0

#Butuh waktu 1 bulan bagi JPU untuk menyusun surat tuntutan 3 thn penjara terhadap terdakwa Korupsi Jasmas Surabaya, yakni H. Darmawan selaku anggota DPRD Subarabaya periode 2014 – 2019. Berapa lama waktu JPU untuk menyusun surat tuntutan terhadap 4 terdakwa lainnya?#


BERITAKORUPSI.CO – Setelah 1 bulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjug Perak, Surabaya, Jawa Timur, menyusun surat tuntutan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun terhadap terdakwa kasus Korupsi dan Jasmas (Jaringan Aspirasi Masyarakat) Kota Surabaya tahun 2016 sebesar Rp27.465.033.400 yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp Rp4.991.271.830,61, yakni H. Darmawan selaku anggota DPRD Kota Surabaya Periode Tahun 2014-2019, barulah hari ini (Jumat, 28 Februari 2020) surat tuntutan itu dibacakan dalaam persidangan diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hisbullah Idris dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Hock) yakni Dr. Lufsiana dan Bagus serta Panitra Pengganti (PP) Eni Fauzi, ementara terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH)-nya, Hasongan Hutabarat dkk

Untuk terdakwa sebelumnya dalam kasus yang sama yaitu Sugito yang juga anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014 – 2019, JPU membutuhkan waktu selama 3 (tiga) pekan. Sehingga surat tuntutan itu baru dibacakan pada Selasa, 18 Februari 2020 dengan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Apakah terjadi “tarik ulur” terkait lamanya tuntutan pidana terhadap para terdakwa ? Lalu berapa lama waktu yang akan dibutuhkan JPU Kejari Tanjung Perak untuk menyususn surat tuntannya terhadap 4 terdakwa lainnya sesama anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014 – 2019, yaitu Binti Rochmah (rencana tuntutan, Selasa, , Ratih Retnowati, Syaiful Aidy dan Dini Rijanti ?.

Sementara dalam surat tuntutannya JPU M. Fadil mengatakan, bahwa terdakwa H. Darmawan dianggap bersalah dalam mejalankan kewenangan/jabatannya terkait program Jasmas Kota Surabaya tahun 2016  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 3 jo Pasal 18  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
“Menuntut : Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : 1 (Satu). Menyatakan terdakwa H. Darmawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2 Dua). Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa H. Darmawan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangkan seluruhnya dengan lamanya Terdakwa ditahan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan. Menuntut Pidana untuk membayar denda sebesar Rp100.000.000 (seratu juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan,” ucap JPU M. Fadil dikahir tuntutannya

Atas tuntutan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun melalui Penasehat Hukumnya untuk menyampaikan Pledoi (Pembelaan) pada sidang berikutnya.

"Saudara atau melalui tim Penasehat Hukum saudara diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan,” ucap Ketua Majelis Hakim.

Tim Penasehat Hukum terdakwapun langsung keberatan dan merasa tidak adil bila waktu bagi JPU menysusun surat tuntutannya selama 1 bulan, sementara untuk pembelaan hanya diberi seminggu.

Namun Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris tidak keberatan untuk 1 bulan bagi Tim Penasehat Hukum terdakwa untuk menyusun surat Pledoi atau Pembelaan andaikan masa tahanan terdakwa masih lama.

“Kita tidak keberatan, tapi karena masa tahanan sudah hampir habis. Sesuai aturan MA (Mahkamah Agung)), harus sudah putus (Vonis) sebelum masa tahanannya habis. Jadi sidang tanggal 10 aja ya,” ucap Ketua Majelis Hakim Hisbullah Idris kepada Tim Penasehat Hukum terdakwa. Walau terlihat merasa kecewa, akhirnya tetap menerima penjelasan dari Ketua Majelis Hakim tersenbut
Saat sidang Terdakwa Agus Setiawan Jong dengan menghadirkan saksi  Winnie
Kasus yang menyeret H. Darmawan selaku anggota Dewan Surabaya ini, bermula pada tahun 2018. Yaitu pada saat penyididik Kejari Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan menggandeng BPK RI, terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi penyaluran Dana Jasmas yang bersumber dari APBD-Perubahan Pemkot Surabaya TA 2016 sebesar Rp27.465.033.400 (dua puluh tujuh milyar empat ratus enam puluh lima juta tiga puluh tiga ribu empat ratus rupiah).

