0
Mengapa Kasi Pidum Menjadi JPU Utama dalam surat Dakwaan dan mengapa JPU Enggan Menjelaskan Perkara Korupsi Hibah Pokir DPRD Kabupaten Magetan? Apakah Tiga Terdakwa selaku anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 mengelola/menyalurkan langsung dana hibah Pokir miliknya ke Masing-masing Pokmas selaku penerima? Atau menerima hasil Pemotongan? Lalu bagaimana sistem pengawasan oleh eksekutif? Atau ada yang ditutupi dalam perkara ini?

BERITAKORUPSI.CO -
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menjadi panggung bagi pembuktian integritas wakil rakyat. Kamis, 2 Oktober 2026, enam tersangka yang terdiri dari tiga anggota DPRD Kabupaten Magetan periode 2019-2024 dan tiga Tenaga Pendamping Dewan (TPD) diseret ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya untuk diadili sebagai Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi "pemotongan" dana hibah Pokir (pokok-pokok) pikiran yang bersumber dari APBD kabupaten Magetan tahun 2020-2024 yang disebut merugikan keuangan negara yang totalnya sebesar Rp4.792.529.166 sesuai hasil penghitungan yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor: PE03.03/SR-561/PW13/5.1/2026 tanggal 14 Agustus 2026

Namun, di balik kasus yang menyeret para terdakwa ini, muncul sejumlah anomali dan pertanyaan besar yang membayangi transparansi proses hukum ditangan Jaksa Penuntut Umum Kejari Magetan.

Nama Terdakwa dan Rincian Kerugian Negara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Magetan, Panter Rivas Sinambela, S.H., M.H, dkk membagi dakwaan berdasarkan peran dan kerugian yang ditimbulkan oleh masing-masing ketiga terdakwa selaku anggota dewan:
  1. Suratno dengan nomor perkara: 105/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby, didakwa telah mengungkapkan diri sendiri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.181.200.000
  2. Juli Martana dengan nomor Perkara : 107/Pid.Sus-PK/2026/PN Sby, didakwa telah mengungkapkan diri sendiri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.451.279.166,67
  3. Jamaludin Malik, dengan nomor perkara :  110/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby, didakwa telah mengungkapkan diri sendiri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.160.050.000
Sedangkan tiga Tenaga Pendamping Dewan (TPD) yaitu :
  1. Andhik Nurwijayanto dengan nomor Perkara : 109/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby,
  2. Suroto Bin Sinung nomor perkara 106/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby. Andhik Nurwijayanto dan Suroto Bin Sinung didakwa sebagai pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Suratno selaku Ketua DPRD dan Juli Martana selaku anggota DPRD
  3. Thahiru Hartono alias Irul dengan nomor perkara : 108/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby, didakwa sebagai pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Jamaludin Malik selaku anggota DPRD,
Dakwaan Pemerasan: Tamparan Keras bagi Wakil Rakyat
Yang menjadi sorotan tajam publik adalah pasal yang didakwakan. Dalam dakwaan JPU   menjerat para terdakwa dengan menggunakan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Pemerasan oleh Pejabat.

Dakwaan ini mengindikasikan bahwa para anggota dewan diduga menggunakan jabatan dan kekuasaannya untuk memaksa Kelompok Masyarakat (Pokmas) penerima hibah Pokir agar menyerahkan sebagian dananya. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan tindakan premanisme berkedok legislasi yang mencekik masyarakat akar rumput. 

Dakwaan ini juga telah disesuaikan dengan transisi hukum baru, yakni jo. Pasal 20 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), serta dakwaan Subsidiar dan Alternatif terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang.

Tembok Kebuntuan dan Anomali Penanganan Perkara

Meski enam orang tersangka telah diseret ke Pengadilan Tipidkor untuk diadili sebagai Terdakwa dan didudukkan di kursi pesakitan, publik dan awak media justru dihadapkan pada "tembok kebuntuan" informasi. Jaksa Penuntut Umum Kejari Magetan seolah enggan membuka secara detail bagaimana modus operandi pemotongan dilakukan

Anomali paling mencolok adalah tercantumnya Kasi Pidum sebagai JPU Utama dalam perkara korupsi dengan kerugian keuangan negara miliaran rupiah dan unsur pemerasan pejabat.

