0

“Adakah Yang “Terselamatkan” Dalam Kasus Pengadaan Buku LKS dan Modul Untuk SD - SMP di Kota Probolinggo Tahun 2020? Lalu bagaimana dengan Maksum, Pemilik CV Arpus, Sukamdi (Irmadiri Pustaka), Budi Purnomo (Direktur CV Usaha Mandiri), Djoko Suranto dan Muhammad Arifin (Direktur CV Pustaka Makmur) serta pejabat Dispendikbud Kota Probolinggo Lainnya?”   

BERITAKORUPSI.CO -
Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) Tiar Yustianno, SH, Metta Yulia Kusumawati, SH dan Guntur Gani Prakoso, SH., MH yang juga Kasi Pidsus Kejari Kota Probolinggo menyeret Tiga Pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kota Probolinggo bersama satu pengusaha percetakan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur untuk diadili muka persidangan dihadapan Majelis Hakim, sebagai Terdakwa dalam kasus perkara dugaan Korupsi Penggandaan Buku LKS (lembar Kerja Siswa) dan Buku Modul (kegiatan program belajar-mengajar) untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dari Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) APBD Pemerintak Kota (Pemkot) Probolinggi Tahuan Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp17.863.313.200 (tujuh belas milliar delapan ratus enam puluh tiga juta tiga ratus tiga belas ribu dua ratus rupiah) yang merugikan keuangan negara Cq. Pemkot Probolinggo sebesar Rp395.146.371 berdasarkan hasil peghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor SR-180/PW13/5/2022 Tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) tanggal 31 Maret 2022.

Ketiga Pejabat Dispendikbud Kota Probolinggo dimaksud yaitu Drs. Much. Maskur, M.Pd selaku Kepala Dinas (Kadis) sekaligus PA (Pengguna Anggaran), Akhmad Basori selaku Kepala Sekolah SDN Jrebeng Lor 1, Kasi (Kepala Seksi) Kelembagaan Sarana dan Prasarana yang juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar dalam kegiatan Bantuan Operasional sekolah Daerah Satuan Dasar Negeri Jenjang SD dan SMP, dan Budi Wahyu Rianto, S.Pd. M.Ed selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo (berkas perkara ke tiga Terdakwa ini diajukan masing-masing terpisah)

Sementara pengusaha percatakan yakni Edi Sutrisno selaku Direktur CV. Mitra Widyatama (berkas perkara diajukan terpisah). Sedangkan satu pihak yang diduga terlibat yaitu Hidayatullah telah meninggal dunia
Keempat Terdakwa inipun dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP  dengan ancaman pidana penjara paling lama singkat satu tahun (untuk pasal 3) dan empat tahun untuk pasal 2 dan paling lama seumur hidup atau dua puluh tahun

Lalu apakah hanya ke empat Terdakwa ini yang terlibat dalam kasus Pengadaan Buku LKS dan Modul Untuk SD - SMP di Kota Probolinggo Tahun 2020? Atau ada pihak lain “yang terselamatkan?”.

Lalu bagaimana dengan Maksum selaku Ketua Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG-PAI) Kota Probolinggo yang mengusulkan CV. Mitra Widyatama sebagai penyedia penggandaan LKS - PAI dan menunjuk secara lisan Tim Penyusun Materi LKS - PAI yang terdiri dari 13 orang penulis yang hasilnya diserahkan kepada Terdakwa Edi Sutrisno untuk dicetak lalu didistribusikan kepada Sekolah-sekolah Dasar di Kota Probolinggo serta menerima duit sebesar Rp10 juta dari Terdakwa Edi Sutrisno?

Bagaimana pula dengan nasib Wawan Eko. P, selaku Bendahara Dispendikbud Pemkot Probolinggo yang melakukan pembayaran atas kegiatan Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Satuan Pendidikan Dasar Jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2020 kepada CV. Mitra Widyatama yang tidak dilengkapi dokumen, diantaranya perjanjian kontrak kerja antara Dinas Pendidikan dengan CV. Mitra Widyatama?

Apakah pemilik CV Arpus, Sukamdi (Irmadiri Pustaka), Budi Purnomo (Direktur CV Usaha Mandiri), Djoko Suranto dan Muhammad Arifin (Direktur CV Pustaka Makmur) serta pejabat Dispendikbud Kota Probolinggo Lainnya tidak terlibat?

Sementara JPU menjelaskan dalam dakwaanya, bahwa pejabat yang terlibat dalam pembuatan dan penandatanganan dokumen pencairan adalah; 1. Pengguna Anggaran : Drs. Moch. Maskur, M.Pd.; 2. PPK - SKPD : Asin, Sardi dan Staf PPK ; 3. Staf PPK - SKPD : Yuni Dwi Kipiati dan Tri Junaidi ; 4. Bendahara : Wawan Eko. P dan 5. PPTK : Akhmad Basori

Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah  Heri Astuti dan Wawan Soegyantono selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah tidak turut bertanggung jawab atas pengesahan anggaran di Dispendikbud yang tidak mengacu pada Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) yang dibuat oleh masing-masing sekolah, baik Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP)???

Sebab dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Satuan Pendidikan Dasar Negeri Jenjang SD dan SMP sebesar Rp17.863.313.200 dari APBD Pemkot Probolinggo TA 2020 yang masuk dalam Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Probolinggo untuk tahun anggaran 2020 sudah disahkan dalam APBD Kota Probolinggodengan rincian: 1. Kegiatan : 110100.110101.03.007 Bantuan Operasional Sekolah Daerah Satuan Pendidikan Dasar Negeri Jenjang SD dan SMP; 2. Sub Kegiatan : Bantuan Operasional Sekolah Daerah Satuan Pendidikan Dasar Negeri Jenjang SD dan SMP ; 3. Jumlah tahun 2020 : Rp17.863.313.200 (tujuh belas milliar delapan ratus enam puluh tiga juta tiga ratus tiga belas ribu dua ratus rupiah) ; dan 4. Kode Rekening : 5 2 2 22 02

Dalam penyusunan RKA-SKPD untuk kegiatan tersebut hanya mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tahun 2019 yaitu data pokok yang memuat jumlah siswa pada masing masing sekolah dan untuk nilai jumlah BOSDA masing-masing sekolah mengacu pada Besaran BOSDA yang sudah ditentukan melalui Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah dan Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Daerah.

Penyusunan dokumen RKA-SKPD tersebut sampai dengan disetujui menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2020 yang ditandatangani oleh Drs. Moch. Masku, M.Pd. selaku pengguna anggaran dan disahkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Heri Astuti pada tanggal 03 Januari 2020 beserta Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) yang disahkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Wawan Soegyantono tanggal 21 Oktober 2020, tidak mengacu pada Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) yang dibuat oleh masing-masing sekolah, baik Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP). 
Sementara surat dakwaan terhadap ke empat Terdakwa (Drs. Much. Maskur, M.Pd, Akhmad Basori, Budi Wahyu Rianto, S.Pd. M.Ed dan Edi Sutrisno, perkara masing-masing terpisah) dibacakan JPU Kejari Kota Probolinggo yaitu Tiar Yustianno, SH, Metta Yulia Kusumawati, SH dan Guntur Gani Prakoso, SH., MH dalam persidangan yang berlangsung secara Virtual (Zoom) diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Suarabaya, Kamis, 03 November 2022 dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Marper Pandiangan, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Poster Sitorus, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Yanid Indra Harjono, SH., MH, Didik Dwi Riyanto, SH., MH, Raden Mohammad Rizal, SH., MH dan Muliani Buraera, SH., MH yang dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa serta dihadiri pula oleh para Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan (rumah tahanan negera) Kota Probolinggo

Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, bahwa Terdakwa EDI SUTRISNO selaku Direktur CV. MITRA WIDYATAMA selaku  penyedia kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Tahun Anggaran 2020, dalam waktu antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 bersama-sama dengan Saksi BUDI WAHYU RIANTO, S.Pd. M.Ed. Bin HARTOYO (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo, Saksi Drs. MOCH. MASKUR, M.Pd. (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kota Probolinggo dan Saksi AKHMAD BASORI (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Sekolah SDN Jrebeng Lor 1 dan selaku Kepala Seksi Kelembagaan Sarana dan Prasarana pada Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo

Bertempat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat No. 35 Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo atau di wilayah Kota Probolinggo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,

Telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri Terdakwa atau orang lain yaitu Terdakwa EDI SUTRISNO atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara kurang lebih sebesar Rp395.146.371 (tiga ratus sembilan puluh lima juta seratus empat puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah) diakibatkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyedia CV. MITRA WIDYATAMA.

