0

Terdakwa Edy Hari Respati Setiawan : Kapan dilaksanakan penangkapan dan penahanan terhadap Ismail Marzuki Hasan (Ketua DPRD Kota Pasuruan)


BERITAKORUPSI.CO  - Sadis, tragis dan sedih, saat mendengar untuk yang pertamakalinya seorang terdakwa kasus Korupsi memohon Kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya akan menjual organ tubuhnya dan istri tercintanya untuk membayar  denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp3.8 miliar dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kota Pasuruan.

“Bapak Hakim, saya mohon maaf dan perkenankan saya untuk menjual organ tubuh saya dan organ tubuh istri saya. yang harus mengembalikan Kerugian negara sebesar Rp3.800.000.000 (Tiga milyar delapan ratus juta rupiah) dan denda sebesar Rp300.000.000 (Tiga ratus juta rupiah), sungguh sangat memberatkan saya. Untuk itulah Bapak Hakim, saya harus menjual organ tubuh saya dan organ tubuh istri saya, biar pemerintah/Jaksa Penuntut Umum merasa lega,” ucap Edy Hari Respati Setiawan alias Didik Bin Supardi, wargwa JI. K.H. Achmad Dahlan No. 20 RT. 09 RW. 02 Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Kamis, 27 Februari 2020

Permohonan itu disampaikan langsung oleh Edy Hari Respati Setiawan selaku Ketua PSSI Kota Pasuruan periode 2015 – 2019 sebagai terdawa  kasus Korupsi kegiatan fiktif PSSI Kota Pasuruan tahun 2015 lalu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3.8 milliar pada persidangan yang berlangsung dengan agenda pembacaan Pledoi atau pembelaanya atas surat tuntutan JPU Kejari Kota Pasuruan, yang diketuai Majelis Hakim Dede Suryaman dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Dr. Lufsiana dan Emma Elliana serta Panitra Pengganti (PP) Wanityah, sementara terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukumnya (PH)-nya, yakni Sudiono dkk

Kepada beritakorupsi.co terdakwa juga mengatakan, bahwa dia tulus untuk pertamakalinya  menawarkan organ tubuhnya kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri dan kepada Presiden RI, Ir. Jokowi (Joko Widodo) agar dapat membayar uang dalam tuntutan JPU. Selain itu, terdakwa berencanna akan bersurat kepada Menteri Hukum dan Ham

“Saya tulus, pertamakali saya menawarkan organ tubuh saya kepada Ibu Megawati dan kepada Presiden, karena saya kader PDIP, untuk nyaur (membayar) hutang saya dalam kasus tindak pidana korupsi, sepeserpun tidak ada saya gunakan. Saya juga akan mengirim surat kepada Menteri Hukum,” kata terdakwa seusai persidangan.

Kasus inipun menggelitik. Sebeb menurut terdakwa, bahwa penangangan kasus ini sudah sejaak tahun 2015, diamana H. Hasani selaku Wali Kota Pasuruan masih hidup. Dan pada tahun 2017, Polda Jatimpun mengambil alih namun belum ada yang menjadi tersangka. Sebelum Edi  ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Jatim pada Septemver 2019, terdakwa dipaksa oleh H. Hasani agar mengakui bahwa uang kegiatan PSSI digunakan sendiri. Bahkan menurut terdakwa, dirinya diancam akan dibunuh, termasuk istrinya yang mendapat ancaman.

“Kasus ini ditangani Polres tahun 2015, dan tahun 2017 ditarik ke Polda. Saya ditetapkan menjadi tersangka bulan September 2019. Saya dipaksa untuk mengakui kalau uang itu saya pakai sendiri. Saya diancam akan dibunuh, istrinya juga pernah dakpat ancaman,” kata terdakwa yang di “Ia” kan oleh istri terdakwa yang duduk disebelah kanan terdakwa tepatnya disamping ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Saat ditanya jumlah uang yang diserahkan kepada Wali Kota dan Ketua DPRD, terdakwa mengatakan bahwa uang yang diminta dan diserahkan kepada H. Hasani (Wali Kota) sebanyak Rp17 milliar, dan uang ke H. Ismail Marzuki sejumlah Rp1.8 milliar.

