1

BERITAKORUPSI.CO – Jumat, 29 Mei 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan (Vonis) hukuman terhadap 2 (dua) terdakwa pemberi uang suap sebesar Rp1.675.000.000 (satu milliar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sejak tahun 2019 – 2020 yang tertangkap tanngan KPK pada tanggal 7 Januari 2020, yaitu Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi (perkara terpisah) dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan

Yang menjadi pertanyaan dalam kasus ini adalah, siapa Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi ini ? Sebagai apa Ibu Gofur di PT Kharisma Bina Kontruksi dan M. Totok Sumedi di CV. Sinar Mas yang mengerjakan proyek APBD Kabupaten Sidoarjo ? Mengapa penyidik maupun JPU KPK tidak menjelaskan siapa Direktur Utama kedua perusahaan (PT Kharisma Bina Kontruksi dan CV. Sinar Mas)?

Anehnya, dalam dakwaan KPK hanya menjelaskan, bahwa Ibu Gofur menggunakan PT Kharisma Bina Kontruksi dan M. Totok Sumedi menggunakan CV. Sinar Mas untuk mengerjakan proyek milik Pemda Sidoarjo. KPK tidak menyebutkan bahwa kedua terdakwa sebegai Direktur atau pemilik perusahaan tersebut.

Padahal dalam kasus lainnya seperti kasus Korupsi suap Bupati Tulungagung, Wali Kota Batu, Bupati Mojokerto, KPK dengan jelas dalam surat dakwaannya menyebutkan nama terdakwa sebagai Direktur perusahaan yang mengerjakan proyek APBD.

Adakah yang ditutupi dalam kasus ini terkait peran orang lain di kedua perusahaan yang digunakan kedua terdakwa untuk mendapatkan dan mengerjakan proyek APBD Kab. Sidoarjo?

Tak salah bila masyarakat Khususnya para penggiat anti Korupsi menaruh kecurigaan dan ketidak percayaan kepada KPK saat ini, terlebih saat KPK melakukan tangkap tangan kepada salah seorang Rekor Universitas Negeri di Jakarta beberapa hari lalu dan kemudian diserahkan ke pihak Kepolisian.
Sementara persidangan yang berlangsung pada Jumat, 29 Mei 2020 dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa (Ibnu Gofur dan M. Totok Sumedi) ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi memberi uang suap kepada penyelenggara negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1 ) huruf b Undang-Undang Republik lndonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana

Pasal 5 ayat (1) berbunyi ; Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang :

Huruf b berbunyi ; memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Ibnu Gofur yang berada di Rutan Kejati Jatim, dan M. Totok Sumedi di Rutan Medaeng, dibacakan secara terpisah (Displit) melalui Vidio Conference (Vicon) di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo oleh Tiga Majelis Hakim yang menyidangkannya, yakni Rochmad, SH., MH selaku Ketua Majelis Hakim dengang dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Dr. Lufsiana, SH., MH dan Dr. Andriano, SH., MH serta Wenny R Anas, S.Sos., SH., MH dan H. Usman, SH., M.Hum selaku Panitra Pengganti (PP) yang dihadiri JPU (Jaksa Penuntut Umum) Arif Suhermanto dari KPK dan Penasehat Hukum kedua Terdakwa

Sidang Vicon ini sudah dilaksanakan sejak bulan April lalu untuk menjada kesehatan semua pihak dan memutus penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang melanda dunia termasuk Indonesia sejak Januari.
Dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim mengungkapka, bahwa terdakwa Ibnu Gopur dan Totok bersama-sama dengan Iwan Setiawan dan Priyanto Pratikno memberikan uang yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp1.675.000.00 untuk pengondisian sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPU BM SDA) dan Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo.

Majelis Hakim membeberikan rincian pemberian uang oleh terdakwa kepada Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan pejabat Pekab Siodarjo, yaitu pada Agustus 2019, Ibnu Gopur memberikan uang kepada Pokja ULP (Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan) sebesar Rp190 juta melalui terdakwa M. Totok dan kemudian diserahkan kepada Yugo, dan dari Yugo diserahkan kepada Bayu.