Kerugian keuangan negara tersebut merupakan bagian dari total penghitungan kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp974.915.919 (sembilan ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus lima belas ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah) dalam pelaksanaan kegiatan penggandaan Buku LKS dan Buku Modul secara keseluruhan yang dalam perinciannya terdiri dari kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pelaksanaan penggandaan yang dilaksanakan oleh CV. MITRA WIDYATAMA lebih kurang sebesar Rp395.146.371 (tiga ratus sembilan puluh lima juta seratus empat puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah)

Dan CV. ARPUS lebih kurang sebesar Rp579.769.548 (lima ratus tujuh puluh Sembilan juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah), sebagaimana tercantum dalam Surat Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor SR-180/PW13/5/2022 Tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) tanggal 31 Maret 2022, dengan cara-cara sebagai berikut:
 
Dalam rangka meningkatkan Mutu dan Akses Pendidikan Dasar Jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah menengah Pertama (SMP), Dinas Pendidikan dan Olahraga Kota Probolinggo yang kemudian berubah menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo melakukan Program kegiatan Penggandaan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) / Buku Modul untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Se-Kota Probolinggo yang dibiayai dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (untuk selanjutnya disebut BOSDA) Satuan Pendidikan Dasar Negeri Jenjang SD dan SMP yang dituangkan dalam Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Probolinggo untuk tahun anggaran 2020 dengan kronologis sebagai berikut: 
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Probolinggo Provinsi Jawa Timur Nomor 86 tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Probolinggo tanggal 24 November 2016 beserta salinan Lampiran yang berlaku mulai tanggal 2 Januari 2017, Dinas Pendidikan dan Olahraga Kota Probolinggo memiliki susunan organisasi sebagai berikut:
1. Kepala Dinas               :  Drs. MOCH. MASKUR, M.Pd.
2. Sekretaris Dinas          :  Drs. KUKUH SURYADI, M.Pd.
- Kasubbag TU               :  MAZDAR REZA BAHAKWAN, SE.
- Kasubbag Program       :  ARISTIO PRIBADI, S.Pd.
- Kasubbag Keuangan    :  WIWIK ERNAWATI DWI KURNIANINGSIH, S.Sos.

3. Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar:  BUDI WAHYU RIANTO, S.Pd., M.Ed.
- Kasi Kurikulum dan Kesiswaan SD    :  -
- Kasi Kurikulum dam Kesiswaan SMP :  SITI ROMLAH, S.Si., M.Pd.
- Kasi Sarana dan Prasarana         :  -

4. Kabid PAUD, Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Inklusif: SLAMET HARIYANTO
M.Pd
- Kasi PAUD dan Pendidikan Keluarga : ATMARI, S.Pd.
- Kasi Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Inklusif : ASYIT WARDONO, S.Sos.

5. Kabid Pembinaan Ketenagaan  : ASIN, S.Pd.I, MM.
- Kasi Tenaga Kependidikan      : SUNARIYAH, S.Pd., MM.
- Kasi Tenaga Pendidik      : YASIN RAHMANTO, SE., MM.

6. Kabid Pemuda dan Olah Raga: DIDIT IRWANTO S.Ag., M.Si.
- Kasi Pemuda        : SAMSUL ARIF, S.Ag., M.Si.
- Kasi Olah Raga    : MOH. HARIRI, S.Sos.

Kemudian terdapat perubahan susunan organisasi  sebagai berikut:
1. Kepala Dinas    :  Drs. MOCH. MASKUR, M.Pd
2. Sekretaris Dinas    : Drs. KUKUH SURYADI, M.Pd.
- Kasubbag TU     : MAZDAR REZA BAHAKWAN, SE.
- Kasubbag Program    : ARISTIO PRIBADI, S.Pd.
- Kasubbag Keuangan    : WIWIK ERNAWATI DWI KURNIANINGSIH, S.Sos.

3. Kabid Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal: SLAMET HARIYANTO M.Pd
- Kasi Kurikulum dan Penilaian : Dra. JUCA ISTANTI
- Kasi Kelembagaan dan Sarpras : ATMARI, S.Pd.
- Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter : ASYIT WARDONO, S.Sos.

4. Kabid Pembinaan Pendidikan Dasa : BUDI WAHYU RIANTO, S.Pd., M.Ed.
- Kasi Kurikulum dan Penilaian : SITI ROMLAH, S.Si., M.Pd.
- Kasi Kelembagaan dan Sarana Prasarana : AKHMAD BASORI
- Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter : TRINGASTITI RAHMAKASIH, S.Pd., M.MPd.

5. Kabid Pembinaan Ketenagaan    : ASIN, S.Pd.I, MM.
- Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan paud dan Pendidikan nonformal: SUNARIYAH, S.Pd., MM.
- Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar: YASIN RAHMANTO, SE., MM.

6. Kabid Kebudayaan    : SARDI S.H
- Kasi Cagar Budaya dan Permuseuman : TARUNA SANTOSO, S.Kom., M.Si.
- Kasi Sejarah dan Tradisi    : NOVIE BAYU WARDHANI, S.S., MM.
- Kasi Kesenian        : EKO PRISTIWANTONO

Bahwa daftar pejabat Kepala Sekolah dalam susunan organisasi untuk Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN)  se- Kota Probolinggo  adalah sebagai berikut :     

1. Tahun ajaran 2019 / 2020:    


2. Tahun Ajaran 2020 /2021
Berdasarkan Akta Perseroan Komanditer CV. MITRA WIDYATAMA No. 31 Tanggal 28 Oktober 2009 yang dibuat oleh Notaris JUSTINA JUDYWATI SUTANDI, SH., CV. MITRA WIDYATAMA memiliki susunan kepengurusan, sebagai berikut :
- Persero Pengurus/ Direktur : EDI SUTRISNO
- Persero Diam/Komanditer   : MURTINI

Kemudian pada tahun 2020 berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. MITRA WIDYATAMA No. 12 Tanggal 17 April 2020 yang dibuat oleh Notaris I NYOMAN AGUS PRADNYANA, SH., terjadi perubahan Anggaran Dasar CV. MITRA WIDYATAMA tetapi tidak terjadi perubahan susunan kepengurusan.  

A. PERENCANAAN ANGGARAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) TAHUN ANGGARAN 2020 
Pada awal 2019, Saksi Drs. MOCH. MASKUR, M.Pd. selaku Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kota Probolinggo telah merencanakan kegiatan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (untuk selanjutnya disebut BOSDA) Satuan Pendidikan Dasar Negeri Jenjang SD dan SMP yang dituangkan dalam Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Probolinggo untuk tahun anggaran 2020 dengan rincian:
1. Kegiatan : 110100.110101.03.007 Bantuan Operasional Sekolah Daerah Satuan Pendidikan Dasar Negeri Jenjang SD dan SMP
2. Sub Kegiatan : Bantuan Operasional Sekolah Daerah Satuan Pendidikan Dasar Negeri Jenjang SD dan SMP
3. Jumlah tahun 2020    : Rp17.863.313.200 (tujuh belas milliar delapan ratus enam puluh tiga juta tiga ratus tiga belas ribu dua ratus rupiah)
4. Kode Rekening : 5 2 2 22 02

Dalam penyusunan RKA-SKPD untuk kegiatan tersebut hanya mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tahun 2019 yaitu data pokok yang memuat jumlah siswa pada masing masing sekolah dan untuk nilai jumlah BOSDA masing-masing sekolah mengacu pada Besaran BOSDA yang sudah ditentukan melalui Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah dan Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Daerah.

Dalam penyusunan dokumen RKA-SKPD tersebut sampai dengan disetujui menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2020 yang ditandatangani oleh Saksi Drs. MOCH. MASKUR, M.Pd. selaku pengguna anggaran dan disahkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah HERI ASTUTI pada tanggal 03 Januari 2020 beserta Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) yang disahkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah WAWAN SOEGYANTONO tanggal 21 Oktober 2020, tidak mengacu pada Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) yang dibuat oleh masing-masing sekolah, baik Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Hal itu terjadi karena Saksi BUDI WAHYU RIANTO, S.Pd., M.Ed. selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar yang bertugas melakukan pengawasan dan merumuskan rencana kerja di bidang Pendidikan dasar tidak pernah memberikan RKAS tersebut kepada Saksi ARISTIO PRIBADI selaku Kepala Sub Bagian Program Pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kota Probolinggo yang bertugas mengkoordinasikan penyusunan rencana program dan kegiatan.

