0

BERITAKORUPSI.CO – Kegiatan Tangkap Tangan atau OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan oleh Kepolisian Khususnya di Jawa Timur terhadap pelaku atau tersangka/terdakwa kasus Korupsi Suap/Pungli sangat jauh berbeda dengan kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Pada hal Undang-Undang yang dikenakan terhadap pelakupun sama, yaitu Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Yang membedakan OTT oleh Kepolisian dan Tangkap Tangan di KPK adalah, kepolisian Khususnya di Jawa Timur hanya menangkap si penerima, sedangkan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK bukan hanya penerima melainkan juga si pemberi. Karena kalau ada penerima sudah jelas ada pemberi, yang Peribahasanya, “Tidak ada asap kalau tidak ada Api”.

Bedaanya lagi adalah barang bukti berupa uang. Uang yang diamankan Kepolisian saat OTT hanya jutaan hingga puluhan juta. Sedangkan KPK, berhasil mengamankan barang bukti berupa uang ratusan juta hingga miliyaran rupiah. Dan yang ditangkap KPK bukan “Kelas Teri melainkan Kakap”.

Selain itu. Dipersidangan Jaksa KPK tidak hanya mengungkap besaran uang yang diterima oleh si terdakwa pasa saat tertangkap, melainkan uang yang diterima si pejabat sejak menduduki jabatannya. Dan tak sedikit, si terdakwa dikenakan UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Anehnya adalah, pasal yang dikenakan oleh penyidik dan Jaksa terhadap si penerima adalah pasal 12 huruf a dan pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 berbunyi ; Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); huruf a berbunyi ; pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

Pasal 11 berbunyi ; Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya. 

Lalu masyarakatpun bertanya. Kepada siapa aparat penegak hukum (APH) mengenakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU yang sama dengan si penerima ? Sebab sesorang (ASN/PNS/Pejabat) yang ditangkap karena menerima uang suap. Yang lebih anehnya lagi dalam penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi yang tertaangkap tangan oleh Kepolisian adalah, tidak menjelaskan dan pula tidak menyeret si pemberi. Apakah si pemberi uang suap bebas dari hukum ?

Sebab pasal 5 ayat (1) berbunyi ; Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang :

huruf a berbunyi ; memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuatsesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

sedangkan pasal 11 berbunyi ; Setiap orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) dan atau denda paling
banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Seperti yang terjadi di Kabupaten Kediri pada tanggal 12 Oktober 2018 lalu. Anggota Kepolisian Polres Kediri menangkap 3 (tiga) perangkat Desa karena menerima uang yang sagat fantastis yaitu sebesar Rp14.000.000 (empat belas juta rupiah).

Ketiga perangkat Desa itu adalah Eko Arifiono, SE Bin Gatot Supriadi selaku Kepala Dusun (Kasun) Sugihwaras, Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri dan Didik Masal Purniawan Alias Didik Bin Marsidin selaku Plt. Sekretaris Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri serta Sukemi Bin Tumidi, Kepala Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri

Uang itu berasal dari Sri Haryani yang mengurus turunan letter C Surat Turunan Leter C Desa atas nama Alm. Ladimun selaku orang tua Sri Hariani, dan juga untuk merubah nama waris dari Alm. Ladimun ke anak-anaknya termasuk Sri Hariani.

Uang dari Sri Haryani untuk ke tiga perangkat Desa itu, diberikan melalui Bambang Harianto sejumlah Rp15 juta. Sebelum Bambang Harianto menyerahkannya, terlebih dahulu diambilnya satu juta rupiah dihadapan ketiga perangkat Desa tersebut. Setelah diambil jatahnya, barulah sisanya sebesar Rp14 juta diserahkan kepada perangkat Desa dengan meletakan diatas meja si Kepala Desa. 

 
Saat itulah Polres langsung mengamankan ketiga perangkat Desa itu berikut uang sebagai barang bukti. Yang menggelitik adalah, kemana si Bambang Hariyanto ? Mengapa tidak terseret bersama ketiga perangkat Desa ?. Selain itu. Tertangkapnya sudah dua tahun lalu, namun baru di bulan Februari tahun 2020, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menyeretnya ke Pengadilan Tipikor Subaya di Jalan Raya Junda Sidoarjo untuk diadili di muka persidangan dihadapan Majelis Hakim.