“Ke H. Hasani satu koma tujuh millir dan ke H. Ismail Marzuki satu koma lapan milliar. Yang tiga ratus juta saya gunakan untuk bayar pajak kegiatan dan honor pengurus PSSI. Inikan sudah saya jelaskan di persidangan, dan H. Ismail Marzuki mengakui tapi katanya saya yang punya hutang,” ungkap terdakwa
Sementara dalam surat pembelaannya, terdakwa membeberkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, yaitu aliran dana ke Wali Kota Pasuruan, H. Hasani (alm) dan Ketua DPRD Kota Pasuruan, H. Ismail Marzuki Hasan, dimana Ketua Majelis Hakim memerintahkan Jaksa untuk melakuan penyidikan terhadap Ismail Marzuki Hasan

“Saya sungguh merasa senang ketika pada masa persidangan yang lalu berkisar tanggal 16 januari 2020, hari Kamis, menghadirkan saksi Ketua DPRD Kota Pasuruan (H.Ismail Marzuki Hasan, SE). Rasa senang yang saya alami sungguh sangat beralasan karena sesuai dengan harapan saya untuk mengungkap kasus ini dengan terang benderang. Pada saat itu Ketua Majelis Hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut melakukan penyidikan Terhadap Sdr H.Ismail Marzuki, Ketua DPRD),” ungkap terdakwa

Terdakwapun bertanya, mengapa hanya dirinya yang dihukum. Sementara uang dibawa oleh H. Ismail Marzuki Hasan dan H. Hasani (alm). Selain itu, terdakwapun membeberkan bahwa dirinya bersama pengurus Askot PSSI Kota Pasuruan sama-sama menerima honor. Sehingga terdakwa merasa ditumbalkan dalam kasus yang menjeratnya

“Realita yang terjadi, uang dibawa H. Ismail dan H.Hasani (alm). Semua pengurus menikmati dan menerima Honor dan sebagainya tapi tindakan mereka munafik, tindakan yang sangat tidak terpuji dan tidak mau berterus terang. Semua dilimpahkan kepada saya. Semua pengurus lari  dari tanggung jawab. Seorang saksi takut menjadi tersangka. Mereka takut dengan figure Walikota beserta keluarganya yang sudah dikenal dengan karakter yang keras dan sering menggunakan premanisme untuk menekan lawan-lawannya. Tetapi kok saya yang ditahan/dihukum sendirian, mana pengurus yang lainnya.Hhanya saya yang dianggap melakukan tindak pidana korupsi, sedangkan keterlibatan lainnya terabaikan, sehingga saya dalam kasus dijadikan “TUMBAL” korban dari pihak lain yang seharusnya mereka terlibat dan ikut dihukum,” ujar terdakwa

Terdakwapun mengatakan bahwa deritanya belum berakhir, manakala saat ini H. Ismail Marzuki Hasan masih tertawa di luar sana, menyanyi dan menari di atas penderitaan orang lain. Terdakwapun bertanya, kapan Ismail Marzuki Hasan ditangkap dan dihukum?

“Kapan dilaksanakan penyidikan terhadap dia (Ismail Marzuki Hasan), Kapan dilaksanakan penangkapan terhadapan, dan kapan dilaksanakan penahanan serta kapan dia (Ismail Marzuki Hasan) menjalani hukumannya. Karena itulah saya bagian dari orang-orang yang terdholimi dari kepemimpinan H.Hasani (Walikota) dan H.Ismail Marzuki Hasan, SE (Ketua DPRD),” pungkas tedakwa

Seperti yang diberitakan pekan lalu dalam agenda tuntutan JPU. Edy Hari Respati Setiawan alias Didik Bin Supardi, selaku Ketua PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia) Cabang Kota Pasuruan periode 2015/2019 adalah terdakwa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan/penggunaan  dana hibah yang berasal dari APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran (TA) 2015 sebesar Rp4.499.990.000 untuk kegiatan fiktif PSSI Kota Pasuruan tahun 2015 yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp3.883.480.409 akan menjadi penghuni Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) untuk beberapa tahun kedepan, setelah JPU Kejari Kota Pasuruan membacakan surat tuntutannya terhadap terdakwa Edy Hari Respati Setiawan dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 (enam) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp3.883.480.409 subsidair pidana penjara selama 4 (empat) tahun, pada Kamis, 20 Februari 2020