Secara norma dan keahlian, apakah penanganan perkara korupsi adalah ranah Kasi Pidum (Pidana Umum) atau Kasi Pidsus (Pidana Khusus)? Mengapa Kejari Magetan menggunakan personel Pidum? Apakah ini indikasi kekosongan personel di sektor Pidsus, atau ada upaya untuk "menormalisasi" perkara korupsi ini seolah-olah hanya tindak pidana umum biasa?

Selain itu, ketidakhadiran penjelasan mengenai alur dana memicu spekulasi liar. Apakah dana hibah Pokir ini benar-benar dikelola langsung oleh DPRD ke Pokmas, atau ada sistem "mark-up" dan "potongan di awal" yang sudah disepakati sebelum dana cair?

Lebih jauh lagi, hilangnya jejak pengawasan dari pihak Eksekutif (Bupati dan Inspektorat Daerah Kabupaten Magetan) menjadi pertanyaan besar. Bagaimana mungkin dana hibah yang seharusnya melalui verifikasi dan validasi ketat dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait bisa "diperas" oleh anggota dewan selama empat tahun berturut-turut (2020-2024) tanpa terdeteksi?
Apakah ada pihak-pihak di lingkaran eksekutif yang "dibeli" atau justru ada upaya penutupan sindikat yang lebih besar dari sekadar enam orang yang kini diadili? Masyarakat  Magetan dan Jawa Timur berhak atas jawaban, bukan sekadar tuntutan dan vonis pengadilan.

Darinkasis ini menimbulkan Pertanyaan Kritis, yaitu:
Dari jalannya persidangan pembacaan surat dakwaan oleh JPU Kejari Magetan, publik pun bertanya yang menuntut jawaban transparan:

1. ​Mengapa penanganan perkara korupsi Tipikor yang kompleks, melibatkan pejabat publik, dan bernilai miliaran rupiah dipimpin oleh Kasi Pidum, bukan Kasi Pidsus yang memang memiliki spesialisasi dan sertifikasi dalam penanganan tindak pidana korupsi?

2. Mengapa JPU enggan menjelaskan secara terbuka dan rinci bagaimana mekanisme aliran dana hibah Pokir ini? Apakah tiga terdakwa selaku anggota DPRD tersebut mengelola dan menyalurkan langsung dana hibah miliknya ke masing-masing Pokmas selaku penerima, atau mereka menerima hasil "pemotongan" (kickback) dari dana yang sudah dimark-up?

3. Apakah para TPD hanya bertindak sebagai "tukang tagih" atau perantara yang mendapat bagian dari hasil pemotongan dana Pokir? Bagaimana struktur pembagian keuntungan dalam sindikat ini?

4. Bagaimana sistem pengawasan dan verifikasi dari Pemkab Magetan (Inspektorat dan OPD terkait) terhadap pencairan dana hibah Pokir selama periode 2020-2024? Mengapa pemotongan oleh anggota dewan bisa lolos dari radar audit internal pemerintah daerah Kabupaten Magetan?

5. Dengan kerugian negara hampir Rp4 Miliar lebih yang terjadi secara sistemik selama 4 tahun berturut-turut, apakah kasus ini benar-benar hanya melibatkan 6 orang ini? Atau ada pihak lain di lingkaran Legislatif, eksekutif, birokrasi, atau kontraktor fiktif yang justru menjadi inisiator utama namun "diselamatkan" atau ditutupi dalam perkara ini?

6. Mengingat dakwaan utamanya adalah "Pemerasan" (Pasal 12 huruf e), namun apakah ada keraguan dalam penerapan Pasal sehingga para terdakwa dijerat dengan pasal perbuatan melawan hukum atau perbuatan penyalahgunaan jabatan?.

Lebih lanjut dalam dakwaan JPU diuraikan (untuk terdakwa Juli Martana), bahwa ia Terdakwa JULI MARTANA pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kabupaten Magetan Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah atau wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor: 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "Pegawai negeri atau Penyelenggara Negara berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.403/859/011.2/2019 tanggal 9 Agustus 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan Masa Jabatan 2019-2024, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri sebesar Rp. 1.451.279.166,67,- (satu milyar empat ratus juta lima puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran atau potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, menggerakkan orang lain yaitu saksi ANDHIK NURWIJAYANTO dan saksi SUROTO BIN SINUNG (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan" perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa JULI MARTANA menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Magetan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.403/859/011.2/2019 tanggal 9 Agustus 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan Masa Jabatan 2019-2024, yang berkedudukan sebagai penyelenggara negara yang mempunyai kewenangan melaksanakan fungsi penganggaran, pengawasan, dan pembentukan kebijakan daerah bersama Pemerintah Kabupaten Magetan.