Selasa, 18 Februari 2020, JPU membacakan surat dakwaannya di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap ketiga tedakwa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hisbullah Idris dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Ho, yaitu Dr. Andriano dan John Dista. Sementara terdakwa I, Eko Arifiono, SE Bin Gatot Supriadi selaku Kepala Dusun (Kasun) Sugihwaras, Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri dan terdakwa II, Didik Masal Purniawan Alias Didik Bin Marsidin selaku Plt. Sekretaris Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri serta terdakwa III, Sukemi Bin Tumidi, Kepala Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri didampingi Tim Penasehat Hukumnya, yaitu Hakim Yunizar,  Mahendra dan Antony L.J Ratag.

Dalam surat dakwaannya JPU Wahyuning Dyah W mengatakan, Selanjutnya terdakwa II masuk ke ruangan terdakwa III menyerahkan berkas-berkas untuk dipcriksa dan di tandatangani oleh terdakwa III selaku Kepala Desa, selanjutnya di stempel. Setelah semua berkas di tandatangani dan di stempel oleh terdakwa III, diserahkan kembali kepada terdakwa II, dan di depan mereka para terdakwa, saksi Bambang Harianto mengeluarkan amplop berwama coklat dan mengeluarkan sejumlah uang dan menghitung di depan para terdakwa, dan mengambil sebanyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

Saksi Bambang harianto mengatakan kepada para terdakwa, “ini ya pak Rp14.000.000 (empat belas juta rupiah), dan selanjutnya meletakkan amplop berwama coklat tersebut di depan meja bertepatan didepan terdakwa II. Selanjutnya terdakwa II menyerahkan berkas-berkas kepada saksi Bambang Harianto sebagai berikut : 2 (dua) lembar Berita Acara Pemasangan Tanda Batas bidang tanah yang ditandatangani oleh terdakwa II Didik Masai Purniawan selaku Plt. Sekretaris Desa, Terdakwa I Eko Arifiano selaku Kepala Dusun Sugihwaras dan terdakwa III Sukemi selaku Kepala Desa Sugihwaras

Setelah terdakwa menyerahkan berkas-berkas tersebut kepada saksi Bambang Harianto, belum sampai para terdakwa mengambil amplop berwarna coklat tersebut, Polres datang untuk mengamankan para terdakwa dan barang bukti uang yang masih berada di dalam amplop tersebut.

Perbuatan mereka para terdakwa terdakwa I, Eko Arifiono, terdakwa II, Didik Masal Purniawan dan terdakwa III, Sukemi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a (atau Subsidaair pasal 11 ) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Pcmberantasan Tindak Pidana Kompsi Jo Pasal 55 ayat 1 kc-1 KUHP

Atas surat dakwaan JPU, Tim Penasehat Hukum para terdakwa memohon kepada Majelis Hakim akan menyampaikan Eksepsi atau keberatan, dan permohonan itupun dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim.

Kepada beritakorupsi.co, salah seorang Penasehat Hukum para terdakwa mengatakan, bahwa Eksepsi yang akan disampaikan terkait surat dakwaan JPU adalah salah satunya tentang pihak sepemberi uang sebesar Rp14 juta terhadap para terdakwa.

“Kita akan Eksepsi tentang pihak si pemberi uang itu siapa,” kata Penasehat Hukum para terdakwa, Hakim Yunizar
 
Lebih lanjut JPU mengatakan dalam surat dakwaannya. Bahwa terdakwa I, Eko Arifiono, SE Bin Gatot Supriadi selaku Kepala Dusun (Kasun) Sugihwaras, Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri yang diangkat dan dikukuhkan berdasarkan Keputusan Kepda Desa Sugihwaras Nomor 05/2008 tanggal 01 Desember 2008, bersama dengan terdakwa II, Didik Masal Purniawan Alias Didik Bin Marsidin selaku Plt. Sekretaris Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri yang diangkat berdasarkan Keputusan Kepala Desa Sugihwaras Nomor l Tahun 2008 sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Kab. Kediri pada tanggal 01 Dcsember 2008 dan pada tanggal 11 April 2012 sesuai Keputusan Kepala Desa Sugihwaras Nomor 188.45/04/418.86.08/2012 tentang Pelimpahan tugas Sekretaris Desa Sugihwaras, dan terdakwa III, Sukemi Bin Tumidi, Kepala Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri yang diangkat dan dikukuhkan berdasarkan Keputusan Bupati Kediri Nomor 188.45/801/418.32/2013 tanggal 14 November 2013 tentang Pengesahan Kepala Desa Sugihwaras, Kec. Ngancar, Kab. Kediri.

