Mengapa Kasi Pidum Menjadi JPU Utama dalam surat Dakwaan dan mengapa JPU Enggan Menjelaskan Perkara Korupsi Hibah Pokir DPRD Kabupaten Magetan? Apakah Tiga Terdakwa selaku anggota DPRD Magetan periode 2019-2024 mengelola/menyalurkan langsung dana hibah Pokir miliknya ke Masing-masing Pokmas selaku penerima? Atau menerima hasil Pemotongan? Lalu bagaimana sistem pengawasan oleh eksekutif? Atau ada yang ditutupi dalam perkara ini?- Suratno dengan nomor perkara: 105/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby, didakwa telah mengungkapkan diri sendiri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.181.200.000
- Juli Martana dengan nomor Perkara : 107/Pid.Sus-PK/2026/PN Sby, didakwa telah mengungkapkan diri sendiri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.451.279.166,67
- Jamaludin Malik, dengan nomor perkara : 110/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby, didakwa telah mengungkapkan diri sendiri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.160.050.000
- Andhik Nurwijayanto dengan nomor Perkara : 109/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby,
- Suroto Bin Sinung nomor perkara 106/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby. Andhik Nurwijayanto dan Suroto Bin Sinung didakwa sebagai pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Suratno selaku Ketua DPRD dan Juli Martana selaku anggota DPRD
- Thahiru Hartono alias Irul dengan nomor perkara : 108/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby, didakwa sebagai pelaku yang turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Jamaludin Malik selaku anggota DPRD,
Bahwa selama Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2024, Terdakwa JULI MARTANA mengusulkan untuk penyaluran dana hibah Program Pokok Pikiran (Pokir) melalui beberapa Dinas, sebagaimana tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran pada 7 (tujuh) OPD di Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2020-2024 sebesar Rp 5.652.513.027.-, (lima milyar enam ratus lima puluh dua juta lima ratus tiga belas ribu dua puluh tujuh rupiah) untuk 120 (seratus dua puluh) kelompok masyarakat penerima.
Bahwa sebagai bentuk pelaksanaan tugas selaku anggota DPRD Kab. Magetan dalam kaitannya dengan penyusunan program pembangunan daerah, Terdakwa JULI MARTANA melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat (reses) di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yang terdiri dari wilayah Kecamatan Magetan, Kecamatan Ngariboyo dan Kecamatan Parang. Namun dalam pelaksanaan pengusulan program kegiatan yang berasal dari dana hibah melalui program pokok pokok pikiran tersebut. Terdakwa JULI MARTANA menyuruh saksi ANDHIK NURWIJAYANTO, (Terdakwa dalam berkas perkara lainnya), yang merupakan kader dari Partai untuk mencarikan kelompok masyarakat yang dapat mengusulkan usulan kegiatan dan juga sekaligus membuatkan proposal serta Laporan Pertanggungjawaban dari kelompok masyarakat yang mengajukan usulan kegiatan.
- Tahun 2020 terealisasi sebesar Rp280.000.000.-
- Tahun 2021 terealisasi sebesar Rp865.071.000,-
- Tahun 2022 terealisasi sebesar Rp1.458.401.300,-
- Tahun 2023 terealisasi sebesar Rp1.349.040.727.-
- Tahun 2024 terealisasi sebesar Rp1.700.000.000
a. Pemberi dan penerima hibah;
b. Tujuan pemberian hibah;
c. Bentuk, Jumlah dan Sumber Dana Hibah;
d. Kewajiban pihak pemberi dan penerima hibah;
e. Tata cara penyaluran/penyerahan hibah;
i. Tata cara pelaporan dana hibah; dan
g. Sanksi.
Bahwa untuk pencairan dana hibah, setiap kelompok calon penerima dana bantuan hibah tersebut mempunyai rekening Bank Jatim sebagai rekening penyaluran dana hibah dan apabila belum memiliki rekening Bank Jatim, maka kelompok tersebut membuka rekening terlebih dahulu.
Bahwa bantuan tersebut kemudian dilakukan pencairan berdasarkan Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada masing-masing kelompok, nilai pencairan Program Pokok Pikiran (Pokir) atas anggota DPRD Kabupaten Magetan Terdakwa JULI MARTANA yang diakomodir dalam APBD Kabupaten Magetan untuk 120 proposal pada 7 (tujuh) OPD di Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2020-2024, adalah sebesar Rp 5.652.513.027.
Bahwa dana bantuan tersebut masuk ke rekening masing-masing kelompok dan dicairkan oleh Ketua dan Bendahara masing-masing kelompok. Dalam proses merealisasikan penyaluran dana hibah tersebut, setelah anggaran dana hibah dicairkan oleh Ketua dan Bendahara kelompok penerima di Bank Jatim, Terdakwa JULI MARTANA menyuruh saksi ANDHIK NURWIJAYANTO, saksi SUROTO BIN SINUNG untuk memotong sekaligus mewajibkan setiap kelompok masyarakat penerima hibah menyerahkan sebagian dana hibah yang telah dicairkan dalam bentuk potongan sesuai besaran yang telah ditentukan oleh Terdakwa JULI MARTANA,
Bahwa uang yang telah didapat dari kelompok penerima hibah ada yang diserahkan saksi ANDHIK NURWIJAYANTO, dan saksi SUROTO BIN SINUNG langsung kepada Terdakwa JULI MARTANA yang kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa JULI MARTANA sehingga Terdakwa JULI MARTANA memperoleh keuntungan dari dana hibah yang seharusnya dipergunakan sepenuhnya oleh kelompok masyarakat penerima hibah yang sesuai dengan tujuan pemberian hibah.
