0

JPU Hari : Sampai saat ini belum ada tersangka baru, kalau mengenai apa yang diperintahkan Majelis Hakim pasti kita kembangkan   


BERITAKORUPSI.CO – Apakah Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang Abdurachman, bisa jadi tesangka kasus dugaan Korupsi Pemotongan Honor Perawat Ponkesdes (Pondok Kesehatan Desa) Tahun 2015 sebesar Rp676.500.000 ?

Pertanyaan inilah yang timbul, setelah kehadiran orang nomor satu (Abdurachman) dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang sebagi saksi untuk terdakwa Yohan Charles I Lengkey selaku Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dalam kasus perkara dugaan Korupsi Pemotongan Honor Perawat Ponkesdes (Pondok Kesehatan Desa) Tahun 2015 sebesar Rp676.500.000 pada sidang yang berlangsung, Senin, 28 Ojtober 2019.

Kehadiran Abdulrahman selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dalam persidangan kali ini adalah atas perintah Majelis Hakim pada sidang sebelumnya (Senin, 21 Oktober 2019) kepada JPU (JaksaPenuntut Umum) untuk menghadirkaannya bersama para Kepala Puskesmas yang saat itu hadir memberikan keterangan sebagai saksi.

Pada persidangan yang berlangsung (Senin, 28 Ojtober 2019) diruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur diktuai Hakim Rohmad dengan dibantu 2 (dua) Hakim anggota (Ad Kock) yakni M. Mahin dan Sangadi, adalah mendegarkan keterangan 15 oraang saksi yang di hadirkan JPU Hari dkk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen Kabupaten Malang untuk terdakwa Yohan Charles I Lengkey yang didampingi Tim Penasehat Hukum (PH)-nya, Suryono Pane dkk.

Ke-15 saksi yang dihadirkan JPU termasuk Abdulrahman selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang yaitu 1. Nurul Hidayati (Perawat Puskesmas),; 2. Widya (Kepala Puskesmas),; 3. Sus Jumlati (Bendahara Puskesmas),; 4. Dimas Kurniawan (Perawat Puskesmas),; 5. Widodo Widjanarko (Kepala Puskesmas),; 6. Subtarini (Bendahara Puskesmas),; 7. Uswatun Hazanah (Kepala Puskesmas),; 8. Astuti (Bendahara Puskesmas),; 9. Dewi Pertiwi (Perawat Puskesmas),; 10. Didik Sulistyanto (Kepala Puskesmas),; 11. Asri Dinawati (Bendahara Pengeluaran),; 12. Lasmini (Pembantu Bendahara),; 13. Titin Herawati (Pegawai Dinkes), dan 14. Willem Petrus (Kepala BPKAD).

Persidangan kali ini dibagi dalam 3 (tiga) session atas usulan Penasehat Hukum terdakwa. Session pertama, terdiri dari para Kepala Puskesmas, yang pada sidang pekan lalu sudah memberikan keterangan, lalu session ke II mendengarkan adalah bendahara, dan ke-3 barulah Abdulrahman selaku Kepala Dinas Kesehatan sertaa Willem Petrus, Kepala BPKAD.

Kepada Majelis Hakim, Asri, Lasmini dan Titin kepada menjelaskan, bahwa yang mencairkan uang persediaan (UP) sebesar Rp676.500.000 dari Bank Jatim Cabang Kepanjen adalah Asri Dianawati selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Malang berdasarkan rekomondasi dari para Kepala Bidang.

Kemuian uang sebesar Rp676.500.000 itu diserhkan kepada terdakwa Yohan Charles I Lengkey diruang kerjanya (Asri Dianawati). Menurut Asri Dianawati atas pengakuan terdakwa, bahwa duit itu diserahkan kepada Abdulrahman untuk diserakan kepada Bupati

Dari keterangan saksi ini justru membuat heran Majelis Hakim, karena dokumen yang sebagi bukti hanya berupa buku seperti catatan jadwal kerja atau tugas. Bahkan Majelis Hakimpun menanyakan kepada saksi tugas dari bendahara. Namun saksi hanya terdiam.