Pada bulan September 2019, kedua terdakwa memberikan uang kepada Sangadji sebesar Rp300 juta dengan rincian, uangsebesar Rp100 juta untuk Sangadji dan uang Rp200 juta untuk Bupati Saiful Ilah yang diserahkan di rumah dinas, meskipun dibantah oleh Saiful Ilah saat dihadirkan sebagai saksi.

Pada bulan Oktober 2019, uang sebesar Rp 400 juta diberikan kepada Judi Tetra. Dengan rincian, uang sebesar Rp200 juta diberikan saat Judi Tetra saat datang ke kantor terdakwa, dan yang Rp200 lagi diberikan saat terdakwa ke Kantor Dinas PUPM SDA.

Kemudian pada bulan Desember 2019, terdakwa Ghofur memberi uang kepada Sangadji sebesar Rp200 juta di salah satu Hotel di Mojokerto. Uang tersebut lalu dibagi ke dua Pokja masing-masing menerima Rp50 juta dan Rp40 juta.

Dan pada bulan Januari 2020, pemberian uang tersebut dilakukan beberapakali, yaitu pada tanggal 3 Januari sebesar Rp150 juta, terdakwa memberikan uang kepada Yanuar Santoso. Kemudian pada saat itu juga memberikan uang sebesar Rp225 juta kepada Sunarti selaku Kepala Dinas PUBM Kabupaten Sidoarjo di salah satu Rumah Makan di Sidoarjo. Uang itu berasal dari Ibnu Gofur Rp150 juta, dari Iwan Setiawan sebesar Rp50 juta, dan dari Priyanyo sejumlah Rp25 juta.

Serta pada tanggal 7 Januari 2020 pada siang harinya, terdakwa M. Totok Sumedi memberikan uang sebesar Rp40 juta kepada Judi Tetra di Kantor DPU BM Sidoarjo, dan pada sore harinya, terdakwa Ibnu Ghofur, Totok Sumedi dan Iwan Setiawan menemui Saiful Ilah di Pendopo Sidoarjo dengan membawa uang sebesar Rp350 juta

Dan saat itulah tim penyidik KPK meringkus Ibnu Ghofur, M. Totok Sumedi dan Siful Ilah. Kemudian KPK meringkus Sunarti Setyaningsih (Kepala Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo), Judi Tetrahastoto (Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo), Sanadjitu Sangadji (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo)

Sehingga Majelis Hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa haruslah dihukum setimpal dengan perbuatannya, dan Majelis Hakimpun menlak pembelaan kedua terdakwa. Namun Majelis Hakim mengabulkan permohonan dari kedua terdakwa menjadi JC (justice collaborator)

"Mengadili ; Menyatakan terdakwa Ibnu Gofur (dan terdakwa M. Totok Sumedi) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1 ) huruf b Undang-Undang Republik lndonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana ; Menjautuhkan hukuman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan denda sebesar Rp100 juta.  subsider 3 (tiga) bulan kurungan. Dengan ketentuna, bilamana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga (3) bulan. Membayar biya perkara sebesar Tujuh ribu Lima ratus rupiah (Rp7500), ucap Ketua Majelis Hakim Rochmad
Dalam putusan Majelis Hakim ini, lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yakni dengan pidana penjara selama 3 tahun untuk terdakwa Ibnu Gofur, dan untuk terdakwa M. Totok Sumedi dengan pidanna penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan.

Salah satu yang meringankan hukuman kedua terdakwa adalah dikabulkannya permohonan JC (justice collaborator) dari kedua terdakwa pada saat pembelaan (Pledoi), tidak mengajukan sejak awal pada saat KPK meringkus kedua terdakwa

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa maupun JPU KPK sama-sama mengatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir, Pak Hakim” kata terdakwa Ibnu Gofur dan M. Totok melalui Vedio Conference maupun dari JPU KPK Arif Suhermanto

Seusai persidangan. Menjawab pertanyaan beritakorupsi,co terkait keterlibatan pihak Pokja ULP Kabupaten Sidoarjo yang menikmati uang suap tersebut, JPU KPK Arif Suhermanto mengatakan, bahwa kasus ini belum berakhir.