Bahwa dalam kedudukannya tersebut, Terdakwa JULI MARTANA mempunyai kewenangan mengusulkan Program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magetan dalam bentuk pemberian hibah kepada kelompok masyarakat melalui Organisasi Perangkat Daerah.

Bahwa selama Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2024, Terdakwa JULI MARTANA mengusulkan untuk penyaluran dana hibah Program Pokok Pikiran (Pokir) melalui beberapa Dinas, sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran pada 7 (tujuh) OPD di Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2020-2024 sebesar Rp 5.652.513.027.-, (lima milyar enam ratus lima puluh dua juta lima ratus tiga belas ribu dua puluh tujuh rupiah) untuk 120 (seratus dua puluh) kelompok masyarakat penerima.

Bahwa sebagai bentuk pelaksanaan tugas selaku anggota DPRD Kab. Magetan dalam kaitannya dengan penyusunan program pembangunan daerah, Terdakwa JULI MARTANA melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat (reses) di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yang terdiri dari wilayah Kecamatan Magetan, Kecamatan Ngariboyo dan Kecamatan Parang. Namun dalam pelaksanaan pengusulan program kegiatan yang berasal dari dana hibah melalui program pokok pokok pikiran tersebut. Terdakwa JULI MARTANA menyuruh saksi ANDHIK NURWIJAYANTO, (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya), yang merupakan kader dari Partai untuk mencarikan kelompok masyarakat yang dapat mengusulkan usulan kegiatan dan juga sekaligus membuatkan proposal serta Laporan Pertanggungjawaban dari kelompok masyarakat yang mengajukan usulan kegiatan.

Selanjutnya pada saat kegiatan reses, Terdakwa JULI MARTANA menyampaikan bahwa terdapat dana bantuan yang akan diterima dengan syarat yang menerima harus berupa kelompok masyarakat. Menindaklanjuti penyampaian Terdakwa JULI MARTANA tersebut, kemudian saksi ANDHIK NURWIJAYANTO dan saksi SUROTO BIN SINUNG mengkoordinasikan tokoh-tokoh masyarakat yang mengikuti kegiatan reses untuk kemudian diminta membentuk kelompok masyarakat dengan berbagai jenis kegiatan. SUROTO BIN SINUNG Saksi saksi ANDHIK NURWIJAYANTO dan saksi menyampaikan arahan Terdakwa JULI MARTANA kepada masyarakat dengan membantu pembentukan kelompok masyarakat untuk selanjutnya membuatkan proposal. 
Setelah kelompok masyarakat terbentuk dan proposal selesai dibuatkan, saksi ANDHIK NURWIJAYANTO meminta tanda tangan kepada para Ketua Kelompok yang dibuatkan proposal serta meminta mereka melengkapi isian di dalam proposal tersebut. Setelah proposal sudah siap, 

Kemudian saksi ANDHIK NURWIJAYANTO menyerahkan proposal tersebut kepada Tenaga Ahli di Setwan untuk diinput ke dalam aplikasi SIPD, sementara para kelompok masyarakat mengajukan proposal kepada Bupati untuk kemudian nantinya akan didisposisi ke OPD terkait. 

Bahwa setelah dilakukan input oleh Tenaga Ahli, lalu saksi MARSINI selaku staf di Setwan DPRD Kab. Magetan membuat rekapitulasi seluruh usulan program yang telah diinput tersebut dalam bentuk kertas kerja, dan kemudian kertas kerja tersebut dikirimkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terkait dengan jenis usulan program dari kelompok masyarakat yang mengajukan usulan melalui aspirasi Terdakwa JULI MARTANA, yaitu Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Sosial, Dinas Peternakan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan melalui Kasubag PEP masing-masing OPD. 