Bahkan Saksi ARISTIO PRIBADI juga sudah berusaha meminta RKAS langsung kepada Saksi BUDI WAHYU RIANTO, S.Pd., M.Ed. dan Saksi Drs. MOCH. MASKUR, M.Pd. untuk keperluan penyusunan RKA-SKPD, DPA-SKPD dan DPPA-SKPD namun baik Saksi BUDI WAHYU RIANTO, S.Pd., M.Ed. dan Saksi Drs. MOCH. MASKUR, M.Pd. justru memerintahkan agar dokumen tersebut disusun tanpa menggunakan RKAS sekolah,

Akibatnya Saksi ARISTO PRIBADI tidak dapat melaksanakan teknis penghitungan Standar Harga Satuan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo tahun 2020 untuk menilai kewajaran harga sesuai peruntukkannya, serta tidak dapat merinci kegiatan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Satuan Pendidikan Dasar Negeri Jenjang SD dan SMP yang akan dilaksanakan dengan dana tersebut.

Dengan tidak adanya RKAS tersebut di awal perencanaan anggaran, juga telah mengakibatkan tidak dilakukannya identifikasi kebutuhan barang/jasa yang disusun berdasarkan rencana kegiatan yang ada dalam Rencana Kerja karena tidak adanya data rincian usulan kebutuhan belanja barang/jasa BOSDA. 
Adapun secara global kegiatan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Satuan Pendidikan Dasar Negeri Jenjang SD dan SMP untuk belanja barang dan jasa yang ada pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2020 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Probolinggo tanggal 03 Januari 2020 adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan :    110100.110101.03.007 Bantuan Operasional Sekolah Daerah Satuan Pendidikan Dasar Negeri Jenjang SD dan SMP

2. Jumlah Anggaran Keseluruhan : Rp.20.596.573.200,- (dua puluh milliar lima ratus Sembilan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus rupiah)

3. Kode Rekening : 5 2 2 22 02 Belanja Barang dan Jasa BOSDA dianggarkan sebesar Rp12.490.018.676,00 dengan rincian :
• 20 SMP Negeri sebesar Rp.4.518.377.600,00.
• 75 SD Negeri sebesar Rp.7.971.641.076,00.

Kemudian rincian global Bantuan Operasional Sekolah Daerah Satuan Pendidikan Dasar Negeri Jenjang SD dan SMP untuk belanja barang dan jasa tersebut mengalami perubahan pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2020 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Probolinggo tanggal 21 Oktober 2020 sebagai berikut:
1.Kegiatan : 110100.110101.03.007 Bantuan Operasional Sekolah Daerah Satuan Pendidikan Dasar Negeri Jenjang SD dan SMP

2. Jumlah Anggaran Keseluruhan : Rp.12.696.918.500,- (dua belas milyar enam ratus sembilan puluh enam juta Sembilan ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah)

3. Kode Rekening : 5 2 2 22 02 Belanja Barang dan Jasa BOSDA dianggarkan sebesar Rp.6.996.655.328,00  dengan rincian :
• 20 SMP Negeri sebesar Rp.2.478.580.600,00.
• 75 SD Negeri sebesar Rp.4.518.074.728,00.

B. PERENCANAAN KEGIATAN PENGGANDAAN PROGRAM PENINGKATAN MUTU DAN AKSES PENDIDIKAN, KEGIATAN BELANJA BARANG DAN JASA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) SATUAN PENDIDIKAN DASAR JENJANG SEKOLAH DASAR (SD) DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2020 OLEH PENYEDIA CV. MITRA WIDYATAMA

Pada  tahun 2019 Terdakwa EDI SUTRISNO selaku direktur CV. MITRA WIDYATAMA menemui Saksi MAKSUM di tempatnya mengajar yaitu sebagai guru di SDN Mangunharjo 07 dan sekaligus sebagai Ketua Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG-PAI) Kota Probolinggo, dengan maksud dan tujuan  meminta kepada Saksi MAKSUM supaya bisa diupayakan mendapatkan bagian/jatah penggandaan LKS yang ada di sekolah-sekolah, dengan alasan karena apabila tidak ada rekomendasi dari pihak dinas maka LKS produk CV MITRA WIDYATAMA yang dijual di sekolah-sekolah di Kota Probolinggo tidak akan laku.

Atas permintaan Terdakwa EDI SUTRISNO tersebut maka Saksi MAKSUM berusaha untuk mengupayakan dengan cara meminta dan membicarakannya kepada Saksi BUDI WAHYU RIANTO, S.Pd., M.Ed.

Beberapa waktu kemudian Saksi BUDI WAHYU RIANTO, S.Pd., M.Ed. memanggil beberapa orang untuk datang di ruangannya pada kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Pemerintah Kota Probolinggo, yaitu:
1). Saksi BASI’IN (Ketua KKKS Kecamatan Kanigaran)
2). Saksi MUH. TAUFIK (Pengawas Sekolah dari Kantor Kementrian Agama),
3). Saksi MAKSUM (Ketua KKG PAI)
4). Saksi EDY PURNOMO (Kelompok KKKS Kecamatan Wonoasih)
5). MUHAMMAD ZAINULLOH (Pengawas PAI Kecamatan Mayangan) untuk membahas terkait kegiatan BOSDA yang akan dilaksanakan yaitu Penggandaan Program Peningkatan Mutu dan Akses Pendidikan, Kegiatan Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Satuan Pendidikan Dasar Jenjang Sekolah Dasar (SD) yang akan dilaksanakan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2020.

Dalam pertemuan tersebut Saksi BUDI WAHYU RIANTO, S.Pd., M.Ed. menyampaikan bahwa yang akan menjadi penyedia dalam kegiatan penggandaan tersebut adalah CV. ARPUS, namun terkait dengan hal tersebut Saksi MAKSUM yang sebelumnya pernah dimintai tolong Terdakwa EDI SUTRISNO untuk mengupayakan agar CV. MITRA WIDYATAMA bisa menjadi penyedia LKS merasa keberatan dan kemudian mengusulkan supaya khusus untuk penggandaan LKS Pendidikan Agama Islam dan beberapa LKS lainya nanti dilaksanakan dengan memakai jasa CV. MITRA WIDYATAMA selaku penyedia.

Atas atas usul Saksi MAKSUM tersebut Saksi BUDI WAHYU RIANTO, S.Pd., M.Ed. menyetujuinya dan meminta kepada Saksi MAKSUM agar memberitahukan kepada KKG-PAI bahwa penggandaan LKS PAI akan dicetak oleh CV. MITRA WIDYATAMA.

Atas dasar yang telah disepakati dalam pertemuan di kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Pemerintah Kota Probolinggo tersebut diatas yang menunjuk CV. MITRA WIDYATAMA sebagai penyedia dalam pelaksanaan kegiatan BOSDA yang akan menggandakan Lembar Kerja Siswa Pendidikan Agama Islam  
Pada sekitar bulan Desember 2019, Saksi MAKSUM membentuk Tim Penyusun Materi LKS Pendidikan Agama Islam (LPAI) yang ditunjuk secara lisan, sebagai berikut :
No    Nama                                    Jabatan
1. Maksum, M.Pd.l.                        Penulis
2. Abdul Hakim, S.Pd.l.                Penulis
3. Syaiful Syahroni, S.Pd.l.            Penulis
4. Sayyid Mahmud, S.Pd.l.            Penulis
5. Risma Vita A, S.Pd.l.                Penulis
6. Atik Sulistiyani, S.Pd.l.            Penulis
7. Akhmad Baktiyar Z, M.Pd.l.    Penulis
8. Ahmad Rois, S.Pd.l.                Penulis
9. Muhammad Fatoni, S.Pd.l.    Penulis
10. Junaidi Iskak, S.Pd.l.            Penulis
11. Indawati, S.Pd.l.                    Penulis
12. Khoriyah Fatma S.Pd.l.        Penulis
13. Maulana Ishaq, S.Pd.l.        Penulis

Dari hasil penulisan Tim Penyusun LKS KKG-PAI (Lembar Kerja Siswa Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam) yang sudah jadi, data soft copynya dikumpulkan kepada Saksi MAKSUM dan disimpan dalam bentuk flashdisk dan selanjutnya diberikan kepada Terdakwa EDI SUTRISNO dari CV. MITRA WIDYATAMA untuk dicetak dan didistribusikan kepada Sekolah-sekolah Dasar di Kota Probolinggo

Sekitar bulan Februari 2020 bertempat di Rumah Makan J-Bing yang beralamat di Jalan Basuki Rahmad No.9 Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, Terdakwa EDI SUTRISNO memberikan uang sekitar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada Saksi MAKSUM untuk dibagikan kepada  tim penulis karena sudah membantu untuk mengarahkan dan mengkondisikan sehingga CV. MITRA WIDYATAMA disetujui oleh Saksi BUDI WAHYU RIANTO, S.Pd., M.Ed. untuk ditunjuk sebagai penyedia dalam pelaksanaan penggandaan Lembar Kerja Siswa Pendidikan Agama Islam.  

