Tujuh Terdakwa dituntut masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi dana CSR PT. Cahaya Fajar Abaditama selaku pengembang Perumahan Citra Garden sebesar Rp3,6 miliar tahun 2022 untuk Pemerintah Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran SidoarjoBERITAKORUPSI.CO -
Sidang perkara dugaan korupsi berupa penyalahgunaan dana bantuan pihak ketiga/CSR (Corporate Social Responsibility) yaitu PT. Cahaya Fajar Abaditama selaku pengembang Perumahan Citra Garden untuk Pemerintah Desa Entalsewu pada tahun 2022 sebesar Rp3,6 miliar untuk Pemerintah Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran Sidoarjo yang tidak dimasukkan dalam APDes hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,080 miliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Rabu, 19 Agustus 2026
Agenda sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Rabu, 19 Agustus 2026) adalah Duplikat atau tanggapan dari Tim Advokat atau Penasehat Hukum Terdakwa H. Mashuri,ST, yaitu I Ketut Suardana, SH, MH yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusunggu, SH., MH dan dibantu 2 anggota yaitu Alex Cahyono, SH., MH dan Samhadi, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hock serta Panitra Pengganti (PP) dan dihadiri JPU Kejari Sidoarjo
Dalam dupliknya, I Ketut Suardana, SH, MH selaku Advokat atau Penasehat Hukum Terdakwa mengutip pendapat Prof. Dr. Rocky Gerung yang menyatakan "Penegak hukum harus belajar hukum, bukan sekadar menghafal pasal."
"Pandangan Prof. Dr. Rocky Gerung yang sering disampaikan dalam berbagai forum ilmiah dan diskusi hukum sangat relevan untuk dijadikan bahan pertimbangan. Yang Mulia Majelis Hakim: "Penegak hukum tidak boleh hanya menjadi 'mesin penghitung pasal' yang buta terhadap konteks dan keadilan. Menghukum seseorang hanya karena pasal tertulis, tanpa melihat apakah ada niat jahat, tanpa melihat apakah orang itu memang tahu sedang berbuat salah,"
I Ketut Suardana, SH, MH menyatakan dalam Dupliknya, dalil Penuntut Umum: "bahwa tulisan kompensasi hanyalah asumsi yang dibuat sendiri oleh para terdakwa dalam rapat tanggal 05 Oktober 2022 tidak satupun peserta rapat menyampaikan adanya kompensasi termasuk saksi Vica Yustisiana Wirastuti selaku General Manager dan staf Astarina Yulinda Wydiani, yang disampaikan dalam rapat adalah PT. Cahaya Fajar Abaditama memberikan bantuan kepada Pemerintah Desa Entalsewu dalam bentuk bangunan."
I Ketut Suardana, SH, MH menyatakan, jawaban Advokat Terdakwa: Pernyataan Penuntut Umum ini bertentangan dengan bukti tertulis sendiri yang ada dalam berkas perkara: Notulen Rapat tanggal 05 Oktober 2022 secara tegas bertajuk: "Musyawarah Dusun Pendopo Membahas Tindak Lanjut Kompensasi Pembangunan".
Dokumen ini dibuat oleh Sekretaris Desa, ditandatangani oleh Kepala Desa dan Ketua BPD, bukan dibuat oleh Terdakwa. Jika kata "kompensasi" hanyalah asumsi Terdakwa, bagaimana mungkin dokumen resmi yang dibuat oleh pejabat desa sebelum Terdakwa ditunjuk pun menggunakan kata yang sama?
Surat Tuntutan Penuntut Umum sendiri secara konsisten menyebut dana tersebut sebagai "Dana Kompensasi Pembangunan". Jika Penuntut Umum sendiri menyebutnya "kompensasi" dalam dokumen resmi tuntutan, maka sangat tidak beralasan jika kemudian menyatakan kata tersebut hanyalah "asumsi Terdakwa".
Selain itu, I Ketut Suardana, SH, MH juga menyampaikan keterangan Ahli hli Hukum Administrasi Negara dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) Surabaya Dr. Emanuel Sujatmoko, S.H., M.H: "Bahwa ciri khas kompensasi adalah adanya tawar-menawar nilai ganti rugi, sedangkan CSR bersifat pemberian tanpa tawar-menawar."
Dalam perkara ini, lanjut I Ketut Suardana, SH , MH, proses diawali dengan tawar-menawar nilai antara perwakilan warga dengan pengembang yang secara definisi lebih mendekati kompensasi, bukan CSR.
Bahwa saksi dari pihak pengembang menyebut "bantuan bangunan" adalah hal yang wajar, karena itulah istilah yang digunakan dalam perjanjian awal antara pengembang dan Kepala Desa. Namun, dalam pelaksanaan di tingkat masyarakat, istilah yang tertulis dalam notulen rapat adalah "kompensasi" dan inilah yang dipahami oleh seluruh peserta rapat termasuk Terdakwa.
