0
BERITAKORUPSI.CO -
Sidang lanjutan perkara korupsi Pemerasan dan Gratifikas dua terdakwa: Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal Ariski yang bermula dari kegiatan tangkap tangan atau OTT KPK pada tanggal 10 April 2026. Dalam sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU KPK, Selasa, 6 Oktober 2026

Sebanyak 5 orang saksi selaku pejabat Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang dihadirkan JPU KPK Andhi Ginanjar, Tri Handayani, Bayu Nurhadi, dan Febri Harianto adalah: 1. Muhamad Ardian Candra  selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata,; 2. Mohammad Fahrizal Habib Yuwanto selaku Kabid Dinas Kebudayaan dan Pariwisata,; 3. Muhammad Makrus Mannan selaku Kabag Kesra,; 4. Hartono selaku Kasatpol PP dan 5. Reni Prasetiawati Ika Septiwulan selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jln. Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Selasa , 6 Oktober 2026) yang diketuai Hakim I Made Yulianda, S.H., M.H., bersama dua Hakim anggota:  Manambus Pasaribu, S.H., M.H., dan Lujianto, S.H., M.H masing-masing Ad Hock serta dibantu Panitera Pengganti (PP). Sementara Kedua terdakwa hadir langsung di ruang sidang dengan didampingi Tim Advokat atau Penasihat Hukum-nya, diantaranya Suryono Pane, S.H., M.H., dkk.

Pengakuan para saksi dihadapan Majelis Hakim mengaku atas surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan ASN yang diminta oleh Terdakwa Gatut Sunu Wibowo Selaku Bupati Tulungagung untuk ditangani oleh para saksi, dimana dalam surat tersebut sudah dibubuhi materai Rp 10.000 namun tanpa tanggal, bulan dan tahun dan akibat dari surat tersebut para saksi mengakui merasa tertekan dan tidak berani untuk menanyakan

Para saksi pun mengaku kepada Majelis Hakim, akibat dari Surat Peryataan pengunduran diri dari jabatan dan ASN yang sudah ditangani, ada permintaan uang untuk kepentingan pribadi terdakwa selaku Bupati melalui ajudannya, Terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski

Konyolnya, pengakuan para saksi bahwa sejumlah uang yang diberikan kepada terdakwa selaku Bupati melalui Dwi Yoga Ambal Ariski bersumber dari uang pribadi tetapi ada juga dengan cara mengambil dari anggaran yang dikelola para saksi tanpa ada aturan

Salah satu pengakuan yang mengejutkan adalah dari saksi Makrus Muhammad Makrus Mannan selaku Kabag Kesra yang menjelaskan bahwa struktur dan pengelolaan anggaran di Bagian Kesra yang mencapai total sekitar Rp21 miliar. namun sebesar Rp19 miliar dialokasikan menjadi dana Pokir (Pokok-Pokok Pikiran) anggota DPRD Tulungagung

Menurut saksi, dampak dari anggaran riil untuk kegiatan operasional dinas menjadi sangat terbatas. Hal ini diungkapkan saksi menjawab pertanyaan JPU KPK yang juga terkait anggaran untuk kegiatan Safari Ramadhan.

Makrus mengakui bahwa anggaran untuk kegiatan yang digelar di 5 titik lokasi di Tulungagung  tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp10 juta per titik dengan menggunakan duit pribadinya terlebih dahulu

"Dari 5 titik kegiatan Safari Ramadhan tersebut, anggaran untuk 2 titik kami serahkan langsung kepada Bupati (terdakwa), sedangkan anggaran untuk 3 titik sisanya kami salurkan langsung kepada para takmir masjid yang bersangkutan.". (*)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top