Selanjutnya uang tersebut oleh Saksi MAKSUM dibagikan sebagai ucapan terima kasih kepada:    
Selanjutnya Saksi MAKSUM selaku Ketua KKG-PAI dan Tim Penyusun materi LKS PAI menyampaikan arahan kepada para Guru Agama Islam bahwa CV. MITRA WIDYATAMA adalah sebagai penyedia LKS PAI.

Dan kepada para guru Agama Islam diminta untuk merekomendasikan kepada Sekolah Dasar di kota Probolinggo tempat masing-masing mengajar untuk menggunakan LKS Pendidikan Agama Islam yang dicetak dan diedarkan oleh Terdakwa EDI SUTRISNO dari CV. MITRA WIDYATAMA.

C. PELAKSANAAN KEGIATAN PENGGANDAAN PROGRAM PENINGKATAN MUTU DAN AKSES PENDIDIKAN, KEGIATAN BELANJA BARANG DAN JASA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) SATUAN PENDIDIKAN DASAR JENJANG SEKOLAH DASAR (SD) DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2020 OLEH PENYEDIA CV. MITRA WIDYATAMA

Berdasarkan Petikan Keputusan Wali Kota Probolinggo Nomor: 821.2/455/425.203/2019 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan tanggal 27 Desember 2019 Lampiran Nomor 316 atas nama Saksi AKHMAD BASORI dari  jabatan lama Guru Madya pada SD Negeri Jrebeng Lor 1 Kecamatan Kedopok diangkat dalam Jabatan Baru sebagai Kepala Seksi Kelembagaan Sarana dan Prasarana pada Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo.

Kemudian untuk melaksanakan kegiatan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Satuan Pendidikan Dasar Negeri Jenjang SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 954.5/85/SP/425.103/2020 tentang Perubahan Penunjukan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pembuat Daftar Gaji, Pembantu PPTK dan Staf Penatausahaan Keuangan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2020 tanggal 13 Januari 2020 yang ditandatangani Saksi Drs. MOCH MASKUR, M.Pd. pada lampiran Nomor 14, Saksi AKHMAD BASORI selaku Kasi Kelembagaan Sarana dan Prasarana ditunjuk menjadi Pengelola Keuangan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar dalam kegiatan Bantuan Operasional sekolah Daerah Satuan Dasar Negeri Jenjang SD dan SMP.

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Tugas tersebut, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut : 1). Merencanakan Kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi menjadi tanggung jawabnya; 2). Mengendalikan pelaksanaan kegiatan ; 3). Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan ; 4). Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengelolaan pelaksanaan kegiatan, dan 5). Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan dan atasan

Dalam pelaksanaan kegiatan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Satuan Pendidikan Dasar Negeri Jenjang SD dan SMP, Saksi Drs. MOCH MASKUR, M.Pd. (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo) selaku Pengguna Anggaran tidak menunjuk orang lain sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Belanja Penggandaan Program Peningkatan Mutu dan Akses Pendidikan Kegiatan Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Satuan Pendidikan Dasar Negeri Jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Anggaran 2020. 
Pada tahun 2020, Saksi AKHMAD BASORI melaksanakan kegiatan pengelolaan Anggaran Belanja Penggandaan Program Peningkatan Mutu dan Akses Pendidikan, Kegiatan Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Satuan Pendidikan Dasar Jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2020.

Hal tersebut dilakukan Saksi AKHMAD BASORI atas sepengetahuan Saksi Drs. MOCH MASKUR, M.Pd. dan Saksi BUDI WAHYU RIANTO, S.Pd., M.Ed.

Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan Anggaran Belanja Penggandaan Program Peningkatan Mutu dan Akses Pendidikan, Kegiatan Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA)  tersebut, Saksi AKHMAD BASORI tidak melakukan perencanaan secara tertulis maupun identifikasi  dan Analisa kebutuhan barang/jasa yang disusun berdasarkan rencana kegiatan yang ada dalam Rencana Kerja serta tidak membuat rincian usulan kebutuhan belanja.

Masih sekitar tahun 2020, setelah mendapat izin dari Saksi BUDI WAHYU RIANTO, S.Pd., M.Ed. kemudian Terdakwa EDI SUTRISNO dari CV. MITRA WIDYATAMA melakukan pemesanan LKS beberapa mata pelajaran kepada beberapa pencetak.

Padahal sebenarnya pihak sekolah tidak pernah melakukan pemesanan LKS, karena sepengetahuan pihak sekolah yang melakukan kegiatan penggandaan adalah pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo.

Terdakwa EDI SUTRISNO melakukan pemesanan LKS di beberapa pencetak sesuai keinginan Terdakwa EDI SUTRISNO dan setelah pesanan LKS selesai dicetak, Terdakwa EDI SUTRISNO dari CV. MITRA WIDYATAMA mendistribusikan LKS tersebut secara langsung kepada tiap-tiap SD Negeri di Kota Probolinggo.

LKS yang didistribusikan tidak hanya LKS PAI saja namun juga LKS lainnya yaitu LKS Bahasa Jawa, LKS Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) dan LKS Bahasa Inggris,

Terkait dengan hal tersebut Terdakwa EDI SUTRISNO menginformasikan kepada pihak SD Negeri bahwa LKS-LKS yang dibagikan tersebut sudah mendapat rekomendasi dari Saksi BUDI WAHYU RIANTO, S.Pd., M.Ed. dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo dengan maksud dan tujuan agar sekolah mau menerima LKS yang dibagikan tersebut.

Setelah pembagian LKS tersebut, pihak CV. MITRA WIDYATAMA kembali mendatangi tiap-tiap sekolah yang sudah menerima LKS tersebut dengan tujuan untuk memberikan Nota Penjualan, Kwitansi, Berita Acara Serah Terima, Foto/dokumentasi barang secara sekaligus kepada pihak sekolah untuk ditandatangani, dan selain itu pihak sekolah juga diminta oleh pihak CV. MITRA WIDYATAMA untuk menandatangani Form Pemesanan yang jumlahnya disesuaikan dengan Nota Penjualan, Kwitansi dan Berita Acara Serah Terima tersebut dengan tujuan agar seolah-olah pihak sekolah yang berinisiatif melakukan pemesanan.

Kemudian selang beberapa waktu, Saksi AKHMAD BASORI selaku PPTK meminta dokumen-dokumen yang diserahkan Terdakwa EDI SUTRISNO kepada masing-masing pihak sekolah dan telah ditandatangani oleh pihak sekolah tersebut untuk dipergunakan sebagai persyaratan pertanggungjawaban dan pencairan anggaran yang akan dibayarkan kepada CV. MITRA WIDYATAMA dengan tujuan seolah-olah pencairan anggaran tersebut dipergunakan untuk pembayaran pemesanan LKS yang dilakukan oleh pihak sekolah.  
Padahal yang melakukan pembayaran kepada CV. MITRA WIDYATAMA dan pelaksana kegiatan penggandaan LKS tersebut adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo.

D. PELAKSANAAN PEKERJAAN PENGGANDAAN MELALUI PEMESANAN KEPADA PIHAK LAIN YANG DILAKUKAN OLEH CV. MITRA WIDYATAMA

Bahwa kegiatan Penggandaan Program Peningkatan Mutu dan Akses Pendidikan, Kegiatan Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Satuan Pendidikan Dasar Jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan oleh CV. MITRA WIDYATAMA sejak bulan Januari sampai dengan Desember 2020 tersebut  dalam pelaksanaannya dilakukan  tanpa adanya kontrak ataupun surat perjanjian kerja antara pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan pihak CV. MITRA WIDYATAMA selaku penyedia.

