0
#Sedangkan Terdakwa Sidharta Indra Prasetya Selaku RM (Relationship Manager) Bank BNI Cabang Gresik di Vonis 4 tahun penjara. Lalu bagaimana dengan Pemimpin Risiko Bisnis Wilayah Gresik Indrawan Pramudya; Wakil Pemimpin Bank BNI Wilayah Surabaya Andhina Budianie; Pemimpin SKM BNI Gresik Richard Sungkar; Analis Kredit Salestri Widiantie; Pemimpin  Kelompok Bisnis Binsar Silitonga dan Pemimpin Kelompok Resiko Muslikhah? Aneh apa nggak sih?#

BERITAKORUPSI.CO -
Nyat, tapi aneh. Kata inilah yang selalu menelisik kassu perkara Korupsi terkait kredit bermasalah di Bank milik pemerintah daerah (BUMD) maupun negara (BUMN) yang ditangani oleh aparat penegak hukum (APH) yang diadili di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi pada PN Suarabaya

Nyata, sebab ada Terdakwa untuk diadili dalam kasus Kredit bermasalah di Bank milik BUMD maupun BUMN dengan jumlah kerugian keuangan negara sesuai hasil penghitungan pihak-pihak terkait yang dilibatkan oleh aparat penegak hukum

Anehnya adalah bukan hanya terkait jumlah kerugian keuangan negara, melainkan status atau jabatan si Terdakwa selaku pihak kreditur atau Bank yang diseret ke hadapan Majealis Hakim untuk diadili seakan pejabat yang paling bertanggung jawab.

Seperti yang terjadi dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) oleh Sentra Kredit Menengah (SKM) PT. Bank Negara Indonesia (PT BNT, Persero), Tbk Cabang Gresik pada tahun 2014 - 2018 kepada PT. Janur Kuning Sejahtera (PT JKS) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp68.589.355.467 (enam puluh delapan milyar limaratus delapan puluh Sembilan juta tigaratus lima puluh lima ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah) dalam dakwaan JPU

Baca juga:
R. Sidharta Indra Prasetya Selaku RM Bank BNI Cabang Gresik Bersama Dua Terdakwa (Ayah dan Anak) Diadili Karena Dugaan Korupsi Rp68.589 M - https://www.beritakorupsi.co/2023/08/r-sidharta-indra-prasetya-selaku-rm.html  
Dalam kasus ini, ada tiga Terdakwa yang sudah diadili sejak 30 Agustus 2023 lalu saat pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gersik dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan sudah di Vonis dengan hukumman yang berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Rabu, 20 Desember 2023

Ketiga Terdakwa (berkas perkara penuntutan masing-masing terpisah) itu adalah terdiri dari ayah dan anak selaku Debitur, yaitu Hardijanto Adji Saroso Direktur PT. Janur Kuning Sejahtera (PT JKS) dan anaknya, Ardi Kurniawan Komisaris PT JKS menggantikan ibundanya, Linawati Santoso serta R. Sidharta Indra Prasetya Selaku Relationship Manager (RM) Bank BNI Cabang Gresik sebagi pihak Kreditur atau pemberi kredit

Dalam putusan Majelis Hakim, Terdakwa Hardijanto Adji Saroso di Vonis pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan membayar denda sebesar Rp39.589.355.467 subsider pidana penjara selama 3 (tiga tahun). Dan Terdakwa Ardi Kurniawan di Vonis 8 (delapan) tahun penjara denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Dalam tununtutan JPU, Kedua Terdakwa (Hardijanto Adji Saroso dan Ardi Kurniawan) dituntut masing-masing 16 tahun penjara denda sebesar 1 (satu) miliar rupiah subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Dan membayar uang pengganti untuk Terdakwa Hardijanto Adji Saroso sebesar Rp39.589.355.467 subsider pidana penjara selama 8 (delapan) tahun  
Terkait dengan jumlah kerugian keuangan negara, ada berubah secara drastis yaitu dari Rp68.589.355.467 (enam puluh delapan milyar limaratus delapan puluh Sembilan juta tigaratus lima puluh lima ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah) dalam surat dakwaan JPU berubah menjadi Rp39.589.355.467 (tiga puluh sembilan milyar limaratus delapan puluh sembilan juta tigaratus lima puluh lima ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah) dalam surat Tuntutan maupun Putusan Majelis Hakim

Kalau memang sudah ada sebagian dikembalikan oleh Terdakwa atau ada nilai aset yang sudah dikurangkan dengan jumlah kerugian keuangan negara, mengapa tidak dijelaskan dalam surat Dakwaan? Apakah ini salah satu trik penyidik atau JPU?