Pada hari Jumat, tanggal 12 Oktober 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tenentu pada bulan Oktober atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018, bertempat di Balai Desa Sugihwaras,  Kec. Ngancar, Kab. Kediri, atau sctidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2)  Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa terdakwa (terdakwa I, Eko Arifiono, terdakwa II, Didik Masal Purniawan dan terdakwa III, Sukemi) sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, telah menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp15.750.000 (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dalam pengurusan Surat Turunan Leter C Desa, atas nama Alm. Ladimun yang merupakan orang tua dari saksi Sri Hariani.

Namun disepakati sebasar Rp14.000.000 (empat belas juta rupiah), padahal diketahui atau patut duga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dan bertentangan dengan UU RI Nomor 6 Talmn 2014 tentang Desa, Bab V, “Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bagian Kedua, Kepala Desa, Pasal 29 huruf b, c dan f. Perbuatan itu dilakukan para terdakwa selaku Perangkat Desa Sugihwaras, Kec. Ngancar, Kab. Kediri dengan cam sebagai berikut:

Awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, saksi Sri Haryani meminta bantuan kepada saksi Bambang Harianto untuk mengurus surat turunan letter C Desa atas nama Ladimun, yaitu orang tua dari Sri Haryani, dikanenakan Sri Haryani tidak mengetahui cara  pengurusan dan juga tidak punya waktu untuk mengurus surat turunan Letter C untuk dijadikan sertifikat.

Selanjunya saksi Bambang Harianto pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi,  menghubungi terdakwa I, Eko Arifiono untuk berkonsultasi dan menanyakan bagaimana proses untuk mengurus Turunan Letter C terscbut. Pengurusan agar pemerintah Desa memberikan salinan legalisir buku Letter C Desa kepada masyarakat guna keperluan pengurusan sertitikat tanah adalah sebagai  berikut :

Pemohon ke kantor desa dengan membawa persyaratan untuk mengurus scrtifikat tanah berupa formulir pcrmohon dari BPN untuk ditandatangani Kepala Desa. Pemohon melampirkan Foto copy Kartu Keluarga dan Kanu Tanda Pcnduduk. Bila nama yang tertera di letter C Desa sudah meninggal, ahli waris menandatangani surat pernyataan keterangan ahli waris, selanjutnya diajukan kcpada Kepala Desa dan diketahui oleh Camat.

Bahwa terdakwa II, Didik Masal Purniawan bertugas membidangi pelayanan pengurusan salinan dan legalisir buku Letter C Desa dikarenakan terdakwa II selaku Pj. Sekretaris Desa (Sekdes). Dalam kepengurusan surat turunan letter C Desa tidak ditentukan biaya ataupun tidak dipungut biaya.

Tanah yang akan diajukan kepengurusan surat turunan letter C tersebut adalah tanah waris dengan luas tanah kurang lebih 70 are. Dan pada saat Ladimun meninggal, saksi Sri Hariani mendapatkan waris seluas kurang lebih 45 are, dimana status tanah tersebut masih dalam bentuk Letter C Dcsa atas nama Ladimun (orang tua saksi Sri Hariani) dengan nomor Percil 838.

Selanjutnya saksi Bambang Harianto menghubungi terdakwa I, Eko Arifiono untuk dapat membantu kepengurusan surat turunan letter C Desa atas nama Ladimun dan oleh terdakwa I menyanggupi. Selanjutnya dikarenakan posisi luasan tanah tersebut masih utuh dengan luas kurang lebih 70 are, dan akan dibagi dengan saudara-sadara kandungnya, yaitu saksi Andoko, saksi Tri Wiyono dan saksi Hari Kurniawan, maka terdakwa I mengatakan kepada saksi Sri Hariani untuk mengumpulkan saudara-saudaranya di lahan tersebut dengan tujuan pembagian luasan dan selanjutnya terdakwa I akan mcmberitahukan kepada terdakwa II.

Selanjutnya saksi Sri Hariani menyetujui dan menanyakan kepada terdakwa I, kapan dijadwalkan pengukuran terbadap objek tanah waris, dan saksi Sri Hariani juga menjelaskan bahwa telah mengumpulkan saudara-saudaranya.  

 
Selanjutnya terdakwa I, Eko Arifiono menemui terdakwa II, Didik Masal Purniawan untuk menceritakan maksud dan tujuan saksi Bambang Harianto dan saksi Sri Hariani. Maka pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, terdahwa I dan terdakwa II selaku  perangkat Desa Ngancar mengajak saksi Sri Hariani ke Kantor Balai Desa Sugihwaras untuk menandatangani berita Acara Pembagian Waris.