Surat tuntutan itu dibacakan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Widodo dkk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Dede Suryaman dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yaitu Emma Elliana dan Agus Yuniato serta Panitra Pengganti (PP) Wanityyah, sementara terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukumnya, sementara terdakwa didampingi Tim Penasehat Hukum (PH)-nya, antara lain Sudiono, SH., M.Hum, Dedy Wahyu Utomo, SH dan Achmad Murtado
Dalam surat tuntutannya JPU mengatakan, pada tahun anggaran 2015, Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan menganggarkan Belanja Hibah kepada KONI Kota Pasuruan sebesar Rp9.450.000.000 (sembilan miliar empat ratus lima puluh juta rupiah), dan dari jumlah anggaran tersebut, dialokasikan untuk Cabang Olahraga dibawah koordinasi KONl Kota Pasuruan sebesar Rp6.600.000.000 (Enam miliar enam ratus juta rupiah), dan untuk kegiatan PSSI Cabang Kota Pasuruan dialokasikan anggaran sebesar Rp4.500.000.000 (Empat miliar lima ratus juta rupiah).

Rearealisasi penerimaan dana hibah yang diterima oleh PSSI Cabang Kota Pasuruan sebesar Rp4.499.990.000 (empat miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Menurut JPU, bahwa terdakwa Edy Hari Respati Setiawan selaku Ketua PSSI Cabang Kota Pasuruan pada tahun 2015, telah melaksanakan sebanyak 5 (lima) kegiatan fiktif dari 8 (delan) kegiatan dengan anggaran sebesar Rp4.499.990.000 dan tidak dapat dipertaanggungjawabkan sebesar Rp3.883.480.409 berdasarkan Audit BPKP Jatim.

Sehingga JPU mengatakan, perbuatan terdakwa Edy Hari Respati Setiawan sebagaimana diatur dan diancam pidana (Primair) dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

“Menuntut : Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : 1. Menyatakan terdakwa Edy Hari Respati Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primar, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Edy Hari Respati Setiawan dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangkan seluruhnya dengan lamanya Terdakwa ditahan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan. Menuntut Pidana untuk membayar denda sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

3. Menghukum Terdakwa Edy Hari Respati Setiawan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.883.480.409 (tiga milyar delapan ratus delapan puluh tiga juta empat ratus delapan puluh ribu empat ratus sembilan rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa Edy Hari Respati Setiawan tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa Edy Hari Respati Setiawan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun,” ucap JPU Widodo

Atas tuntutan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun melalui Penasehat Hukumnya untuk menyampaikan Pledoi (Pembelaan) pada sidang berikutnya.

"Saudara atau melalui tim Penasehat Hukum saudara diberi kesempatan untuk menyusun dan menyampaikan pembelaan. Sidang ditunda dan dilanjutkan minggu depan dengan genda pembacaan Pledoi," ucap Ketua Majelis Hakim.
Sebelum meninggalkan ruang sidang, Terdakwa Edy Hari Respati Setiawan menanyakan kepada Ketua Majelis tentang status Ketua DPRD Kota Pasuruan, H. Ismail Marzuki. Sebab fakta yang terungkap dalam persidangan adalah, bahwa uang untuk kegiatan PSSI Kota Pasuruan mengalir ke H. Ismail Marzuki dan H. Hasani (almarhum) saat selaku Wali Kota Pasuruan yang juga ayah dari H. Ismail Marzuki

“Yang Mulia, bagaimana status Ismail Marzuki kapan ditahan,” tanya terdakwa

Ketua Majelis Hakimpun menjelaskan, bahwa sudah memerintahkan JPU untuk mengambil langkah hukum dan juga sudah memerintahkan Jaksa untuk mengambil surat penetapan ke Panitra Pengganti.

“Sudah memerintahkan Jaksa untuk mengambil surat penetapan ke Panitra. Dan nanti akan dijelaskan dalam putusan sesuai fakta persidangan,” kata Ketua Majelis Hakim menjelaskan.

Terkait apa yang dijelaskan Ketua Majelis Hakim, beritakorupsi.co menanyakan hal itu kepada JPU Widodo. Namun JPU Widodo beralasan, bahwa itu adalah kewenangan Kejati.

“Kalau itu bukan saya tapi Kejati,” jawab JU Widodo.

Pada sidang sebelumnya, Kamis, 21 Nopember 2019, juga pada saat agenda sidang pemeriksaan terdakwa (Kamis, 6 Februari 2020), terdakwa sudah membeberkan terkait aliran uang ke ayah dan anak selaku pejabat tertinggi di Kota Pasuruan, yaitu H. H. Hasani (almarhum) selaku Wali Kota dan H. Ismail Marzuki selaku Ketua DPRD Kota Pasuruan.