Sedangkan Terdakwa R. Sidharta Indra Prasetya dihukum 4 (empat) tahun penajara denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Dalam tuntutan JPU adalah pidana penjara selama 6 (enam) tahun denda sebesar 1 (satu) miliar rupiah subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan

Perbuatan Keempat Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP 

Nah, yang menggelitik dan menjadi pertanyaan adalah terkait status atau jabatan Terdakwa R. Sidharta Indra Prasetya di Bank BNI Cabang Gresik, Jawa Timur yaitu Relationship Manager (RM)

Dalam surat dakwaan JPU maupun dalam putusan Majelis Hakim disebutkan, bahwa Terdakwa selaku Relationship Manager (RM) adalah pengusul kredit bukan sebagai pemutus

Apakah pengusul dalam pemberian kredit kepada Debitur adalah pejabat atau satu-satunya pihak Bank yang paling bertanggung jawab karena dokumen berawal dari pengusul ke pejabat pemutus?

Apakah setiap dokumen yang diajukan pengusul kepada pejabat pemutus tidak lagi dib teliti kebenarnya karena pemutus tunduk kepada pengusul, dimana pemutus hanya menandatangani perjanjian kredit di Notaris tetapi tetap menjadi taanggung jawab pengusul?

Lalu apakah jabatan pemutus dalam pemberian kredit ketika timbul masalah hanya dianggap sebagai pelengkap saja dan bukan sebagai atau turut bertanggung jawab?

Yang lebih anehnya lagi dalam kasus ini adalah terkait nama-nama yang disebutkan oleh JPU dalam surat dakwaannya namun hanya sebagai penonton alias saksi, yaitu Analis Kredit Salestri Widiantie,; Pemimpin Risiko Bisnis Wilayah Gresik Indrawan Pramudya,; Wakil Pemimpin Bank BNI Wilayah Surabaya Andhina Budianie,; Pemimpin SKM BNI Gresik Richard Sungkar,; Pemimpin  Kelompok Bisnis Binsar Silitonga, dan Pemimpin Kelompok Resiko Muslikhah

Dan tak kalah anehnya adalah terkait nama Guruh Giri Basuki yang disebutkan JPU dalam surat dakwaannya “tidak diketahui keberadaannya” tapi tidak disebutkan apakah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau bukan. Sebab Guruh Giri Basuki berperan dalam kasus kredit modal kerja dari BNI ke PT JKS  
JPU menjelaskan dalam surat dakwaanya, Hardijanto Adji Saroso, dan Ardi Kurniawan bersama Guruh Giri Basuki datang ke Kantor BNI Gresik, dan mengenalkan kepada R. Sidharta Indra Prasetya yang saat itu menjabat sebagai Relationship Manager PT BNI (Persero),Tbk Gresik,

Lalu Hardijanto Adji Saroso  menyampaikan bahwa PT. JKS bermaksud mengajukan Kredit Modal Kerja di SKM PT BNI Tbk Gresik, yang rencananya akan digunakan untuk take over kredit PT. JKS di Bank DKI senilai Rp55.000.000.000 sekaligus untuk tambahan modal kerja,

Atas penyampaian tersebut, R. Sidharta Indra Prasetya meminta agar PT. JKS memenuhi terlebih dahulu dokumen administrasi sebagai syarat kelengkapan permohonan kreditnya