Sekira hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, pada tahun 2018, saksi Sri Hariani mendatangi terdakwa II untk meminta foto copy Letter C Desa no 838 atas nama Ladimun, dan oleh terdakwa II diberikan dikarcnakan saksi Sri Harini akan mengurus menjadi sertifikat.

Dalam kepengurusan menjadi sertifikat, jika masih atas nama Ladimun, maka akan sulit. Selanjutnya saksi Sri Hariani meminta tolong kepada saksi Bambang Harianto untuk meminta tolong kepada terdakwa I.

Selanjutnya saksi Bambang Harianto mendatangi rumah terdakwa I dengan maksud dan tujuan untuk memita tolong, apakah bisa merubah salinan Letter C Desa dari atas nama Ladimun menjadi atas nama Sri Hariani, dan oleh terdakwa I bahwa itu bukan wewenang terdakwa I tetapi merupakan kewenangan terdakwa II, dan terdakwa I menyarankan untuk bersama-sama menemui terdakwa II.

Sebelum menemui terdakwa II, saksi Bambang Harianto menanyakan kepada terdakwa I,  apakah dalam pengurusan ini dikenakan biaya?. Dan terdakwa I mengatakan, ada biaya yang harus dikeluarkan tetapi untuk besarannya terdakwa I belum tau dan hanya dikasih tau prosentase dengan luasan harga jual tanah tegal yang per are di Ds. Sugihwaris dengan harga Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah) sampai Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah), dan include harga keseluruhan sebesar 5% dan untuk biaya kepengurusan tersebut disepakati akhinya sebesar Rp15.750.000 (lima belas juta tujuh ratus lima puuh ribu rupiah)

Selanjutnya terdakwa I melaporkan hal tersebut kepada terdakwa II selaku Sekretaris Desa, dan terdakwa III selaku Kepala Desa dan terdakwa II dan terdakwa III mengiyakan laporan dari terdakwa I tersebut. Dan terdakwa III memerintahkan kepada terdakwa II untuk membantu proses pengurusan surat turunan letter C tersebut.

Pada hari Jumat, tanggal 12 Oktober 2018 sekira pukul 07.30 Wib, saksi Bambang Harianto menemui terdakwa I, mengatakan bahwa dana yang diminta oleh terdakwa I guna pengurusan surat turunan letter C tersebut dan terdakwa I menyuruh saksi Bambang Harianto untuk menemui terdakwa II dan terdakwa III di Kantor Desa Sugihwaras.

Jumat, tanggal 12 Oktober 2018 sekira pukul 08.00 wib, terdakwa I menghubungi terdakwa II,  mengatakan bahwa saksi Bambang Harianto akan menyerahkan uang jasa pengurusan salinan dana legalisir buku letter C Desa, namun terdakwa I tidak mengatakan jumlah nominalnya dan hanya mengatakan prosentase yaitu 5% dari nilai harga tanah.

Jumat, tanggal 12 Oktober 2018 pukul 10.30 Wib, saksi Bambang Harianto datang menemui terdakwa II seperti anjuran terdakwa I di Balai Desa Sugihwaras, Kec. Ngancar, Kab. Kediri dan Iangsung ditemui oleh terdakwa II.

Selanjutnya oleh terdakwa II diarahkan untuk langsung ke ruangan terdakwa III selaku Kepala Desa Sugihwaras, dan dikarenakan terdakwa I belum hadir maka saksi Bambang Harianto diminta oleh terdakwa II untuk menelepon terdakwa I dan tidak berapa lama terdakwa I datang ke Balai Desa Sugihwaras, dan berkumpul bersama di ruangan terdakwa III selaku Kepala Desa

Pada saat diruangan terdakwa III, saksi Bambang Harianto menyampaikan kembali, kepuda  mereka para terdakwa untuk meminta tolong kepengurusan surat letter C Sugihwaras, dan tcrdakwa II mcngatakan jika menurus proses surat (turunun letter C dibutuhkan KTP asli pcmohon yaitu saksi Sri Hariani, selenjutnye saksi Bumbung Hnrianto menelcpon saksi Sri Hariani untuk datang kc Balai Desa mengantarkan KTP asli.

