang buku tabungan BRI dan ATM BRI milik MUSLIKAH. Kemudian uang tersebut Saksi SULIYADI secara bertahap serahkan kepada Saksi MAHFUD ROHANI Als GUS MAHFUD
Bahwa pada tanggal 06 September 2022 Saksi MUSLIKAH dan Sdr. SUNARDI telah menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor: 95473310/6245/09/2022 dengan nilai pinjaman sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 06 September 2022 s/d 06 September 2023 dan telah menerima pencairan kredit KUPEDES MODAL KERJA melalui transfer ke nomor rekening Bank BRI 624501022273538 atas nama Debitur MUSLIKAH. Selanjutnya, Terdakwa MOHAMAD INSAN NUR CHAKIM langsung mengambil uang tersebut dari tabungan Debitur MUSLIKAH untuk mengganti uang Saksi NANANG DWI ANTO yang sebelumnya telah dipinjam untuk melunasi pinjaman kredit KUR.
Bahwa pada tanggal 18 September 2023 Saksi MUSLIKAH dan Sdr. SUNARDI telah menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor: 106278140/6245/09/23 dengan nilai pinjaman sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 18 September 2023 s/d 18 September 2024 dan telah menerima pencairan kredit KUPEDES MODAL KERJA melalui transfer ke nomor rekening Bank BRI 624501022273538 atas nama Debitur MUSLIKAH. Selanjutnya, Terdakwa MOHAMAD INSAN'NUR CHAKIM langsung mengambil uang tersebut dari tabungan Debitur MUSLIKAH untuk mengganti uang Saksi NANANG DWI ANTO yang sebelumnya telah dipinjam untuk melunasi pinjaman kredit KUPEDES MODAL KERIA
Bahwa pada tanggal 28 September 2024 Saksi MUSLIKAH dan Sdr. SUNARDI telah menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor: 116032577/6245/09/2024 tangga 28 September 2024 dengan nilai pinjaman sebesar Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 28 September 2024 s/d 28 September 2025 dan telah menerima pencairan kredit KUPEDES MODAL KERJA melalui transfer ke nomor rekening Bank BRI 624501022273538 atas nama Debitur MUSLIKAH. Selanjutnya, Terdakwa MOHAMAD INSAN'NUR CHAKIM langsung mengambil uang tersebut dari tabungan Debitur MUSUKAH untuk mengganti uang Saksi NANANG DWI ANTO yang sebelumnya telah dipinjam untuk melunasi pinjaman kredit KUPEDES MODAL KERJA.
5. Debitur SUPARMI/Saksi SUKAR
Pada tanggal 6 April 2022 Saksi SUKAR bersama dengan istrinya an. SUPARMI telah menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor: 91602298/6245/04/22 dengan nilai pinjaman sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 6 April 2022 s/d 6 April 2023 dan telah menerima pencairan kredit KUR melalui transfer ke nomor rekening Bank BRI 624501022860539 atas nama Debitur SUPARMI. Bahwa selanjutnya, uang tersebut ditarik secara tunai oleh Saksi SULIYADI yang sebelumnya telah memegang buku tabungan BRI dan ATM BRI milik SUPARMI Kemudian uang tersebut Saksi SULIYADI secara bertahap serahkan kepada Saksi MAHFUD ROHANI AIS GUS MAHFUD.
Bahwa pada tanggal 29 April 2023 Saksi SUKAR dan Debitur SUPARMI telah menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor: 102270610/6245/04/23 dengan nilai pinjaman sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 29 April 2023 s/d 29 April 2024 dan telah menerima pencairan kredit KUPEDES RAKYAT MODAL KERJA melalui transfer ke nomor rekening Bank BRI 624501022860539 atas nama Debitur SUPARMI. Selanjutnya, Terdakwa MOHAMAD INSAN'NUR CHAKIM langsung mengambil uang tersebut dari tabungan Debitur SUPARMI untuk mengganti uang Saksi NANANG DWI ANTO yang sebelumnya telah dipinjam untuk melunasi pinjaman kredit KUR.
