0

#Selain Terdakwa Eksi Anggraeni, Tiga pegawai PT Antam juga divonis masing-masing selama 6.6 tahun penjara. Dan Majelis Hakim menyebut, Budi Said (Konglomerat asal Surabaya) turut serta dalam perkara Korupsi Emas Antam, membeli Emas dibawah harga resmi PT Antam yaitu Rp530.000.000 per kg dimana harga resami Emas Antam saat itu sebesar Rp600 - Rp650.000.000 per kg#

BERITAKORUPSI.CO -
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Jumat, 22 Desember 2023, Menjatuhkan hukuman (Vonis) pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp87.067.7000.820 sumsider pidana kurungan selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terhadap Terdakwa Eksi Anggraini (53), warga Jl. Jepara I/29 RT 001/RW 001 Kel. Jepara Kec. Bubutan Surabaya atau warga Perumahan Greenland Armaya Blok G-9 Gresik, Jawa Timur selaku Broker penjualan emas Butik emas logam mulia (Belm) PT Antam, Tbk Surabaya 01 karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) secara bersama-sama pembelian emas Antam melebihi faktur kekurangan fisik emas Antam di Belm Surabaya 01 tahun 2018 seberat 152,80 kg yang merugikan keuangan negara sebesar Rp92.257.257.820 (sembilan puluh dua milyar dua ratus lima puluh tujuh juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh rupiah) berdasarkn Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) No: 12/LHP/XXI/09/2021 Tanggal: 20 September 2021;  
Baca juga:
Eksi Anggraeni, Broker PT Antam, Tbk Surabaya 01 Dituntut 10 Tahun Penjara Karena Korupsi ‘Emas’ Sebesar Rp92,257 M - https://www.beritakorupsi.co/2023/12/eksi-anggraeni-broker-pt-antam-tbk.html

 Korupsi ‘Emas’ PT Antam, Tbk Sebesar Rp92.257 M, Eksi Anggraeni selaku Broker Bersama Tiga Terdakwa Lainnya Diadili - https://www.beritakorupsi.co/2023/09/korupsi-emas-pt-antam-tbk-sebesar.html
  
 
Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Terdakwa  Eksi Anggraini, lebih ringan 3 (tiga) tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu 10 (sepuluh) tahun penjara denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp92.257.257.820  subsider pidana penjara selama 5 (lima) tahun

Walaupun Majelis Hakim menghukum (Vonis) Terdakwa Eksi Anggraini dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, sepertinya tidak ada masalah sebab Terdakwa tetap bebas melengak lenggok menikmati indahnya Kota Pahlawan karena status Terdakwa tetap dalam Tahanan Kota bukan penjara
Selain Terdakwa Eksi Anggraeni, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman (Vonis) dalam perkara yang sama terhadap Tiga Terdakwa lainnya selaku pegawai PT Antam, Tbk, yaitu Endang Komara (Kepala Belm PT Antam Tbk Surabaya 01), Ahmad Purwanto selaku General Traiding and Manufakturing Service PT. Antam Pulo Gadung dan Misdianto (Bagian Administrasi Back Ofice UBPP Belm PT Antam, Tbk Surabaya 01) dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda masing-masing sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 6 (enam) bulan    
 
Selain hukuman badan (penjara) dan denda, juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp105.250.000 terhadap Terdakwa Endang Komaro, dan untuk Terdakwa Ahmad Purwanto sebesar Rp200 juta dengan subsider pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan. Sedangkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti terhadap Terdakwa Misdianto yaitu sebesar Rp3.074.000.000 Subsider 1 tahun penjara.

Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Eksi Anggraeni, Terdakwa Endang Komara, Terdakwa Ahmad Purwanto dan Terdakwa Misdianto terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ada yang menarik dari putusan Majelis Hakim dalam perkara Korupsi pembelian emas Antam melebihi faktur kekurangan fisik emas Antam di Belm Surabaya 01 tahun 2018 seberat 152,80 kg atau sebesar Rp92.257.257.820, nama Budi Said Konglomerat asal Surabaya.