Sementara keterangan Abdulrahman kepada Majelis Hakim, justru tidak mengakui telah memerintahkan para Kepala Puskesmas untuk melakukan pemotongan dana kapitasi untuk menutupi kekurangan honor perawat Ponkesdes di 39 Puskesmas Kab.Malang masing-masing sebesar Rp250.000 dari bulan Januari 2015 hingga  Juli 2015 yang totalnya sebesar Rp676.500.000. Padahal, para Kepala Puskesmas pada sidang pan lalu terungkap, bahwa Abdulrahmanlah yang memerintahkan.

“Apakah saudara pernah memerintahkan para Kepala Puskesmas untuk memotong dana Kapitasi untuk menutupi kekurangan honor perawat Ponkesdes?,” tanya Hakim anggota M. Mahin yang dikenal sangat tegas dan teliti seteiap kali mendengarkan keterangan para saksi pada sidang-sidang lainnya.

“Tidak pernah,” jawab Abdulrahman



 Karena Abdulrahman tidak mengakui, Majelis Hakimpun memerintahkan JPU untuk menghadirkan para Kepala Puskesmas kembali memasuki ruang sidang yang sebelumnya sudah memberikan keterangan untuk di kroschek langsung dengan keterangan Abdulrahman.

Kepada Majelis Hakim, para kepala Puskesmas ini menjelaskan, kalau yang memerintahkan untuk melakukan pemotongan itu adalah Abdulrahman. Namun Abdulrahman tetap tidak mengakuinya.

Setelah mendengarkan keterangaan Abdulrahman, Asri, Lasmini dan Tintin serta para Kepala Puskesmas, Majelis Hakimpun memerintahkan JPU untuk mendalami keterangan saksi dalam kasus perkara dugaan Korupsi Pemotongan Honor Perawat Ponkesdes (Pondok Kesehatan Desa) Tahun 2015 sebesar Rp676.500.000 sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Jawa Timur atas perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pembayaran Honorarium Ponkesdes Di Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Tahun 2015.

“Silahkan sudara dalam keterangan saksi ini, sejauh mana perannya dalam kasus ini,” perntah Anggota Majelis Hakim M. Mahin kepada JPU.

Terkait perintah Majelis Hakim untuk mengembangkan keterangan Abdulrahman selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dalam kasus dugaan Korupsi Pemotongan Honor Perawat Ponkesdes Puskesmas Kabupaten Malang, kepada beritakorupsi.co JPU Hari mengatakan, pasti akan mengembangkannya namun hingga saat ini belum ada tersangka baru.

"Belum ada tersangka baru. Kalau mengembangkan pasti kita kembangkan keterangan saksi, dan kita tunggu proses sidang ini," ucap JPU Hari.

Seperti yang diberitakan sebelumnya. Dalam surat dakwaan dijelaskan, bahwa terdakwa Yohan Charles I Lengkey, SE selaku Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Malang Nomor 821.2/360/421.202/2013 tentang pengangkatan dalam Jabatan Sebagai Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, pada kurun waktu dalam bulan Januari 2015 sampai dengan Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2015, bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Jl. Panji No. 120 Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Pada tahun 2015, Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Malang telah mengalokasikan Anggaran Belanja Langsung Pegawai yang diperuntukkan sebagai Honorarium Non Pegawai Negeri Sipil Honorer/Tidak tetap (Perawat Pondok Kesehatan Desa/Ponkesdes) di Kabupaten Malang dalam rangka peningkatan kesejahteraan perawat yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan di tingkat Desa/Kelurahan dengan total anggaran berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp3.510.000.000 untuk 390 orang perawat dengan perincian sebagai berikut :