“Setiap kali ada pencairan anggaran datang Bapak Walikota meminta kepada saya (Ketua Askot PSSI Kota Pasuruan) untuk menghadap kepada beliau agar dana hibah tersebut diserahkan kepada Putranya a.n. H. Ismail Marzuki selaku Ketua DPRD Kota Pasuruan selanjutnya beliau mengontak Putranya tersebut. Setelah dikontak oleh Walikota Pasuruan kurang lebih 5 menit saya pun mendapat kontak dari H. Ismail Marzuki untuk meminta dana tersebut. Setelah itu semua kegiatan, pembayaran pemain (Gaji Pemain) beliau yang mengendalikan. Saya selaku PRAJURIT tidak bisa berbuat banyak,” ungkap terdakwa saat  membacakan Eksepsinya, pada Kamis, 21 Nopember 2019

“Pada Penyidikan di Polda Jatim, pada saat ada acara Konfrontasi dengan ketua DPRD Kota Pasuruan. Bapak Hakim yang terhormat, kalau Hutang Pasti ada Perjanjiannya, ada besaran uangnya yang di hutangkan, Ada MOU-nya, ada tandatangan pemohonnya, Ada Jangka Waktu Hutangnya, Ada Bukti Pengembaliannya. Dan Semua tidak ada dokumennya,” tegas terdakwa Eksepsinya.

Dan pada persidangan selanjutnya, saat Ketua DPRD Kota Pauruan, H. Ismail Marzuki dihadirkan ke persidangan sebagai saksi, juga mengakui menerima dana dari terdakwa sebesar Rp1.5 milliar. Namun menurutnya bahwa itu adalah pembayaran hutang terdakwa. Tapi H. Ismail Marzuki tidak dapat menunjukan bukti bahwa uang itu adalah hutang piutang.

Selain itu, salah satu anggota DPRD Kota Pasuruan yakni Helmi juga menjelaskan kepada Majelis Hakim, setiap kali pencairan uang selalu diserahkan ke H. Ismail Marzuki diruang kerjanya di gedung DPRD Kota Pasuruan, kemudian oleh Ismail Marzuki barulah dibagikan ke Koni dan saksi sendiri (Helmi) menerima uang antara 80 samapai 130 juta untuk digunakan dalam kegiatan Sepak Bola U17.

“Ya selalu diserahkan. Dia (Ismail Marzuki) selaaku Magager. Saya terima untuk kegiatan U17 antara 80 samaai 130 juta,” kata saksi Ismail kepaada Majelis Hakim dalam persidangan, Kamis 23 Januari 2020

Lalu mengapa hingga saat penyidik Kejari Kota Pasuruan maupun Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur belum menetapakan H. Ismail Marzuki sebagai tersangka ? Mengapa JPU Kejari Kota Pasuruan maupun Kejaksaan Tinggi – Jawa Timur belum mengambil surat penetapan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Kamis, 20 Februari 2020?

Seperti yang diberitakan sebelumnya. Dalam surat dakwaannya JPU menjelaskan, pada tahun anggaran 2015, Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan menganggarkan Belanja Hibah kepada KONI Kota Pasuruan sebesar Rp9.450.000.000 (sembilan miliar empat ratus lima puluh juta rupiah), dan dari jumlah anggaran tersebut, dialokasikan untuk Cabang Olahraga dibawah koordinasi KONl Kota Pasuruan sebesar Rp6.600.000.000 (Enam miliar enam ratus juta rupiah), dan untuk kegiatan PSSI Cabang Kota Pasuruan dialokasikan anggaran sebesar Rp4.500.000.000 (Empat miliar lima ratus juta rupiah). Rearealisasi penerimaan dana hibah yang diterima oleh PSSI Cabang Kota Pasuruan sebesar Rp4.499.990.000 (empat miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Menurut JPU, bahwa terdakwa Edy Hari Respati Setiawan selaku Ketua PSSI Cabang Kota Pasuruan pada tahun 2015, telah melaksanakan sebanyak 5 (lima) kegiatan fiktif dari 8 (delan) kegiatan dengan anggaran sebesar Rp4.499.990.000 dan tidak dapat dipertaanggungjawabkan sebesar Rp3.883.480.409 berdasarkan Audit BPKP Jatim. Sehingga terdakwa Edy Hari Respati Setiawan dijerat dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, karena menurut JPU, bahwa terdakwa telah melaksanakan sebanyak 5 (lima) kegiatan fiktif dari 8 (delan) kegiatan dengan anggaran sebesar Rp4.499.990.000 dan tidak dapat dipertaanggungjawabkan sebesar Rp3.883.480.409 berdasarkan Audit BPKP Jatim.

