BERITAKORUSI.CO –
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ananto Tri Sudibyo, SH., MH yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang dkk bersama Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Rabu, 14 Januari 2026, kembali menggelar sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit dana bergulir oleh PT Bank Perkreditan Rakyat Perusahaan Perseroan Daerah (PT BPR Perseroda) UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) Jawa Timur atau Bank UMKM Jatim, salah satu perusahaan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) cabang Kabupaten Jombang kepada PT Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Panglungan di Desa Panglungan, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang pada April 2021 lalu sebesar Rp1,5 miliar untuk pengadaan bibit Porang yang diduga tidak sesuai prosedur hingga merugikan keuanag negara Cq. PT BPR UMKM Jatim Cabang Jombang sebesar Rp1,5 miliar dengan agenda Tuntutan yang menuntut
Terdakwa Tjahja Fadjari Selaku Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Kab. Jombang dengan Pidana penjara selama 8,6 tahun, dan tuntutan terhadap
Terdakwa Ponco Mardiutomo Selaku Direktur (mantan) Bank UMKM Jatim Cabang Jombang pidana penjara selama 7,6 tahun
Selain tuntutan pidana pokok (penjara badan), JPU juga menuntut Terdakwa Tjahja Fadjari untuk membayar denda sebesar Rp200 juta Subsider 80 hari kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar Subsider pidana penjara selama 4,3 tahun
Sedangkan Terdakwa Ponco Mardiutomo hanya dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta Subsider 50 hari kurang tanpa membayar uang pengganti karena kerugian keuangan negara ada pada Terdakwa Terdakwa Tjahja Fadjari
Menurut JPU, bahwa perbuatan Terdakwa Tjahja Fadjari dan Terdakwa Ponco Mardiutomo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP Lama atau Pasal 20 KUHP Baru (UU 1/2023)
Dari kasus perkara ini, masih adakah pihak lain yang akan terseret atau hanya kedua Terdakwa terlibat mulai dari proses hingga pencairan kredit yang dianggap tidak sesuai prosedur?
Sebab dalam fakta yang terungkap persidangan (Rabu, 08 Oktober 2025) dari keterangan saksi yang dihadirkan JPU adalah, bahwa dana bergulir dari PT BPR UMKM Jatim Cabang Jombang bukan untuk Koperasi melainkan untuk Perumda
Apakah tidak ada pihak lain dari Perumda Perkebunan Panglungan di Desa Panglungan, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang selain Tjahja Fadjari yang terlibat?
Begitu juga pihak lain dari PT Bank UMKM Jatim Cabang Jombang maupun pusat yang terlibat dalam persetujuan pemberian dan pencairan kredit?
Saksi yang dihadirkan JPU saat itu (Rabu, 08 Oktober 2025) adalah Ilham Heru Kuncoro (Asisten Perekonomian),; Dra. Tri Endah Setiawati,; Erna Rodiah,; Sutiati,; Dian S. Rahmadani, dan Drs. Mas Purnomo Hadi.
Selain itu terungkap pula, bahwa pengajuan kredit oleh Terdakwa Tjahja Fadjari Selaku Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Kabupaten Jombang kepada PT BPR UMKM Jatim Cabang Jombang belum mendapat persetujuan dari pemegang saham atau dari Bupatii Jombang, namun dicairkan juga oleh PT BPR UMKM Jatim Cabang Jombang melalui Terdakwa Ponco Mardiutomo Selaku Direktur Bank UMKM Jatim Cabang Jombang
Bahkan Saksi Ilham Heru Kuncoro selaku Asisten Perekonomian sampai bingung menjawab pertanyaan Majelis Hakim saat itu terkait RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) dan Perda Nomor 9 Thn 2019 tentang Perumda Perkebunan Panglungan
Terseretnya Tjahja Fadjari Selaku Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Kabupaten Jombang dan Ponco Mardiutomo Selaku Direktur (mantan) Bank UMKM Jatim Cabang Jombang karena proses pengajuan kredit yang diajukan oleh Tjahja Fadjari Selaku Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Kabupaten Jombang belum mendapat persetjuan dari Bupati Jombang
Tjahja Fadjari Selaku Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Kabupaten Jombang mengajukan kredit ke Baank UMKM Jatim cabang Jombang dengan menggunakan agunan/jaminan berupa SHM Kebun Porang seluas 5.140 meter persegi di Desa Sumberjo, Kec. Wonosalam, Jombang milik Sudjiadi selaku Kepala Unit Umum Perumda Perkebunan Panglungan. Sementara Tjahja Fadjari mewakili Perumda Perkebunan Panglungan hanya sebatas membuat perjanjian kerja sama dengan Sudjiadi
Kerja sama maupun pengajuan kredit juga belum medapat persetujuan dari Bupati Jombang selaku KPM (Kuasa Pemilik Modal). Selain itu, Perumda Perkebunan Panglungan tidak mempunyai rencana bisnis saat mengajukan kredit ke PT BPR Jatim Bank UMKM Jawa Timur. Rencana bisnis baru ada untuk tahun 2022-2027 setelah proses pengajuan kredit cair
Permohonan kredit yang diajukan oleh Tjahja Fadjari Selaku Direktur Perumda yang belum mendapat persetujuan Bupati Jombang diproses oleh Ponco Mardiutomo Selaku Direktur Bank UMKM Jatim Cabang Jombang tanpa melakukan survei. Permohonan kredit yang tidak sesuai ketentuan itupun dicairkan oleh Bank UMKM Jatim Cabang Jombang melalui Ponco Mardiutomo Selaku Direktur Bank UMKM Jatim Cabang Jombang
Menurut JPU, bahwa permohonan kredit oleh Perumda Perkebunan Panglungan Jombang tidak dibuat dengan benar yaitu analisis dan evaluasi kredit yang dilakukan penyelia kredit hanya sebatas formalitas dan tidak diperiksa atau diteliti kembali oleh Pemimpin Cabang Bank UMKM Jatim Cabang Jombang maupun komite kredit, dan uang yang dicairkan Bank UMKM sebesar Rp1,5 miliar dipergunakan Tjahja Fadjari untuk membayar hutang pribadinya. (*)