Duit sebejumlah Rp27.465.033.400 ini adalah dana Jasmas milik 6 (enam) anggota DPRD Surabaya, diantaranya Sugito, H. Darmawan, Ratih Retnowati, Binti Rochmah, Syaiful Aidy dan Dini Rijanti untuk disalurkan ke daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing.

Namun dari hasil penyelidikan maupun penyidikan Kejari Tanjung Perak serta hasil dari audit BPK RI, ternyata ditemukan bahwa dana Jasmas tersebut bukan disalurkan langsung oleh ke Ke- 6 anggota DPRD Surabaya ini ke Dapilnya masing-masing, melainkan bekerjasama dengan Agus Setiawan Jong  selaku Direktur PT. Sang Surya Dwi Sejati  (sudah divonis pidana penjara selama 6.6 tahun dan saat ini banding).

Terkait yang dikatakan kerjasama antara ke- 6 anggota DPRD Surabaya ini dengan Agus Setiawan Jong, tidak ada bukti berupa dokumen kerja sama (MoU). Kewenangan para anggota Dewan inipun terkait pengajuan Proposal dari pemohon dana Jasmas. Yakni ratusan  Ketua Rt/RW dari beberapa Kecamatan di Kota Surabaya ke Wali Kota Surabaya.

Yang berwenang untuk menolak dan menerima proposal maupun mencairkan dana Jasmas adalah Pemkot Surabaya. Selain itu, tidak ada bukti apapun dalam persidangan adanya campur tangan ke- 6 anggota DPRD Surabaya ini agar Pemkot Surabaya menerima dan mencairkan dana Jasmas. Pun demikian, fakta dipersidangan terungkap bahwa ada pertemuan antara para terdakwa dengan Agus Setiawan Jong.

Dokumen Rekapan jumlah Proposal dan nama pemohon serta Jumlah Permohonan yang menjadi barang bukti, ternyata dibuat setelah dilakukan penyidikan dan kemudian dokumen itu sampai ke meja penyidik.

Dan itulah sebebanya, Tim Penasehat para terdakwa mengajukan permohonan kepada Ketua Majelis Hakim untuk dapat menghadirkan secara paksa Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2014 - 2019, yaitu Armhuji yang sekarang menjadi wakil rakyat Jawa Timur (anggota DPRD Jatim). Namun usaha Tim Penasehat para terdakwa sia-sia. Karena kewenangan penuh ada ditangan JPU.

Yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa penyidik Kejari Tanjung Perak hingga saat ini tidak menyeret 4 pejabat Pemkot Surabaya yang disebut dalam hasil audit BPK RI terkait pihak-pihak terkait terjadinya kerugian keuangan negara dalam program Jasmas, yaitu M. Taswin (Asisten II ), Edy Christijanto, Yusron Sumartono dan Ahmad Yardo Wifaqo ? Salahkah bila masyarakat menuding adanya tebang pilih dan pilih tebang dalam kasus ini ?
saat sidang Terdakwa Agus Setiawan Jong dengan menghadirkan saksi Santi
Untuk melaksanakan progra Jasmas tersebut, Agus Setiawan Jong membentuk Tim yang terdiri dari Freddy Dwi Cahyono, Robert Siregar, Santi Diana Rahmawati dan Rudi Sinaga/Rudi Marudut untuk mencari RT/RW di Dapil ke- 6 anggota DPRD Surabaya ini selaku lembaga penerima dana Jasmas.

Proposal pengajuan Dana Hibah Jasmas ke Pemkot Surabaya termasuk LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban), bukan dibuat oleh Ketua TR/RW selaku lembaga penerima, melainkan dibuat oleh Agus Setiawan Jong melalui Timnya. Dimana dalam proposal tersebut, para ketua RT/RW mencantumkan jenis barang yang sama lengkap dengan harga. Lalu kemudian proposal itu diserahkan oleh Tim Agus Setiawan Jong kepada ke- 6 aanggota DPRD, namun ada juga yang langung diserahkan ke Pemkot Surabaya. Sedangkan proposal yang diserhakan ke- 6 anggota DPRD Surabaya ini dikumpulkan ke Sekwan (Sekretaris Dewan) lalu diserahkan ke Pemkot Surabaya.