JPU menjelaskan, bahwa terdakwa Edy Hari Respati Setiawan alias Didik Bin Supardi berdasarkan Petikan Surat Keputusan Walikota Pasuruan Nomor : 821 .27/03/423202/SK/2012 tentang Pengangkatan dalam jabatan, tertanggal 22 Oktober 2012 serta selaku Ketua PSSI Pengurus Cabang Kota Pasuruan berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Provinsi PSSI Jawa Timur Nomor : SKEP/007/Pengpmv.Jatim/II/2011 tanggal 2 Pebruari 2011, tentang pengangkatan Edy Hari Respati Setiawan sebagai Ketua Pengcab PSSI Kota Pasuruan Pengganti Periode 2011-2015 dan Surat Keputusan sosiasi PSSI Provinsi Jawa Timur nomor : SKEP/002/PSSI-Jatim/IV/2015 tentang Pengukuhan Personalia Asosiasi PSSl Kota Pasuruan Masa Bakti 2015-2019
Pada bulan Pebruari 2015 sampai dengan bulan Oktober 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2015, bertempat di kantor PSSI Kota Pasuruan, Jl. K.H. Achmad Dahlan No. 20 RT. 09 RW. 02 Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Kompsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Edy Hari Respati Setiawan telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada tahun anggaran 2015, Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan menganggarkan Belanja Hibah kepada KONI Kota Pasuruan sebesar Rp9.450.000.000 (sembilan miliar empat ratus lima puluh juta rupiah), dan dari jumlah anggaran tersebut dialokasikan untuk Cabang Olahraga dibawah koordinasi KONl Kota Pasuruan sebesar Rp6.600.000.000 (Enam miliar enam ratus juta rupiah), dan untuk kegiatan PSSI Cabang Kota Pasuruan dialokasikan anggaran sebesar Rp4.500.000.000 (Empat miliar lima ratus juta rupiah). Rearealisasi penerimaan dana hibah yang diterima oleh PSSI Cabang Kota Pasuruan sebesar Rp4.499.990.000 (empat miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Dana hibah pada tahun 2015 tersebut berasal dari APBD Kota Pasuruan Tahun 2015, Dokumen Pelaksanaan Anggara (DPA) Nomor : 1.20.1.20.05.00.00.5.1 Kegiatan Belanja Hibah Kepada Badan/Lembaga/Organisasi Swasta/Keolahragaan KONI Kota Pasuruan yang pengelolaannya berpedoman pada PERWALI Kota Pasuruan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perwali Kota Pasuruan Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pedoman dan tata cara Pemberian Hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kota Pasuruan

Dana Hibah senilai total Rp4.499.990.000, diajukan oleh terdakwa selaku Ketua PSSI cabang Kota Basuman melalui mekanisme sebagai berikut : 1. PSSI Cabang Kota Pasuruan mengajukan pencairan dana hibah kepada KONI Kota Pasuruan dengan dilampiri proposal penggunaan pencairan dana hibah yang berisi rincian penggunaan anggaran
2. Selanjutnya KONI Kota Pasuruan membuat surat permintaan pencairan dana hibah kepada Walikota Pasuruan dengan tembusan Disporabud (Dinas Pendidikan Olah Raga dan Kebudayaan) Kota Pasuruan kemudian Walikota Pasuruan mendisposisi surat pengajuan pencairan tersebut kepada Disporabud Kota Pasuruan selaku SKPD yang membidangi masalah olahraga, untuk melakukan verifikasi kemban terkait dengan proposal pencairan dana hibah yang diajukan terkait dengan keabsahan dokumen pencairan.

