Polisi tersebut tidak percaya lalu mengajak Kades ke Masjid yang agak jauh dari lokasi pertemuan dan istri Kades tetap tidak diperbolehkan turun dari mobil. Di Masjid, Kades disuruh bersumpah bahwa tidak bohong tentang pembayaran uang ke galagan matrial. Lalu Polisi pun mengajak Kades ke Desa Kaligunting tempat galangan matrial yang dimaksud
Sekitar pukul 22.00 Wib, Kades diajak ke galangan matrial di Desa Kagunting. Setibanya di galagan, polisi meminta bon atau kuitansi dari pemilik galangan. Karena memang belum ada pembayaran sehingga tidak bisa menunjukkan bukti, akhirnya diakui bahwa belum dibayar tapi akan dibayar besok harinya dan komunikasi lewat telepon
Karena sudah pukul 23.00 WIB, istirahat Kades minta izin ke Polisi untuk pulang karena ada anak yang masih kecil berusia 8 bulan, dan akhirnya Kades dan istrinya pulang dengan pikiran yang kacau balau.
Dan malam itu, tanggal 22 April 2020 sekitar pukul 23.00 Wib, Kades Menitipkan uang sebesar Rp80 juta ke Bendahara dan diterima. Awalnya tidak bersedia namun akhirnya uang itu ditinggal pulang oleh Kades. Dan malam itu juga, uang itupun dibayar oleh Bendahara ke galangan disaksikan Sekretaris Desa
Pada tanggal 23 April 2020 sekira pukul 10.00 WIB, 6 anggota Polres Madiun mendatangi Balai Desa Kaligunting, Kecammatan Mejayen, Kabupaten Madiun dan bertemu dengan perangkat Desa termasuk Kades Nur Amin
Saat itu, anggota Kepolisian meminta laporan BKK tahun 2020 dan melakukan ‘audit’ di Balai Desa hingga pukul 16.00 WIB. Hasilnya ditemukan selisih sebesar Rp28 juta tapi kabarnya bahwa proyek yang didanai dari dana BKK masih berjalan belum selesai 100% tinggal vinising.
Saat itu Polisi meminta uang sebesar Rp28 juta untuk dikembalikan sebagai hasil audit adanya selisih penggunaan dana BKK, dan Kades Nur Amin pun mengembalikan dana sebesar Rp28 juta ke Polisi yang diambil dari Kas Desa sebesar Rp9 juta, bantuan sukarela perangkat Desa dan pinjaman Kades
|
Surat Serah Terima ke Kades di Kantor Inspektorat Kab. Madiun
|
Dan saat itu, Polisi menyita uang sebesar Rp28 juta dan dokumen berupa laporan BKK tahun 2020, LPJ DD (laporan pertanggungjawaban Dana Desa), ADD (Alokasi Dada Desa) dari tahun anggaran (TA) 2016 hingga 2019 dengan disertai surat tanda terima dari Polisi ke Kades
Berselang beberapa bulan kemudian tepatnya tanggal 15 Juli 2020, uang sebesar Rp28 juta dan dokuemn yang disita oleh 6 anggota Polres Kabupaten Madiun itupun dikembalikan ke Kades di Kantor Inspektorat Kabupaten Madiun yang disaksikan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Madiun namun tidak bersedia membubuhkan tanda tangan di dokumen penerimaan “barang” tetapi menyuruh anak buahnya untuk menandatanganinya
Apa yang dialami oleh Kades Nur Amin, dilpaorkan ke Propam Polda Jatim pada tanggal 2 Juli 2020 dengan Nomor Laporan, TPSP2/160/VII/2020/YANDUAN yang diterima oleh Dwi Wahyu. A namun tak ada hasilnya.
Pada tanggal 5 Maret 2021, terbitlah Laporan Polisi Nomor : LP-A2 LP-A/2/III/RES.3.3/2021/
RESKRIM/SPKT POLRES MADIUN bersamaan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin Sidik/15/III/RES.3.3/2021/
Satreskrim, SPDP (surat pemberitaahuan dimulainya penyidikan) Nomor : SPDP/13/III/RES.3.3/
Satreskrim, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan dana desa, alokasi Dana Desa (DD), Pendapatan Asli Desa (PADes) dan dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran (TA) 2016-2019 di Desa Kalgunting, Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun serta Surat Panggilan “saksi” Nomor : S.Pgl/36/III/RES.3.3/2020/
Satreskrim
SPDP tersebut ditandatangani oleh AKP Aldo Febrianto, S.I.K., M.H, Kasat Rekrim Polres Madiun selaku Penyidik termasuk Surat Panggilan saksi yang diserahkan oleh BRIPKA Yanuar Wahyu, SH
Bahkan kabarnya, kasus ini sudah diselesaikan oleh Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos sehingga tak kunjung ada kelanjutannya hingga hampir 2 tahun. Namun hal itu dibantah tegas oleh H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos saat dihubungi menghubungi Wartawan melalui telepon WhastApp pada Jumat, 26 November 2021
“Tidak benar. Itu salah, salah besar,” kata Bupati Madiun H. Ahmad Dawami Ragil Saputro, S.Sos, Jumat, 26 November 2021 sekitar pukul 21.30 Wib
Sementara Kasat Reskrim Polres Kabupaten Madiun yang dijabat AKP Ryan Wira Raja Pratama yang menggantikan AKP Aldo Febrianto, S.I.K., M.H hanya diam alias tidak menenanggapi pertanyaan Wartawan yang dikirim melalui pesan Applikasi WhatsApp pada Jumat, 26 November 2021 sekira pukul 19.35 WIBB, padahal pesan tersebut sudah terlihat dibaca dengan tanda centang biru dua dan bahkan terlihat beberapa kali Online (aktif)
Sedangkan Kabupaten Madiun yang dijabat KBP Jury Leonard Siahaan, S.I.K., M.H hanya mengatakan “Terima kasih klo Bapak sudah konfirmasi kepada Bupati, berarti informasi yg Bapak dapatkan langsung dibantah sendiri Bapak Bupati. Saya besok coba konfirmasi dulu ke Bapak Kasi Pidsus ya Pak” melaii pesan WhatsApp pada Jumat, 26 November 2021 sekitar pukul 22.00 Wib
Sementara hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Nur Amin dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan
yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Raya Juanda Sidaorjo, Jawa Timur (Kamis, 6 Oktober 2022) yang diketuai majelis Hakim I Ketut Suarta, SH., MH dengan di bantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota, yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Swarningsih.H, SH., M.Hum yang dihadiri JPU Kabupaten Madiun, penasehat hukum terdakwa dan Terdakwa secara Teleconferensi (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jatinggi – Jawa Timur Cabang Surabaya