Dari hasil penyidikan tim penyidik Kejari Tanjung Perak ini, kemudian ditetapkanlah Agus Setiawaan Jong menjadi terangka tunggal pada tahun lalu. Agus Setiawan Jong pun dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada tanggal 31 Juli 2019, Agus Setiawan Jong pun divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda sebasar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan dihukum untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp4.991.271.830,61 subsidair 2 tahun penjara. Vonis ini sama dengan tuntutan JPU.

Dari fakta persidangan terungkap, bahwa ada keterlibatan 6 anggota DPRD Surabaya. Dan tak lama setelah Agus Setiawan Jong divonis, penyidik Kejari Tanjung Perak barulah menetapkan satu persatu ke- 6 anggota Dewan Surabaya ini. Pertama Sugito (jilid II), kemudian menyusul H. Darmawan (Jiid III). 

Dan selanjutnya, 4 anggota DPRD Surabaya lainnya pun menyusul ditetapkan menjadi tersangka (Jilid IV), yaitu Binti Rochmah, Ratih Retnowati, Syaiful Aidy dan Dini Rijanti namun perkaranya masing-masing terpisah

Seperti yang diberitakan sebelumnya. Pada Tahun 2016, Pemerintah Kota Surabaya memberikan Dana Hibah ke Lembaga masyarakat sebesar Rp27.465.033.400 (Dua Puluh Milliar empat Ratus enam puluh lima juta tiga puluh ribu empat ratus rupiah) dengan jumlah 665 penerima hibah yang bersumber dari APBD Perubahan Kota Surabaya Tahun Anggaran 2016
                                       Terdakwa H. Darmawan, Sugito dan Binti Rochmag

Terdakwa Darmwan adalah Anggota DPRD Kota Surabaya Periode Tahun 2014-2019 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.436/457/011/2014 tanggal 18 Agustus 2014 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Masa Ke Anggotaan 20142019 dari Partai Gerindra dan daerah Pemilihan WilayahSurabaya 4 Meliputi Kecamatan Gayungan, Jambangan, Sawahan, Sukomanunggal dan Wonokromo serta menjabat selaku Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.436/588/011/2014 Tentang Peresmian Pimpinan Dewan Pemakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Masa Jabatan 2014-2019 Tanggal 12 September 2014

Pada bulan Maret Tahun 2015, Terdakwa Darmwan bertemu dengan Saksi Agus Setiawan Jong selaku Direktur Utama PT. Sang Surya Dwi Sejati yang bergerak di bidang Pengembang serta kontraktor yang berkantor di Jalan Bunguran No 27A Kel Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya di Kantor DPRD Kota Surabaya Jl Yos Sudarso No 1822 Kel Embong Kaliasin Kec Genteng Kota Surabaya. Dalam pertemuan tersebut Saksi Agus Setiawan Jong menawarkan diri kepada Terdakwa Darmwan sebagai Pihak yang akan melakukan Pengelolaan terhadap Dana Hibah yang akan di mohonkan oleh Lembaga kemasyarakatan dalam hal ini lembaga RW, RT dan LKMK;

Tawaran Saksi Agus Setiawan Jong dalam Pelaksanaan kegiatan Dana Hibah kepada Terdakwa Darmwan, berupa pengurusan terhadap seluruh Proses Pelaksanaan kegiatan Dana Hibah mulai dari Proses Pembuatan Proposal Permohonan Dana Hibah, Pengumpulan Proposal Permohonan Dana Hibah, Pembelian Barang dan Pengiriman barang ke Penerima Hibah serta pembuatan Laporan Pertanggungjawaban, dengan ketentuan Saksi Agus Setiawan Jong meminta Penentuan Jenis barang berupa terap, kursi, meja, lampu, soundistem, gerobak besi, tempat sampah dan harga yang akan dimohonkan ditentukan sendiri oleh Pihak Saksi Agus Setiawan Jong

