0
Persidangan Ungkap Kejanggalan Beruntun: Kadis Akui Tak Persis Anggaran, PPK Buat Harga Sendiri Lihat di Google, Tim Teknis Tanda Tangan Buta; Apakah Akan Ada Tersangka Baru?

BERITAKORUPSI.CO -
Kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias dan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota Probolinggo semakin terang terbuka. Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dengan total nilai Rp1.130.500.000 ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp306.050.004.

Keterangan sejumlah saksi kunci yang dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 4 Juni 2026, justru memperkuat dakwaan Jaksa, dugaan adanya rekayasa sejak awal perencanaan hingga pencairan dana.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ferdinan Marcus Leander, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Abdul Gani, S.H., M.H. dan Pultoni, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Yoeliati, S.Sos., M.Si., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferry Dewantoro Nugroho, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Pidsus Kejari Kota Probolinggo menghadirkan 11 orang saksi. Di antaranya adalah pejabat terkait hingga perwakilan perusahaan pemasok barang.

Perkara Ini Telah Menjerat Tiga Orang Sebagai Terdakwa, Yakni:
  1. Mashud Yunasa – Direktur CV. Multi Pratama
  2. Dzulian Zhidan Nassa Pratama – Direktur CV. Borong Persada
  3. Basiran, S.E. – Direktur PT. Greenciti Teknologi Indonesia
Ketiganya hadir langsung dalam persidangan dengan didampingi Tim Advokat atau Penasihat Hukum-nya masing-masing. Pemeriksaan saksi dibagi menjadi dua sesi: sesi pertama mendengarkan keterangan tujuh saksi dari internal DLH, sedangkan sesi kedua yang dijadwalkan mendengarkan empat saksi dari PT. Greenciti Teknologi Indonesia ditunda hingga pekan depan sekaligus dikonfrontir dengan saksi kunci, Ririn selaku PPK yang juga PPTK

Kejanggalan dari Mulai Perencanaan
Salah satu saksi kunci yang diperiksa adalah Drs. Rachmadeta Antariksa, M.Si. selaku Kepala DLH sekaligus Pengguna Anggaran (PA). Di hadapan Majelis Hakim, ia mengakui telah membentuk panitia pelaksana, namun mengaku tidak memantau secara detail prosesnya. Ia mengakui proyek tersebut diumumkan di katalog elektronik pemerintah, namun menyatakan tidak pernah melihatnya secara langsung.

Lebih mencengangkan, meski menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau Harga Perkiraan Sendiri (HPS), ia mengaku tidak mengetahui rincian nilainya dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Bahkan, sebelum menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM), ia sempat meminta Inspektorat melakukan audit, namun tetap menandatangani dokumen tersebut meski ada temuan ketidaksesuaian sebesar Rp800.000.

"Saya mengajukan permohonan audit sebelum menandatangani SPM. Ada temuan sekitar delapan ratus ribu, tapi saya tidak tahu detailnya," ujarnya. Jawaban yang sering diulangnya adalah "lupa", sehingga memunculkan pertanyaan: apakah benar-benar lupa atau sekadar alasan untuk menghindari tanggung jawab?

Harga Ditentukan Berdasarkan Pencarian di Google

Hal yang lebih memprihatinkan terungkap dari keterangan Ririn Aprilia, S.T., M.T. yang merangkap jabatan sebagai PPK sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Ia secara terang-terangan mengakui bahwa penentuan jenis dan harga lampu hias tidak merujuk pada standar harga resmi daerah atau pasar yang berlaku, melainkan hanya berdasarkan pencarian di internet.

"Saya lihat-lihat spesifikasi dan harganya di Google," jawabnya santai.

Bahkan, ditemukan bukti adanya percakapan dalam grup pesan instan yang berisi penyedia barang, termasuk para terdakwa. Namun seperti atasannya, saksi ini juga sering beralasan lupa saat ditanya detail percakapan dan kesepakatan yang terjadi.

Tanda Tangan Tanpa Tahu Isi Dokumen
Sementara itu, Nur Rachmat, S.T., M.M. selaku Tim Teknis memberikan kesaksian yang tak kalah mengherankan. Ia mengaku tugas utamanya adalah memeriksa dan memperbaiki lampu yang rusak di taman, namun justru diminta menandatangani dokumen pertanggungjawaban proyek senilai miliaran rupiah. Ia mengaku tidak membaca isi dokumen tersebut secara lengkap dan baru pertama kali menandatangani dokumen semacam itu.

"Saya menandatangani, tapi tidak baca semuanya. Ini baru pertama kali saya tanda tangan dokumen semacam ini," ucapnya, yang dibenarkan oleh saksi Ririn.

Apakah Masih Ada Tersangka Lain?

Rangkaian fakta yang terungkap ini memperkuat dugaan adanya rekayasa harga dan pelanggaran prosedur yang merugikan negara. Hal ini memunculkan pertanyaan serius: apakah pertanggungjawaban hukum hanya berhenti pada tiga terdakwa yang ada saat ini? Bagaimana dengan peran pejabat yang membuat keputusan strategis dan menandatangani dokumen pencairan dana?

Menanggapi hal ini, JPU Ferry Dewantoro Nugroho menyatakan bahwa keterangan para saksi sejauh ini telah memperkuat dakwaan yang diajukan. Namun, ia belum dapat memastikan apakah akan ada pengembangan kasus dan penetapan tersangka baru.

"Keterangan saksi sejauh ini sejalan dengan apa yang kami duga. Kami akan memanggil kembali saksi-saksi untuk digali lebih dalam. Apakah ada tersangka baru? Kami belum bisa pastikan saat ini, mari kita ikuti proses persidangannya," tegasnya.

BEBERAPA PERTANYAAN DARI FAKTA PERSIDANGAN ADALAH:
1. Mengapa penentuan harga barang senilai ratusan juta rupiah hanya didasarkan pada pencarian di Google, bukan standar harga resmi yang berlaku di daerah?

2. Bagaimana mungkin seorang Pengguna Anggaran berani menandatangani surat pencairan dana meski sudah ada temuan ketidaksesuaian dari hasil audit Inspektorat?

3. Apakah kelalaian menjawab pertanyaan dengan alasan "lupa" dapat dijadikan pembenaran atas ketidaktahuan terhadap penggunaan dana negara?

4. Mengapa terjadi rangkap jabatan sebagai PPK sekaligus PPTK, padahal hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran pengawasan internal?

5. Apa isi percakapan dalam grup pesan instan yang berisi pejabat dan penyedia barang, dan apakah ini menjadi bukti adanya kesepakatan tersembunyi?

6. Mengapa tim teknis yang tidak memiliki wewenang administrasi diminta menandatangani dokumen pertanggungjawaban, padahal ia mengaku tidak membaca isinya?

7. Apakah kerugian negara sebesar Rp306 juta tersebut merupakan akibat langsung dari penentuan harga yang tidak wajar dan rekayasa dokumen?

8. Apakah Kejari Kota Probolinggo akan mengembangkan kasus ini untuk memeriksa lebih lanjut keterlibatan pejabat lain yang terlibat dalam perencanaan dan persetujuan anggaran?

9. Bagaimana mekanisme pengawasan internal di lingkungan DLH sehingga prosedur pengadaan barang yang seharusnya ketat bisa dilewati dengan mudah?


(Tim Investigasi BERITAKORUPSI.CO)

Dilarang mengutip sebagian atau seluruhnya dari artikel berita ini tanpa ijin

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top