1. Untuk 80 orang perawat bersumber dari 100 % APBD Propinsi sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),; 2. Sebanyak 310 orang perawat honorariumnya bersumber dari APBD   Propinsi sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan sharing APBD Kabupaten Malang sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Bahwa terdapat kenaikan honorarium perawat ponkesdes dari tahun sebelumnya yakni tahun 2014 sebesar Rp750.000 menjadi sebesar Rp1.000.000 pada tahun 2015, sebagaimana pembahasan kenaikan honor perawat ponkesdes untuk tahun 2015 antara Pemerintah Propinsi Jawa Timur dengan seluruh pemerintah Kota dan Kabupaten di wilayah Propinsi Jawa Timur, sehingga terdapat kenaikan honor masing-masing perawat Ponkesdes (Pondok Kesehatan Desa) sebesar Rp250.000 namun pada awal tahun 2015, Pemerintah Kabupaten Malang masih belum dapat menaikkan honor perawat Ponkesdes sebesar Rp250.000 sebagaimana yang diminta oleh Propinsi Jawa Timur.




Kemudian, Abdurachman selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dan Yohan Charles I Lengkey selaku Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang serta beberapa Kepala Bidang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Malang mengumpulkan para Kepala Puskesmas se-Kabupaten Malang dan meminta agar seluruh Puskesmas di wilayah Kabupaten Malang membayar terlebih dahulu kenaikan honor perawat Ponkesdes sebesar Rp250.000 sampai dengan adanya perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2015, yakni terkait dengan kenaikan honor perawat ponkesdes sebesar Rp250.000. Dan apabila kenaikan honor perawat Ponkesdes tersebut telah ada pada perubahan DPPA-SKPD Tahun Anggaran 2015, maka Dinas Kesehatan Kabupaten Malang akan mengembalikan pembayaran kenaikan honor perawat Ponkesdes sebesar Rp250.000 per-perawat kepada Puskesmas di wilayah Kabupten Malang.

Sebagai dasar pemberian honorarium perawat Ponkesdes di wilayah Kabupaten Malang, pada awal tahun 2015, pemerintah Kabupaten Malang melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang (Pihak pertama) membuat Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan masing-masing perawat Ponkesdes (pihak kedua). Salah satu pasalnya menyebutkan, pihak pertama memberikan imbalan kepada pihak kedua sebesar Rp750.000 setiap bulannya yang dibebankan dalam DPPA-SKPD Tahun Anggaran 2015.

Proses pencairan alokasi anggaran yang diperuntukkan sebagai pembayaran Honorarium Non Pegawai Negeri Sipil Pegawai Honorer/Tidak Tetap (Dokter Umum dan Perawat Pondok Kesehatan Desa/Ponkesdes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2015, dilakukan dengan mekanisme menggunakan uang persediaan (UP) Dinas Kesehatan Kabupaten Malang terlebih dahulu dengan cara awalnya, Lasmini selaku pembatu Bendahara pengeluaran atau juru bayar gaji membuat rekapan jumlah honorarium perawat Ponkesdes yang akan dibayarkan berdasarkan data dari Urusan Kepegawaian Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.

Setelah itu, rekapan jumlah honorarium diserahkan ke Bidang Pelayanan Kesehatan, selanjutnya bidang Pelayanan Kesehatan membuat nota dinas pengajuan permohonan pencairan anggaran kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang untuk mendapatkan disposisi, dimana nota dinas tersebut yang ditandatangani oleh Kasi Yankesdes dan Rujukan dengan mengetahui RA. Ratih Maharani selaku kepala Bidang Pelayanan dan Peningkatan Kesehatan Masyarakat (Yan dan PKM).

Setelah nota dinas pengajuan permohonan pencairan pembayaran honor perawat Ponkesdes tersebut mendapat disposisi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, selanjutnya Asri Dianawati selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Malang mencairkan uang persediaan (UP) ke Bank Jatim Cabang Kepanjen dengan menggunakan cek.