3. Disporabud Kota Pasuruan membuat surat pengantar/nota dinas kepada Walikota Pasuruan untuk permintaan pencairan dana hibah, dan selanjutnya Walikota Pasuman mendisposisi surat tersebut kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kota (BPKAD) Kota Pasuruan untuk dilakukan pencairan

4. Setelah Walikota Pasuruan mendisposisi, BPKAD Kota Pasuruan menindaklanjuti dengan cara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dan Kemudian Kas Daerah akan melakukan transfer dana hibah yang besarnya sesuai dengan nilai yang tercantum pada SP2D ke Rekening Giro Bank Jatim Milik KONI Kota Pasuruan

5. Setelah dana hibah tersebut turun ke Rekening Giro KON Kota Pasuruan, selanjutnya KONI Kota Pasuman menerbitkan Cek Bank Jatim (Yang ditandatangai Ketua Umum dan Bendahara KONI Kota Pasuruan). Cek Bank Jatim tersebut diserahkan kepada terdakwa Edy Hari Respati Setiawan selaku Ketua PSSI Cabang Kota Pasuruan untuk dicairkan di Bank Jatim Kota Pasuruan.

Selanjutnya dana hibah sebesar Rp4.499.990.000 diperoleh oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 1. Pada tanggal 3 Februari 2015, terdakwa selaku Ketua Umum Pencab PSSI Kota Pasuruan membuat dan mengirimkan Surat Nomor. 21/ ASKOT/II/2015 perihal : Rincian Pengajuan Anggaran dengan proposal perihal rincian pengajuan anggaran dari PSSI Cabang Kota Pasuruan beserta lampiran proposal penggunaan dana hibah sebesar Rp867.820.000 kepada KONI Kota Pasuruan

2. Pada tanggal 9 Maret 2015, terdakwa selaku Ketua Umum Pencab PSSI Kota Pasuruan membuat dan mengirimkan Surat Nomor 23/ ASKOT/ III/ 2015 perihal : Rincian Pengajuan Anggaran dengan proposal penggunaan dana hibah sebesar Rp542.220.000 Kepada KONI Kota Pasuruan

3. Pada tanggal 15 April 2015, terdakwa selaku Ketua Umum Pencab PSSI Kota Pasuruan membuat dan mengirimkan Surat Nomor. 26/ ASKOT/ IV/ 2015 perihal : Rincian Pengajuan Anggaran dengan proposal penggunaan dana hibah sebesar Rp854.850.000 Kepada KONI  Kota Pasuruan

4. Pada tanggal 18 Mei 2015, terdakwa selaku Ketua Umum Pencab PSSI Kota Pasuruan membuat dan mengirimkan Surat Nomor. 28/ ASKOT/ VI 2015 perihal : Rincian Pengajuan Anggaran dengan proposal penggunaan dana hibah sebesar Rp499.500.000 kepada KONI Kota Pasuruan

5. Pada tanggal 09 Juni 2015, terdakwa selaku Ketua Umum Pencab PSSI Kota Pasuruan membuat dan mengirimkan Surat Nomor: 31/ ASKOT/ VI / 2015 perihal : Rincian Pengajuan Anggaran dengan proposal penggunaan dana hibah sebesar Rp.279.350.000 kepada KONI Kota Pasuruan.

6. Pada tanggal 29 Juli 2015, terdakwa selaku Ketua Umum Pencab PSSI Kota Pasuruan membuat dan mengirimkan Surat Nomor: 33/ ASKOT/ VII /2015 perihal : Rincian Pengajuan Anggaran dengan proposal penggunaan dana hibah sebesar Rp589.100.000 kepada KONI Kota Pasuruan.

7. Pada tanggal 26 Agustus 2015, terdakwa selaku Ketua Umum Pencab PSSI Kota Pasuruan membuat dan mengirimkan Surat Nomor: 36 /ASKOT/VIII/ 2015 perihal : Rincian Pengajuan Anggaran dengan proposal penggunaan dana hibah sebesar R771.150.000 kepada KONI Kota Pasuruan.