“Ini belum (belum berakhir), kita tunggu aja,” kata JPU KPK Arif

Seperti yang diberitakan sebelumnya. Dalam kasus ini KPK menetapkan 6 (enam) tersangka. Dua dari swasta (pengusaha Kontraktor) yakni terdakwa M. Totok Sumedi dan Ibnu Gofur selaku pemberi suap yang totalnya sebesar Rp1.675.000.000 (satu milyar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) secara bertahap sejak Agustus 2019 sampai tanggal 7 Januari 20207

Sedangkan 4 (empat) tersangka selaku penerima suap yaitu Saiful Ilah (Bupati Sidoarjo), Sunarti Setyaningsih (Kepala Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo), Judi Tetrahastoto (Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo), Sanadjitu Sangadji (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo)

Pemberian uang suap sebesar Rp1.675.000.000 oleh kedua terdakwa kepada Saiful Ilah (Bupati Sidoarjo), Sunarti Setyaningsih (Kepala Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo), Judi Tetrahastoto (Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo), Sanadjitu Sangadji (Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo) secara bertahap sejak bulan Agustus 2019 hingga 7 Januari 2020

Pemberian uang suap itu terkait proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPU BM SDA), dan Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo yang digarap oleh terdakwa.

Diantara proyek APBD itu ada di Dinas P2CKTR, yaitu Pasar Porong dengan anggaran Rp17,4 miliar, dan proyek Wisma Atlet Sidoarjo sebesar Rp13,4 miliar. Kemudian proyek Dinas PUBM, diantaranya proyek jalan Candi-Prasung Sidoarjo dengan penawaran Rp21,4 miliar serta proyek peningkatan Afr Kali Pucang  Pagerwojo sebesar Rp 5,5 miliar.
Sedangkan terdakwa Totok menggarap proyek pekerjaan diantaranya peningkatan jalan Kendalpecabean-Kedung Banteng senilai Rp 2,3 miliar, proyek pemerliharaan saluran Kanal Mangetan IV Gedangan sebesar Rp 430 juta dan sejumlah proyek penunjukan langsung.

Karena pada Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas PUBMSDA dan Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa, diantaranya ;
1. Pembangunan Jalan Candi Prasung Sidoarjo, 
2. Peningkatan Afv. K. Pucang Ds. Pagerwojo, Kec. Buduran (sheetpile),
3. Pembangunan Wisma Atlit Sidoarjo,
4. Pembangunan Pasar Porong,
5. Peningkatan Jalan Kendalcabean – Kedungbanteng (Ruas No.139),
6. Pemeliharaan Saluran Mangetan Kanal IV Kecamatan Gedangan,
7. Pemeliharaan Saluran Desa Wonomelati Krembung,
8. Penunjukan Langsung Pemeliharaan Jalan Medaeng,
9. Penunjukan Langsung Pembangunan Jalan Paving Akses Jalan SMANOR Sidoarjo,
10. Penunjukan Langsung Pemeliharaan Saluran Desa Kedungturi-Ngingas Kecamatan Waru, 11. Penunjukan Langsung Pemeliharaan Saluran Desa Sidorejo Kec. Krian.

Untuk melaksanakan kegiatan pengadaan tersebut, Bupati SAIFUL ILAH menunjuk SUNARTI SETYANINGSIH sebagai Kepala Dinas PUBMSDA, dan JUDI TETRAHASTOTO selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUBMSDA, BAMBANG TJATUR MIARSO selaku Kepala Bidang Irigasi dan Pematusan pada Dinas PUBMSDA, yang keduanya juga ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUBMSDA serta YANUAR SANTOSA selaku Kepala Bidang Tata Bangunan juga menjadi PPK pada Dinas P2CKTR serta SANADJIHITU SANGADJI selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo.
Untuk melaksanakan kegiatan pelelangan paket pekerjaan pada Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo, maka SUNARTI SETYANINGSIH meminta kepada JUDI TETRAHASTOTO dan BAMBANG TJATUR MIARSO agar paket-paket pekerjaan dilaksanakan kegiatan pelelangannya berkoordinasi dengan SANADJIHITU SANGADJI yang membawahi panitia pengadaan/Kelompok Kerja (Pokja) pelaksana pengadaan barang dan jasa.