Setelah Asri Dianawati selaku bendahara pengeluaran mencairkan uang persediaan yang akan digunakan untuk membayar honor perawat ponkesdes dari Bank, kemudian uang tersebut diserahkan kepada Lasmini selaku pembatu Bendahara pengeluaran atau juru bayar gaji, kemuidia oleh lasmini diserahkan kepada masing-masing perawat Ponkesdes di wilayah Kabupten Malang antara bulan Januari 2015 sampai dengan Desember 2015, dimana rincian nota Dinas pencairan honorarium perawat ponkesdes bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2015 sejumlah Rp4.742.250.000




 Lasmini menyerahkan pembayaran honorarium perawat ponkesdes di wilayah Kabupaten Malang kepada masing-masing perawat Ponkesdes di wilayah Kabupaten Malang dengan cara, Lasmini memberitahukan kepada pihak Puskesmas di wilayah Kabupaten Malang, bahwa honor perwat Ponkesdes telah tersedia. Kemudian pihak Puskesmas melalui Bendahara Gaji mendatangi kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, selanjutnya Lasmini menyerahkan dana pembayaran Honorarium Perawat Ponkesdes tersebut kepada Bendahara Gaji Puskesmas disertai dengan penyerahan daftar nama-nama Perawat penerima Honorarium (SPJ) yang sudah disiapkan administrasinya oleh pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.

Setelah Bendahara Gaji masing-masing puskesmas merealisasikan pembayaran Honorarium kepada masing-masing Perawat Ponkesdes, kemudian para Perawat menandatangani daftar penerimaan honorarium sebagai bukti bahwa dana honorarium telah diberikan dan diterima oleh masing-masing perawat Ponkesdes. Selanjutnya pihak Puskesmas melalui Bendahara Gaji menyerahkan kembali bukti/daftar penerimaan honorarium (SPJ) yang telah ditandatangani masing-masing Perawat Ponkesdes kepada Lasmini yang merupakan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas realisasi pembayaran Honorarium Perawat Ponkesdes Tahun 2015.

Setelah mencairkan uang persediaan (UP) Dinas Kesehatan Kabupaten Malang untuk membayar honor perawat ponkesdes, kemudian terdakwa Yohan Charles I Lengkey memerintahkan Asri Dianawati selaku bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Malang untuk mencairkan ganti uang persediaan (GU-UP) Dinas Kesehatan Kabupaten Malang untuk menganti uang persediaan (UP) yang telah dicarikan dan digunakan untuk membayar honor perawat Ponkesdes.

Pencairan ganti uang persediaan (GU-UP) tersebut dilakukan oleh Asri Dianawati dengan cara, Asri Dianawati mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) Ganti Uang Persedian yang ditanda tangani oleh Asri Dianawati selaku Bendahara, terdakwa Yohan Charles I Lengkey selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) serta Abdurachman selaku Pengguna Anggaran ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Malang.

Setelah itu, dari DPKKAD mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kemudian, dan ganti uang persediaan tersebut masuk ke rekening Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Syarat-syarat kelengkapan dokumen untuk bisa dilakukan proses pencairan Honorarium Perawat Ponkesdes dengan mekanisme, ganti uang persediaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2015 adalah : 1. Lembar kontrol yang berisi pagu anggaran beserta realisasi dan sisa anggaran,; 2. Surat Pengantar pengajuan SPM permintaan pembayaran GU yang ditanda tanggani oleh Sekretaris Dinas Kesehatan yang ditujukan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD),; 3. Surat Pernyataan Pengajuan SPP yang ditanda tangani oleh Pengguna Anggaran,; 4. Daftar penguji surat perintah membayar (SPM) yang ditanda tanggani oleh Pengguna Anggaran,; 5. Kwitansi pengajuan ganti uang yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran, PPK dan Pengguna Anggaran,; 6. Surat Perintah Membayar (SPM) Ganti Uang (GU) yang ditanda tanggani oleh Pengguna Anggaran,; 7.    Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran,; 8. Penelitian kelengkapan dokumen yang ditanda tanggani oleh PPK, dan 9. Pengesahan pertanggung jawaban yang ditanda tanggani oleh Bendahara Pengeluaran dan Pengguna Anggaran

Pencairan dana honoraium perawat ponkesdes tahun 2015 yang diajukan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Malang dan telah diterbitkan SP2D yakni sebesar    Rp4.741.250.000

Pada bulan Agustus 2015, terjadi perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2015, dimana terdapat tambahan honor perawat Ponkesdes masing-masing sebesar Rp250.000 yang berasal dari APBD Kabupaten Malang. Selanjutnya pada bulan Agustus 2015, Asri Dianawati selaku bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Malang mencairkan dana uang persediaan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang untuk membayar honor perawat ponkesdes masing-masing sebesar Rp1.000.000, disamping itu pada bulan Agustus 2015, Asri Dianawati juga mencairkan uang Persediaan untuk membayar kekurangan honor perawat Ponkesdes masing-masing sebesar Rp250.000 dari bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Juli 2015 dengan total sebesar Rp676.500.000.