8. Pada tanggal 05 Oktober 2015, terdakwa selaku Ketua Umum Pencab PSSI Kota Pasuruan membuat dan mengirimkan Surat Nomor: 46/ ASKOT/X /2015 perihal : Rincian Pengajuan Anggaran dengan proposal penggunaan dana hibah sebesar Rp96.000.000 kepada KONI Kota Pasuruan.
Masing masing Proposal pencairan dana Hibah tersebut diatas, telah diterima oleh terdakwa dengan total sebesar Rp4.499.990.000 (empat miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) berdasarkan kuitansi penerimaan dengan rincian sebagai berikut : a. Tanggal 13 Februari 2015, menerima sebesar Rp867.820.000 digunakan untuk kegiatan kompetisi Liga Remaja, PorProv, dan kompetisi ketompok U-12.

b. Tanggal 17 Maret 2015, menerima sebesar Rp542.220.000 digunakan untuk kegiatan kompetisi Liga Remaja, PorProv, MusCabLub dan pembinaan administrasi peraturan kedisiplinan klub.

c. Tanggal 28 April 2015, menerima sebesar Rp854.850.000 digunakan untuk kegiatan kompetisi Liga Remaja, PorProv, dan kompetisi internal.

d. Tanggal 26 Mei 2015 menerima sebesar Rp499.500.000 digunakan untuk kegiatan pembinaan usia Remaja dan PorProv.

e. Tanggal 30 Juni 2015 menerima sebesar Rp279.350.000 digunakan untuk kegiatan pembinaan usia remaja dan pembentukan tim futsal.

f. Tanggal 7 Agustus 2015, menerima sebesar Rp589.100.000 digunakan untuk kegiatan pembinaan usia remaja, kompetisi piala kemerdekaan antara klub internal dan pembinaan tim futsal.

g. Tanggal 10 September 2015, menerima sebesar Rp771.150.000 digunakan untuk kegiatan pembinaan usia remaja, kompetisi internal U-17 dan pembinaan tim futsal.

h. Tanggal 16 Oktober 2015, menerima sebesar Rp96.000.000 digunakan untuk kegiatan pembinaan usia remaja, kompetisi liga remaja (piala gubernur) dan pembinaan tim futsal.

Setelah terdakwa selaku Ketua PSSI Cabang Kota Pasuruan menerima dana hibah sebesar Rp4.499.990.000 (empat miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah), ternyata tidak menggunakan Dana Hibah Tahun 2015 sesuai dengan Proposal pengajuannya, namun telah membuat Lapomn Penanggungjawaban penggunaan dana hibah pada tahun 2015 secara tidak benar, yakni dengan menyuruh atau memerintah saksi Hermanto Susanto (Staf terdakwa/Satpol PP Kota Pasuruan) dan saksi Ismail Marjuki (Staf terdakwa/PNS Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan) untuk membuat surat penanggungjawaban (SPJ) fiktif dan memalsu tanda angan penenma serta nota pembelian barang

Dana hibah Tahun 2015 sebesar Rp4.499.990.000 yang diterima terdakwa selaku Ketua Umum PSSI Cabang Kota Pasuruan seharusnya melaksanakan 8 (delapan) kegiatan yaitu : 1. Pembinaan Usia Remaja/Liga Remaja; 2. Porprov Jatim 2015; 3. Kompetisi U-12 Antar Kelurahan seKota Pasuman; 4. Kegiatan Tahunan Askot PSSI Pasuman; 5. Pembinaan club-club internal Kota Pasuruan; 6. Pembinaan Tim Futsal Kota Pasuruan; 7. Kompetisi Piala Kemerdekaan Antar Club Internal 2015; dan 8. Kompetisi Internal U-17.
Dari 8 (Delapan) kegiatan tersebut, faktanya hanya 3 (tiga) kegiatan yang dilaksanakan terdakwa dengan rincian sebagai berikut : 1. Po orov Jatim 2015 dengan jumlah anggaran Rp1.285.250.000, realisasi Rp503275000. Terdapat selisih Rp781.975.000,; 2. Kegiatan Tahunan Askot PSSI Pasuruan dengan jumlah anggaran Rp120.570.000, realisasi Rp25.840.000. Terdapat selisih Rp94.730.000,; 3. Kompetisi Piala Kemerdekaan Antar Club Internal 2015 dengan jumlah anggaran Rp100.200.000, realisasi Rp32.600.000. Terdapat selisih Rp67.600.000. Dan jumlah anggaran untuk 3 kegiatan tersebut sebesar Rp1.506.020.000, realisasi sebesar Rp561.715.000. Sehingga terdapat selisih sejumlah Rp944.305.000