Selain tanpa adanya kontrak ataupun Surat Perjanjian Kerja, pelaksanaan pekerjaan penggandaan Lembar Kerja Siswa tersebut dalam prakteknya ternyata tidak dikerjakan sendiri oleh CV. MITRA WIDYATAMA selaku penyedia, melainkan dilimpahkan lagi kepada pihak lain dengan melalui metode pemesanan yang dilakukan secara pribadi oleh Terdakwa EDI SUTRISNO dari CV. MITRA WIDYATAMA kepada beberapa pihak pencetak diluar.

Bahwa dikarenakan CV. MITRA WIDYATAMA tidak mempunyai mesin cetak untuk menggandakan pesanan LKS dalam kegiatan Anggaran Belanja Penggandaan Program Peningkatan Mutu dan Akses Pendidikan, Kegiatan Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Satuan Pendidikan Dasar Jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2020,

Sehingga CV. MITRA WIDYATAMA dalam melakukan cetak penggandaan Lembar Kerja Siswa dilaksanakan dengan  melakukan  pemesanan  secara pribadi kepada CV. PRIMA PUTRA PRATAMA melalui EKO HADI SUTARWIN (sudah meninggal dunia) dengan jumlah pemesanan senilai Rp120.974.000 (seratus dua puluh juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah)

Untuk keperluan cetak penggandaan Lembar Kerja Siswa tersebut, CV. MITRA WIDYATAMA juga melakukan pemesanan kepada Saksi SUKAMDI (IRMANDIRI PUSTAKA) senilai Rp30.457.950 (tiga puluh juta empat ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh rupiah)

Oleh karena Saksi SUKAMDI (IRMANDIRI PUSTAKA) ternyata juga tidak memiliki mesin pencetak, sehingga untuk penggandaan terhadap pesanan dari CV. MITRA WIDYATAMA tersebut, oleh Saksi SUKAMDI dilimpahkan lagi kepada pihak lain dengan cara melakukan pemesanan cetak penggandaan tersebut kepada Saksi BUDI PURNOMO (Direktur CV. USAHA MAKMUR) dengan harga jual yang berbeda yaitu senilai Rp.27.786.200, (dua puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu dua ratus rupiah)   
Untuk keperluan cetak penggandaan Lembar Kerja Siswa tersebut, CV. MITRA WIDYATAMA juga melakukan pemesanan kepada kepada Saksi DJOKO SURANTO senilai jumlah Rp.28.425.600.00 (dua puluh delapan juta empat ratus dua puluh lima ribu enam ratus rupiah)

Oleh karena  Saksi DJOKO SURANTO ternyata  juga tidak memiliki mesin pencetak, sehingga untuk  cetak penggandaan  terhadap pesanan dari  CV. MITRA WIDYATAMA tersebut  oleh Saksi DJOKO SURANTO dilimpahkan kepada pihak lain  dengan cara melakukan pemesanan cetak penggandaan tersebut  kepada Saksi MUHAMMAD ARIFIN, S.Pd (Direktur CV. PUSTAKA CENDIKIA JAYA) dengan harga jual yang berbeda yaitu  senilai Rp.23.348.250,- (dua puluh tiga juta tiga ratus empat puluh delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah)

Berdasarkan uraian tersebut, maka jumlah harga riil pemesanan LKS dan Buku Modul oleh CV Mitra Widyatama lebih kurang Rp191.749.650 (Seratus Sembilan puluh satu juta tujuh ratus empat puluh Sembilan ribu enam ratus lima puluh rupiah).

Berdasarkan kenyataan tersebut, sebenarnya CV. MITRA WIDYATAMA tidak memenuhi kriteria persyaratan sebagai penyedia sehingga tidak layak untuk ditunjuk dan bertindak sebagai penyedia, karena tidak memiliki kemampuan diri untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan penggandaan buku LKS dan Buku Modul yang diserahkan kepadanya.

E. PROSES PEMBAYARAN KE PENYEDIA CV. MITRA WIDYATAMA DALAM KEGIATAN PENGGANDAAN PROGRAM PENINGKATAN MUTU DAN AKSES PENDIDIKAN, KEGIATAN BELANJA BARANG DAN JASA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) SATUAN PENDIDIKAN DASAR JENJANG SEKOLAH DASAR (SD) DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2020.

Sekitar bulan Mei 2020, setelah kegiatan penggandaan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dan Buku Modul untuk jenjang Pendidikan Dasar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) telah selesai dilaksanakan, maka untuk tahap berikutnya adalah melakukan pembayaran harga pemesanan hasil penggandaan kepada Penyedia CV. MITRA WIDYATAMA.

Adapun proses pencairan Anggaran Belanja Penggandaan Program Peningkatan Mutu dan Akses Pendidikan, Kegiatan Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Satuan Pendidikan Dasar Jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2020 untuk pembayaran kepada penyedia CV. MITRA WIDYATAMA adalah sebagai berikut :
Setelah dokumen pendukung diantaranya adalah Surat Pemesanan, Berita Acara Serah Terima Barang, Nota Penjualan, Lembar Tagihan dan Kwitansi yang diterima oleh Saksi AKHMAD BASORI selaku PPTK kemudian dilakukan verifikasi atas tagihan yang masuk meskipun tanpa dilengkapi adanya kontrak ataupun surat perjanjian kerja untuk kemudian diajukan kepada Saksi WAWAN EKO P. selaku Bendahara pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo.

Saksi WAWAN EKO P. melaksanakan penatausahaan untuk belanja penggandaan berdasarkan permintaan pembayaran barang/jasa non kontraktual dan bukan berdasarkan permintaan pembayaran barang/jasa berdasarkan kontrak ataupun surat perjanjian kerja karena ada permintaan dari Saksi BUDI WAHYU RIANTO, S.Pd., M.Ed. pada bulan April 2020,

Dimana Saksi WAWAN EKO P. dipanggil oleh Saksi Drs. MOCH MASKUR, M.Pd. selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo untuk datang ke ruangannya, setelah berada di ruangan Saksi Drs. MOCH MASKUR, M.Pd. ternyata selain Saksi Drs. MOCH MASKUR, M.Pd. sudah ada Saksi BUDI WAHYU RIANTO, S.Pd., M.Ed. yang kemudian langsung menanyakan alasan tidak diprosesnya untuk pengajuan pembayaran kegiatan penggandaan LKS tersebut,  
Atas pertanyaan tersebut Saksi WAWAN EKO P. menyatakan bahwa masih ada tanggungan SPP-TU NIHIL, dan pada saat itu juga di hadapan Saksi Drs. MOCH MASKUR, M.Pd., Saksi BUDI WAHYU RIANTO, S.Pd., M.Ed. juga memerintahkan kepada Saksi WAWAN EKO P. untuk tetap memproses terhadap pengajuan pembayaran untuk penyedia CV. MITRA WIDYATAMA meskipun tanpa adanya kontrak ataupun surat perjanjian kerja dengan alasan sudah punya tanggungan karena LKS sudah diterima oleh tiap-tiap sekolah dan memerintahkan agar menggunakan mekanisme yang semula SPP-TU menjadi SPP-LS.

Terhadap permintaan pembayaran yang diajukan oleh Saksi AKHMAD BASORI selaku PPTK BOSDA dan diterima oleh Saksi WAWAN EKO P. kemudian dilakukan verifikasi oleh verifikator (Saksi TRI JUNAIDI dkk) dan PPK SKPD, setelah lolos verifikasi kemudian dibuatkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan kepada Pengguna Anggaran.