Setelah mencairkan uang persediaan untuk pembayaran honor perawat Ponkesdes bulan Agustus 2015 serta kekurangan honor perawat ponkesdes bulan Januari 2015 s/d Juli 2015 tersebut, kemudian Asri Dinawati menyerahkan honor perawat ponkesdes bulan Agustus 2015 tersebut kepada Lasmini untuk diserahkan kepada masing-masing perawat ponkesdes melalui bendahara Puskesmas.

Sedangkan uang kekurangan honor perawat ponkesdes masing-masing dari bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Juli 2015 sebesar Rp676.500.00 diminta oleh terdakwa Yohan Charles I Lengkey dan mengatakan kepada Asri Dianawati, bahwa terdakwa Yohan Charles I Lengkey sendiri yang akan menyerahkan kekurangan honor perawat ponkesdes masing-masing sebesar Rp250.000 dari bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Juli 2015 yang totalnya sebesar Rp676.500.000 kepada masing-masing perawat ponkesdes di wilayah Kabupaten Malang.




 Setelah membawa uang kekurangan honor perawat Ponkesdes sebesar Rp676.500.00 tersebut, terdakwa Yohan Charles I Lengkey tidak menyerahkan kekurangan honor perawat ponkesdes kepada masing-masing perawat di wilayah Kabupaten Malang.

Selanjutnya terdakwa Yohan Charles I Lengkey memerintahkan Asri Dianawati selaku bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Malang untuk melakukan pencairan dana Honor perawat ponkesdes bulan Agustus 2015 beserta kekurangan honor perawat ponkesdes dari bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Juli 2015 dengan mencairkan uang Ganti Uang Persediaan, lalu Asri Dianawati mencairkan ganti uang persediaan (GU-UP) yang diajukan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Malang, dimana pencairan ganti uang persdiaan yang diajukan tersebut diserahkan terlebih dahulu kepada PPK dan PA untuk diperiksa kelengkapannya.

Dalam pengajuannya, khusus untuk kekurangan honor perawat ponkesdes dari bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Juli 2015 sebesar Rp676.500.000 tersebut tidak dilengkapi dengan Pengesahan pertanggung jawaban yang ditanda tanggani oleh Bendahara Pengeluaran dan Pengguna Anggaran berupa tandaterima kekurangan honor perawat ponkesdes dari bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Juli 2015, namun Asri Dianawati tetap mengajukannya kepada terdakwa Yohan Chalres I Lengkey selaku PPK, karena pengajuan tersebut atas permintaan terdakwa Yohan Chalres I Lengkey.

Selanjutnya, setelah menerima berkas pengajuan pencairan ganti uang persediaan (GU-UP) yang telah dipergunakan untuk membayar honor perawat ponkesdes bulan Agustus 2015 serta kekurangan honor perawat ponkesdes bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Juli 2015, kemudian selaku PPK (pejabat penantausahaan keuangan) yang mempunyai tugas sebagaimana pasal 13 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah diperbaharui dengan Permendagri No. 59 tahun 2007, dan Nomor 21 tahun 2011 yakni huruf b, meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran, huruf c Melakukan verifikasi SPP.

