0
#Majelis Hakim juga menghukum Tiga Terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Akhmad Basori selaku Kepala Sekolah SDN Jrebeng Lor 1;, Budi Wahyu Rianto, S.Pd. M.Ed selaku Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Dispendikbud Kota Probolinggo;, dan Edi Sutrisno selaku Direktur CV. Mitra Widyatama. Lalu bagaimana dengan Maksum, Pemilik CV Arpus;, Sukamdi (Irmadiri Pustaka);, Budi Purnomo (Direktur CV Usaha Mandiri);, Djoko Suranto dan Muhammad Arifin (Direktur CV Pustaka Makmur) serta pejabat Dispendikbud Kota Probolinggo Lainnya?”# 
BERITAKORUPSI.CO -
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya , Rabu, 08 Maret 2023, menghukum (Vonis) Terdakwa Drs. Much. Maskur, M.Pd selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebuadayaan (Kadis Pendikbud) Kota Probolinggo sekaligus PA (Pengguna Anggaran) dengan pidana penjara selama tiga (3) tahun dan enam (6) bulan denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama tiga (3) bulan karena terbukti secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggandaan Buku LKS (lembar Kerja Siswa) dan Buku Modul (kegiatan program belajar-mengajar) untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kota Probolinggo yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) APBD Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggi Tahuan Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp17.863.313.200 (tujuh belas milliar delapan ratus enam puluh tiga juta tiga ratus tiga belas ribu dua ratus rupiah) yang merugikan keuangan negara Cq. Pemkot Probolinggo sebesar Rp395.146.371 berdasarkan hasil peghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor SR-180/PW13/5/2022 tanggal 31 Maret 2022.     

Baca juga:Dugaan Korupsi LKS SD dan SMP Sebesar Rp395 Juta, Tiga Pejabat Dispendikbud Kota Probolinggo Bersama 1 Pengusaha Diadili - http://www.beritakorupsi.co/2022/11/dugaan-korupsi-lks-sd-dan-smp-sebesar.html

Selain Terdakwa Drs. Much. Maskur, M.Pd, Majelis Hakik juga menghukum (Vonis) tiga Terdakwa lainnya karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dalam kasus tersebut diatas, yaitu Akhmad Basori selaku Kepala Sekolah SDN Jrebeng Lor 1, Kasi (Kepala Seksi) Kelembagaan Sarana dan Prasarana yang juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dispendikbud Kota Probolinggo dengan pidana penjara selama tiga (3) tahun denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama tiga (3) bulan 
Kemudian Terdakwa Budi Wahyu Rianto, S.Pd. M.Ed selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Dispendikbud Kota Probolinggo di Vonis pidana penjara selama tiga (3) tahun dan enam (6) bulan denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama tiga (3) bulan

Dan Terdakwa Edi Sutrisno Direktur CV. Mitra Widyatama selaku pengusaha percatakan dalam kasus ini di Vonis pidana penjara selama tiga (3) tahun dan enam (6) bulan denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama tiga (3) bulan

Keempat Terdakwa (Drs. Much. Maskur, M.Pd, Akhmad Basori, Budi Wahyu Rianto, S.Pd. M.Ed dan Edi Sutrisno, perkara penuntuta masing-masing terpisah) ini di hukum pidana penjara terbukti karena terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP  sebagaimana dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum

Namun yang menjadi pertanyaan dari kasus ini adalah, apakah yang terlibat dalam Penggandaan Buku LKS  dan Buku Modul untuk SD dan SMP se-Kota Probolinggo tahun 2020 hanya keempat Terdakwa (Drs. Much. Maskur, M.Pd, Akhmad Basori, Budi Wahyu Rianto, S.Pd. M.Ed dan Edi Sutrisno) ini, atau ada pihak lain namun sengaja tidak diseret sebagai Tersangka bersama-sama dengan Drs. Much. Maskur, M.Pd, Akhmad Basori, Budi Wahyu Rianto, S.Pd. M.Ed dan Edi Sutrisno??? 
Kalau yang terlibat hanya Drs. Much. Maskur, M.Pd, Akhmad Basori, Budi Wahyu Rianto, S.Pd. M.Ed dan Edi Sutrisno, lalu bagaimana dengan Maksum Pemilik CV Arpus;, Sukamdi (Irmadiri Pustaka);, Budi Purnomo (Direktur CV Usaha Mandiri);, Djoko Suranto dan Muhammad Arifin (Direktur CV Pustaka Makmur) serta pejabat Dispendikbud Kota Probolinggo lainnya?

Bagaimana pula dengan nasib Wawan Eko. P selaku Bendahara Dispendikbud Pemkot Probolinggo yang melakukan pembayaran atas kegiatan Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Satuan Pendidikan Dasar Jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2020 kepada CV. Mitra Widyatama yang tidak dilengkapi dokumen, diantaranya perjanjian kontrak kerja antara Dinas Pendidikan dengan CV. Mitra Widyatama?

