0
#Selain Gusmin Tuarita, JPU KPK juga menuntut Terdakwa Siswidodo, mantan Kabid Kanwil BPN Kalbar/Kabid Kanwil BPN Jatim dengan pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara Korupsi dan TPPU Sebesar Rp Rp28 M#
Keterangan Foto dalam layar, Terdakwa Siswidodo (atas) dan Terdakwa Gusmin Tuarita (bahwa kanan). Fota Jnt 
BERITAKORUPSI.CO –
“Nikmat membawa sengsara”. Ungkapan inilah yang mungkin saat dialami oleh Gusmin Tuarita selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN (Badan Pertanahan Nasioanl) Provinsi Kalimantan Barat  tahun 2012 – 2016 yang juga mantan Kakanwil BPN Jawa Timur (Jatim) tahun 2016 – 2018, dan Siswidodo (mantan) Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (Kabid HTPT) Kanwil BPN  Provinsi Kalbar tahun 2012 – 2017 yang juga (mantan) Kabid HHP (Hubungan Hukum Pertanahan) Kanwil BPN Jatim

Baca juga: Siswidodo, Mantan Kabid Kanwil BPN Kalbar/Kabid Kanwil BPN Jatim Diadili Kerena Dugaan Korupsi dan TPPU Sebesar Rp Rp19 M - http://www.beritakorupsi.co/2021/08/siswidodo-mantan-kabid-kanwil-bpn.html

Baca juga: Gusmin Tuarita, Mantan Kakanwil BPN Kalbar/Kakanwil BPN Jatim Diadili Kerena Dugaan Korupsi dan TPPU Sebesar Rp Rp18 M - http://www.beritakorupsi.co/2021/08/gusmin-tuarita-mantan-kakanwil-bpn.html
Sebab, semasa Gusmin Tuarita dan Siswidodo menjabat di Kanwil BPN Kalimantan Barat sejak tahun 2012 hingga 2017, Keduanya telah menikmati jabatannya dengan mengumpulkan “segudang harta” yang totalnya sekitar 50 miliar rupiah dan sebahagian dibagi-bagi untuk Panitia B di Kanwil BPN Kalbar, biaya Umroh, biaya jalan-jalan ke Lombok dan Surabaya untuk beberapa pegawai Kanwil BPN Kalbar, diantaranya Yeni Kurniati, Neny Mauliana Asimon, Hendra, Mokh Iksan dan Yakobus Ratuanik

Hebatnya, jabatan boleh rendah, tetapi pendapatan tidak. Inilah yang mungkin bagi Siswidodo. Karena total duit yang diperoleh dari 175 pengusaha itu, sebesar Rp28 miliar masuk ke kantong Siswidodo dan istri termasuk anaknya. Sedangkan Gusmin Tuarita memperoleh lebih kecil yaitu sebesar Rp22 miliar dan juga mengalir ke istri dan anaknya

Duit sebesar Rp28 miliar yang diperoleh Siswidodo, selain mengalir ke istrinya, Ari Purwaningsih dan kedua anknya yaitu Nibras Qonitahsari Widodo dan Febriawan Hanif Manulloh, sebahagian ditumpuk berupa harta benda, yaitu: 1. Membeli kos-kosan sebanyak 16 kamar yang terletak di Perumahan Manyar Jaya Praja Blok D No. 29 Surabaya, Desa Menur pumpungan Kec. Sukolilo, Surabaya,; 2. Membeli rumah di Medokan yang terletak di Komplek Perumahan Galaxi Permai Blok L-3 No. 23 A,;

Kemudian membeli tanah dan bangunan berupa mini market (Toko Hidayah) beserta isinya yang terletak di Desa Pulolor Kecamatan Jombang,; 4. Membeli tanah seluas 333 m2 yang terletak di lokasi Jl. Sigura-gura VI  RT 5 Rw 7 Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang,; 5. Membeli tanah dan bangunan seluas 282 m2 yang terletak di Jalan Gayungan VIII/14 Gayungan Surabaya,; 6. Membeli 2 unit Apartemen di Grand Shamaya,
Dan membeli sebidang tanah dan bangunan seluas 198 m2 yang di Jl. Permata I C-3 Nomor 375, Kel/Desa. Kejawan Putih Tambak, Kec. Mulyorejo,; 8.  Membeli tanah seluas 4670 m²  yang terletak di Gajah Jombang,;  9. Membeli tanah seluas 360 m² yang terletak di Desa Sukorejo Kec. Perak Kab. Jombang,; 10. Membeli 1 unit apartement Gunawangsa Lt. 10 Nomor 30 (1030) yang terletak di Ll. Ir. Soekarno Surabaya,; 11. Membeli 2 (dua) unit Apartment di Trans Icon Apartment TIA/B/27/16 dan TIA/B/27/23 yang terletak di Frontage Ahmad Yani No 260, Siwalankerto Surabaya,;  12. Membeli 1 unit Apartemen Klaska Residence Tower Azure Lt 30 No 38 yang terletah di Jl. Raya Jagir Wonokromo Surabaya, dan 13. Membeli 3 unit Apartemen di Citraland Wiyung - Surabaya (Vittorio).