Kesimpulan: Terdakwa tidak menciptakan istilah "kompensasi". Istilah itu tertulis dalam dokumen resmi rapat dan bahkan digunakan sendiri oleh Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan. Pemahaman Terdakwa adalah wajar dan didasarkan pada dokumen yang ada di hadapannya.
Sementara tujuh Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi berupa penyalahgunaan dana bantuan pihak ketiga/CSR (Corporate Social Responsibility) yaitu PT. Cahaya Fajar Abaditama selaku pengembang Perumahan Citra Garden untuk Pemerintah Desa Entalsewu pada tahun 2022 sebesar Rp3,6 miliar yang tidak dimasukkan dalam APDes hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,080 miliar yang sudah dituntut pidana dan tinggal menunggu putusan Majelis Hakim adalah terdiri dari tiga klaster.
Klaster pertama: H. Mashuri, S.T selaku Ketua RW 01 Desa Entalsewu sekaligus pegawai di Dinas Perikanan Kabupaten Sidoarjo), Hari Kusmiantoro dan Rois Irwanto Ketua RW 02 periode 2019–2024 (dalam satu berkas perkara pentunutan),
Klaster kedua : Ageng Heru Prasetya dan Abdur Rochman (dalam satu berkas perkara pentunut). Dan klaster ketiga: Yudi Dwi Santosa, warga eks Gogol yang juga anggota Satpol PP Sidoarjo, dan Syamsuddin (dalam satu berkas perkara pentunut)
Ketujuh Terdakwa ini dituntut pidana penjara masing-masing selama 4 tahun 6 bulan denda masing-masing sebesar Rp250 juta subsider pidana penjara masing-masing selama 90 hari. Dan masing-masing terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp134.266.071,43 subsider pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan
Dalam perkara ini, Kejari Sidoarjo menyeret sebanyak sembilan Tersangka/Terdakwa. Dimana dua terdakwa sebelumnya yaitu Sukriwanto, S.Sos selaku Kades dan Asruchin, S.Pd selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Entalsewu sudah diadili dan dijatuhi hukuman terlebih dahulu. Namun ditengah proses upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur, Sukriwanto, S.Sos yang tidak ditahan di Rutan karena kondisi sakit telah meninggal beberapa bulan lalu
Perkara ini bermula pada tahun 2022, ketika PT Cahaya Fajar Abaditama selaku pengembang Perumahan Citra Garden memberikan dana bantuan atau kompensasi kepada Pemerintah Desa Entalsewu senilai Rp3,6 miliar . Dana tersebut merupakan kewajiban tanggung jawab sosial/perusahaan (CSR) dan kompensasi dampak pembangunan.
• Pelepasan Tanah Desa (2022): Pemerintah Desa Entalsewu melakukan pelepasan atau penjualan bekas tanah gogol milik desa seluas sekitar 5.000 meter persegi kepada pihak pengembang perumahan (PT Cahaya Fajar Abaditama / Perumahan Citra Garden)
• Pemberian Dana Kompensasi: Pengembang memberikan dana kompensasi atau bantuan pihak ketiga/CSR senilai Rp3,6 miliar kepada pihak Pemerintah Desa Entalsewu.
• Penyalahgunaan Anggaran: Dana sebesar Rp3,6 miliar tersebut tidak dimasukkan atau dikelola sesuai mekanisme resmi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Atas perintah dan sepengetahuan Kepala Desa, dana dibagikan serta dikuasai/disimpan secara pribadi melalui rekening-rekening para pengurus RW, BPD, dan oknum terkait.
• Penegakan Hukum dan Penyitaan (2025): Kejaksaan Negeri Sidoarjo membongkar kasus ini, lalu menahan Sukriwanto selaku Kades bersama Asrudin selaku Ketua BPD pada Juli 2025. Kemudian Kejari Sidoarjo melakukan pengembangan hingga Desember 2025 dan menetapkan para tersangka. Barang bukti uang tunai sekitar Rp951,5 juta berhasil disita oleh penyidik
Namun, alih-alih dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta dikelola secara transparan dan sesuai prosedur, dana tersebut tidak pernah dibukukan dalam APBDes tahun berjalan. Sebagian besar dana justru disalurkan tanpa dasar hukum yang sah: dibagikan kepada warga, Ketua RT/RW, tempat ibadah, serta digunakan untuk kepentingan pribadi serta sejumlah pihak lainnya.
Jaksa menilai, bahwa ketiga terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang berakibat kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana KUHP Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jen)

Posting Komentar
Tulias alamat email :