Terdakwa IBNU GOPUR dan M. TOTOK SUMEDI yang merupakan orang dekatnya Bupati SAIFUL ILAH, berkeinginan untuk mendapatkan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019, sehingga melakukan pendekatan dengan pihak-pihak tersebut diatas.

Sebagai tindak lanjutnya, pada tanggal 8 Juli 2019, Terdakwa IBNU GOPUR mengikuti pelelangan paket pekerjaan Pembangunan Jalan Candi Prasung Sidoarjo, dengan pagu anggaran senilai Rp22.500.000.000 (dua puluh dua milyar lima ratus juta rupiah) dengan menggunakan PT Kharisma Bina Kontruksi dengan mengajukan penawaran sebesar Rp21.534.674.381 (dua puluh satu milyar lima ratus tiga puluh empat juta enam ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah)

Pada tanggal 18 Juli 2019, PT Kharisma Bina Kontruksi milik Terdakwa IBNU GOPUR ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh Pokja, namun penetapan pemenangan tersebut dilakukan sanggah oleh GAGAH EKO WIBOWO dari PT Gentayu Cakra Wibowo KSO PT Suramadu Nusantara Enjinering yang nilai penawarannya sebesar Rp19.479.696.539.35 (sembilan belas milyar empat ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus tiga puluh sembilan koma tiga puluh lima rupiah).

Adanya sanggahan tersebut, pada tanggal 23 Juli 2019, Terdakwa IBNU GOPUR menghubungi JUDI TETRAHASTOTO menanyakan kemenangan perusahaannya. Kemudian JUDI TETRAHASTOTO menyampaikan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. Jika sanggahannya tidak bisa dimentahkan oleh ULP, maka semua penawaran akan dinyatakan gugur dan dilakukan tender ulang (re-tender). Hal tersebut membuat Terdakwa IBNU GOPUR khawatir jika dilakukan re-tender.

Pada tanggal 25 Juli 2019, Terdakwa IBNU GOPUR menghubungi Bupati SAIFUL ILAH untuk meminta bantuan agar SANADJIHITU SANGADJI tidak melakukan re-tender atas pekerjaan Pembangunan jalan Candi-Prasung Sidoarjo yang telah dimenangkannya dan Bupati SAIFUL ILAH menyanggupinya.

Foto Tim JPU KPK

Pada tanggal 29 Juli 2019 pagi hari, Terdakwa IBNU GOPUR menemui JUDI TETRAHASTOTO di ruangan kantor Dinas PUBMSDA, membicarakan sanggahan GAGAH EKO WIBOWO, namun saat itu belum ada kepastian penyelesaiannya. Hal tersebut membuat Terdakwa IBNU GOPUR semakin khawatir akan adanya re-tender, lalu mendiskusikannya dengan M. TOTOK SUMEDl untuk menyelamatkan kemenangan perusahaannya, kemudian disepakati untuk kembali meminta bantuan Bupati SAIFUL ILAH.

Pada malam harinya, Terdakwa IBNU GOPUR menghubungi Bupati SAIFUL ILAH meminta agar JUDI TETRAHASTOTO mengabaikan sanggahan GAGAH EKO WIBOWO dan menetapkan PT Kharisma Bina Konstruksi miliknya tetap dinyatakan sebagai pemenang lelang pekerjaan Pembangunan Jalan CandiPrasung Sidoarjo. Atas permintaan tersebut, Bupati SAIFUL ILAH menyanggupinya dengan mengatakan, ”0h yo wes, Pak Yudi ta warah dan nanti kan Pak Gofur ngerti dewe, gitu aja wes (Oh ya sudah, Pak Yudi saya arhkan nanti. Kan Pak Gofur ngerti sendiri aja)." Selanjutnya Bupati SAIFUL ILAH meminta Terdakwa IBNU GOPUR memberikan sejumlah uang untuk kepentingan pribadinya dan Terdakwa IBNU GOPUR menyanggupinya.