Sedangkan duit yang diperoleh Gusmin Tuarita sebesar Rp22 milar, selain mengalir ke istrinya, Reny Liem serta Kedua anaknya yaitu Anissa Nurjanah Tuarita dan Mirna Zena Tuarita juga “disulap” menjadi harta benda berupa : 1. Pembelian sebidang tanah dan bangunan seluas 80 m2 yang terletak di Tlogomas Jalan Tlaga Warna Blok C-10, Lowokwaru, Malang,; 2. Pembelian sebindang tanah seluas 1.353 m²  yang terletak di Kelurahan Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang,;

Kemuidan membeli sebidang tanah dan bangunan seluas 489 m² yang terletak di Jl. Pyrus 16-6, Tlogomas, Kec.Lowokwaru, Kota Malang,; 4. Pembelian sebidang tanah seluas 2499 m² yang terletak di Kelurahan Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang,; 5. Pembelian sebidang tanah seluas seluas 2499 m² yang terletak di Kelurahan Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang,; 6. Pembelian sebidang tanah seluas yang terletak di Jl.Tlogo warna Blok E Tlogomas Kec. Lowokwaru Kota Malang,; 7. Pembelian sebidang tanah seluas 142 m2 yang terletak di Kel. Bangka Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan,; 8. Pembelian sebidang tanah seluas75 m2 yang terletak di Kel. Merjosari Kec. Lowokwaru Kota Malang dan 9. Pembelian sebidang tanah seluas 2.020 m² yang terletak di Kelurahan Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang
saksi Yeni Kurniati pegawi Kanwil BPN Kalimantan Barat dibagian Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (Kabid HTPT) dan suaminya, Dedy seorang pengusaha di Kalimantan Barat (Foto Dok. BK)
Dan apa yang diperoleh Keduanya, ternyata tidak dapat dinikmati dengan hati yang gembira bersama anak dan istrinya, melainkan membawa derita hidup beberapa tahun dibalik jeruji besi alias penjara karena duit yang diperoleh Gusmin Tuarita dan Siswidodo ternyata bukan dari pemerintah alias resmi melainkan duit “haram” dari 175 pengusaha di Kalimantan Barat yang mengusulkan ijin Hak Guna Usaha (HGU) di BPN sejak tahun 2012 hingga 2017 agar berjalan mulus

Hal ini terungkap dalam persidangan saat Keduanya diadili sejak Rabu, 18 Agustus 2021 (Dakwaan) hingga hari ini (Selasa, 7 Desember 2021) saat Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membacakan surat tuntutannya terhadap Siswidodo dan Gusmin Tuarita (perkara terpisah) sebagai Terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi penerimaan Hadiah berupa uang yang dianggap Suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Dalam tuntutannya, Terdakwa Siswidodo dituntut pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp26.646.171.421 subsidair pidana penjara selama 2 tahun. Uang pengganti yang dikenakan terhadap Terdakwa Siswidodo adalah setelah dikurangkan uang pengembalian dari Developer dan gaji Siswidodo sejak tahun 2012 hingga 2017 sebesar Rp775 juta
Ket. Foto depan dari kanan, saksi Ari Purwaningsih (istri Terdakwa Siswidodo) dan Kedua anaknya yaitu Nibras Qonitahsari Widodo dan Febriawan Hanif Manulloh. Foto belakang dari kiri, saksi Reny Liem (istri Terdakwa Gusmin Tuarita) dan saksi Anissa Nurjanah Tuarita dan Mirna Zena Tuarita (anak Terdakwa Gusmin Tuarita)
Sedangkan Gusmin Tuarita dituntut pidana penjara selama 6 tahun denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp21.710.684.754,70 subsidair 2 tahun penjara. Uang pengganti yang dikenakan terhadap Terdakwa Gusmin Tuarita inipun setelah dikurangkan gaji Terdakwa sejak sebesar Rp975 juta