Apakah pemilik CV Arpus, Sukamdi (Irmadiri Pustaka), Budi Purnomo (Direktur CV Usaha Mandiri), Djoko Suranto dan Muhammad Arifin (Direktur CV Pustaka Makmur) serta pejabat Dispendikbud Kota Probolinggo Lainnya tidak terlibat?

Sementara dalam dakwaan JPU maupun dalam putusan Majelis Hakim menjelaskan, bahwa pejabat yang terlibat dalam pembuatan dan penandatanganan dokumen pencairan adalah; 1. Pengguna Anggaran : Drs. Moch. Maskur, M.Pd.; 2. PPK - SKPD : Asin, Sardi dan Staf PPK ; 3. Staf PPK - SKPD : Yuni Dwi Kipiati dan Tri Junaidi ; 4. Bendahara : Wawan Eko. P dan 5. PPTK : Akhmad Basori
Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah  Heri Astuti dan Wawan Soegyantono selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah tidak turut bertanggung jawab atas pengesahan anggaran di Dispendikbud yang tidak mengacu pada Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) yang dibuat oleh masing-masing sekolah, baik Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP)???

Selin itu, dalam dakwaan JPU maupun putusan Majelis Hakim disebutkan, bahwa anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Satuan Pendidikan Dasar Negeri Jenjang SD dan SMP sebesar Rp17.863.313.200 dari APBD Pemkot Probolinggo TA 2020 yang masuk dalam Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Probolinggo untuk tahun anggaran 2020 sudah disahkan dalam APBD Kota Probolinggodengan rincian: 1. Kegiatan : 110100.110101.03.007 Bantuan Operasional Sekolah Daerah Satuan Pendidikan Dasar Negeri Jenjang SD dan SMP; 2. Sub Kegiatan : Bantuan Operasional Sekolah Daerah Satuan Pendidikan Dasar Negeri Jenjang SD dan SMP ; 3. Jumlah tahun 2020 : Rp17.863.313.200 (tujuh belas milliar delapan ratus enam puluh tiga juta tiga ratus tiga belas ribu dua ratus rupiah) ; dan 4. Kode Rekening : 5 2 2 22 02

Dalam penyusunan RKA-SKPD untuk kegiatan tersebut hanya mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tahun 2019 yaitu data pokok yang memuat jumlah siswa pada masing masing sekolah dan untuk nilai jumlah BOSDA masing-masing sekolah mengacu pada Besaran BOSDA yang sudah ditentukan melalui Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah dan Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Daerah.
Penyusunan dokumen RKA-SKPD tersebut sampai dengan disetujui menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2020 yang ditandatangani oleh Drs. Moch. Masku, M.Pd. selaku pengguna anggaran dan disahkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Heri Astuti pada tanggal 03 Januari 2020 beserta Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) yang disahkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Wawan Soegyantono tanggal 21 Oktober 2020, tidak mengacu pada Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) yang dibuat oleh masing-masing sekolah, baik Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).  

Sementara hukuman pidana terhadap Terdakwa Drs. Much. Maskur, M.Pd (dan Terdakwa Akhmad Basori, Budi Wahyu Rianto, S.Pd. M.Ed serta Terdakwa Edi Sutrisno, perkara penuntutan masing-masing terpisah) dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Suarabaya, Rabu, 08 Maret 2023 yang diketuai Hakim Marper Pandiangan, SH., MH dengan dibantu dua Hakim anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH masing-masing Hakim Ad Hoc serta Panitra Pengganti (PP) Yanid Indra Harjono, SH., MH, Didik Dwi Riyanto, SH., MH, Raden Mohammad Rizal, SH., MH dan Muliani Buraera, SH., MH yang dihadiri JPU Metta Yulia Kusumawati, SH dkk dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo maupun Penasehat Hukum para Terdakwa dan dihadiri pula oleh para Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kota Probolinggo 
Dalam putusannya Majelis Hakim mengatakan, bahwa perbuatan Terdakwa Drs. Much. Maskur, M.Pd (dan Terdakwa Akhmad Basori, Budi Wahyu Rianto, S.Pd. M.Ed serta Terdakwa Edi Sutrisno) tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana (Primer) dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Namun Majelis Hakim mengatakan, bahwa Terdakwa Drs. Much. Maskur, M.Pd (dan Terdakwa Akhmad Basori, Budi Wahyu Rianto, S.Pd. M.Ed serta Terdakwa Edi Sutrisno) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana (Subsider) dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“MENGADILI: 1. Menyatakan Drs. Much. Maskur, M.Pd (dan Terdakwa Akhmad Basori, Budi Wahyu Rianto, S.Pd. M.Ed serta Terdakwa Edi Sutrisno) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-samasebagaimana diatur dan diancam pidana (Subsider) dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

2. Menjatuhkan hukuman terhadap Drs. Much. Maskur, M.Pd oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga (3) tahun dan enam (6) denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersbut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga (3) bulan

3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, SH., MH

Atas putusan tersebut, Terdakwa Drs. Much. Maskur, M.Pd maupun JPU mengatakan “pikir-pikir”. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top