Pada tanggal 30 Juli 2019, Bupati SAIFUL ILAH menghubungi JUDI TETRAHASTOTO meminta untuk mengabaikan sanggahan GAGAH EKO WIBOWO dan tetap memenangkan perusahaan Terdakwa IBNU GOPUR dan JUDI TETRAHASTOTO menyanggupinya.

Pada tanggal 31 Juli 2019, JUDI TETRAHASTOTO mengadakan pertemuan dengan Terdakwa IBNU GOPUR dan Pokja pengadaan yang melaksanakan lelang proyek Jalan Candi-Prasung, yaitu MUHAMAD BAYU SETOKHARISMA W beserta 4 (empat) orang anggota, membicarakan sanggahan dari GAGAH EKO WIBOWO dengan kesepakatan hasil sanggahan ditolak, kemudian Pokja melaporkan hasilnya kepada SANADJIHITU SANGADJI.
Selanjutnya JUDI TETRAHASTOTO juga mempertemukan Terdakwa IBNU GOPUR dengan GAGAH EKO W|BOWO dikantornya untuk tidak melanjutkan sanggahannya dan akhirnya disepakati, sehingga Terdakwa IBNU GOPUR ditunjuk sebagai penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan Pembangunan Jalan CandiPrasung Sidoarjo pada tanggal 15 Agustus 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp21.467.956.198,70 (dua puluh satu milyar empat ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh enam ribu seratus sembilan puluh delapan rupiah koma tujuh puluh sen).

Selain itu, Terdakwa IBNU GOPUR dan M. TOTOK SUMEDI juga ingin mendapatkan paket pekerjaan-pekerjaan lainnya, sehingga pada tanggal 23 Juli 2019 malam hari, Terdakwa IBNU GOPUR bersama M. TOTOK SUMEDI dan PRIYANTO PRATIKNO alias ENTUK menemui YUGO ADHI PRABOWO Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Sidoarjo di Boncafe ITC Surabaya untuk konsultasi paket lelang pekerjaan lainnya.

Pada bulan Agustus 2019, Terdakwa IBNU GOPUR bersama M. TOTOK SUMEDI melakukan pertemuan dengan YANUAR SANTOSA selaku PPK bertempat di Boncafe kawasan PTC Jalan Lingkar Dalam Barat Kecamatan Wiyung Surabaya membicarakan keinginan Terdakwa IBNU GOPUR dan M. TOTOK SUMEDI mendapatkan paket pekerjaan yang ada di Dinas P2CKTR. Kemudian YANUAR SANTOSA menyampaikan daftar paket pekerjaan yang akan dilelang tahun 2019, diantaranya pekerjaan Pembangunan Pasar Porong dan Pembangunan Wisma Atlit Sidoarjo.

Atas bantuan para pihak tersebut, Terdakwa IBNU GOPUR mendapatkan paket pekerjaan milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019, yaitu :

1. Pembangunan Pasar Porong, menggunakan PT Rudy Jaya PT Bahana Prima Nusantara, KSO dengan nilai kontrak sebesar Rp17.451.698.000 (tujuh belas milyar empat ratus lima puluh satu juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);

Foto Majelis Hakim

2. Pembangunan Wisma Atlit Sidoarjo, menggunakan PT Tureloto Battu Indah PT Rudy Jaya Beton, KSO dengan nilai kontrak sebesar Rp13.439.838.000 (tiga belas milyar empat ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).

3. Proyek Peningkatan Afv. K. Pucang Ds. Pagerwojo Kec. Buduran (sheetpile), menggunakan CV Diajeng dengan nilai kontrak Rp5.538.072.692,57 (lima milyar lima ratus tiga puluh delapan juta tujuh puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah koma lima puluh tujuh sen).

Sedangkan terdakwa M. TOTOK SUMEDI mendapatkan paket pekerjaan milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2019 yaitu :

1. Peningkatan Jalan Kenda|cabean-Kedungbanteng (Ruas No.139), menggunakan CV. Sinar Mas dengan nilai kontrak Rp2.304.586.113,68 (dua milyar tiga ratus empat juta lima ratus delapan puluh enam ribu seratus tiga belas rupiah koma enam puluh delapan sen).