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa Budi Said bersama Terdakwa Eksi Anggraeni membeli emas Antam dibawah harga resmi PT Antam, yaitu sebesar Rp530.000.000 (lima ratus tiga puluh juta rupiah) per kg dimana harga emas Antam saat itu sebesar Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah) sampai dengan Rp650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah) per Kg.

Majelis Hakim mengatakaan, “Diperoleh fakta hukum, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa ada kerja sama yang sedemikian rupa dan berkesesuaian dengan kesaksian oleh Terdakwa Eksi Anggraini, Saksi Budi Said bersama-sama dengan Saksi Endang Komaro, Saksi Misdianto dan Saksi Ahmad Purwanto sesuai fakta-fakta hukum timbulnya suatu peristiwa yang menyebabkan kerugian keuangan negara”. 
Nah, loh...!. Nama Budi Said Konglomerat asal Surabaya ini semakin mencuat di publik sejak Budi Said menggugat PT Aneka Tambang (PT Antam) Tbk sebagai tergugat I, Endang Kumoro tergugat II, Misdianto tergugat III, Ahmad Purwanto tergugat IV, dan Eksi Anggraeni selaku tergugat V dengan Nomor Perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby

Budi Said juga menggugat Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 sebagai Turut Tergugat I, Yosep Puranama  Vice President Precious Metal Sales and Marketing turut tergugat II, Abdul Hadi Avicieba General Manager UBPP LM Antam turut tergugat III, Nur Prahesti Waluyo    Trading Asisten Manager UBPP LM Antam turut tergugat IV, Yudi Hermansyah Trading dan Services Manager UBPP LM Antam turut tergugat V, Nunung Septi Wahyuningtyas Retail Manager UBPP LM Antam turut tergugat VI dan PT Inconis Nusa Jaya turut tergugat VII

Dalam putusan ini, gugatan Budi Said dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Surabaya yang menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat (Budi Said) sebesar Rp817.465.600.000,- (delapan ratus tujuh belas miliar empat ratus enam puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) atau menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram emas batangan Antam kepada Penggugat (Budi Said) dan apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini; 
Sedangkan Tergugat V (Eksi Anggraeni) dihukum untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat (Budi Said) sebesar Rp92.092.000.000,- (sembilan puluh dua milyar sembilan puluh dua juta rupiah).

Dan Putusan PN Surabaya dengan Nomor Perkawa 158/Pdt.G/2020/PN Sby dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1666 K/Pdt/2022 yang sinya, “ Menghukum Tergugat I bersama sama dengan Tergugat II sampai dengan IV Konvensi secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram emas batangan Antam kepada Penggugat atau apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini; Menghukum Tergugat V membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp92.092.000.000,00 (sembilan puluh dua milyar sembilan puluh dua juta rupiah

Pertanyaanya adalah, apakah PT Antam, Tbk, perusahaan milik negara (BUMN) ini akan menyerahkan emas batangan seberat 1.136 Ton kepada Budi Said? Lalu bagaimana dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yang mengatakan, “bahwa Budi Said bersama Terdakwa Eksi Anggraeni membeli emas Antam dibawah harga resmi PT Antam, yaitu sebesar Rp530.000.000 (lima ratus tiga puluh juta rupiah) per kg dimana harga emas Antam saat itu sebesar Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah) sampai dengan Rp650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah) per Kg?”.

Apakah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya akan dijadilan oleh PT Antam, Tbk untuk melakukan upaya hukum PK atas putusan Mahkamah Agung RI No. 1666 K/Pdt/2022? 
Lalu apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yang menyebutkan “bahwa Budi Said bersama Terdakwa Eksi Anggraeni membeli emas Antam dibawah harga resmi PT Antam, yaitu sebesar Rp530.000.000 (lima ratus tiga puluh juta rupiah) per kg dimana harga emas Antam saat itu sebesar Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah) sampai dengan Rp650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah) per Kg”.