Adapun pejabat yang terlibat dalam pembuatan dan penandatanganan dokumen pencairan adalah sebagai berikut:
1). Pengguna Anggaran : Drs. MOCH MASKUR, M.Pd.
2). PPK SKPD    : ASIN, SARDI, dan Staf PPK
3). Staf PPK SKPD : YUNI DWI KIPIATI dan TRI JUNAIDI
4). Bendahara    : WAWAN EKO P
5). PPTK : AKHMAD BASORI

Kemudian terhadap Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo kepada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Probolinggo dilakukan verifikasi oleh verifikator dari BPPKAD Kota Probolinggo terhadap dokumen sebagai berikut:
1). SPM
2). Cecklist PPK-SKPD
3). Surat Pengantar
4). Surat Pernyataan Pengajuan SPM
5). Ringkasan
6). SPTJB (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja)
7). SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)
8). Surat Pengesahan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran
9). Referensi Bank
10). ID Billing
11). Rincian Rencana Penggunaan Dana
12). Daftar Rekapitulasi Penggunaan SPD

Setelah diverifikasi kemudian dilakukan validasi dan pencetakan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Selanjutnya SP2D tersebut diserahkan kepada Kas Daerah untuk divalidasi dan ditandatangani oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah, kemudian diserahkan ke Bank Jatim untuk dilakukan pencairan. Kemudian tembusan SP2D tersebut diserahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo.

Bahwa CV. MITRA WIDYATAMA menerima pembayaran uang dari hasil cetak penggandaan LKS Pendidikan Agama Islam dan Lembar Kerja Siswa Mata Pelajaran lainnya sebesar Rp655.416.876 (enam ratus lima puluh lima juta empat ratus enam belas ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah) berdasarkan 117 (seratus tujuh belas) SP2D dipotong pajak sebesar Rp.68.520.855,- (enam puluh delapan juta lima ratus dua puluh ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah) dengan cara melalui transfer rekening/non tunai dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Kota Probolinggo Bank Jatim Cab. Probolinggo nomor rekening 0121000000 ke No. Rek. 16160118597 an. CV. MITRA WIDYATAMA di Bank Jatim Cabang Kraksaan.

Adapun dokumen administrasi permohonan pengajuan pembayaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo yang telah diselesaikan, untuk kemudian dikirim ke Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Probolinggo kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah dengan penyedia CV. MITRA WIDYATAMA

Berdasarkan uraian tabel daftar pembayaran (SP2D) dapat diketahui bahwa rincian jumlah pembayaran yang telah dilakukan kepada rekanan penyedia CV Mitra Widyatama adalah lebih kurang Rp655.416.876 (Enam ratus lima puluh lima juta empat ratus enam belas ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah)

Adanya perbedaan jumlah pembayaran yang telah dilakukan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo kepada penyedia CV Mitra Widyatama dan harga riil penggandaan LKS dan Buku Modul dilapangan telah menimbulkan selisih adanya kelebihan pembayaran yang  menguntungkan pihak  CV Mitra Widyatama dan merugikan keuangan negara.

Bahwa dari uraian pelaksanaan kegiatan mulai  dari tahap perencanaan anggaran, perencanaan kegiatan, pelaksanaan kegiatan, proses penggandaan LKS, pencairan/pembayaran hingga pelaporan dalam Belanja Penggandaan Program Peningkatan Mutu dan Akses Pendidikan, Kegiatan Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Satuan Pendidikan Dasar Jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan oleh Terdakwa EDI SUTRISNO bersama-sama dengan Saksi AKHMAD BASORI, Saksi BUDI WAHYU RIANTO, S.Pd., M.Ed. dan Saksi Drs. MOCH. MASKUR, M.Pd. telah terjadi perbuatan penyimpangan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sebagai berikut :

1. Bahwa pada penyusunan dokumen RKA-SKPD tersebut sampai dengan disetujui menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) beserta perubahannya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Probolinggo tahun anggaran 2020 yang disusun tidak mengacu pada Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) yang dibuat oleh masing-masing sekolah baik Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP),  
Atas permintaan Saksi BUDI WAHYU RIANTO, S.Pd., M.Ed. selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar yang bertugas melakukan pengawasan, merumuskan rencana kerja di bidang Pendidikan dasar  dan Saksi Drs. MOCH MASKUR, M.Pd. selaku Kepala Dinas Pada Dinas Pendidikan dan Olah Raga, sehingga di dalam RKA-SKPD maupun DPA-SKPD beserta perubahannya tidak memuat secara terperinci terkait rencana belanja BOSDA Tahun 2020 untuk masing-masing sekolah, seharusnya sesuai dengan ketentuan kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan,

Namun oleh Saksi AKHMAD BASORI selaku PPTK dengan sepengetahuan Saksi Drs. MOCH. MASKUR, M.Pd. dan Saksi BUDI WAHYU RIANTO, S.Pd., M.Ed. tetap dilaksanakan meskipun tidak tercantum adanya Rincian Kegiatan tersebut di dalam DPA-SKPD. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pada :

a. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 208/PMK.02/2014 tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. Pasal I pada poin nomor 9 terkait Rincian Penggunaan Anggaran : pada Tata Cara pencantuman rincian penggunaan anggaran dalam DIPA angka 2) yaitu: “Pencantuman Kegiatan : kegiatan yang dicantumkan dalam DIPA adalah kegiatan yang akan dilaksanakan dan menjadi tanggungjawab Satker dalam rangka pencapaian sasaran program. Apabila satker melaksanakan lebih dari satu kegiatan dalam satu program, maka dalam DIPA juga harus mencantumkan kegiatan–kegiatan yang dilaksanakan”.

b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 124 ayat (3) yaitu: “Kepala Daerah dan perangkat daerah dilarang melakukan pengeluaran atas Beban APBD untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD.”

2. Bahwa Saksi Drs. MOCH. MASKUR, M.Pd. selaku Kepala Dinas dan Pengguna Anggaran (PA) dengan sepengetahuan Saksi BUDI WAHYU RIANTO, S.Pd., M.Ed. selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar yang bertugas melakukan pengawasan, merumuskan rencana kerja di bidang Pendidikan dasar tidak pernah melaksanakan Analisa yang tertulis terkait  identifikasi kebutuhan barang/jasa yang disusun berdasarkan rencana kegiatan yang ada dalam Rencana Kerja dan tidak pernah menganalisa terkait rincian usulan kebutuhan belanja dalam kegiatan Anggaran Belanja Penggandaan Program Peningkatan Mutu dan Akses Pendidikan, Kegiatan Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Satuan Pendidikan Dasar Jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2020.

Bahkan dalam kegiatan tersebut Saksi Drs. MOCH MASKUR, M.Pd. selaku Pengguna Anggaran tidak pernah menetapkan perencanaan pengadaan dan pelaksanaannya apakah Swakelola atau melalui penyedia, dan tanpa penetapan tersebut Saksi AKHMAD BASORI dengan sepengetahuan Saksi BUDI WAHYU RIANTO, S.Pd., M.Ed. tetap melaksanakan kegiatan tersebut.

Bahwa tindakan Saksi BUDI WAHYU RIANTO, S.Pd., M.Ed. yang memerintahkan Saksi SUDARSIH untuk mengumpulkan uang yang tidak jelas sumber dananya dari masing-masing Kepala Sekolah Dasar Negeri yang besarannya adalah sebesar Rp.6.650,- dikalikan dengan jumlah siswa yang ada di masing-masing sekolah dan terkumpul sekitar Rp.114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah) yang selanjutnya dipergunakan untuk membiayai operasional penyusunan materi LKS SD yang dilaksanakan oleh tim penulis yang dibentuk oleh Saksi Drs. MOCH. MASKUR, M.Pd. sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pada:

a. Peraturan Walikota Probolingggo Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Dan Biaya Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Daerah, SD dan SMP Negeri pada Pasal 1 angka 12, “Belanja barang/jasa adalah pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan”, dan berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Peraturan tersebut disebutkan “Penggunaan BOSDA untuk belanja modal serta pengadaan barang dan jasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 1 angka 1 yaitu: “Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan”.

Pasal 4 huruf a sampai dengan h “Pengadaan barang/Jasa bertujuan untuk ; a. Menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan Penyedia ; b. Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri; c. Meningkatkan peran serta usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah; d. Meningkatkan peran pelaku usaha nasional; e. Mendukung pelaksanaan penelitian dan kemanfaatan barang/jasa hasil penelitian; f. Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif; g. Mendorong pemerataan ekonomi; dan h. Mendorong pengadaan berkelanjutan”

Pasal 18 ayat (1), (3), (4), (5), (7) dan (8) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan: 1. Perencanaan pengadaan meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa; 3. Perencanaan pengadaan yang dananya bersumber dari APBD dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKAPD) setelah nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS); 4. Perencanaan pengadaan terdiri atas: a. Perencanaan pengadaan melalui Swakelola; dan/ atau b. Perencanaan pengadaan melalui Penyedia.