2. Pemeliharaan Saluran Mangetan Kanal IV Kec. Gedangan, menggunakan CV. Sinar Mas dengan nilai kontrak Rp420.646i723,58 (empat ratus dua puluh juta enam ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah koma lima puluh delapan sen).

3. Beberapa pekerjaan penunjukan langsung yakni Pemeliharaan Saluran Desa Wonomelati Krembung, Penunjukan Langsung Pemeliharaan Jalan Medaeng, Penunjukan Langsung Pembangunan Jalan Paving Akses Jalan SMANOR Sidoarjo, Penunjukan Langsung Pemeliharaan Saluran Desa Kedungturi-Ngingas Kecamatan Waru, Penunjukan Langsung Pemeliharaan Saluran Desa Sidorejo Kec. Krian.
Atas proyek yang didapatkannya tersebut, Terdakwa IBNU GOPUR bersama dengan M. TOTOK SUMEDI sepakat untuk memberikan uang kepada pihak-pihak terkait :

1. Pada awal Agustus 2019, Terdakwa IBNU GOPUR meminta M. TOTOK SUMEDI memberikan uang sebesar Rp190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah) kepada Pokja. Selanjutnya M. TOTOK SUMEDI menghubungi YUGO ADHI PRABOWO untuk datang ke kantornya di Jalan Albatros Nomor 128 Sidoarjo (CV Jaya Pembangunan). Kemudian M. TOTOK SUMEDI menyerahkan uang sebesar Rp190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah) kepada YUGO ADHI PRABOWO untuk disampaikan kepada Tim Pokja M. BAYU SITOKHARISMA.

2. Pada bulan September 2019, Terdakwa IBNU GOPUR menghubungi SANADJIHITU SANGADJI untuk datang ke kantornya di Batching Plant Desa Mlirit, Kecamatan Jetis,  Kabupaten Mojokerto. Kemudian Terdakwa IBNU GOPUR dan M. TOTOK SUMEDI memberikan uang sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) kepada SANADJIHITU SANGADJI yang dibagi menjadi 2 (dua), yaitu Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk SANADJIHITU SANGADJI dan Rp200.000.000 (dua ratusjuta rupiah) untuk diberikan kepada Bupati SAIFUL ILAH. Selanjutnya SANADJIHITU SANGADJI menyerahkan uang Rp200.000.000 (dua ratusjuta rupiah) kepada Bupati SAIFUL ILAH di rumah Dinas Bupati.

3. Pada awal Oktober 2019 pukul 10.00 WIB, Terdakwa IBNU GOPUR menghubungi JUDI TETRAHASTOTO meminta untuk datang ke kantornya di Batching Plant Desa Mlirit,   Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Kemudian pada pukul 13.00 WIB, JUDI TETRAHASTOTO bersama ARIF SULISTYONO selaku Konsultan Pengawas Pekerjaan Pembangunan Jalan Candi-Prasung Sidoarjo, datang dan bertemu dengan Terdakwa IBNU GOPUR, M. TOTOK SUMEDI dan IWAN SETIAWAN membicarakan pekerjaan proyek. Setelah itu, Terdakwa IBNU GOPUR memberikan uang sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) kepada JUDI TETRAHASTOTO.

Kemudian sekitar tanggal 23 Oktober 2019, JUDI TETRAHASTOTO menghubungi Terdakwa IBNU GOPUR meminta uang sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk penyelesaian permasalahan proyek Peningkatan Jalan Candi Prasung, selanjutnya Terdakwa IBNU GOPUR menyuruh staffnya SITI NUR FlNDIYAH untuk menyerahkan uang kepada JUDI TETRAHASTOTO di Kantor Dinas PUBMSDA. Atas proyek yang didapatkannya tersebut, Terdakwa IBNU GOPUR bersama dengan M. TOTOK SUMEDI sepakat untuk memberikan uang kepada pihakpihak terkait

4. Pada tanggal 28 Desember 2019 bertempat di De Reson Hotel Jalan Raya By Pass Gunung Gedangan Kecamatan Magersari Kabupaten Mojokerto Terdakwa IBNU GOPUR kembali memberikan uang sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) kepada SANADJIHITU SANGADJI. Dari jumlah uang itu, sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) diserahkan kepada T|m Pokja MUCHAMAD BAYU SETOKHARISMA, dan sejumlah Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah) diserahkan kepada Tum Pokja Pekerjaan Wisma Atlit FUAD ABDILLAH, sedangkan Rp110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah) untuk SANADJIHITU SANGADJI.