Apakah Kejaksaan Agung RI maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggap hal biasa dan tidak ada kaitannya dengan pihak lain sekalipun Majelis Hakim mengatakaan, “Diperoleh fakta hukum, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa ada kerja sama yang sedemikian rupa dan berkesesuaian dengan kesaksian oleh Terdakwa Eksi Anggraini, Saksi Budi Said bersama-sama dengan Saksi Endang Komaro, Saksi Misdianto dan Saksi Ahmad Purwanto sesuai fakta-fakta hukum timbulnya suatu peristiwa yang menyebabkan kerugian keuangan negara?”.

Sementara hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa Eksi Anggraeni, Terdakwa Endang Komara, Terdakwa Ahmad Purwanto dan Terdakwa Misdianto (berkas perkara penuntutan masing-masing terpisah) dibacakan oleh Majelis Hakim di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Jalan Raaya Juanda Sidarjo, Jawa Timur (Jumat, 22 Desember 2023) dengan agenda putusan yang diketui Hakim Tonagi, SH., MH dengan dibantu dua Hakim anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Manambus Pasaribu, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta serta Panitra Pengganti (PP) Irawan, SH., MH, Rizky Wirianto, SH., MH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum para Terdakwa, Tim JPU serta dihadiri pula oleh para Terdakwa Endang Komara, Terdakwa Ahmad Purwanto dan Terdakwa Misdianto melalui Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cabang Surabaya sedangkan Terdakwa Eksi Anggraeni mengikuti persidangan secara langsung 
Sidang putusan berlangsung dalam III Session, yang pertama dengan nomor perkara 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby atas nama Terdakwa Endang Komara dan Terdakwa Ahmad Purwanto

Lalu dilanjutkan session ke- II dengan nomor perkara 85/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby atas nama Terdakwa Misdianto, dan kemudian session ke- III dengan nomor perkara 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby atas nama Terdakwa Eksi Anggraeni

Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa Terdakwa Endang Komara dan Terdakwa Ahmad Purwanto (dan Terdakwa Misdianto serta Terdakwa Eksi Anggraeni) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primer Jaksa Penunut Umum

Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, menolak pembelaan dari Terdakwa maupun dari Penasehat Hukum Terdakwa. Alasan Majelis Hakim, karena perbuatan para Terdakwa sesuai fakta hukum yang terungkap dalam persidangan telah terbukti melakukan suatu tindak pidana yang merugikan keuangan negara

Majelis Hakim mengatakan, oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah maka haruslah dihukum sesuai dengan perbuatannya dan dihukum untuk membayar uang pengganti 
“Mengadili: 1. Menyatakan Terdakwa Eksi Anggraeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menuruut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primer Jaksa Penunut Umum;

2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Eksi Anggraeni dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta denda sebesar Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah) dengan ketntuan apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;

4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan hukuman yang dijatuhkan

5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp87.067.7000.820 dalam waktu satu (1) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Dan jika Terpidana tidak membayar maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam)

6. Terdakwa tetap dalam tahanan Kota,” ucap Ketua Majelis Hakim Tongani, SH., MH

Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Endang Komara dan Terdakwa Ahmad Purwanto dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda masing-masing sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 6 (enam ) bulan

Selain hukuman badan (penjara) dan denda, juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp105.250.000 terhadap Terdakwa Endang Komaro, dan untuk Terdakwa Ahmad Purwanto sebesar Rp200 juta dengan subsider pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan.

Sedangkan hukuman terhadap Terdakwa Misdianto sama dengan Terdakwa Endang Komara dan Terdakwa Ahmad Purwanto, namun yang membedakan adalah hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp3.074.000.000 Subsider 1 tahun penjara.

Atas putusan dari Majelis Hakim tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukum-nya maupun JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir. (Jn)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top