Dalam permohonan penawaran, Saksi Agus Setiawan Jong kepada Terdakwa Darmwan, menawarkan berupa pembagian keuntungan sebesar 10% (sepuluh) persen sampai dengan 15% (lima belas) persen dari hasil pelaksanaan kegiatan Dana Hibah, serta menjanjikan akan membantu dalam Pemilihan Anggota DPRD Kota Surabaya Periode 2019-2024

Terhadap tawaran Saksi Agus Setiawan Jong sebagai pihak yang melaksanakan kegiatan Dana Hibah, disetujui Oleh Terdakwa Darmawan, dan menyampaikan potensi jumlah Keseluruhan Dana Hibah yang dapat di jadikan dana Aspirasi Terdakwa Darmwan dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya yakni sebesar Rp3.000.000.000 (Tiga Milyar rupiah), dan wilayah RT/RW yang diminta untuk di jadikan sebagai sasaran pemohon dana Hibah yakni Wilayah daerah Pemilihan Wilaya Surabaya 4 Meliputi Kecamatan Gayungan, Jambangan, Sawahan, Sukomanunggal dan Wonokromo

Setelah adanya kesepakatan, saksi Agus Setiawan Jong membentuk Tim untuk Pelaksanaan Kegiatan Dana Hibah diantaranya Freddy Dwi Cahyono, Robert Siregar, Santi Diana Rahmawati dan Rudi Sinaga/Rudi Marudut untuk turun ke lapangan menemui para Pengurus Lembaga Kemasyarakatan yakni ketua Rukun Warga (RW), Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Lembaga Ketahanan Masyarak Keluarahan (LKMK) untuk mencari Lembaga yang akan di berikan Dana Hibah Pemerintah Kota Surabaya di Wilayah Daerah Pemilihan (DAPIL) Khsusunya Terdakwa Darmwan;

Sebelum turun ke lapangan menemui para ketua RW, Ketua RT dan LKMK, Agus Setiawan Jong telah menyampaikan kepada Timnya bahwa diriya telah mendapatkan kepercayaan dari Anggota DPRD atas nama Terdakwa Darmwan dan menyampaikan Bantuan Dana Hibah yang akan diberikan dalam bentuk barang bukan dalam bentuk uang yang jenis barangnya pun sudah di tentukan yakni berupa terop, kursi, meja, lampu, soundistem, gerobak besi, tempat sampah. Selain itu ketua RW, Ketua RT dan LKMK tidak boleh meminta barang yang lainnya dengan alasan apabila meminta barang jenis lain maka tidak akan disetujui.

Selain itu saksi Agus Setiawan Jong juga menyampaikan jika proposal dana hibah tersebut diajukan melalui dirinya maka prosesnya akan lebih cepat serta lebih mudah disetujui dikarenakan saksi Agus Setiawan Jong  telah mendapatkan kepercayaan dari Anggota DPRD Kota Surabya khususnya dari terdakwa Darmwan;

Para Tim Saksi Agus Setiawan Jong diantaranya Freddy Dwi Cahyono, Robert Siregar, Santi Diana Rahmawati, Rudi Sinaga/Rudi Marudut dijanjikan oleh Agus Setiawan Jong akan mendapatkan komisi sebesar 1,5 % - 2,5 % setiap proposal dana Hibah yang diperoleh dari Para ketua RW, Ketua RT dan LKMK yang disetujui oleh Pemerintah Kota Surabaya;

Selanjutnya Marketing turun menemui Para ketua RW, Ketua RT dan LKMK dan menyampaikan sesuai dengan arahan dari Agus Setiawan Jong sebagaimana kesepakatan dengan Terdakwa Darmwan, bahwa akan ada bantuan dan silahkan membuat Proposal jika tidak mampu membuat Proposal maka akan di buatkan. Dengan ketentuan para ketua RW, Ketua RT dan LKMK tinggal mengumpulkan SK Pengangkatan sebagai Ketua, Strukrur organisasi, Fotocopy Pengurus yang dalam proposal tersebut telah ditentukan jenis dan harga barang. Sementara yang akan membuat Proposal sendiri diberikan contoh Proposal
Pejabat Pemkot Surabaya
Selain membuat Proposal, para Tim Agus Setiawan Jong juga membawa Surat Perjanjian Kerjasama antara Saksi Agus Setiawan Jong dengan calon Penerima Hibah yakni Para ketua RW, Ketua RT dan LKMK dan akan memntransfer dana Hibah apabila Proposal Permohonan yang diajukan disetujui ke rekening Agus Setiawan Jong di Bank Jatim dengan nomor rekening 1692222225 ata nama Agus Setiawan Jong;