Dari 3 (tiga) kegiatan yang dilaksanakan tersebut masih terdapat selisih penggunaan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa dengan rincian : 1. Provinsi Jatim 2015. Porprov dilaksanakan mulai Januari – April 2015, tahap persisapan dlakukan di Pasuruan sedaangkan pelaksanannya di Kabupaten Banyuwang dengan anggaran biaya sebesar Rp1.285.250.000 (satu miliar dua ratus delapan puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan realisasi pengeluaran sebesar Rp503.275.000

2. Kegiatan Tahunan Askot PSSI Pasuruan. Kegiatan musyawarah luar biasa PSSI Kota Pasuruan dilakukan pada bulan Maret 2015 untuk memilih Ketua PSSI yang diikuti oleh seluruh Klub-Klub sepak bola dibawah PSSI Kota Pasuruan dengan anggaran biaya sebesar Rp60.720.000, sedangkan realisasi pengeluaran sebesar Rp25.840.000, sehingga selisih Rp34.880.000

3. Kompetisi Piala Kemerdekaan Antar Club lntemal 2015. Rencana dan realisasi biaya Piala Kemerdekaan sebesar Rp100.200.000. Realisasi Rp32.600.000, sehingga terdapat selisih Rp67.600.000. Sedangkan 5 (lima) kegiatan lainnya yang tidak dilaksanakan (fiktif) dengan jumlah anggaran sebesar Rp2.993.970.000.

Dengan demikian, maka terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan PSSI Kota Pasuman yang berasal dari selisih 3 (tiga) kegiatan yang telah dilaksanakan sebesar Rp944.305.000 (Sembilan ratus empat puluh empatjuta tiga ratus lima ribu rupiah), dan 5 (lima) kegiatan fiktif sebesar Rp2.993.970.000 (Dua miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Sehingga jumlah anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sebesar Rp3.938.275.000 (Tiga miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh ima ribu rupiah). Sedangkan terdakwa dalam pengelolaan kegiatan PSSI Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 tersebut telah memungut dan menyetor pajak sebesar Rp54.794.591 (Lima puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah)

Terdakwa dalam mengelola anggaran PSSI Kota Pasuruan dalam kurun waktu (tanggal 13 Pebruari sampai dengan 16 Oktober 2015) sebesar Rp4.499.990.000 (empat miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu mpiah) untuk 8 (delapan) kegiatan.

Dari 8 (delapan) kegiatan tetsebut, hanya dilaksanakan 3 (tiga) kegiatan dan terdapat selisih penggunaan anggaran sebesar Rp944.305.000 (Sembilan ratus empat puluh empat juta tiga ratus lima ribu rupiah), serta 5 (lima) kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) sebesar Rp2.993.970.000 (Dua miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).

Sehingga jumlah keseluruhan sebesar Rp3.938.275.000 (Tiga miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dikurangi pajak yang telah disetor sebesar Rp54.794.591 (Lima puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah) sama dengan Rp3.883.480.409(Tiga miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta empat ratus delapan puluh ribu empat ratus sembilan rupiah) yang dipergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri atau orano lain.

Terdakwa selaku Ketua PSSI Kota Pasuruan Tahun 2015 dalam mengelola dana hibah KONI, bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan ;  1. Permendagri 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pasal 19 ayat (1) 'Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya”, ayat (2) ' Penanggungjawaban hibah meliputi a. Laporan penggunan hibah; b. Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan c. Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barangfjasa bagi penerima hibah berupa barang! jasa".

2. Permendagri No 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Bagian Kempat Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah Pasal 132 ayat (1) ”Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”. Ayat (2) ”Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksu.

3. Naskah Perjanjian Hibah antara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dan Kebudayaan Kota Pasuruan dengan Ketua KONl Kota Pasuruan Nomor 900/1052/423.103/2015, Nomor 157.1/KONI/X/2015 tanggal 3 Oktober 2015 Hak dan Kewajiban Pihak Kedua pasal 6 " Pihak Kedua mempunyai hak menerima dana belanja hibah”.

4. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 40 Tahun 2012 tanggal 31 Juli 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tatacara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah, Pasal 25 ayat (1) 'Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya’ ayat (2), penanggungjawab penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Perbuatan terdakwa Edy Hari Respati Setiawan alias Didik bin Supardi telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp3.883.480.409 (tiga milyar delapan ratus delapan puluh tiga juta empat ratus delapan puluh ribu empat ratus sembilan rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Nomor : SR830IPW13/5/2018 tanggal 24 Oktober 2018.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau (Pasal 3) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top