Tujuan dari pemberian kertas kerja tersebut adalah sebagai informasi kepada OPD mengenai usulan dana hibah yang melalui program pokok pokok pikiran anggota DPRD.

Bahwa selanjutnya setelah memperoleh proposal dan disposisi dari Bupati, OPD melakukan survey dan evaluasi terhadap usulan dari kelompok masyarakat tersebut dan setelah dilakukan survey dan evaluasi, OPD menyampaikan usulan/ rekomendasi kepada Bupati melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). 

Dari rekomendasi OPD tersebut, kemudian menjadi pertimbangan bagi TAPD dalam pembahasan bersama dengan Bappeda Kab. Magetan dan kemudian hasil pembahasan tersebut menjadi dasar untuk pencantuman alokasi anggaran belanja hibah dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta kemudian dimasukkan ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) OPD.

Dari total anggaran kegiatan yang sumber anggarannya berasal dari Dana Hibah melalui program pokok pokok pikiran DPRD Kab. Magetan atas usulan Terdakwa JULI MARTANA selaku anggota DPRD Kab. Magetan tahun 2019-2024 yang tertuang di dalam DPA OPD tahun 2020-2024, terdapat kegiatan sebanyak 120 kegiatan dengan nilai total realisasi anggaran sebesar Rp 5.652.513.027.-(lima milyar enam ratus lima puluh dua juta lima ratus tiga belas ribu dua puluh tujuh rupiah) dengan rincian yaitu sebagai berikut:
  1. Tahun 2020 terealisasi sebesar Rp280.000.000.-
  2. Tahun 2021 terealisasi sebesar Rp865.071.000,-
  3. Tahun 2022 terealisasi sebesar Rp1.458.401.300,-
  4. Tahun 2023 terealisasi sebesar Rp1.349.040.727.-
  5. Tahun 2024 terealisasi sebesar Rp1.700.000.000
         Total sebesar Rp 5.652.513.027.
Bahwa setelah ditetapkan di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) OPD, para kelompok penerima dana hibah ditetapkan dalam SK Penetapan Penerima Hibah namun ada juga OPD yang tidak mengeluarkan SK Penetapan Penerima Hibah namun mendasarkan nama kelompok penerima dengan nama kelompok penerima yang ada tertuang di dalam DPA OPD.

Bahwa atas dasar SK penetapan penerima bantuan hibah tersebut selanjutnya dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang ditandatangani bersama oleh Kepala OPD dan Ketua Kelompok selaku penerima bantuan hibah. Dan NPHD tersebut memuat antara lain:

a. Pemberi dan penerima hibah;
b. Tujuan pemberian hibah;
c. Bentuk, Jumlah dan Sumber Dana Hibah;
d. Kewajiban pihak pemberi dan penerima hibah;
e. Tata cara penyaluran/penyerahan hibah;
i. Tata cara pelaporan dana hibah; dan
g. Sanksi.

Bahwa untuk pencairan dana hibah, setiap kelompok calon penerima dana bantuan hibah tersebut mempunyai rekening Bank Jatim sebagai rekening penyaluran dana hibah dan apabila belum memiliki rekening Bank Jatim, maka kelompok tersebut membuka rekening terlebih dahulu.

Bahwa bantuan tersebut kemudian dilakukan pencairan berdasarkan Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada masing-masing kelompok, nilai pencairan Program Pokok Pikiran (Pokir) atas anggota DPRD Kabupaten Magetan Terdakwa JULI MARTANA yang diakomodir dalam APBD Kabupaten Magetan untuk 120 proposal pada 7 (tujuh) OPD di Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2020-2024, adalah sebesar Rp 5.652.513.027.