Bahwa Terdakwa JULI MARTANA juga mengusulkan kelompok masyarakat penerima hibah yang mempunyai hubungan kekerabatan dengan Terdakwa JULI MARTANA dalam penyaluran hibah Program Pokok Pikiran (Pokir) Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2024,
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa JULI MARTANA dan saksi ANDHIK NURWIJAYANTO, dan saksi SUROTO BIN SINUNG, mengakibatkan sekitar 73 (tujuh puluh tiga) kelompok masyarakat tidak dapat memanfaatkan dana hibah yang diterimanya sesuai dengan yang semestinya diterima dan juga tidak dapat melaksanakan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana bantuan oleh kelompok penerima.
Hal tersebut dikarenakan dana bantuan yang sudah tidak utuh lagi/berkurang nilainya dan juga bantuan dalam bentuk barang yang tidak dapat dimanfaatkan sendiri oleh kelompok masyarakat melainkan dimanfaatkan sendiri oleh Terdakwa JULI MARTANA
Bahwa para kelompok penerima hibah yang dananya diminta/dipotong oleh Terdakwa JULI MARTANA bersama saksi ANDHIK NURWIJAYANTO, dan saksi SUROTO BIN SINUNG
Perbuatan Terdakwa JULI MARTANA yang memerintahkan saksi ANDHIK NURWIJAYANTO, dan saksi SUROTO BIN SINUNG untuk meminta sebagian atau seluruh uang anggaran kepada kelompok penerima dana hibah melalui program pokok pikiran DPRD Kab Magetan tahun 2020-2024 yang mana bukan haknya, sedangkan para anggota DPRD Kabupaten/kota sendiri telah memiliki hak-hak keuangan tersendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah: Pasal 2
(1) Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada ;
a. APBD, meliputi:
- uang representasi
- tunjangan keluarga,
- tunjangan beras
- uang paket
- tunjangan jabatan,
- tunjangan alat kelengkapan dan
- tunjangan alat kelengkapan lain.
b. Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi
- tunjangan komunikasi intensif dan
- tunjangan reses"
Bahwa dalam Pemberian Dana Hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan melalui program pokok pikiran (Pokir) DPRD Magetan Tahun Anggaran 2020-2024 atas usulan anggota dewan Terdakwa JULI MARTANA, dilaksanakan tidak sesuai dengan
a. Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2021 tanggal 11 Mei 2021 tentang Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan. Penatausahaan, dan Penganggaran, Pertanggungjawaban, Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Pasal 11 ayat 1 butir a. 3) menjelaskan bahwa Hibah kepada Badan dan Lembaga serta Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia diberikan kepada badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau Kepala OPD terkait sesuai kewenangannya.
b. Permendagri 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada BAB II tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Angka 2 Ketentuan Terkait Belanja Operasi pada huruf (e) Belanja Hibah, (nomor 8) Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya",
c. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Pasal 22 ayat (1) "Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya."
d. Peraturan Bupati Magetan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Pasal 11 ayat (1) "Hibah kepada badan dan lembaga, serta Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf
e diatur sebagai berikut poin a.3) yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat kelompok masyarakat kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala OPD terkait sesuai dengan kewenangannya."
f. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) No. 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola Pasal 5: Penyelenggaraan Swakelola dilakukan berdasarkan tipe Swakelola sebagai berikut: tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola
g. Asas Swakelola (Perpres Pengadaan Barang/Jasa): Berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2021 (Perubahan Perpres 16/2018), hibah kepada kelompok masyarakat seharusnya dilaksanakan secara Swakelola Tipe IV (Kelompok Masyarakat), Pasal 47 ayat (4) Pelaksanaan Swakelola tipe IV dilakukan berdasarkan Kontrak PPK dengan pimpinan Kelompok Masyarakat
h. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Hibah pada masing-masing OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan Pasal 6 Mekanisme dan Persyaratan Angka 1. f menjelaskan bahwa Penerima hibah daerah wajib memenuhi syarat bertanggung jawab secara penuh terhadap kebenaran data, informasi, dan kelengkapan administrasi yang diberikan pada tahap seleksi, pencairan dan penggunaan dana hibah
i. Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kabupaten Magetan dengan Kelompok Masyarakat
1. BAB I Tujuan Pemberian Hibah Daerah Pemberian Hibah daerah bertujuan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, keputusan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat
2. BAB III Kewajiban Para Pihak Kewajiban Pihak Kedua (dalam hal ini penerima bantuan) Pihak Kedua wajib mempertanggungjawabkan secara formal dan material atas penggunaan dana hibah yang diterimanya.
3. BAB V Tata Cara Pelaporan Hibah Daerah Pasal 5 ayat 2 huruf c menyatakan "Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf bdisampaikan kepada Bupati melalui Kepala OPD terkait bukti-buks pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan
j. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 76 ayat (1) poin a menjelaskan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Bahwa perbuatan Terdakwa JULI MARTANA yang telah menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, dengan menyuruh orang lain yaitu saksi ANDHIK NURWIJAYANTO, dan saksi SUROTO BIN SINUNG telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Yang Bersumber Dari APBD Kabupaten Magetan Melalui Program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan Tahun Anggaran 2020-2024 Nomor PE03.03/SR-561/PW13/5.1/2026 tanggal 14 Agustus 2026 yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur, diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.451.279.166,67,- (satu milyar empat ratus juta lima puluh satu ribu dua ratus tujuh puluh Sembilan ribu seratus enam puluh tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah ituPerbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU KEDUA
PRIMAIR
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf d KUHP.
SUBSIDIAR:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 604 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf d KUHP..
ATAU
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf d KUHP.-








Posting Komentar
Tulias alamat email :