Bahwa pada tanggal 26 April 2024 Saksi SUKAR dan Debitur SUPARMI telah menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor: 112340783/6245/24 dengan nilai pinjaman sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 26 April 2024 s/d 26 April 2025 dan telah menerima pencairan kredit KUPEDES RAKYAT MODAL KERIA melalui transfer ke nomor rekening Bank BRI 624501022860539 atas nama Debitur SUPARMI. Selanjutnya, Terdakwa MOHAMAD INSAN'NUR CHAKIM langsung mengambil uang tersebut dari tabungan Debitur SUPARMI untuk mengganti uang Saksi NANANG DWI ANTO yang sebelumnya telah dipinjam untuk melunasi pinjaman kredit KUPEDES RAKYAT MODAL KERJA
6. Debitur (Saksi) SUGIATI/Sdr. WANTO
Pada tanggal 20 April 2022 Saksi SUGIATI bersama dengan suaminya an. WANTO telah menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor: 92053257/6245/04/22 dengan nilai pinjaman sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 20 April 2022 s/d 20 April 2023 dan telah menerima pencairan kredit KUR melalui transfer ke nomor rekening Bank BRI 624501023047532 atas nama Debitur SUGIATI. Bahwa selanjutnya, uang tersebut ditarik secara tunai oleh Saksi SULIYADI yang sebelumnya telah memegang buku tabungan BRI dan ATM BRI milik SUGIATI Kemudian uang tersebut Saksi SULIYADI secara bertahap serahkan kepada Saksi MAHFUD ROHANI Als GUS MAHFUD.
Bahwa pada tanggal 30 April 2023 Saksi SUGIATI dan Sdr. WANTO telah menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor: 102277014/6245/04/23 dengan nilai pinjaman sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 30 April 2023 s/d 30 April 2024 dan telah menerima pencairan kredit KUPEDES RAKYAT MODAL KERJA melalui transfer ke nomor rekening Bank BRI 624501023047532 atas nama Debitur SUGIATI, Selanjutnya, Terdakwa MOHAMAD INSAN'NUR CHAKIM langsung mengambil uang tersebut dari tabungan Debitur SUGIATI untuk mengganti uang Saksi NANANG DWI ANTO yang sebelumnya telah dipinjam untuk melunasi pinjaman kredit KUR.
Bahwa pada tanggal 30 April 2024 Saksi SUGIATI dan Sdr. WANTO telah menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor: 112404181/6245/04/24 dengan nilai pinjaman sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 30 April 2024 s/d 30 April 2025 dan telah menerima pencairan kredit KUPEDES RAKYAT MODAL KERIA melalui transfer ke nomor rekening Bank BRI 624501023047532 atas nama Debitur SUGIATI. Selanjutnya, Terdakwa MOHAMAD INSAN'NUR CHAKIM langsung mengambil uang tersebut dari tabungan Debitur SUGIATI untuk mengganti uang Saksi NANANG DWI ANTO yang sebelumnya telah dipinjam untuk melunasi pinjaman kredit KUPEDES RAKYAT MODAL KERJA.
7. Debitur (Saksi) SAHRI/Sdr. SUYARWATI
Pada tanggal 03 Juni 2022 Saksi SAHRI bersama dengan istrinya an. SUYARWATI telah menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor: 92957254/6245/06/22 dengan nilai pinjaman sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 03 Juni 2022 s/d 03 Juni 2023 dan telah menerima pencairan kredit KUR melalui transfer ke nomor rekening Bank BRI 624501027837531 atas nama Debitur SAHRI. Bahwa selanjutnya, uang tersebut ditarik secara tunai oleh Saksi SULIYADI yang sebelumnya telah memegang buku tabungan BRI dan ATM BRI milik SAHRI. Kemudian uang tersebut Saksi SULIYADI secara bertahap serahkan kepada Saksi MAHFUD ROHANI AIS GUS MAHFUD.
Bahwa pada tanggal 15 Juni 2023 Saksi SAHRI dan Sdri. SUYARWATI telah menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor: 103620350/6245/06/23 dengan nilai pinjaman sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 15 Juni 2023 s/d 15 Juni 2024 dan telah menerima pencairan kredit KUPEDES RAKYAT MODAL KERJA melalui transfer ke nomor rekening Bank BRI 624501027837531 atas nama Debitur SAHRI. Selanjutnya, Terdakwa MOHAMAD INSAN'NUR CHAKIM langsung mengambil uang tersebut dari tabungan Debitur SAHRI untuk mengganti uang Saksi NANANG DWI ANTO yang sebelumnya telah dipinjam untuk melunasi pinjaman kredit KUR.
Bahwa pada tanggal 20 Juni 2024 Saksi SAHRI dan Sdri. SUYARWATI telah menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor: 112340783/6245/24 dengan nilai pinjaman sebesar Rp.25.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 20 Juni 2024 s/d 20 Juni 2025 dan telah menerima pencairan kredit KUPEDES RAKYAT MODAL KERJA melalui transfer ke nomor rekening Bank BRI 624501027837531 atas nama Debitur SAHRI. Selanjutnya, Terdakwa MOHAMAD INSAN'NUR CHAKIM langsung mengambil uang tersebut dari tabungan Debitur SAHRI untuk mengganti uang Saksi NANANG DWI ANTO yang sebelumnya telah dipinjam untuk melunasi pinjaman kredit KUPEDES RAKYAT MODAL KERIA.
