0

BERITAKORUPSI.CO –
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, 14 Agustus 2026, Menjatuhkan pidana penjara antara 1 hingga 2 tahun 6 bulan terhadap dua terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpanan proyek penanganan banjir Sungai Asem Gandok Grindulu dan anak sungainya di Desa Arjosari dan Desa Tremas, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan melalui Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Bengawan Solo tahun 2021 yang menelan anggaran sebesar Rp9,52 miliar yang bersumber dari APBN dan merugikan keuangan negara sebesar Rp875.288.091,64

Kedua terdakwa itu adalah Tendy selaku Kepala Cabang PT Wahana Prakarsa Utama (PT WPU) Cabang Jawa Timur sebagai Konsultan Supervisi dan Suprianto selaku Direktur PT Cahaya Agung Perdana Karya (PT CAPK) Banyuwangi sebagai pelaksana pekerjaan

Majelis Hakim menyatakan, bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang  pemberantasan tindak pidana korupsi

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun terhadap terdakwa  Terdy dan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp388.540.800 dengan memperhitungkan uang yang dititipkan oleh Terdakwa kepada Kejaksaan sebesar Rp566.810.000 sebagai pembayaran uang pengganti dan sisanya agar dikembalikan kepada terdakwa

Sementara terdakwa Supriyanto divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan  denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp875.288.091 subsider pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan

"Dengan ketentuan apabila  terpidana tidak membayar uang pengganti  tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta kekayaan terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta kekayaan terpidana tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ucap Ketua Majelis
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Pacitan yang menuntut terdakwa Terdy dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sedangkan terdakwa Supriyanto dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan

Hukuman pidana penjara terhadap kedua terdakwa dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Ni Putu Sri Indayani, S.H..M.H dengan dibantu dua Hakim anggota, Athoillah, SH dan Ibnu Abas All, S.H., MH masing-masing Ad Hock serta Panitera Pengganti (PP), dengan dihadiri JPU Kejari Pacitan, kedua  terdakwa terdakwa dengan didampingi Tim Advokat atau Penasehat Hukum-nya masing-masing, salah satunya Dr. Syaiful Ma'arif, SH., MH

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari (kalender), apakah menerima atau banding.

Perkara ini bermula pada tahun 2021, untuk penanganan banjir Sungai Asem Gandok Grindulu dan anak sungainya di Desa Arjosari dan Desa Tremas, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan melalui Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Bengawan Solo yang menelan anggaran sebesar Rp9,52 miliar yang bersumber dari APBN

Sebagai pelaksana proyek berdasarkan surat perjanjian kontrak kerja Nomor PB.02.01/SP-I/III/2021/01 tertanggal 3 Maret 2021 dikerjakan oleh PT Cahaya Agung Perdana Karya (PT CAPK) Banyuwangi dengan masa pelaksanaan 240 hari kalender, mulai tanggal 3 Maret hingga 9 November 2021.

Sedangkan Konsultan pengawasan dipercayakan kepada PT Wahana Prakarsa Utama (PT WPU) Cabang Jawa Timur  berdasarkan surat perjanjian kerja tertanggal 15 Maret 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp890,4 juta.

Penyebab terjadinya kasus korupsi proyek penanganan banjir di Kabupaten Pacitan Jawa Timur ini akibat dari sejumlah penyimpangan teknis pelaksanaan dan manipulasi administrasi.

Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Pacitan dan fakta persidangan, faktor-faktor utama penyebab kasus ini meliputi:
Ketidaksesuaian Spesifikasi Teknis: Pengerjaan fisik konstruksi oleh penyedia jasa (PT Cahaya Agung Perdana Karya) sengaja dilakukan tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Di lapangan, material yang digunakan berkualitas rendah. Salah satu contohnya adalah penggunaan batu berkualitas buruk pada struktur bronjong kanan sungai yang menyebabkannya cepat lapuk dan hancur.
Pemalsuan Dokumen Pencairan: Ditemukan adanya dugaan penggunaan dokumen dan tanda tangan palsu dalam proses pencairan pembayaran jasa pengawasan proyek.
Pengawasan Fiktif (Kelalaian Konsultan Supervisi): Konsultan pengawas (PT Wahana Prakarsa Utama) terbukti tidak menjalankan fungsinya. Beberapa personil tenaga ahli serta tenaga pendukung yang tercantum di dalam dokumen tidak pernah hadir di lapangan untuk melaksanakan tugasnya.
Pencairan Anggaran 100% Sepihak: Meski banyak personil ahli yang absen dan pengerjaan tidak sesuai mutu, pembayaran jasa supervisi pengawasan tetap dicairkan penuh 100% berdasarkan laporan progres sepihak tanpa adanya verifikasi faktual lapangan.

Akibat dari manipulasi administratif dan pengurangan mutu volume pengerjaan fisik yang secara langsung menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara senilai Rp875.288.091,64. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top