Bahwa dana bantuan tersebut masuk ke rekening masing-masing kelompok dan dicairkan oleh Ketua dan Bendahara masing-masing kelompok. Dalam proses merealisasikan penyaluran dana hibah tersebut, setelah anggaran dana hibah dicairkan oleh Ketua dan Bendahara kelompok penerima di Bank Jatim, Terdakwa JULI MARTANA menyuruh saksi ANDHIK NURWIJAYANTO, saksi SUROTO BIN SINUNG untuk memotong sekaligus mewajibkan setiap kelompok masyarakat penerima hibah menyerahkan sebagian dana hibah yang telah dicairkan dalam bentuk potongan sesuai besaran yang telah ditentukan oleh Terdakwa JULI MARTANA,

Sehingga selanjutnya Saksi ANDHIK NURWIJAYANTO, saksi SUROTO BIN SINUNG mendatangi kelompok-kelompok masyarakat yang telah mencairkan dana bantuannya dan meminta uang dari bantuan yang diterima kelompok-kelompok masyarakat dengan nilai yang bervariasi terkait dengan penyerahan uang tersebut Para kelompok masyarakat terpaksa menyerahkan uang kepada saksi ANDHIK NURWIJAYANTO, saksi SUROTO BIN SINUNG dikarenakan saksi ANDHIK NURWIJAYANTO, sakai SUROTO BIN SINUNG memaksa para kelompok masyarakat tersebut dengan alasan para kelompok masyarakat telah dibantu dibuatkan proposal dan pada akhimya memperoleh bantuan dan mengancam apabila tidak diberikan maka ke depannya tidak akan diusulkan untuk diberikan dana bantuan kembali. 
Dikarenakan dana hibah yang diterima oleh kelompok penerima hibah yang seharusnya dana tersebut dikelola penuh oleh kelompok penerima hibah, namun dalam pelaksanaannya ada yang dipotong oleh Terdakwa JULI MARTANA, saksi ANDHIK NURWIJAYANTO, dan saksi SUROTO BIN SINUNG sehingga kelompok penerima hibah tidak dapat membuat Laporan Pertanggungjawabannya sesuai dengan yang tertuang di dalam proposal, maka saksi ANDHIK NURWIJAYANTO, menyanggupi membuatkan Laporan Pertanggungjawabannya dengan melampirkan kwitansi yang tidak sesuai dengan kebenaran belanja yang dilakukan oleh kelompok penerima hibah.

Bahwa uang yang telah didapat dari kelompok penerima hibah ada yang diserahkan saksi ANDHIK NURWIJAYANTO, dan saksi SUROTO BIN SINUNG langsung kepada Terdakwa JULI MARTANA yang kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa JULI MARTANA sehingga Terdakwa JULI MARTANA memperoleh keuntungan dari dana hibah yang seharusnya dipergunakan sepenuhnya oleh kelompok masyarakat penerima hibah yang sesuai dengan tujuan pemberian hibah.

Bahwa Terdakwa JULI MARTANA juga mengusulkan kelompok masyarakat penerima hibah yang mempunyai hubungan kekerabatan dengan Terdakwa JULI MARTANA dalam penyaluran hibah Program Pokok Pikiran (Pokir) Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2024,

Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa JULI MARTANA dan saksi ANDHIK NURWIJAYANTO, dan saksi SUROTO BIN SINUNG, mengakibatkan sekitar 73 (tujuh puluh tiga) kelompok masyarakat tidak dapat memanfaatkan dana hibah yang diterimanya sesuai dengan yang semestinya diterima dan juga tidak dapat melaksanakan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana bantuan oleh kelompok penerima. 

Hal tersebut dikarenakan dana bantuan yang sudah tidak utuh lagi/berkurang nilainya dan juga bantuan dalam bentuk barang yang tidak dapat dimanfaatkan sendiri oleh kelompok masyarakat melainkan dimanfaatkan sendiri oleh Terdakwa JULI MARTANA

Bahwa para kelompok penerima hibah yang dananya diminta/dipotong oleh Terdakwa JULI MARTANA bersama saksi ANDHIK NURWIJAYANTO, dan saksi SUROTO BIN SINUNG

Perbuatan Terdakwa JULI MARTANA yang memerintahkan saksi ANDHIK NURWIJAYANTO, dan saksi SUROTO BIN SINUNG untuk meminta sebagian atau seluruh uang anggaran kepada kelompok penerima dana hibah melalui program pokok pikiran DPRD Kab Magetan tahun 2020-2024 yang mana bukan haknya, sedangkan para anggota DPRD Kabupaten/kota sendiri telah memiliki hak-hak keuangan tersendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: Pasal 2

(1) Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada ;

a. APBD, meliputi:

  • uang representasi
  • tunjangan keluarga,
  • tunjangan beras
  • uang paket
  • tunjangan jabatan,
  • tunjangan alat kelengkapan dan
  • tunjangan alat kelengkapan lain.

b. Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi

  • tunjangan komunikasi intensif dan
  • tunjangan reses"

Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, tidak ada hak dari Terdakwa JULI MARTANA untuk memperoleh bagian dari anggaran dana hibah melalui program Pokok Pikiran anggota DPRD Kab. Magetan yang seharusnya anggaran dana hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat sebagaimana diatur dalam pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan yang terakhir Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah lalu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran BAB II Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah Huruf O Belanja Daerah nomor 2 Ketentuan Belanja Operasi huruf e. Belanja Hibah angka 8 "pemberian hibah ditujukan suntuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan pemerintah daerah sesuai kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk Masyarakat

Bahwa dalam Pemberian Dana Hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan melalui program pokok pikiran (Pokir) DPRD Magetan Tahun Anggaran 2020-2024 atas usulan anggota dewan Terdakwa JULI MARTANA, dilaksanakan tidak sesuai dengan

a. Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2021 tanggal 11 Mei 2021 tentang Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan. Penatausahaan, dan Penganggaran, Pertanggungjawaban, Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Pasal 11 ayat 1 butir a. 3) menjelaskan bahwa Hibah kepada Badan dan Lembaga serta Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia diberikan kepada badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau Kepala OPD terkait sesuai kewenangannya.

b. Permendagri 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada BAB II tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Angka 2 Ketentuan Terkait Belanja Operasi pada huruf (e) Belanja Hibah, (nomor 8) Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya",

c. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Pasal 22 ayat (1) "Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya."

d. Peraturan Bupati Magetan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Pasal 11 ayat (1) "Hibah kepada badan dan lembaga, serta Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf 

e diatur sebagai berikut poin a.3) yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat kelompok masyarakat kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala OPD terkait sesuai dengan kewenangannya."

f. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No. 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola Pasal 5: Penyelenggaraan Swakelola dilakukan berdasarkan tipe Swakelola sebagai berikut: tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola

g. Asas Swakelola (Perpres Pengadaan Barang/Jasa): Berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2021 (Perubahan Perpres 16/2018), hibah kepada kelompok masyarakat seharusnya dilaksanakan secara Swakelola Tipe IV (Kelompok Masyarakat), Pasal 47 ayat (4) Pelaksanaan Swakelola tipe IV dilakukan berdasarkan Kontrak PPK dengan pimpinan Kelompok Masyarakat

h. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Hibah pada masing-masing OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan Pasal 6 Mekanisme dan Persyaratan Angka 1. f menjelaskan bahwa Penerima hibah daerah wajib memenuhi syarat bertanggung jawab secara penuh terhadap kebenaran data, informasi, dan kelengkapan administrasi yang diberikan pada tahap seleksi, pencairan dan penggunaan dana hibah

i. Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kabupaten Magetan dengan Kelompok Masyarakat

1. BAB I Tujuan Pemberian Hibah Daerah Pemberian Hibah daerah bertujuan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, keputusan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat

2. BAB III Kewajiban Para Pihak Kewajiban Pihak Kedua (dalam hal ini penerima bantuan) Pihak Kedua wajib mempertanggungjawabkan secara formal dan material atas penggunaan dana hibah yang diterimanya.

3. BAB V Tata Cara Pelaporan Hibah Daerah Pasal 5 ayat 2 huruf c menyatakan "Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf bdisampaikan kepada Bupati melalui Kepala OPD terkait bukti-buks pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan

j. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 76 ayat (1) poin a menjelaskan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Bahwa perbuatan Terdakwa JULI MARTANA yang telah menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, dengan menyuruh orang lain yaitu saksi ANDHIK NURWIJAYANTO, dan saksi SUROTO BIN SINUNG telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Yang Bersumber Dari APBD Kabupaten Magetan Melalui Program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan Tahun Anggaran 2020-2024 Nomor PE03.03/SR-561/PW13/5.1/2026 tanggal 14 Agustus 2026 yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur, diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.451.279.166,67,- (satu milyar empat ratus juta lima puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh Sembilan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

ATAU KEDUA
PRIMAIR

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf d KUHP.

SUBSIDIAR:

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 604 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf d KUHP..

ATAU

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf d KUHP.-

Penulis: Jentar S.
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top