8. Debitur (Saksi) SARNO/Debitur PAINI
Pada tanggal 20 September 2022 Saksi SARNO bersama dengan istrinya an. PAINI telah menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor: 95897085/6245/09/22 atas nama SARNO dengan nilai pinjaman sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 20 September 2022 s/d 20 September 2023 dan telah menerima pencairan kredit KUPEDES MODAL KERIA melalui transfer ke nomor rekening Bank BRI 624501016189539 atas nama Debitur SARNO. Bahwa selanjutnya, uang tersebut ditarik secara tunai oleh Saksi SULIYADI yang sebelumnya telah memegang buku tabungan BRI dan ATM BRI milik SARNO. Kemudian uang tersebut Saksi SULIYADI secara bertahap serahkan kepada Saksi MAHFUD ROHANI AIS GUS MAHFUD.
Bahwa pada tanggal 15 September 2023 Saksi SARNO dan Sdri. PAINi telah menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor: 106233690/6245/09/23 atas nama SARNO dengan nilai pinjaman sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 15 September 2023 s/d 15 September 2024 dan telah menerima pencairan kredit KUPEDES RAKYAT MODAL KERJA melalui transfer ke nomor rekening Bank BRI 624501016189539 atas nama Debitur SARNO. Selanjutnya, Terdakwa MOHAMAD INSAN'NUR CHAKIM langsung mengambil uang tersebut dari tabungan Debitur SARNO untuk mengganti uang Saksi NANANG DWI ANTO yang sebelumnya telah dipinjam untuk melunasi pinjaman kredit KUPEDES MODAL KERJA
Bahwa pada tanggal 10 September 2024 Saksi SARNO dan Debitur PAINI telah menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor: 115544228/6245/09/24 atas nama PAINI dengan nilai pinjaman sebesar Rp. 70.000.000, (tujuh puluh juta rupiah) dengan jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 10 September 2024 s/d 10 Maret 2025 dan telah menerima pencairan kredit KUR melalui transfer ke nomor rekening Bank BRI 624501022931534 atas nama Debitur PAINI. Selanjutnya, Terdakwa MOHAMAD INSAN'NUR CHAKIM langsung mengambil uang tersebut dari tabungan Debitur PAINI untuk mengganti uang Saksi NANANG DWI ANTO yang sebelumnya telah dipinjam untuk melunasi pinjaman kredit KUPEDES RAKYAT MODAL KERJA
9. Debitur (Saksi) SULASTRI/Sdr. PAIΝΟ
Pada tanggal 21 November 2022 Saksi SULASTRI bersama dengan suaminya an. PAINO telah menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor: 97907665/6245/11/22 dengan nilai pinjaman sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 21 November 2022 s/d 21 November 2023 dan telah menerima pencairan kredit KUPEDES MODAL KERJA melalui transfer ke nomor rekening Bank BRI 624501028404535 atas nama Debitur SULASTRI. Bahwa selanjutnya, uang tersebut ditarik secara tunai oleh Saksi SULIYADI yang sebelumnya telah memegang buku tabungan BRI dan ATM BRI milik SULASTRI. Kemudian uang tersebut Saksi SULIYADI secara bertahap serahkan kepada Saksi MAHFUD ROHANI AIS GUS MAHFUD.
Bahwa pada tanggal 30 November 2023 Saksi SULASTRI dan Sdr. PAINO telah menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor: 108450561/6245/11/23 dengan nilai pinjaman sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 30 November 2023 s/d 30 November 2024 dan telah menerima pencairan kredit KUPEDES RAKYAT MODAL KERIA melalui transfer ke nomor rekening Bank BRI 624501028404535 atas nama Debitur SULASTRI. Selanjutnya, Terdakwa MOHAMAD INSAN NUR CHAKIM langsung mengambil uang tersebut dari tabungan Debitur SULASTRI untuk mengganti uang Saksi NANANG DWI ANTO yang sebelumnya telah dipinjam untuk melunasi pinjaman kredit KUPEDES MODAL KERJA.