Dalam kcpengurusan surat-surat terscbut, dipersiapkan oleh terdakwa II, dikarenakan tugas dan kewenangannya adalah secara administrasi yaitu : Melaksanakan ketatausahaan sepcrti tata naskah, administrasi, surat menyurat, arsip dan eksepedisi. Selaku Koordinator PTPKAD dan membantu Kepala Desa dalam bidang administrusi pcmerintahan

Selanjutnya saksi Sri Hariani datang dan langsung masuk ke ruangun tcrdakwa III dan bertemu dengan mereka para tendakwa, dan saksi Sri Hariani menyerahkan KTP asli kepada terdakwa II, selanjutnya terdakwa III memerintahkan terdakwa II untuk memproses surat turunan letter C yang diinginkan saksi Bambang Hurianto yaitu Letter C no percil 838 dari atas nama Ladimun menjadi atas nama Sri Hariani, dan terdukwa II keluar ruangan dan memproses surat Turunan Letter C dan persyaratan Iainnya.

Selanjutnya diruangan terdakwa III hanya ada saksi Bambang Harianto, saksi Sri Hariani dan terdakwa I, dan terdakwa III menyampaikan apakah jadi meminta kekurangan, dan dijawab oleh saksi Bambang Harianto “iya”. Selanjutnya terdakwa III mengatakan “berapa?” ya jangan terlalu banyak?".

Selanjutnya terdakwa II masuk ke ruangan terdakwa III menyerahkan berkas-berkas untuk dipcriksa dan di tandatangani oleh terdakwa III selaku Kepala Desa, selanjutnya di stempel. Setelah semua berkas di tandatangani dan di stempel oleh terdakwa III, diserahkan kembali kepada terdakwa II, dan di depan mereka para terdakwa, saksi Bambang Harianto mengeluarkan amplop berwama coklat dan mengeluarkan sejumlah uang dan menghitung di depan para terdakwa, dan mengambil sebanyak Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

Saksi Bambang harianto mengatakan kepada para terdakwa, “ini ya pak Rp14.000.000 (empat belas juta rupiah), dan selanjutnya meletakkan amplop berwama coklat tersebut di depan meja bertepatan didepan terdakwa II. Selanjutnya terdakwa II menyerahkan berkas-berkas kepada saksi Bambang Harianto sebagai berikut : 2 (dua) lembar Berita Acara Pemasangan Tanda Batas bidang tanah yang ditandatangani oleh terdakwa II Didik Masai Purniawan selaku Plt. Sekretaris Desa, Terdakwa I Eko Arifiano selaku Kepala Dusun Sugihwaras dan terdakwa III Sukemi selaku Kepala Desa Sugihwaras

1 (satu) lembar Surat pernyataan beda luas yang ditandatangani oleh terdakwa III, Sukemi sclaku Kepala Desa Sugihwaras,; 4 (empat) lembar turunan salinan Letter C Desa atas nama Soenar Siswanto dengan nomor 450 dengan nomor percil 1 yang ditandatangani oleh Terdakwa III selaku Kepala Desa Sugihwaras,; 3 (tiga) lembar turunan Letter C Desa atas nama Sri Hariani dengan No. 838 dengan nomor percil yang ditandatangani oleh Terdakwa III selaku Kepala Desa Sugihwaras,; 2 (dua) lcmbar turunan letter C Desa atas nama Ladimun dengan Nomor 838 dengan nomor percil 1 yang ditandatangani oleh Terdakwa III selaku kepala desa Sugihwaras.

Setelah terdakwa menyerahkan berkas-berkas tersebut kepada saksi Bambang Harianto, belum sampai para terdakwa mengambil amplop berwarna coklat tersebut, Polres datang untuk mengamankan para terdakwa dan barang bukti uang yang masih berada di dalam amplop telsebut.

Bahwa perbuatan para terdakwa (terdakwa I, Eko Arifiono, terdakwa II, Didik Masal Purniawan dan terdakwa III, Sukemi) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 29 huruf b, c dan f UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa kepala Desa dilarang : huruf b. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/ atau golongan tertentu.

Huruf c. Menyalahgunakan wewenang, tugas, dan dan atau kewajibannya. Huruf f. Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan / atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengerahui keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.

Perbuatan mereka para terdakwa terdakwa I, Eko Arifiono, terdakwa II, Didik Masal Purniawan dan terdakwa III, Sukemi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Pcmberantasan Tindak Pidana Kompsi Jo Pasal 55 ayat 1 kc-1 KUHP

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top