5. Perencanaan pengadaan melalui Swakelola meliputi: a. penetapan tipe Swakelola; b. penyusunan spesifikasi teknis/KAK; dan c. penyusunan perkiraan biaya/ Rencana Anggaran Biaya (RAB).

7. Perencanaan pengadaan melalui Penyedia meliputi: a. penyusunan spesifikasi teknis/KAK; b. penyusunan perkiraan biaya/RAB; c. pemaketan Pengadaan Barang/Jasa; d. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa; dan e. Penyusunan biaya pendukung.”

8. Hasil perencanaan Pengadaan Barang / Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimuat dalam RUP.

c. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 1 angka 1 yaitu “Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”.

Pasal 35 ayat (1) yaitu: “Setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.”

Penjelasan Umum angka 9 alinea 4 Undang-Undang No. 17 Tahun 2003: “Selain itu perlu ditegaskan prinsip yang berlaku universal bahwa barang siapa yang diberi wewenang untuk menerima, menyimpan dan membayar atau menyerahkan uang, surat berharga atau barang milik negara bertanggungjawab secara pribadi atas semua kekurangan yang terjadi dalam pengurusannya”.

3. Bahwa dalam kegiatan Anggaran Belanja Penggandaan Program Peningkatan Mutu dan Akses Pendidikan, Kegiatan Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Satuan Pendidikan Dasar Jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2020 telah dilakukan penunjukan penyedia CV. MITRA WIDYATAMA dengan Direktur Terdakwa EDI SUTRISNO tanpa melalui prosedur pemilihan penyedia, melainkan berdasarkan atas rekomendasi dari Saksi BUDI WAHYU RIANTO, S.Pd., M.Ed. selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar yang disetujui oleh Saksi Drs. MOCH. MASKUR, M.Pd. selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo dan Pengguna Anggaran.

Dan dalam mendapatkan rekomendasi tersebut Terdakwa EDI SUTRISNO memberikan Saksi MAKSUM sejumlah imbalan uang tunai senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pada:

a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 5 Huruf b yaitu: “kebijakan pengadaan barang/jasa meliputi melaksanakan pengadaan barang/jasa yang lebih transparan, terbuka dan kompetitif”. Pasal 6 yaitu “pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut: a. Efisien; b. Efektif; c. Transparan; d. Terbuka; e. Bersaing; f. Adil ; g. Akuntabel”

Pasal 7 ayat (1) yaitu “Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi Etika sebagai berikut: a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; b. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa; c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa; f. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; g. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan h. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa”.

4. Bahwa tindakan Saksi Drs. MOCH MASKUR, M.Pd. selaku Pengguna Anggaran (PA) dengan sepengetahuan Saksi BUDI WAHYU RIANTO, S.Pd., M.Ed. yang melaksanakan kegiatan belanja penggandaan LKS menggunakan Anggaran BOSDA dan mengakibatkan pengeluaran keuangan negara sebesar Rp1.451.478.464,- (satu milyar empat ratus lima puluh satu juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus enam puluh empat rupiah) untuk CV. ARPUS dan Rp.655.416.876 (enam ratus lima puluh lima juta empat ratus enam belas ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah)

Untuk CV. MITRA WIDYATAMA yang dilakukan tanpa terlebih dahulu melakukan penetapan PPK dalam kegiatan tersebut, sehingga dalam kegiatan tidak ada antara lain : penyusunan rencana pengadaan, penetapan spesifikasi teknis/Kerangka acuan kerja (KAK), penetapan rancangan kontrak, penetapan HPS dan penunjukan Penyedia, sehingga tidak ada indikator yang dapat dipakai sebagai ukuran atau acuan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo untuk menilai uang APBD Tahun Anggaran 2020 yang dikeluarkan telah tepat menghasilkan barang dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia.

Mengingat CV. MITRA WIDYATAMA bukanlah perusahaan yang mempunyai mesin cetak offset dan web yang dapat mencetak dalam jumlah banyak karena kedua perusahaan itu hanyalah perusahaan distributor buku, maka harga yang ditawarkan kepada Pemerintah Kota Probolinggo bukanlah harga pencetakan dan penggandaan melainkan harga jual buku secara eceran (per eksemplar), karena dalam pelaksanaannya Terdakwa EDI SUTRISNO dari CV. Mitra Widyatama telah mengalihkan pekerjaan pencetakan dan penggandaan buku kepada orang/perusahaan lain yang harganya lebih murah/rendah, dengan demikian seharusnya kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan dan dibayarkan oleh Saksi AKHMAD BASORI selaku PPTK. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan pada:

a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 1 angka 33 yaitu “Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.”

Pasal 9 ayat (1) yaitu “PA sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a memiliki tugas dan kewenangan : a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
c. menetapkan perencanaan pengadaan; d. menetapkan dan mengumumkan RUP; g. menetapkan PPK”;

Pasal 11 ayat (1) yaitu: “PPK dalam pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c memiliki tugas:
a. menyusun perencanaan pengadaan;  b. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK); c. menetapkan rancangan kontrak;  d. menetapkan HPS; j. menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa; k. mengendalikan Kontrak”;

Pasal 26 ayat (7) yaitu: “Penyusunan HPS dikecualikan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan Pagu Anggaran paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), E-purchasing, dan Tender pekerjaan terintegrasi.”

Pasal 44 ayat (1) yaitu : “Kualifikasi merupakan evaluasi kompetensi, kemampuan usaha, dan pemenuhan persyaratan sebagai Penyedia.”

Pasal 57 ayat (1), (2) dan (3) yaitu: (1) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa. (2). PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan. (3) PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.

b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) menyatakan: “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”

c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 3 ayat (1) menyatakan : “Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.”

d. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 229 Tahun 2019 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pasal 3 Ayat (1) menyatakan : “Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan, ekonomis dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.”

5. Bahwa mengingat nilai dalam kegiatan penggandaan LKS dan Buku Modul kurang lebih sejumlah Rp. 2.106.895.340,- (dua milyar seratus enam juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus empat puluh rupiah) dengan rincian kurang lebih sebesar  Rp.1.451.478.464,- (satu milyar empat ratus lima puluh satu juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus enam puluh empat rupiah) dikerjakan oleh CV. ARPUS dan kurang lebih sebesar Rp.655.416.876,- (enam ratus lima puluh lima juta empat ratus enam belas ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah) dikerjakan oleh CV. MITRA WIDYATAMA

Maka seharusnya penunjukan penyedia dilakukan dengan metode Tender, namun dalam hal ini CV. ARPUS dan CV. MITRA WIDYATAMA ditunjuk secara langsung sebagai penyedia tanpa melalui tender sebagai mekanisme penunjukan penyedia. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada :

Pasal 1 Angka 40 menyatakan “Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”

Pasal 38 Ayat (3) yang menyatakan : “Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”.

6. Bahwa mengingat pekerjaan penggandaan yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo untuk Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini mempunyai ruang lingkup yang sama, jenis barang/keluaran hasil yang sama, sumber ketersediaan anggaran yang sama dan penyedianya juga sama, serta pembayaran tidak melalui sekolah seharusnya pelaksanaannya menjadi satu dan tidak boleh dipecah-pecah ke dalam beberapa kegiatan.

Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada : Pasal 20 Ayat (1) yaitu “Pemaketan Barang/Jasa dilakukan dengan berorientasi pada: a. keluaran atau hasil;  b. volume barang/jasa; c. ketersediaan barang/jasa; d. kemampuan Pelaku Usaha; dan/atau e. ketersediaan anggaran belanja.” Pasal 20 Ayat (2) yaitu “Dalam melakukan Pemaketan Pengadaan Barang /Jasa dilarang: d. memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/ Seleksi.”

7. Bahwa Saksi AKHMAD BASORI selaku PPTK atas persetujuan dan sepengetahuan Saksi Drs. MOCH. MASKUR, M.Pd. selaku Kepala Dinas dan Pengguna Anggaran dan Saksi BUDI WAHYU RIANTO selaku Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar dalam pelaksanaan pembayaran pekerjaan, berdasarkan SPP, laporan pertanggungjawaban dan SPM, dengan metode pembayaran langsung (LS) menggunakan SPP-LS Barang dan Jasa tanpa adanya surat perjanjian kerjasama/kontrak yang kemudian Saksi Drs. MOCH MASKUR, M.Pd. menyetujui pembayaran untuk penyedia dengan menerbitkan SPM  
Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada :

Pasal 205 ayat (1) yaitu “PPTK menyiapkan dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa untuk disampaikan kepada bendahara pengeluaran dalam rangka pengajuan permintaan pembayaran.”