Selanjutnya Proposal-Proposal Permohonan Dana Hibah yang di dibuat dan diperoleh oleh Agus Setiawan Jong di kumpulkan di rumah Saksi Agus Setiawan Jong di Jl Bunguran No 27A Kel. Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, selanjutnya proposal tersebut  disortir berdasarkan wilayah Dapil dan disesuaikan dengan Pagu Anggaran Dana Aspirasi yang disampaikan khususnya jumlahnya tidak melebihi dibawah Rp3.000.000.000 (tiga milliar rupiah) sesuai dengan penyampaian Terdakwa Darmwan;

Pada Bulan Agustus 2015, Proposal Permohonan Dana Hibah dari Para RW, Ketua RT  khususnya Dapil Terdakwa Darmwan di antarkan oleh Dea Winnie dan Santi Dian Rahmawati yang merupakan karyawan Agus Setiawan Jong ke Terdakwa Darmwan dan diterima langsung oleh staf Terdakwa Darmwan yakni Agus Sunarto diruangan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya di Kantor DPRD Kota Surabaya disertai dengan Rekapan jumlah Proposal nama pemohon dan Jumlah Permohonan;

Mulanya Proposal-proposal tersebut akan dipergunakan untuk dasar permohonan Dana Hibah APBD Pemerintah kota Surabaya tahun 2016, karena Proposal tersebut tidak dapat di jadikan dasar Permohonan Dana Hibah tahun 2016, dan di pergunakan untuk APBD Perubahan 2016,  sehingga seluruh proposal-proposal tersebut harus direvisi khususnya penanggalan serta dikembalikan oleh Terdakwa H Darmwan ke Saksi Agus Setiawan Jong dengan tujuan untuk dilakukan pembaharuan penanggalan menggunakan tahun 2016

Pada awal tahun 2016, para Tim Saksi Agus Setiawan Jong diantaranya Freddy Dwi Cahyono, Robert Siregar, Santi Diana Rahmawati dan Rudi Sinaga/Rudi Marudut kembali memperbaharui Proposal-Proposal Permohonan Dana Hibah, selanjutnya kembali dikumpulkan di rumah Saksi Agus Setiawan Jong dan diantarkan ke Terdakawa Darmwan;

Selain Proposal-Proposal Permohonan yang di kumpulkan oleh Tim Agus Setiawan Jong, Proposal Permohonan Dana Hibah yang diterima langsung oleh Terdakwa H. Darmawan juga di kumpulkan ke Saksi Agus Setiawan Jong untuk direkap bersama dengan Proposal yang dikumpulkan oleh Tim Saksi Agus Setiawan Jong agar penyesuaian jumlah Anggaran sesuai Dana Aspirasi milik Terdakwa H. Darmawan. Terhadap Proposal Permohonan Dana Hibah, Terdakwa Darmwan selanjutnya menyerahkan ke Sekretariat DPRD Kota Surabaya untuk selanjutnya dikirim ke Pemkot Surabaya

Sebelum dilakukan Pengiriman ke Pemerintah Kota Surabaya, oleh Sekertariat Dewan telah dibuatkan rekapan jumlah Proposal dan ditandatangani oleh Terdakwa Darmwan untuk memastikan bahwa Proposal Permohonan Dana Hibah tersebut benar berasal dari Anggota DPRD atas nama Darmwan;