5. Pada tanggal 3 Januari 2020 sore hari Terdakwa IBNU GOPUR bemama dengan M. TOTOK SUMEDI menemui YANUAR SANTOSA bertempat di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur Jalan Raya Taman Pinang Indah Sidoarjo, kemudian Terdakwa IBNU GOPUR memberikan uang sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) kepada YANUAR SANTOSA.

6. Kemudian tanggal 3 Januari 2020 malam hari Terdakwa IBNU GOPUR bersama dengan M. TOTOK SUMEDI, IWAN SETIAWAN dan PRIYANTO PRATIKNO alias ENTUK memberikan uang seluruhnya sebesar Rp225.000.000 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) kepada SUNARTI SETYANINGSIH bertempat di Rumah Makan Ikan Bakar Cianjur Jalan Raya Taman Pinang Indah Sidoarjo yang terdiri dari uang Terdakwa IBNU GOPUR sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah), M. TOTOK SUMEDI sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah), IWAN SETIAWAN dan PRIYANTO PRATIKNO alias ENTUK sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

7. Pada tanggal 7 Januari 2020 sekitar pukul 11.00 WIB M. TOTOK SUMEDI menemui JUDI TETRAHASTOTO di kantor Dinas PUBMSDA memberikan uang sebesar Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah).

8. Kemudian tanggal 7 Januari 2020 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa IBNU GOPUR, M. TOTOK SUMEDI dan IWAN SETIAWAN menemui Bupati SAIFUL ILAH di Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo dan Terdakwa IBNU GOPUR memberikan uang sebesar Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) kepada Bupati SAIFUL ILAH.
Bahwa perbuatan Terdakwa IBNU GOPUR bersama dengan M. TOTOK SUMEDI memberi sesuatu berupa uang seluruhnya sebesar Rp1.675.000.000 (satu milyar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada SAIFUL ILAH, SUNARTI SETYANINGSIH, JUDI TETRAHASTOTO dan SANADJIHITU SANGADJI karena telah membantu Terdakwa IBNU GOPUR dan M. TOTOK SUMEDI baik secara langsung atau tidak langsung untuk mendapatkan pekerjaan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada Tahun Anggaran 2019, yang bertentangan dengan kewajiban SAIFUL ILAH, SUNARTI SETYANINGSIH, JUDI TETRAHASTOTO dan SANADJIHITU SANGADJI sebagaimana dimaksud dalam :

1. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi. Kolusi dan Nepotisme, dalam Pasal 5 angka 4 yang menentukan : “Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme”; dan Pasal 5 angka 6 yang menentukan : “Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku“,

2. Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menentukan : “Setiap PNS dilarang : menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya".

Perbuatan Terdakwa IBNU GOPUR bersama-sama dengan M. TOTOK SUMEDI merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 5 ayat (1 ) huruf b (atau Pasal 13) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. (Jen)

Posting Komentar

  1. Saya di sini untuk berbicara tentang bagaimana saya mendapat pinjaman tanpa terlalu banyak tekanan dalam pandemi virus Corona-19 dan masa-masa sulit di Indonesia.

    Saya mendapat pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp95 juta dari Perusahaan Pinjaman Rika Anderson dengan nilai bunga 2%.

    Jika Anda telah mencari pinjaman dan Anda merasa kesulitan, cukup hubungi Rika Anderson, ibu yang jujur adalah solusi Anda.

    Email: rikaandersonloancompany@gmail.com
    Perusahaan WA + 1323-689-3663
    Nama: Nazeaf shehu
    Negara: Saya dari Badung dan tinggal di Jakarta, Indonesia
    WA saya adalah: +628983366507
    Email saya: ameliahariyah1@gmail.com
    Jumlah Pinjaman: 90 juta
    Tahun: Juni 2020

    BalasHapus

Tulias alamat email :

 
Top