JPU menjelaskan, selain bertemu dengan R. Sidharta Indra Prasetya, sebelum pengajuan permohonan kredit, Hardijanto Adji Saroso dan Ardi Kurniawan beberapa kali bertemu dengan Richard Sungkar (Pemimpin SKM BNI Gresik), Binsar Silitonga (Pemimpin  Kelompok Bisnis) dan Indrawan Pramudya (Pemimpin Risiko Bisnis Wilayah Gresik), saat itu Hardijanto Adji Saroso, dan Ardi Kurniawan diminta untuk memperkenalkan profile perusahaan dan pekerjaan yang dilakukan PT. JKS,

Bahwa pada tanggal 2 September 2014, terdakwa bersama dengan Binsar H Silitonga (KMB) dan Richard Sungkar (Pemimpin SKM), serta Indrawan Pramudya (Pgs Pimp. RBW) melakukan kunjungan setempat ke PT. JKS ditemui oleh Hardijanto Adji Saroso (Direktur PT JKS), Ardi Kurniawan (Komisaris PT JKS) dan Guruh Giri Basuki  
Sementara hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Hardijanto Adji Saroso, Terdakwa Ardi Kurniawan dan Terdakwa R. Sidharta Indra Prasetya (berkas perkara penuntutan masing-masing terpisah) dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur (Rabu, 20 Desember 2023) yang diketuai Hakim Marper Pandiangan, SH., MH dengan dibantu dua Hakim anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta serta Panitra Pengganti (PP) Yanid Indra Harjono, SH., MH, Suwarningsih, SH., M.Hum dan I Wayan Soedarsana Wibawa, SH., MH yang dihadiri oleh Tim Penasehat Hukum para Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum serta dihadiripula oleh para Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cabang Surabaya, kecuali Terdakwa Hardijanto Adji Saroso menghadiri langsung

Sidang putusan berlangsung dalam III Session, yang pertama dengan nomor perkara 88/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby atas nama Terdakwa R. Sidharta Indra Prasetya Selaku Relationship Manager (RM) Bank BNI Cabang Gresik

Lalu dilanjutkan session ke- II dengan nomor perkara 89/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby atas nama Terdakwa Ardi Kurniawan selaku Komisaris PT. Janur Kuning Sejahtera

Kemudian session ke- III dengan nomor perkara 87/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby atas nama Terdakwa Hardijanto Adji Saroso selaku Direktur PT. Janur Kuning Sejahtera (PT JKS) dan anaknya,   

Terdakwa R. Sidharta Indra Prasetya dan Terdakwa Ardi Kurniawan mengikuti persidangan secara Teleconference (Zoom) dari penjara atau Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cabang Surabaya

Sedangkan Hardijanto Adji Saroso mengikuti persidangan secara langsung karena Terdakwa tidak dipenjarakan melainkan bebas berjalan-jalan alias tahanan Kota.

Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa Terdakwa R. Sidharta Indra Prasetya (dan Ardi Kurniawan, Hardijanto Adji Saroso) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primer Jaksa Penunut Umum

“Mengadili: 1. Menyatakan Terdakwa R. Sidharta Indra Prasetya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menuruut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primer Jaksa Penunut Umum;

2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa R. Sidharta Indra Prasetya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;

3. Menghukung Terdakwan untuk membayar denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketntuan apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

4. Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan hukuman yang dijatuhkan dan memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan,” ucap Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, SH., MH  
Selanjutnya Majelis Hakim membacakan putusannya terhadap Terdakwa Ardi Kurniawan. Dalam putusannya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap Terdakwa Ardi Kurniawan dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketntuan apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan

Pada session akhir adalah pembacaan putusan terhadap Terdakwa Hardijanto Adji Saroso. Dalam putusannya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap Terdakwa Hardijanto Adji Saroso dengaan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketntuan apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan

Selain itu, Terdakwa Hardijanto Adji Saroso juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp39.589.355.467 (tiga puluh sembilan milyar limaratus delapan puluh sembilan juta tigaratus lima puluh lima ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah) subsider pidana penjara selama 3 (tiga) tahun

Sekalipun Terdakwa Hardijanto Adji Saroso dihukum 12 tahun atau mungkin 20 tahun sepertinya tidak ada masalah karena sejak awal hingga putusan dibacakan, Terdakwa Hardijanto Adji Saroso tetap tahanan Kota.

Atas putusan tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukum-nya maupun JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top