Baca juga: JPU KPK Hadirkan 2 Saksi Dalam Perkara Korupsi dan TPPU Terdakwa Gusmin Tuarita Selaku Kakanwil BPN Kalbar/Kakanwil BPN Jatim - http://www.beritakorupsi.co/2021/08/jpu-kpk-hadirkan-2-saksi-dalam-perkara.html

Baca juga: JPU KPK Menghadirkan Istri dan Anak Kedua Terdakwa Korupsi dan TPPU Sebagai Saksi - http://www.beritakorupsi.co/2021/09/jpu-kpk-menghadirkan-istri-dan-anak.html

Dan Keduanya dianggap terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP
Dan terbukti pula melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan dìancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP

Pertanyannya adalah, apakah hanya Gunsmin Tuarita dan Siswidodo yang terseret dalam kasus perkara ini, sementara ada pihak lain yang terlibat, yaitu Yeni Kurniati, Neny Mauliana Asimon, Hendra, Mokh Iksan dan Yakobus Ratuanik?.

Menanggapi hal ini, JPU KPK Luky Dwi Nugroho kepada beritakorupsi.co menjelaskan, bahwa pihaknya (JPU) hanya menyidangkan perkara dari penyidik dan tidak mengetahui apakah ada pihak lain

“Kita hanya menyidangkan Keduanya yaitu Pak Sis (Siswidodo) dan Pak Gusmin Tuarita. Sebagai penyelenggara negara adalah Pak Gusmin. Kita tidak bisa menyidangkan Pak Sis tanpa Pak Gusmin. Kita hanya menyidangkan dan membuktikan perbuatan sebagai penyelenggara negara. Kalau Pak Sis kan bukan penyelenggara negara. Jadi ada tidaknya pengembangan itu adalah penyidik,” ujar JPU KPK Luky

Sementa tuntutan pidana terhadap Kedua Terdakwa, dibacakan JPU KPK Hendra Eka Saputra, Luky Dwi Nugroho, Rony Yusuf, Tafiq Ibnugroho, Herdian Salipi dan Wahyu Dwi Oktafianto secara Virtual (Zoom) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya (Selasa, 7 Desember 2021) dengan agenda pembacaan surat Tuntutan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Dr. Johanis Hehamony, SH., MH dengan dibantu 2 Hakim Ad Hock masing-masing sebagai anggota yaitu Dr. Emma Ellyani, SH., MH dan Abdul Gani, SH., MH serta Panitra Pengganti (PP) Mulyani Buraera, SH dan Wahyu Wibawati, SH yang dihadiri Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Dr. Abdul Salam, SH., MH dkk yang juga dihadiri Kedua Terdakwa secara Teleconference (Zoom) dari Rutan Kejati Cabang Surabaya dan Polda Jatim karena kondisi Pandemi Covid-19 (Coronavirus disease 2019)
Persidangan berlangsung dalam Dua Session, yang pertama adalah tuntutan JPU KPK terhadap Terdakwa Siswidodo dan kemudian dilanjutkan tuntutan terhadap Terdakwa Gusmin Tuarita dengan Majelis Hakim yang sama. 

Dalam surat tuntutannya JPU KPK mengatakan, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, kami (JPU KPK) beranggapan bahwa Terdakwa Siswidodo (dan Gusmin Tuarita) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam pertama melanggar Pasal 12 huruf B Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP

Dan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan dìancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP
“Sampailah kami pada tuntutan pidana. Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Suarabaya menjatuhkan hukuman: 1. Menyatakan Terdakwa Siswidodo terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam pertama melanggar Pasal 12 huruf B Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan dìancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP;

2. Menghukum Terdakwa Siswidodo dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama emapt (4) bulan;

3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp26.646.171.421 yang dikurangkan dengan nilai aset berupa tanah dan bangunan yang dirampas untuk negara, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat di sita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua (2) tahun,” ucap JPU KPK Luky Dwi Nugroho
Beberapa saat seusai membacakan tuntutan pidana terhadap Terdakwa Siswidodo, JPU KPK melanjutkan tuntutan pidana terhadap Terdakwa Gusmin Tuarita, yang pokok perkaranya sama dengan Terdakwa Siswidodo.

“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Suarabaya menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Gusmin Tuarita dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan kurungan selama enam (6) bulan;

“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp21.710.684.754,70 yang dikurangkan dengan nilai aset berupa tanah dan bangunan yang dirampas untuk negara, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat di sita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua (2) tahun,” ucap JPU KPK Luky Dwi Nugroho diakhir surat tuntutannya

Atas tuntutan JPU KPK tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa maupun melalui Penasehat Hukum-nya untuk menyampaikan Pembelaan atau Pledoinya pada persidangan berikutnya yang akan di gelar pekan depan. (Jnt)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top