Pasal 205 ayat (2) dan (3) yaitu: (2) Dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. surat pengantar SPP-LS; b. ringkasan SPP-LS; c. rincian SPP-LS; dan d. lampiran SPP-LS.

(3). Lampiran dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mencakup: a. salinan SPD; b. salinan surat rekomendasi dari SKPD teknis terkait; c. SSP disertai faktur pajak (PPN dan PPh) yang telah ditandatangani wajib pajak dan wajib pungut; d. surat perjanjian kerjasama/kontrak antara pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dengan pihak ketiga serta mencantumkan nomor rekening bank pihak ketiga; e. berita acara penyelesaian pekerjaan; f. berita acara serah terima barang dan jasa; g. berita acara pembayaran; h. kwitansi bermeterai, nota/faktur yang ditandatangani pihak ketiga dan PPTK sertai disetujui oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran; i. surat jaminan bank atau yang dipersamakan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank;

j. dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak-kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari penerusan pirrjaman/hibah luar negeri; k. berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh pihak ketiga/rekanan serta unsur panitia pemeriksaan barang berikut lampiran daftar barang yang diperiksa; l. surat angkutan atau konosemen apabila pengadaan barang dilaksanakan di luar wilayah kerja; m. surat pemberitahuan potongan denda keterlambatan pekerjaan dari PPTK apabila pekerjaan mengalami keterlambatan; n. foto/buku/dokumentasi tingkat kemajuan/ penyelesaian pekerjaan; o. potongan jamsostek (potongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku/surat pemberitahuan jamsostek); dan p. khusus untuk pekerjaan konsultan yang perhitungan harganya menggunakan biaya personil (billing rate), berita acara prestasi kemajuan pekerjaan dilampiri dengan bukti kehadiran dari tenaga konsultan sesuai pentahapan waktu pekerjaan dan bukti penyewaan/pembelian alat penunjang serta bukti pengeluaran lainnya berdasarkan rincian dalam surat penawaran

Pasal 206 ayat (1) dan (2): (1) Permintaan pembayaran untuk suatu kegiatan dapat terdiri dari SPP-LS dan/atau SPP-UP/GU/TU. (2). SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pembayaran langsung kepada pihak ketiga berdasarkan kontrak dan/atau surat perintah kerja setelah diperhitungkan kewajiban pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

8. Bahwa setelah pembagian LKS tersebut, pihak CV. MITRA WIDYATAMA kembali mendatangi tiap-tiap sekolah yang sudah menerima LKS tersebut dengan tujuan untuk memberikan Nota Penjualan, Kwitansi, Berita Acara Serah Terima, Foto/dokumentasi barang secara sekaligus kepada pihak sekolah untuk ditandatangani,

Dan selain itu pihak sekolah juga diminta oleh pihak CV. MITRA WIDYATAMA untuk menandatangani Form Pemesanan yang jumlahnya disesuaikan dengan Nota Penjualan, Kwitansi dan Berita Acara Serah Terima tersebut dengan tujuan agar seolah-olah pihak sekolah yang berinisiatif melakukan pemesanan. Kemudian selang beberapa waktu Saksi AKHMAD BASORI selaku PPTK meminta dokumen-dokumen yang diserahkan Terdakwa EDI SUTRISNO kepada masing-masing pihak sekolah dan telah ditandatangani oleh pihak sekolah tersebut untuk dipergunakan sebagai persyaratan pertanggungjawaban dan pencairan anggaran yang akan dibayarkan kepada CV. MITRA WIDYATAMA

Dengan tujuan seolah-olah pencairan anggaran tersebut dipergunakan untuk pembayaran pemesanan LKS yang dilakukan oleh pihak sekolah. Padahal yang melakukan pembayaran kepada CV. MITRA WIDYATAMA dan pelaksana kegiatan penggandaan LKS tersebut adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo.

Pelaksanaan dalam Belanja Penggandaan Program Peningkatan Mutu dan Akses Pendidikan, Kegiatan Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Satuan Pendidikan Dasar Jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2020 tidak pernah dibuat kontrak oleh Saksi Drs. MOCH. MASKUR, M.Pd. selaku PA, namun tetap menyetujui dan dilaksanakan kegiatannya oleh Saksi AKHMAD BASORI selaku PPTK hanya dengan surat pemesanan yang dibuat dengan cara sepihak oleh CV. MITRA WIDYATAMA yang

Kemudian mendatangi tiap-tiap sekolah yang sudah menerima LKS tersebut untuk memberikan Nota Penjualan, Kwitansi, Berita Acara Serah Terima, Foto/dokumentasi barang secara sekaligus, dan kemudian pihak sekolah baru diminta untuk menandatangani Surat Pemesanan dengan penanggalan mundur yang telah disiapkan oleh penyedia dengan jumlah nominal harga serta jumlah barang yang disesuaikan dengan Nota Penjualan, Kwitansi, Berita Acara Serah Terima tersebut dengan tujuan agar seolah-olah pihak sekolah yang berinisiatif melakukan pemesanan.

Padahal yang melakukan pembayaran kepada CV. MITRA WIDYATAMA dan pelaksana kegiatan penggandaan LKS tersebut adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo dengan tujuan seolah-olah yang mencairkan anggaran untuk pembayaran pemesanan LKS adalah pihak sekolah. Perbuatan rekayasa tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu :  Pasal 28 ayat (1) bentuk kontrak terdiri atas : a. bukti pembelian/pembayaran; b. kuitansi;  c. Surat Perintah Kerja (SPK);  d. surat perjanjian; dan e. surat pesanan.

Pasal 28 ayat (6) “Surat pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing atau pembelian melalui toko daring.”

Bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Terdakwa EDI SUTRISNO bersama-sama dengan Saksi BUDI WAHYU RIANTO, S.Pd., M.Ed. (penuntutan terpisah), Saksi AKHMAD BASORI (penuntutan terpisah), Saksi Drs. MOCH. MASKUR, M.Pd. (Penuntutan Terpisah) dan HIDAYATULLAH (almarhum/meninggal dunia) dalam pelaksanaan kegiatan Penggandaan Program Peningkatan Mutu dan Akses Pendidikan (Penggandaan Buku LKS dan Buku Modul), Kegiatan Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Satuan Pendidikan Dasar Jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2020 telah memperkaya Terdakwa EDI SUTRISNO kurang lebih sebesar Rp395.146.371 (tiga ratus sembilan puluh lima juta seratus empat puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah).

Akibat perbuatan Terdakwa EDI SUTRISNO selaku Direktur CV. MITRA WIDYATAMA bersama-sama dengan Saksi BUDI WAHYU RIANTO, S.Pd., M.Ed. bin HARTOYO (Alm), Saksi AKHMAD BASORI dan Saksi Drs. MOCH. MASKUR, M.Pd. tersebut telah merugikan keuangan negara dalam hal ini keuangan Daerah Pemerintah Kota Probolinggo kurang lebih sebesar Rp395.146.371 (tiga ratus sembilan puluh lima juta seratus empat puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah) atau setidak-setidaknya dalam jumlah sekitar itu.

Kerugian keuangan negara tersebut merupakan bagian dari total penghitungan kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp974.915.919 (sembilan ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus lima belas ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah) dalam pelaksanaan kegiatan penggandaan Buku LKS dan Buku Modul secara keseluruhan yang dalam perinciannya terdiri dari kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pelaksanaan penggandaan yang dilaksanakan oleh CV. MITRA WIDYATAMA lebih kurang sebesar Rp. 395.146.371 (tiga ratus sembilan puluh lima juta seratus empat puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah) dan CV. ARPUS lebih kurang sebesar Rp579.769.548 (lima ratus tujuh puluh Sembilan juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh delapan rupiah) sebagaimana tercantum dalam Surat Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor SR-180/PW13/5/2022 Tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) tanggal 31 Maret 2022.

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam (Primaer) Pasal 2 ayat (1) Atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top