10. Debitur (Saksi) YULIATIN/TAMAN
Pada tanggal 10 Januari 2023 Saksi YULIATIN bersama dengan suaminya an. TAMAN telah menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor: 99334489/6245/01/23 dengan nilai pinjaman sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 10 Januari 2023 s/d 10 Januari 2024 dan telah menerima pencairan kredit KUPEDES MODAL KERJA melalui transfer ke nomor rekening Bank BRI 624501028655534 atas nama Debitur YULIATIN. Bahwa selanjutnya, uang tersebut ditarik secara tunai oleh Saksi SULIYADI yang sebelumnya telah memegang buku tabungan BRI dan ATM BRI milik YULIATIN. Kemudian uang tersebut Saksi SULIYADI secara bertahap serahkan kepada Saksi MAHFUD ROHANI Als GUS MAHFUD.
Bahwa pada tanggal 1 Februari 2024 Saksi YULIATIN dan Sdr. TAMAN telah menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor: 110195660/6245/02/24 dengan nilai pinjaman sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dengan jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 1 Februari 2024 s/d 1 Agustus 2024 dan telah menerima pencairan kredit KUPEDES MODAL KERIA melalui transfer ke nomor rekening Bank BRI 624501028655534 atas nama Debitur YULIATIN. Selanjutnya, Terdakwa MOHAMAD INSAN NUR CHAKIM langsung mengambil uang tersebut dari tabungan Debitur YULIATIN untuk mengganti uang Saksi NANANG DWI ANTO yang sebelumnya telah dipinjam untuk melunasi pinjaman kredit KUPEDES MODAL KERI
Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2024 Saksi YULIATIN dan Sdr. TAMAN telah menandatangani Surat Pengakuan Hutang (SPH) Nomor: 115280831/6245/08/24 dengan nilai pinjaman sebesar Rp.67.000.000,- (enam puluh tujuh juta rupiah) dengan jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2024 s/d 03 Maret 2025 dan telah menerima pencairan kredit KUPEDES RAKYAT MODAL KERJA melalui transfer ke nomor rekening Bank BRI 624501028655534 atas nama Debitur YULIATIN. Selanjutnya, Terdakwa MOHAMAD INSAN'NUR CHAKIM langsung mengambil uang tersebut dari tabungan Debitur YULIATIN untuk mengganti uang Saksi NANANG DWI ANTO yang sebelumnya telah dipinjam untuk melunasi pinjaman kredit KUPEDES MODAL KERIA
Bahwa Terdakwa MOHAMAD INSAN'NUR CHAKIM sejak awal mengetahui semua pinjaman kredit tersebut tidak disalurkan sebagaimana tujuan pemberian kredit namun telah dinikmati oleh pihak lain sehingga perbuatan Terdakwa MOHAMAD INSAN'NUR CHAKIM bertentangan dengan:
1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, yaitu:
Pasal 1 Angka 1 "Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada Debitur Individu/Perseorangan, Badan Usaha dan/atau Kelompok Usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup"
Pasal 1 Angka 10 "Penerimaan KUR adalah Individu/Perseorangan baik sendiri-sendiri maupun dalam kelompok usaha yang produktif yang menjadi Debitur KUR"
2. Surat Edaran Direksi PT. BRI (Persero) Tbk. Nomor SE.07-DIR/KRD/03/2023 tanggal 6 Maret 2023 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR), terkait Syarat dan ketentuan kredit meliputi mempunyai usaha produktif yang layak dan calon penerima KUR Mikro harus mempunyai usaha produktif dan layak dibiayai yang telah berjalan minimal 6 (enam) bulan.
Kebijakan prosedur kredit meliputi analisis kredit yaitu dalam memberikan pelayanan KUR Mikro atau KUR Super Mikro, PKL, Pemrakarsa harus melakukan analisis kelayakan pemberian kredit dengan menggunakan analisis SC's dan Credit Risk Scoring (CRS).
3. Surat PT BRI (Persero) Tbk. Nomor B.11-DIR/MBD/01.2023 tanggal 03 Januari 2023 tentang Kupedes Rakyat s.d. Rp100 juta, terkait: Kriteria Debitur meliputi Kupedes Rakyat dapat diberikan kepada Debitur Mikro dengan kriteria Debitur Eksisting (Debitur Eksisting Kupedes Rakyat, KUR Mikro dan KUR Super Mikro dengan Kolektibilitas lancar selama 6 Bulan terakhir dan Debitur Baru (Calon Debitur memiliki usaha mikro yang aktif minimal 6 bulan serta memiliki kelayakan untuk dapat diberikan Kredit Kupedes Rakyat).
4. Surat Edaran Direksi PT BRI (Persero) Tbk Nomor: SE.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin, terkait:
- Pelanggaran fundamental aspek perkreditan
- Menggunakan dokumen-dokumen perkreditan yang diperoleh dari Debitur/Pihak Ketiga yang tidak dapat diyakini dan dipertanggungjawabkan kebenarannya
- Memberikan kredit fiktif dan/atau topengan dan/atau tempilan.