Setelah Saksi Agus Setiawan Jong mengetahui nama-nama Pemohon yang di ajukan lolos verifikasi untuk mendapatkan dana Hibah Pemerintah Kota Surabaya tahun Anggaran APBD Perubahan 2016, maka Saksi Agus Setiawan Jong kembali memerintahkan para TIMnya untuk memanggil para Ketua dan bendahara lembaga RT/RW untuk membuka rekening tabungan di Bank Jatim Pasar Atom yang selanjutnya buku tabungan para penerima Hibah tetap pada penguasaan Saksi Agus Setiawan Jong

Dari seluruh Proposal dana Hibah milik Terdakwa Darmwan yang dikoordinir oleh Saksi Agus Setiawan Jong dan lolos verifikasi berjumlah 65 (enam puluh lima) Pemohon dan setelah mengetahui bahwa Proposal-Proposal tersebut lolos verihkasi dan telah masuk dalam APBD perubahan 2016 selanjutnya saksi Agus Setiawan Jong mencari tahu jadwal penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan setelah mengetahui Jadwal Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah kota Surabaya dengan penerima Hibah, Saksi Agus Setiawan Jong kembali memerintahkan Para TIM untuk menghubungi para Penerima Hibah yang lolos veriflkasi untuk datang ke Pemerintah kota Surabaya untuk penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan melakukan Pembagian buku tabungan Bank Jatim Penerima Hibah
Pada Desember 2016, setelah Saksi Agus Setiawan Jong mengetahui bahwa Dana Hibah telah Cair dan masuk ke rekening masing-masing Penerima Hibah, selanjutnya saksi Agus Setiawan Jong kembali memerintahkan kepada Timnya untuk mengumpulkan para Penerima Hibah di Bank Jatim Pasar Atom atau Bank Jatim Kedung Cowek untuk melakukan transfer ke nomor rekening 1692222225 atas nama Agus Setiawan Jong

Jumlah Dana Hibah yang ditransfer oleh Para Penerima Hibah ke nomor rekening 1692222225 atas nama Agus Setiawan Jong sebesar Rp13.189.104,100 (Tiga belas milyar seratus delapan puluh Sembilan juta seratus empat ribu seratus rupiah) dengan jumlah 228 (dua ratus dua puluh delapan) Penerima Hibah, dan 65 (enam puluh lima) diantaranya dari Proposal Permohonan Dana Hibah hasil kerjasama antara Saksi Agus Setiawan Jong dengan Terdakwa Darmwan sebesar Rp3.328.928.400 (Tiga Milyar tiga ratus dua puluh delapan juta Sembilan ratus dua puluh delapan ribu empat ratus rupiah)

Setelah seluruh Penerima Hibah berjumlah 65 (enam puluh lima) mentrasfer ke rekening atas nama Terdakwa Agus Setiawan Jong, selanjutnya Agus Setiawan Jong memerintahkan Timnya untuk mengantarkan barang ke Para Penerima Hibah sesuai dengan jenis barang yang telah disetujui oleh Pemerintah Kota Surabaya, dan selanjutnya Saksi Agus Setiawan Jong memerintahkan kepada Timnya untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban sesuai dengan harga dan jenis barang yang disetujui oleh Pemerintah kota Surabaya dengan dilampiri Nota yang telah dibuat oleh Saksi Agus Setiawan Jong dan meminta TIMnya untuk meminta tandatangan dan Stempel para ketua RT/RW Penerima Hibah Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016

Ternyata kualitas barang yang diterima oleh Penerima Hibah sangat jauh dari harga jenis barang yang disetujui oleh Pemerintah Kota Surabaya, dan berdasarkan Hitungan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, telah terjadi kerugian Negara sebesar Rp. 4.991.271.830,61 (Empat milyar Sembilan ratus Sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu rebut delapan ratus tiga puluh rupiah koma enam puluh sen) dan Rp1.211.480.130,74 ( Satu Milyar Dua ratus sebelas juta empat ratus delapan puluh ribu seratus tiga puluh rupiah koma tujuh puluh empat sen) berasal dari Proposal Permohonan Dana Hibah hasil kerjasama Antara Terdakwa Darmwan dan Saksi Agus Setiawan Jong;

Atas perbuatan terdakwa H. Darmwan, SH sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau (pasal 3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Jen)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top