Terdakwa Yohan Chalres I Lengkey telah melawan hukum yakni idak melakukan verifikasi SPP, serta tidak meneliti kelengkapan SPP-UP dan SPP-GU gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yang diajukan Asri Dianawati selaku bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, walaupun Asri Dinawati selaku bendahara pengeluaran tidak melampirkan pengesahan pertanggung jawaban yang ditanda tanggani oleh Bendahara Pengeluaran dan Pengguna Anggaran berupa tandaterima kekurangan honor perawat ponkesdes dari bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Juli 2015 sebesar Rp676.500.000 sebagai sarat pengajuan pencairan ganti uang persediaan atas pembayaran kekurangan honor perawat ponkesdes bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Juli 2015 tersebut, terdakwa Yohan Chalres I Lengkey tetap memberikan persetujuan atas pengajuan pencairan ganti uang persediaan atas pembayaran kekurangan honor perawat ponkesdes bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Juli 2015 sebesar Rp. 676.500.000.

Setelah pengajuan pencairan ganti uang persediaan atas pembayaran kekurangan honor perawat Ponkesdes bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Juli 2015 sebesar Rp676.500.000 dengan menggunakan ganti uang persediaan (GU-UP) tanpa dilengkapi tandaterima kekurangan honor perawat ponkesdes dari bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Juli 2015 tersebut, mendapat persetujuan dari terdakwa Yohan Chalres I Lengkey selaku PPK, kemudian pengajuan pencairan ganti uang persediaan atas pembayaran kekurangan honor perawat ponkesdes bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Juli 2015 sebesar Rp676.500.000 dengan menggunakan ganti uang persediaan (GU-UP) tersebut diajukan ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Abdurahman selaku Pengguna Anggaran.




Kemudian Abdurachman menyetujui pengajuan pencairan ganti uang persediaan atas pembayaran kekurangan honor perawat Ponkesdes bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Juli 2015 sebesar Rp676.500.000 dengan menggunakan ganti uang persediaan (GU-UP), sehingga pengajuan Surat Perintah Membayar dan SPP diajukan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Malang dan kemudian oleh DPPKAD menerbitkn SP2D.

Pencairan honor perawat ponkesdes bulan Agustus 2015 beserta kekurangan honorarium perawat ponkesdes bulan januari 2015 sampai dengan bulan Juli 2015 sebesar Rp676.500.000 telah masuk ke rekening bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, dan dana kekurangan honorarium perawat ponkesdes bulan januari 2015 sampai dengan bulan Juli 2015 sebesar Rp676.500.000 tersebut tetap tidak diserahkan kepada masing-masing perawat ponkesdes di  Kabupaten Malang.

Perbuatan terdakwa Yohan Charles I Lengeky tidak sesuai dengan ketentuan yakni : 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentabng Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah, yang telah diperbaharui dengan Permendagri No. 59 tahun 2007, dan Nomor 21 tahun 2011; 2. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2010 tanggal 15 Januari 2010 tentang Pondok Kesehatan Desa Di Jawa Timur ; 3. Keputusan Bupati Malang Nomor : 188.45/93/KEP/421.013/2015 tanggal 30 januari 2015 tentang pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna barang, Bendahara pengeluaran Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Malang tahun Anggaran 2015 ; 4. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Nomor : 440/01.1/KEP/421.103/2015 tanggal 02 Januari 2015 tentang Pejabat Penatausahaan keuangan (PPK-SKPD) ; 5. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Nomor : 440/03/KEP/421.103/2015 tanggal 02 Januari 2015 tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2015, dan Nomor 440/65/KEP/421.103/2015 tanggal 4 Mei 2015 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Nomor : 440/03/KEP/421.103/2015 tanggal 02 Januari 2015 tentang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2015.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Yohan Charles I Lengkey yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, maka telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni terdakwa Yohan Charles I Lengkey telah menikmati sebagian uang kekurangan honorarium perawat ponkesdes bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Juli 2015 sebesar Rp676.500.000 tersebut, karena uang kekurangan honorarium perawat ponkesdes bulan januari 2015 sampai dengan bulan Juli 2015 sebesar Rp676.500.000 seluruhnya tidak diserahkan kepada masing-masing perawat Ponkesdes di Kabupaten Malang.

Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp676.500.000 sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Jawa Timur atas perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pembayaran Honorarium Perawat Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) Di Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Tahun 2015.

Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jen/T1m)

Posting Komentar

Tulias alamat email :

 
Top