- Menggunakan jasa percaloan dalam pemberian kredit yang dapat merugikan perusahaan dan/atau Debitur atau Calon Debitur
5. Surat Edaran Dueksi FT BRI (Persero) Tbk Nomor: SE.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, sebagaimana diubah dengan Surat Edaran Direksi PT BRI (Persero) Tbk Nomor SE.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 30 September 2020 tentang Revisi Atas Retentuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, terkait:
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah Kredit/Pembiayaan Modal Kerja dan/atau investasi kepada Debitur Individu/Perseorangan, Badan Usaha dan/atau Kelompok Usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup Ketentuan umum KUR Mikro diberikan kepada Calon Debitur dengan plafon kredit secara eloplosur sampai dengan Rp. 50.000.000,- setiap penerima KUR
Syarat dan ketentuan kredit meliputi mempunyai usaha produktif dan layak, telah melakukan usaha produktif dan layak secara aktif minimal 6 bulan, pelayanan KUR Mikro harus tetap didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas-asas pemberian kredit yang sehat yang berdasarkan pada kelayakan usaha dan kemampuan Calon Debitur
Kebijakan prosedur kredit meliputi analisis kredit dalam memberikan pelayanan KUR Mikro, PKL Pemrakarsa harus melakukan analisis kelayakan pemberian kredit dengan menggunakan penilaian risiko analisis SC's dan Credit Risk Scoring (CRS).
6. Surat Edaran Direksi PT BRI (Persero) Tbk. Nomor SE.29-DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mel 2019 tentang Kupedes, terkait persyaratan khusus dan prosedur pemberian kredit, terkait:
Penyaratan khusus meliputi Kupedes Rakyat (Pelayanan Kupedes kepada Debitur yang feasible dan bankoble maupun unbankable dan tidak sedang menikmati Kupedes Komersil dengan minimal menjalani usaha paling cepat 6 bulan.
Prosedur pemberian Kredit meliputi proses permohonan dan prakarsa Kupedes terdiri atas dua tahapan yaitu saat pendaftaraan dan setelah pendaftaran, dengan penjelasan untuk setelah pendaftaran Mantri dapat langsung melakukan prakarsa sesuai dengan Data Calon Debitur atau Debitur melalui aplikasi. Mantri wajib melakukan pemeriksaan ke tempat tinggal dan tempat usaha Debitur (balk Debitur Lama ataupun Calon Debitur) untuk memastikan Domisill sesual Identitas Debitur atau Calon Debitur, Usaha Debitur berjalan dengan baik sesual Transaksi Pihak Berelasi, kondisi agunan memadai, melakukan pemeriksaan di SLIK OJK dan Sistem Informasi Calon Debitur (SICD) dan hal-hal yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan Analisis Kredit.
Bahwa Terdakwa MOHAMAD INSAN'NUR CHAKIM bersama Saksi SULIYADI dan Saksi MAHFUD ROHANI Als GUS MAHFUD dalam meloloskan permohonan pinjaman Kredit Mikro dan memprakarsai kredit mikro tidak mempedomani ketentuan tersebut diatas, yaitu:
a. Pengajuan kredit tidak didukung dengan bukti-bukti yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,
b. Analisis dan evaluasi pengajuan kredit tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
c. Dana kredit yang cair tidak digunakan untuk usaha sebagaimana permohonan tetapi digunakan lepada pihak lain yang tidak sesuai dengan perjanjian kredit (Fiktif/Topengan/Tempilan). Sehingga dengan demikian Debitur tidak bersedia melunasi (tidak mempunyai kemampuan membayar/Repayment Capacity).
Bahwa atas perbuatan Terdakwa MOHAMAD INSAN NUR CHAKIM bersama-sama Saksi SULIYADI dan Saksi MAHFUD ROHANI Als GUS MAHFUD tersebut memperkaya Saksi MAHFUD ROHANI Als GUS MAHFUD
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MOHAMAD INSAN'NUR CHAKIM bersama-sama Saksi SULIYADI dan Saksi MAHFUD ROHANI Als GUS MAHFUD juga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 1.568.207.290.- (satu milyar lima ratus enam puluh delapan Juta dua ratus tujuh ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif Pada Bank BRI Unit Keboan Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2021 2024 yang dilakukan perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur berdasarkan Surat Nomor: PE.03.03/SR-310/PW13/51/2026 tanggal 02 Juni 2026.
Perbuatan Terdakwa MOHAMAD INSAN'NUR CHAKIM diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf a, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
ATAU
Perbuatan Terdakwa MOHAMAD INSAN'NUR CHAKIM diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf a,c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Jen)